Draft Materi Sidang Komisi 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DRAFT MATERI SIDANG KOMISI RUMUSAN RENCANA KERJA DPD PPNI KOTA BONTANG MASA BAKTI 2019 – 2024 A. Bidang Organisasi dan Kaderisasi 1. Membantu secara aktif ketua dalam menjalankan fungsi dan peranannya. 2. Memimpin rapat dibidangnya sebagaimana diatur dalam pedoman tata laksana kerja. 3. Melaksanakan tertib organisasi di DPD PPNI Kota Bontang maupun di Komisariat serta



melaporkan pelaksanaannya kepada rapat pengurus harian setiap kali diadakan. Berikut penjelasannya : a. Tertib Organisasi keanggotaan 1) Jumlah keanggotaan perawat 2) Status kepesertaan aktif / Iuran Anggota 3) Registrasi dan PKB Online 4) Surat Tanda Registasi (STR) 5) SIPP b. Laporan Berkala Keanggotaan 1) Keseragaman Format pelaporan yang disepakati bersama 2) Laporan dibuat minimal 6 (enam) bulan sekali oleh masing-masing komisariat. 3) Laporan diberikan dalam bentuk tertulis dan elektronik 4. Melaksanakan pertemuan dalam bidang organisasi dan kaderisasi minimal 1 tahun sekali. 5. Mengawasi dan melaksanakan aktivitas organisasi di tingkat kota sesuai ketentuan yang



mengatur kegiatan organisasi antara lain : Rapat Kerja Daerah dan Musyawarah Daerah (MUSDA Ke 6), termasuk didalamnya menyiapkan materi untuk kegiatan tersebut. 6. Mengusulkan / berkerja sama dengan bidang pelatihan untuk membuat pelatihan



organisasi dan kaderisasi. 7. Melaksanakan Kegiatan Perayaan Hari Ulang Tahun PPNI setiap tahun (bakti sosial dan



Ilmiah) 8. Meningkatkan silaturrahmi dengan Pemkot Bontang dan DPRD Bontang dalam rangka



permohonan bantuan fasilitas gedung Sekretariat PPNI Kota Bontang yang sekaligus sebagai ruang pelatihan keperawatan (nursing training). 9. Meningkatkan pemahaman anggota PPNI Kota Bontang akan pentingnya kepemilikan



kantor sekretariat PPNI Kota Bontang. Setelah terjadi kesepahaman, maka dilakukan gerakan penggalangan dana atau sumbangan sukarela secara rutin dari anggota.



B. Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik 1. Membantu secara aktif Ketua DPD PPNI Kota Bontang dalam menjalankan fungsi dan peranannya. 2. Memimpin rapat di bidangnya sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini. 3. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/program kerja di bidangnya, terutama yang menyangkut tugas dan kegiatan, yang meliputi; a. Mengidentifikasi seluruh Peraturan & Perundang-undangan terkait Perawat



dan



Keperawatan / Kesehatan di tingkat daerah. b. Merencanakan dan mengembangkan Advokasi dan evaluasi peraturan perundangundangan yang berpihak terhadap perawat dan keperawatan di tingkat



Kota



Bontang. c. Mengadvokasi atau pembelaan hukum bagi perawat yang memerlukan bantuan hukum di tingkat Kota Bontang. d. Mengidentifikasi aspek-aspek Politik PPNI dan Keperawatan Indonesia di tingkat Kota Bontang. e. Merencanakan dan mempersiapkan Pemberdayaan Politik PPNI dan Perawat Indonesia di tingkat Kota Bontang. f. Membangun jejaring kerjasama dengan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan hukum, politik dan pemerintahan di tingkat Kota Bontang. g. Meningkatkan pemahaman anggota PPNI tentang hukum dan Politik h. Membina kerja sama dengan LBH berkaitan dengan advokasi kepada anggota PPNI yang terlibat kasus hukum i. Membuat alur penanganan masalah hukum kepada anggota PPNI kota Bontang j. Meningkatkan pemahaman anggota PPNI tentang legalitas keperawatan melalui sosialisasi tentang undang-undang keperawatan 4. Melaporkan semua kegiatan kepada Rapat Pengurus Harian dan Rapat Pengurus Pleno DPD PPNI Kota Bontang.



C. Bidang Pendidikan dan Pelatihan 1. Membantu secara aktif Ketua DPD PPNI Kabupaten/Kota dalam menjalankan fungsi dan perannya 2. Memimpin rapat di bidangnya sebagaimana diatur dalam pedoman Tata Laksana Kerja ini 3. Melaksanakan Seminar dan atau workshop Keperawatan/Kesehatan minimal 2 kali dalam setahun 4. Mengidentifikasi serta membuat perencanaan kebutuhan



pelatihan keperawatan di



seluruh komisariat se kota Bontang seperti BTCLS, ACLS, Perawatan Luka dll. 5. Merencanakan monitoring penyelenggaraan pendidikan keperawatan di Bontang 6. Monitoring pelaksanaan Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan (PKB) di wilayahnya 7. Membuat Tim lembaga penyelenggara (I.O) kegiatan pengembangan pendidikan keperawatan berkelanjutan bagi perawat di wilayah Bontang sesuai pedoman DPP PPNI 8. Melaporkan semua kegiatan kepada Rapat pengurus Harian dan Rapat Pengurus Pleno DPD PPNI Kabupaten/Kota



D. Bidang Penelitian, Sistem Informasi dan Komunikasi 1. Memotivasi dan memfasilitasi perawat di kota Bontang untuk melakukan penelitian di wilayahnya sesuai dengan road map penelitian keperawatan 2. Membangun kerjasama pengembangan antara pendidikan dan pelayanan dalam kegiatan penelitian di wilayahnya 3. Merencanakan pengembangan aplikasi IT dalam menunjang Kinerja Organisasi DPD PPNI Kabupaten / Kota a. Merencanakan dan melaksanakan upaya informasi dan komunikasi PPNI dalam berbagai media b. Merencanakan dan mengembangkan kehumasan profesi perawat di tingkat daerah c. Mengkoordinir pelayanan informasi organisasi melalui penerbitan internal dan kegiatan kehumasan organisasi d. Mengupdate data dasar keanggotaan di tingkat wilayahnya 4. Melibatkan Perawat Klinik dalam penelitian dengan pihak Institusi Pendidikan 5. Menyediakan website PPNI sebagai sarana informasi dan komunikasi 6. Memanfaatkan website dan media sosial untuk menguatkan informasi dan komunikasi 7. Mengadakan pelatihan publikasi karya ilmiah



E. Bidang Pelayanan 1. Membantu secara aktif Ketua DPD PPNI Kabupaten / Kota dalam menjalankan fungsi dan perannya dalam bidang pelayanan. 2. Memimpin rapat di bidang sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini. 3. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan program kerja di bidang Pelayanan, terutama yang menyangkut tugas dan kegiatan, yang meliputi : a. Monitoring dan Evaluasi perawat di daerah yang melakukan praktik mandiri sesuai dengan standar praktik keperawatan secara berkala. b. Melakukan advokasi terhadap pelaksanaan pelayanan dan praktik mandiri perawat di daerah. c. Berperan secara aktif dalam memberikan masukan terhadap system pelayanan kesehatan daerah. d. Memberikan pembinaan anggota disetiap komisariat. 4. Membentuk Tim khusus untuk pengurusan STR 5. Membuat alur pelayanan pemberian rekomendasi dan pengurusan STR 6. Pembentukan Tim Tanggap Bencana DPD PPNI Kota Bontang 7. Memberikan pelatihan tanggap bencana untuk masyarakat sekitar 8. Melaksanakan penyuluhan kesehatan pada masyarakat diwilayah sekitar Bontang 9. Melaporkan semua kegiatan Rapat Kepada Pengurus Harian dan Rapat pengurus Pleno DPD PPNI Kabupaten / Kota.



F. Bidang Hubungan Antar Lembaga 1. Merencanakan dan melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dengan pihakpihak/ organisasi/lembaga pemerintah dan non pemerintah. 2. Melakukan monitoring dan evaluasi hubungan kerjasama yang saling menguntungkan 3. Berkoordinasi dengan DPW PPNI Provinsi KALTIM dalam mengembangkan hubungan kerjasama dengan berbagai pihak di Dalam Negeri, dalam rangka Pemberdayaan Perawat di Kota Bontang 4. Merumuskan Naskah MOU yang dapat mengakomodir tercapainya tujuan saling menguntungkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Mengakomodir tujuan dan target kerja masing-masing bidang dalam DPD untuk menganalisa kebutuhan hubungan kerjasama. 6. Membangun, mengembangkan dan memelihara jaringan antar lembaga yang dapat mendukung terjadinya kerjasama yang berkesinambungan dan saling menguntungkan.



G. Bidang Kesejahteraan 1. Membantu secara aktif Ketua DPD PPNI Kota Bontang dalam menjalankan fungsi dan peranannya. 2. Memimpin rapat di bidangnya sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini. 3. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/program kerja di bidangnya, terutama yang menyangkut tugas dan kegiatan, yang meliputi; a. Tanggung jawab terhadap anggota yang belum mendapatkan pekerjaan Mengupayakan informasi lowongan kerja di wilayah kerja PPNI Kota Bontang dengan cara: 1) Memfasilitasi user dan pencari kerja dengan cara membuat pusat informasi kerja perawat 2) Sosialisasi program 3) Membuat MOU antara user dan PPNI Kota dan pencari kerja b. Mengkoordinir bantuan/santunan bagi anggota yang mendapat musibah dengan kriteria yang telah ditentukan pengurus (Sakit dan meninggal) c. Mengkoordinir sumbangan Bencana d. Mengkoordinir pemenuhan kelengkapan atribut PPNI (batik, jas, pin, Kaos, dll) e. sMembentuk Kumpulan usaha bersama anggota PPNI Kota yang berbadan hukum f. Sosialisasi Pedoman Jasa Perawat yg dikeluarkan oleh DPP PPNI g. Menginisiasi kembali dibuatnya Perda tentang Insentif perawat dan tunjangan resiko untuk tenaga perawat h. Memfasilitasi kegiatan outbond anggota PPNI Kota Bontang 4. Melaporkan semua kegiatan kepada Rapat Pengurus Harian dan Rapat Pengurus Pleno DPD PPNI Kota Bontang.