Pertanyaan Sidang Komisi ANDAL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

 No . 1



2



3



4



5



6



7



8



9



Dr. Ir. Suhendrayatna, M.Eng (AHLI FISIK KIMIA) HALAMAN Semua halaman terkait



EVALUASI



Masih banyak kata-kata ditemui salah ketik sehingga menghilangkan makna kalimat yang terkandung di dalamnya. Saran : kata dan kalimat dicheck dan diperbaiki sesuai EYD sehingga dokumen dapat dibaca dengan baik. I-1 atau halaman Pada bagian pendahuluan belum terungkap bahwa salah satu dasar terkait lainnya dan acuan penyusunan AMDAL ini adalah kesepakatan Dokumen Kerangka Acuan yang telah disahkan oleh komisi AMDALDA No.660.46/081/IX/AMDAL/2016 tanggal 7 September 2016 seperti yang telah dilampirkan pada Lampiran 1 Dokumen ANDAL ini. Saran : agar dimasukkan dalam narasi tentang keberadaan Hasil Keputusan KA-ANDAL tersebut sebagai salah satu referensi penyusunan AMDAL ini. I-9 atau halaman Pembahasan tentang pembangunan dan aktivitas basecamp pada terkait lainnya tahap konstruksi tidak ditemui. Hal ini menyebabkan pembahasan dampak penting hipotetik dan prediksi dampaknya tidak maksimal. Saran : pembangunan dan aktivitas basecamp pada tahap konstruksi agar dimasukkan dan dibahas. I-16 atau Aktivitas pengadaan lahan penempatan sementara hasil halaman terkait pengerukan tidak terbahas sebagaimana mestinya. Saran : Aktivitas pengadaan lahan penempatan sementara hasil pengerukan perlu dibahas pada tahap prakonstruksi. Hal ini terkait juga dengan pernyataan penyusunan bahwa masyarakat juga dimintakan untuk mengajukan permohonan kepada direksi agar lahan mereka dapat dijadikan sebagai tempat disposal area sementara (hal. I-16) II-3 Data tentang curah hujan terendah yang dijelaskan pada narasi tidak sesuai dengan data yang ada pada Tabel 2.3. Saran : agar dimasukkan. II-3 Sumber data Tabel 2.1; 2.2; dan 2.3 perlu diperbaharui dengan data terbaru, mengingat saat ini telah masuk ke tahun 2016. Saran : dievaluasi kembali dan diperbaiki. II-6 Narasi kualitas udara dan tingkat kebisingan masih minim dan tanpa mengaitkan dengan data hasil analisis lapangan yang ditabulasikan pada Tabel 2.5. Saran : agar dijelaskan dan dilengkapi narasinya dengan mengaitkan hasil analisis pada tabel 2.56 II-7 Baku mutu untuk debu (TSP) pada Tabel 2.5 tidak ada, demikian juga dengan Baku Mutu yang diacu pada Tabel 2.5 tidak jelas. Saran : agar dijelaskan dan dilengkapi II-8 Narasi kualitas air masih minim dan tanpa mengaitkan dengan data hasil analisis lapangan yang ditabulasikan pada tabel 2.6



10



Lampiran C



11



Lampiran C dan Lampiran D



12



Lampiran D



13



RKL 1-2 dan 13



14



RKL



15



RKL



16



RKL-RPL



17



RKL-RPL-2



Saran : agar dijelaskan dan dilengkapi narasinya dengan mengaitkan hasil analisis pada tabel 2.6 Apakah ada perbedaan antara huruf P (besar) dengan p (kecil) pada lampiran C? Saran : apabila ada, maka perlu disesuaikan semuanya pada Tabel lampiran C Saya tela mencoba menelusuri hasil perhitungan yang disampaikan pada Tabel Lampiran C dengan hasil rekapitulasi Hasil Hitungan Dampak Penting yang disampaikan pada Tabel Lampiran D, dan menemui beberapa kesalahan perhitungan, seperti halaman C-9 jumlah -P dan TAPI tidak sesuai dengan -10 dan 0 pada Lampiran D, halaman C-22 jumlah P+ tidak sesuai dengan +10 pada Lampiran D, dan lainnya (coba dicheck ulang). Saran : check kembali perhitungan dan perbaiki sehingga evaluasi prakiraan Dampak Penting tidak salah. Penjumlahan pada Tabel lampiran D masih ada kekeliruan dan salah penjumlahan yang tidak sinkron dengan Lampiran C. Saran : check kembali perhitungan dan perbaiki sehingga evaluasi prakiraan Dampak Penting tidak salah. Uraian pada narasi point 1.2 Kebijakan Lingkungan Pemrakarsa masih belum memuat arahan dan pernyataan yang diberikan oleh Permen LH No.16 tahun 2012, antara lain: 1. Komitmen pemrakarsa untuk memenuhi (melaksanakan) ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan yang relevan, 2. Komitmen untuk melakukan penyempurnaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara keberlanjutan dalam bentuk mencegah, menanggulangi dan mengendalikan dampak lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan-kegiatannya, serta 3. Komitmen melakukan pelatihan bagi karyawannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Saran : agar dijelaskan. Beberapa indikator pengelolaan LH masih terlihat tidak terukur Saran : agar diperjelas sehingga mudah dan dapat diukur Beberapa rencana pengelolaan lingkungan yang dijelaskan terlihat masih belum operasional. Saran : Buatlah rencana pengelolaan lingkungan lebih realistis dan operasional serta gunakan kalimat aktif seperti memasang, menanam, memberikan, mengumpulkan, dan lainnya. (lihat permen LH No.16/2012) Lengkapi bagian-bagian yang masih kosong. Pada tabel pengelolaan dan tabel pemantauan. Penentuan indikator keberhasilan agar dilengkapi dengan peraturan yang terkait dengan baku mutu. Perbaiki kembali kalimat “...pembangunan daerah irigasi lawe alas di Kabupaten Aceh Tenggara”



18



Bab II dan lampiran



19



Bab IV



20



RKL-RPL







Narasi tentang sludge/lumpur hasil pengerukan tidak dijelaskan pada rona lingkungan hidup, sementara hasil analisisnya ada (lampiran). Penyusunan disarankan agar melakukan analisis yang mendalam tentang hasil analisis sludge ini terkait dengan pasca pengguanaansludge ini oleh masyarakat atau juga dapat digunakan sebagai landfilling pada TPA Gampongjawa atau TPA Blang Bintang. Penjelasan pengelolaan LH yang diperoleh dari hasil evaluasi dampak tidak ditemukan dampak lingkungan hidup yang dikelola. Saran : agar dijelaskan arahan pengelolaannya (kesimpulan) sehingga arahan tersebut dapat digunakan pada dokumen RKL & RPL. Permen LH No. 16 Tahun 2006 tidak benar, yang benar adalah Permen LH No. 16 Tahun 2012



Cut Safrina Yulianti (KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANDA ACEH)



1 2



RKL-RPL 2



3



4



4



5



5



5



6



6



7



6



8



7



Tidak ada penjelasan secara rinci & jelas (terlalu dangkal) 1.2 kegiatan merupakan Normalisasi Sungai Kr. Aceh di Kota Banda Aceh & Aceh Besar, namun tertulis pembangunan daerah Irigasi Lawe Alas di kabupaten Aceh Tenggara. Untuk Institusi Penerima Laporan/Unsur/Instansi terkait ..... melakukan crosscheck ulang terhadap nomenklatur SKPD. Tahap Konstruksi (2.1) Tertulis indikator keberhasilan pengelolaan LH ... kadar debu sedikit. Seharusnya .... kualitas udara memenuhi baku mutu, yaitu untuk parameter SOx , NOx, PM10 , CO. Bentuk pengelolaan lingkungan hidup tidak disampaikan secara konkrit. 2.2 Peningkatan kebauan - Indikator kebauan tidak jelas - Bentuk pengelolaan ... tertulis jangan langsung diangkat, seharusnya ... bentuk pengelolaan harus konkrit seperti pengangkutan secara konkrit. 2.3 Dampak terhadap kebisingan Indikator keberhasilan ... tingkat bising rendah .... Seharusnya tingkat kebisingan memenuhi baku mutu untuk kawasan..... misalnya: permukiman/perkantoran/perdagangan & jasa, dan lainnya. 2.4 Dampak terhadap kualitas air sungai Indikator keberhasilan pengelolaan LH .... kekeruhan air. Seharusnya tertera nilai kekeruhan/turbidity (harus melampirkan baku mutu). Dampak terhadap debit air. Indikator dan pengelolaan tidak ada pengisian. Seharusnya menyebutkan nilai debit air awal dan perkiraan debit akhir tentu



9



7



10



11



11



13



12



14



harus memiliki nilai sama atau bahkan lebih baik dari debit awal (debit min-max) Dampak terhadap longsor dan gerakan tanah. Indikator keberhasilan pengelolaan LH tidak ada pengisian . Seharusnya ... jumlah kejadian longsor selama kegiatan. Bentuk pengelolaan juga harus dijelaskan kegiatannya. 2.13 dampak terhadap kesempatan kerja dan mata pencaharian. Tertulis penyerapan tenaga lokal >60% dari jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Bagaimana hal ini dapat diukur karena tidak ada penjelasan perekrutan. 2.17 dampak terhadap timbunan sampah. Tertulis bentuk pengelolaan LH pembersihan dan penataan lahan (tidak ada penjelasan konkrit). Seharusnya misalnya mengangkut hasil pengerukan ke TPA Gp. Jawa Kota Banda Aceh sebagai layer pada TPA tersebut. 2.19 dampak terhadap kesehatan masyarakat. Tertulis Indikator (tidak terdapat timbulan sampah dan tertatanya jenis flora) dengan bentuk pengelolaan pembersihan dan penataan lahan. Seharusnya harus dirinci dengan baik. Contohnya jumlah penduduk yang terkena/mengidap penyakit termasuk jumlah pekerja,s seperti penyakit ISPA, diare, dan lain-lain.



 1



2



3



4



5



6



7



8



Ir. Zulfahmi, MT (BAPPEDAL ACEH) Dokumen RKLRPL



Pada halaman 6 pada tahap konstruksi untuk sumber dampak “penempatan hasil pengerukan, tidak disebutkan indikator, bentuk pengelolaan, lokasi pengelolaan, dan seterusnya agar dilengkapi kembali. - Dampak terhadap kualitas ari sungai belum dilengkapi bentuk pengelolaan LH - Dampak terhadap debit air - Dampak terhadap longsor dan gerakan tanah. Agar dilengkapi indikator keberhasilan pengelolaan LH dan betuk pengelolaan LH. Secara keseluruhan matriks RKL-RPL agar dikaji dan dilengkapi kembali. 34 Sumber dampak untuk pemilahan sampah, agar dilengkapi metode pengumpulan dan analisis, lokasi pemantauan, waktu frekuensi pemantauan, dan seterusnya agar dilengkapi. Dokumen RKL- Pada BAB IV bukan berjudul jumlah dan jenis izin yang RPL BAB IV dibutuhkan. Akan tetapi “jumlah dan jenis izin PPHI yang dibutuhkan, agar pedomani Permen LH 16/2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup. Dokumen Daftar isi untuk BAB I merupakan substansi daftar isi kerangka ANDAL acuan (KA) bukan daftar isi ANDAL. Demikian juga substansi Daftar Isi BAB I pada BAB I merupakan substansi KA, bukan ANDAL. Pedomani kembali Permen 16/2012. Dokumen Tabel I.2. Tenaga kerja pada tahap konstruksi berdasarkan jenis ANDAL I-10 dan jumlahnya, agar ditambah untuk kualifikasi pendidikannya. Misalnya untuk pemimpin proyek/sitemanager (S1, S2, S3, atau D3) Dokumen Usaha dan/atau kegiatan yang ada di sekitar lokasi rencana ANDAL II-52 kegiatan tersebut terdapat kegiatan-kegiatan antara lain: - pasantren - lahan pertanian dan area tambak - pemukiman penduduk, dan seterusnya. Untuk semua kegiatan yang disebutkan dalam dokumen tidak menyebutkan dampak yang ditimbulkannya terhadap LH. Hal ini perlu disebutkan tujuannya untuk memberi gambaran utuh tentang kegiatan-kegiatan yang sudah ada yang memanfaatkan sumber daya alam dan mempengaruhi lingkungan setempat. Umum Penyusunan dokumen ANDAL, RKL-RPL agar berpedoman pada arahan SK KA yang telah diterbitkan, khususnya pada klausa keempat dan kelima, selain berpedoman pada dokumen KA dalam substansi yang telah disepakati. Dokumen RKL- -Dokumen RKL-RPL secara keseluruhan agar dicermati kembali RPL dan dilengkapi dan pada institusi pengelolaan pemantauan LH agar dikaji kembali “siapa” melakukan “apa”.







DR. Ir Indra, MP (AHLI SOSEK UNSYIAH)



1



RKL-RPL Halaman 10



2



11



3 4



18



5



29



6







No. 2.12 Indikator keberhasilan pengelolaan LH yaitu jenis dan keberagaman biota meningkat dibandingkan dengan kapan? Lokasi pengelolaan floodway dan sekitarnya juga perlu dilakukan di muara sungai/estuari. No. 2.13; 2.14; 2.15 indikator keberhasilan pengelolaan LH semua sama. No. 2.13 dan 2.15, apa maksud dari pemberdayaan tenaga kerja dan pelaksanaannya kontraktor pelaksana? Jika tidak mungkin dilaksanakan, tapi mengapa yang mengapa yang menandatangani pernyataan kesanggupan adalah BWS Sumatera 1. Tidak ditemukan ada dampak terhadap pendapatan masyarakat. Tahap pasca konstruksi No. 3.11, yaitu dampak demobilisasi tenaga kerja, indikatornya tenaga kerja mendapatkan perkerjaan baru dan pelaksanaannya kontraktor, hal ini mustahil dilakukan. Banyak sekali ditemukan pada RPL tidak adanya bentuk pemantauan lingkungan hidup. Misalnya dampak terhadap flora dan fauna pada poin 2.10 dan 2.11. 2.13 Pemantauan dampak kesempatan kerja dan mata pencaharian metodenya data dibandingkan dengan rona lingkungan awal. Padahal di rona lingkungan awal tidak ada informasi tentang tenaga kerja dan kesempatan kerja.



Saifullah Abdulgani, ST (PAKAR KESEHATAN MASYARAKAT)



1



I-1



2



I-27



3



II-47



BAB I Pendahuluan Tertulis : “Sebagaimana diketahui DAS Krueng Aceh.. yang berada di Wilayah Sungai-Aceh Meureudu dengan ...” Rekomendasi : Periksa kembali kebenaran frasa “Wilayah SungaiAceh Meureudu dengan ... Tabel 1.4 Hasil Identifikasi Dampak Potensial Sumber Dampak: Pengangkutan dan penempatan hasil pengerukan dianggap tidak memiliki dampak kepada kesehatan. Rekomendasi: Kesehatan masyarakat termasuk komponen lingkungan terkena dampak. BAB II Deskripsi Rona Lingkungan Awal Data penyakit utama (Tabel 2.25 dan Tabel 2.26) merupakan data sekunder, sebagaimana biasanya dalam kerangka acuan. Bahkan Tabel 2.26 merupakan 10 penyakit utama di Kecamatan Kuta Baro. Rekomendasi I : data 10 penyakit utama di puskesmas Kecamatan Barona Jaya perlu dilampirkan. Hal ini penting karena wilayah kerja puskesmas barona jaya paling dekat dengan lokasi kegiatan



4



IV-3



5



14



6



34



7







(Cot Irie). Rekomendasi II : perlu ditampilkan data-data hasil survei tenyangprevelensi penyakit yang berhubungan langsung dengan kegiatan, seperti penyakit diare, disentri, gatal jamur, dan penyakit infeksi usu akibat cacing AscarisLumbricoides—terutama di kalangan masyarakat yang akan terpapar dengan penimbunan sedimen (disposal area), seperti Gampong Alue Naga, Lamgugop, Meunasah Papeun, dan gampong-gampongdisposal area lainnya. Tabel 4.1 matriks evaluasi dampak penting Bagian E kesehatan masyarakat Pengangkutan dan penempatan hasil pengerukan sedimen tidak dianggap sebagai DPH Rekomendasi : pengangkutan dan penempatan hasil pengerukan merupakan DPH bagi kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan. RKL dan RPL RKL tahap konstruksi bagian 2.19 dampak terhadap kesehatan masyarakat. Rekomendasi : pemilihan disposal area merupakan bagian penting yang harus dikelola (oleh masyarakat yang meminta ditempatkan sedimen di atas lahannya) RPI tahap konstruksi bagian 2.19 dampak terhadap kesehatan Rekomendasi : pada bagian indikator/parameter “tidak terdapatnya timbulan” diganti dengan tidak terjadi peningkatan prevalensi penyakit diare, disentri, gatal-gatal jamur, dan infeksi cacing (cacingan) di kalangan masyarakat di sekitar disposal area. Pertanyaan 1. Mengapa data 10 penyakit utama diambil dari puskesmas kuta baro (tabel 2.26), bukan dari puskesmas barona jaya? 2. Apa hubungan penyakit-penyakit yang ditampilkan tersebut (II-47) dengan kegiatan normalisasi floodway? (untuk data KA bisa diterima) 3. Bagaimana prevalensi penyakit yang ada hubungan dengan floodway di disposal area, seperti Alue Naga, Lamgugop, Mns. Papeun, dan lain-lain.



Weldayani, S.Hut (BAPPEDAN ACEH)



1



BAB I halaman I-1



2



Umum



Disebutkan bahwa DAS Kr. Aceh memiliki luas ±1.681,05 km2 yang berada di wilayah Sungai-Aceh Meureudu dengan luas ±5.555,57 km2, apa maksud dari wilayah Sungai-Aceh Meureudu? - Pada lampiran A di dalam dokumen surat rekomendasi Kepala Bappeda Kota Banda Aceh tidak jelas/tidak dapat dibaca, tolong diperbaiki kembali. - Untuk Deni Ramdhani, S.Si (ahli biologi) tidak melampirkan surat pernyataan keikutsertaan dalam penyusunan AMDAL yang



3



I-17



4



5



II-27



6



7



II-48







ditandatangani di atas materai. Kondisi eksistingdisposal area merupakan lahan kosong berupa kebun warga dan rawa, dan lahan tersebut pada saat ini belum dimanfaatkan oleh warga, tetapi ini menjadi kontradiktif dengan tabel 1.4 (Hasil identifikasi dampak potensial yaitu point 5 tentang pemilahan sampah pada halaman I-26) Untuk peta sebaiknya digunakan peta koordinat longitude (lat/long) karena ada beberapa peta yang pada dokumen tidak memakai peta Longitude, agar lebih jelas dilihat dan dimengerti oleh pemeriksa dokumen. Pada Tabel 2.9 (jenis relevansi flora di lokasi kegiatan), tidak ditemukan keterangan dari tabel yaitu : stasiun I, stasiun II, dan stasiun III (untuk dapat diklasifikasikan flora yang terdapat di stasiun I, II, dan III agar datanya lebih konsisten). Untuk dokumen RKL-RPL bentuk penyusunan di dalam dokumen masih belum sesuai dengan pengaturan penyusunan Bab-perbab (tolong dicermati lagi sesuai dengan peraturan yang berlaku) Tentang kesehatan lingkungan yaitu pengelolaan pembuangan sampah sudah baik (pengerukan lubang lalu membakarnya), tetapi untuk lingkungan dengan membakar berarti belum sesuai dengan kaidah lingkungan yaitu dapat menyebabkan polusi udara dan tercemarnya udara di sekitarnya. Sesuai dengan tabel 2.27 presentasi yang menggali lubang dan membakarnya lebih besar daripada membuang ke tempat sampah yang dikelola oleh Pemda. Diharapkan adanya sosialisasi untuk pemilahan sampah agar tidak membakarnya lagi



Suherni, M.Eng.Sci (BAPPEDAL ACEH)



1



I-35



2



III-10



3



III-12



- pada narasi batas wilayah studi tidak ada penjelasan tentan batas proyek, batas ekologis & batas administratif, seharusnya batasbatas tersebut dinarasikan karena bata tersebut berbeda antara satu dengan yang lain. - pada peta batas wilayah studi juga tidak terlihat yang mana batas batas proyek, batas ekologis, batas sosial dan administratifnya, sehingga perlu diperbaiki kembali. - pada dampak terhadap gangguan flora tahap konstruksi disebutkan pada hasil analisis bahwa dampak ini tidak penting. Sementara pada bagan alir perlingkupan hal ini merupakan salah satu dampak penting pada tahap konstruksi. - begitu juga halnya pada dampak terhadap gangguan pada fauna pada tahap konstruksi juga hasil analisisnya berbeda dengan bagan alir perlingkupan, agar dicek dan diperbaiki kembali. Dampak terhadap hilangnya mata pencaharian tahap konstruksi disebutkan bahwa merupakan dampak negatif penting, sementara



4



III-18



5



BAB IV



6



RKL-RPL halaman 6-7



7



RKL-RPL halaman 15



8



RKL-RPL halaman 19



9



RKL-RPL halaman 28



10



RKL-RPL halaman 29



11



RKL-RPL halaman 38-39



12



Lampiran ANDAL 



pada bagai alir ini tidak tercantum pada dampak penting hipotetik. Tidak terdapat uraian terkait dampak keresahan sosial sementara pada bagan alir perlingkupan hal ini merupakan salah satu dampak penting. Pada BAB IV kajian yang dilakukan terlalu umu dan tidak mengevaluasi (menguraikan hasil evaluasi) per dampak penting yang di prakirakan. Agar dipedomani kembali Permen LH No.16 Tahun 2012 khususnya pada BAB IV. - Pada Tabel 2.1 Matriks RKL untuk poin 2.4 tidak dicantumkan bentuk pengelolaan lingkungan hidup sehingga tidak terdapat informasi bagaimana pengelolaan yang akan dilakukan dengan kualitas air sungai. - Untuk dampak terhadap debit air dan dampak terhadap longsor serta gerakan tanah tidak dicantumkan bagaimana indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup dan juga bagaimana bentuk pengelolaan lingkungan hidupnya. Pada Tabel 2.1 poin 3.3 dampak pasca operasi untuk dampak terhadap kualitas air sungai dicantumkan pengelolaannya karena ini dianggap dampak penting yang harus dikelola, namun pada bagan alir perlingkupan untuk dampak penting hipotetik pasca konstruksi hal ini tidak ada, agar dicek kembali. Tidak terlihat adanya bentuk pengelolaan lingkungan untuk dampak pasca konstruksi untuk dampak terhadap keresahan sosial dan kenyamanan masyarakat, sementara pada bagan alir perlingkupan keduanya merupakan dampak penting hipotetik yang perlu dikelola. Pada dampak terhadap gangguan lalu lintas sebaiknya disertakan unsur dari Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Besar atau Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh sebagai pengawas dan penerima laporan. - Dampak terhadap flora tidak dicantumkan metode pengumpulan dan analisisnya, begitu juga untuk institusi pemantauan lingkungan agar disebutkan dengan jelas. - Dampak terhadap fauna juga tidak ada informasi terkait metode pengumpulan dan analisis. - Dampak terhadap gangguan lalu lintas tidak diinformasikan institusi pemantauan lingkungan hidupnya. - Dampak terhadap flora, fauna, dan biota perairan juga tidak disebutkan metode pengumpulan data dan analisisnya, agar diperbaiki kembali. Sertifikasi atas nama Bapak Diat Achadiat sudah tidak berlaku lagi, agar dilampirkan yang terbaru.



Dr. Yanis Rinaldi, SH. M.Hum (PAKAR HUKUM LINGKUNGAN/TIM ADVISOR BAPPEDAL ACEH)



1 2



II-34 s/d II-52



3



IV-9



4



5



5 (RKL-RPL)



6



6 (RKL-RPL)



7



44 (RKL-RPL)



8



45 (RKL-RPL)



 1



Photocopy rekomendasi kesesuaian rencana kegiatan terhadap RTRW Aceh tidak jelas, sehingga tidak bisa diberi tanggapan. - Data sosial yang ditampilkan tidak berimbang. Data didominasi oleh data Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Penyajian datanya, bahkan sangat rinci. Sedangkan data untuk kecamatan di Kabupaten Aceh Besar tidak dimasukkan. - Dimohon data sosial untuk Kabupaten Aceh Besar dimasukkan. - Gangguan terhadap kegiatan di sekitar “Analisis kelayakan lingkungan hidup” menyatakan bahwa kegiatan Normalisasi Floodway tidak berdampak pada kegiatan di sekitarnya, khususnya dampak negatif. - Dimohon analisis di atas ditinjau ulang. Kegiatan dimaksud pasti akan menimbulkan dampak negatif pada kegiatan eksisting. - Daftar pustaka yang dimasukkan hanya yang disitasi, yang tidak disitasi tidak perlu dimasukkan. - Referensi buku dalam daftar pustaka RKL-RPL lebih banyak dibandingkan dengan dokumen ANDAL. Mohon dipelajari kembali. Perlu diklarifikasi bentuk pengelolaan lingkungan hidup “jangan langsung diangkut” untuk dampak lingkungan yang dikelola “peningkatan kebauan”. Bentuk pengelolaan lingkungan hidup untuk: - dampak terhadap kualitas air; - dampak terhadap debit air; - dampak terhadap longsor dan gerakan tanah; Belum ada. Mohon dibuat. - Disebutkan bahwa izin yang dibutuhkan untuk kegiatan ini adalah izin penyimpanan limbah B3 - Terkait dengan izin penyimpanan limbah tersebut, di dalam dokumen ANDAL tidak dibangun rasionalisasi tentang perlunya izin dimaksud. Mohon basis argumentasi/rasionalisasi terkait izin yang dimaksud dijelaskan dalam dokumen ANDAL. Dalam surat pernyataan kesanggupan pemrakarsa untuk melaksanakan RKL-RPL, ditegaskan bahwa “pemrakarsa bersedia dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundangundangan apabila tidak melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam dokumen RKL-RPL.



Muslimsyah, M.Sc (ADVISOR BAPPEDAL ACEH) I-1



Dalam uraian latar belakang sangat banyak penjelasan berkaitan dengan latar belakang pentingnya pelaksanaan rencana Normalisasi FloodwayKrueng Aceh khususnya dalam rangka menstabilkan alur sungai untuk pengendalian banjir. Namun belum ada penjelasan latar belakang pentingnya penyusunan AMDAL dalam rangka mengendalikan dampak lingkungan yang akan



2



I-7



3



I-9 dan II-2



4



5



I-12



6



7



8



 1



ditimbulkan sebagai akibat pelaksanaan pekerjaan Normalisasi Floodway yang dimaksud di atas. Poin D, tentang perencanaan teknis disebutkan bahwa desain rencana normalisasi floodwaykruengaceh dilakukan sepanjang ±10 km.Dimana rencana desain bagian hulu ±6,5 km dan ±3,5 km rencana desain di bagian hilir hingga ke muara. Sebaiknya untuk dapat diketahui dengan pasti terhadap masing-masing posisi rencana floodway tersebut di atas perlu disajikan secara detail dalam peta atau overlay gambar rencana tersebut terhadap eksisting. Pada halam I-9 dijelaskan bahwa data perbedaan debit yang masuk ke floodway antara kondisi eksisiting dengan dilakukan normalisasi dapat dilihat pada tabel 2.1 dan 2.2. Sementara pada halaman II-2 tabel2.1 menjelaskan tentang data temperatur udara rata-rata tahunan. Demikian juga dalam tabel 2.2 yang disajikan adalah data yang menunjukkan tentang curah hujan dalam 10 tahun terakhir. Mohon diklarifikasi berkaitan dengan keterangan data dalam masing-masing tabel tersebut sesuai konteks substansi. Berkaitan dengan gambar 1.6 tentang kondisi eksisting pengukuran disekitardiversionwork, diharapkan dapat diberi penjelasan berupa uraian perihal keterkaitan gambar eksisiting pengukuran tersebut bagaimana pemahamannya. Berkaitan dengan mobilisasi alat berat dan kendaraan yang dilakukan selama 11 bulan. Apakah semua alat berat dan peralatan akan digunakan bersamaan selama 11 bulan. Sebaiknya ditampilkan saja tabel penggunaan atau mobilisasi alat berat dalam rentang waktu yang sesuai dengan jadwal penggunaannya masingmasing. Berkaitan dengan pengangkutan hasil pengerukan material sedimen yang diangkut dengan truk menuju lokasi disposal area, perlu pertimbangan analisis berkaitan dengan timbulnya kerusakan jalan transportasi yang dilalui oleh pengangkutan truk tersebut. Demikian juga terhadap terganggunya lalu lintas dengan penambahan transportasi truk pengangkutan sedimen ke disposal area. Untuk itu perlu diperhatikan jarak diposal area dengan lokasi pengerukan sebaiknya kepada area yang berdekatan. Gambar 1.11 peta batas studi wilayah harap diperbaiki kualitas gambarnya agar dapat dibaca dengan jelas dan langsung di overlay posisi disposal area yang berdekatan dengan posisi pengerukan. Gambar 2.6 peta zona kerentanan bencana geologi dam risiko gempa bumi belum ditandatangani yang berwenang sebagai pengesahan gambar.



Bobby Suriadi, MT (BAPPEDAL ACEH/STAF BIDANG AMDAL) Sesuai dengan UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan



2



3



4



5



6 7



pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan bahwa penilaian dan penyusunan AMDAL (ANDAL, RKL dan RPL) ini harus dilakukan pada tahapan perencanaan. Untuk itu pemrakarsa harus menjamin bahwa studi AMDAL ini harus dilakukan pada tahapan perencanaan dan tidak dilakukan kegiatan konstruksi sebelum diterbitkannya izin lingkungan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku. Penyusunan AMDAL Normalisasi Floodway Sungai Kr. Aceh di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar harus sesuai dengan RTRW. AMDAL Normalisasi Floodway Sungai Kr. Aceh di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar harus berpedoman pada Permen LH No.16 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan baik secara format penyusunan maupun substansi terhadap tingkat kedalaman kajian.Pedomani. Batasan kajian belum sepenuhnya berpedoman SK KA No. 660.46/081 /IX/AMDAL/2016 tentang persetujuan kerangka acuan (KA) rencana studi AMDAL Normalisasi Floodway Sungai Kr. Aceh di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, tanggal 07 September 2016, diantaranya terkait dengan dampak lingkungan dari limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) belum dikaji secara rinci dan operasional, dll. Perbaiki dan pedomani Kerangka Acuan (KA) dan SK KA nya. Terkait dengan prakiraan dampak penting, dokumen harus menghasilkan informasi mengenai besaran dan sifat penting dampak untuk setiap dampak penting hipotetik yang dikaji, dengan memperhatikan : -penggunaan data runtun waktu yang menunjukkan perubahan kualitas lingkungan dari waktu ke waktu -prakiraan dampak harus dilakukan secara cermat terkait dengan besaran dampak penting dari aspek biofisika-kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, kesehatan masyarakat pada tahapan prakonstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi -harus dapat menganalisis perbedaan antara kondisi kualitas lingkungan hidup yang diperkirakan dengan usaha atau kegiatan -harus dapat mempertimbangkan dampak langsung maupun tidak langsung -proses analisis prakiraan dampak penting dilakukan dengan menggunakan metode-metode ilmiah dan dijabarkan dalam dokumen Perbaiki dan pedomani Permen LH No. 16 Tahun 2012. Data-data klimatologi yang ditampilkan di halaman II-2 s/d II-6, perlu ditambahkan data tahun 2015. Tambahkan. Halaman I-35, Bab 1.4.2 batas waktu kajian, dan tabel 1.5 hal I37, tidak ada tahapan prakonstruksi. Tambahkan.



8



ANDAL halaman I-34 Gambar 1.10 diagram alir perlingkupan pada dampak penting hipotetik tidak sesuai dengan dokumen RKL-RPL. Perbaiki dan sesuaikan. Perlu penjelasan lebih detail terkait dengan disposal area, bagaimana mekanisme pemanfaatan lahannya? Apakah ada pembebasan lahan/pengadaan tanah? Jelaskan secara rinci. Belum ada penjelasan secara detail dan rinci terkait berapa jumlah dumptruck yang digunakan dalam kegiatan ini? Berapa dumptruck yang digunakan dalam sehari? Berapa kapasitas dump truk? Berapa jam operasional dumptruck sehari? Jam berapa operasional dumptruck dalam sehari? Bagaimana pengelolaan dan pemantauan secara rinci dan terukur? Perbaiki ANDAL dan RKL-RPL nya. Perlu dibuat peta jalur lintasan dumptruck dari lokasi pengerukan ke area disposal? Tambahkan. Dampak terhadap kesehatan masyarakat harus dikaji secara fokus dan terukur serta bagaimana pengelolaannya. Lampiran D dan Lampiran E terkait dengan ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses, dan hasil perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak dan dalam evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan, harus ditampilkan seluruh ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses, dan hasil perhitungan dari apa yang dikaji pada ANDAL Halaman I-34 Gambar 1.10 diagram alir pelingkupan. Perbaiki dan tambahkan. Dokumen RKL-RPL, harus terukur, kuantitatif dan bersifat opersional, bukan deskripsi yang bersifat naratif. Perbaiki. Dokumen harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku.



9



10



11 12 13



14 15







Teuku Mardiyan, SH (BAPPEDAL ACEH)



1



Umum



2



Peta



3



Pengumuman media massa koran Serambi Indonesia tanggal 11 Maret 2016 panjang Normalisasi Saluran banjir (Floodway) menerangkan bahwa 10 km, sedangkan di dalam dokumen menerangkan panjang floodway tersebut 9,65 km (halaman 1.1), agar panjang Normalisasi Saluran banjir (Floodway) tersebut dalam dokumen dapat dikonsistenkan dalam penyebutan panjangnya berapa. Terdapat beberapa peta yang belum ada pengesahan dan tanda tangan instansi atau pejabat terkait, agar peta terebut dapat disahkan dan ditandatangani. Peta yang dilampirkan diharapkan dapat memenuhi kaidah-kaidah kartografi serta dilampirkan peta yang jelas mengenai koordinatnya atau memakai koordinat longitude (lat/long). Pada area lokasi Normalisasi Floodway Sungai Krueng Aceh tersebut terdapat 2 jembatan di daerah Curie dan jembatan di daerah lamnyong. Untuk dilakukan normalisasi



floodwaykruengaceh ini, perlu ada kajian teknis yang detail dan cermat terkait dengan kedua jembatan tersebut, agar tidak berdampak buruk terhadap kedua jembatan tersebut. Daerah bantaran sungai kruengaceh di area lokasi normalisasi floodway terdapat lahan yang dipakai oleh masyarakat sejak tahun 1990-an yang ditanami tanaman dan usaha masyarakat lainnya, hal ini perlu ada penanganan yang baik pada saat masuknya peralatan berat, tenaga kerja, dan hasil pengerukan sungai tersebut, agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat setempat.



4



Nama



: Arninova, S.Si



Instansi/Lembaga



: Staf Teknis Bidang AMDAL Bapeda Aceh



N o 1



Halaman ANDAL



Uraian -



-



2



RKL-RPL



-



-



Narasi halaman I-17 menyebutkan bahwa kondisi eksisting disposal areadi meunasah papeun merupakan lahan kosong berupa kebun warga dan rawa, tetapi gambar 1.9terlihan bahwa lokasi tersebut merupakan tambak ikan. Perlu kesinkronan antara gambar dengan narasi yang di paparkan; Peta batas wilayah studi yang ditampilkan agar dapat menggambarkan batas wilayah proyek, ekologis, sosial dan administratif dengan mengacu pada hasil pelingkupandalam dokumen KA. Sedangkan peta yang ditampilkan pada halaman I-36 merupakanpeta pola ruang yang tidak informatif sebagai peta batas wilayah sudi. Perbaiki kembali. RKl-RPL harus disusun kembali secara benar, terukur, sesuai, dan konsisten dengan dokumen ANDAL terkait dengan pengelolaan dan pemantauan lingkunga, bersifat oprasional dan realistis serta sesuai dengan tupoksi institusi pelaksana, pengawas, dan penerima laporan. Contoh pada tahap pasca konstruksi ada 15 DPHdan 1 DTPH padadokemen andal tetapi pada matriks RKL dan RPL hanya ada 14. Bagan alir enyebutkan dampak keresahan sosial, tetapi pada matriks RKL-RPL keresahan masyarakat.kemudian intitusi pelaksana pada matriks RKLRPL kenapa kontraktor pelaksana bekannya pemrakarsa kegiatan, institusi pengawas kenapa semua pemrakarsa bukan di berikan kepada institusi lain sesuai tepoksinya, cek dan perbaiki kembali; Matriks RPL agar di tempatkan di bab III, bukan pada bab II yang dicampur dengan RKL; Peta RKL dan peta RPL agar di perbaiki keterangan peta dengan mencantumkan lokasipengelola dan lokasi pemanauan, bukan lokasi survey sepertiyang tercamtum



-



3



Lampiran



-



dalam petayang dilampirkansaat ini; Bab V pernyataan kesanggupan pemrakarsa untuk melasanakan RKL dan RPL agar lebih tegas dengan mencantumkan kalimatbahwa pemrakarsa bersedia menghentikan kegiatan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, jika tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan sebagaimana tersebut dalam dokumen. Seluruh hasil pengujian yang dilampirkanbaik kualitas air, TCPL, dan kualitas udara dilakukan pada bulan Agustus 2016, sedangkan keputusan persetujuan kerangka acuan diterbitkan pada tanggal 17 September 2016. Artinya pengujian dilakukan sebelum KA disahkan. Perlu klarifikasi dari pemrakarsa terkait hal ini karena, agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari.



Nama



: Ali Juhairi, P.G.Dipl.Sc.



Instansi/Lembaga



: BAPEDAL Aceh



N o



Halaman



1.



I-19



2.



Bab II



3.



II-8



4.



Bab III



Uraian Tabel-tabel Tabel 1.4 Hasil Identifikasi Dampak Potensial Dalam penyusunan doumen ANDAL, yang perlu ditampilkan adalah ringkasan/tabel dampak penting hipotetik (DPH) sesuai dengan kerangka acuan (KA) yang telah disetujui. Agar pemrakarsa memperbaiki dan mengikuti pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup sesuai Pertaturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012. Semua tabel data yang disajikan pada Bab II tentang deskripsi rinci rona lingkungan awal tidak diuraikan lebih lanjut dalam hubungan dengan dampak penting hipotetik yang sedang dikaji. Agar diberikan penjelasan dalam uraian narasi maksud dari masing-masing tabel data tersebut. Kualitas Air Uraian tentang kualitas air tidak fokus dan melebar ke berbagai aspek lain yang tidak berkaitan dengan kualitas air. Agar uraian kualitas air diperbaiki dan fokus dengan hasil analisa laboratorium terhadap kualitas air. Uraian tentang pemanfaatan air sungai oleh masyarakat, sumber air bersih masyarakat sekitar sungai dideskripsikan dalam bagian lain yang terpisah dari uraian tentang kualitas air. Pada halaman III-1 Bab III disajikan 7 kriteria dan standar penentuan dampak penting. Namun dalam memprakirakan dampak penting dalam kaitan dengan rona ligkungan hidupawal dari masing-masing dampak penting hipotetik (DPH), tidak dilakukan kajian berbasis masing-masing dari



5.



Kesimpulan



ketujuh kriteria dan standar tersebut sebagai contoh pada kajian prakiraan dampak penting penurunan kualitas air terhadap parameter padatan tersuspensi pada halaman III-7. Dalam prakiraan dampak penting adanya peningkatan kadar tersuspensi air sungai sebagai dampak dari kegiatan tidak dikaji berdasarkan masing-masing kriteriayang telah di tetapkandan dibandingkan dengan standar yang digunakan.  Kajian rona lingkungan awal dan evaluasi prakiraan dampak penting belum sesuai dengan Peraturan Mentri Lingkugan Hidup No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusuna Dokumen Lingkungan Hidup  Terkait dengan hal tersebut di atas, dokumen RKL-RPL berpotensi mengandung arahan pengelolaan dan pemantauan yang tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, dokumen RKL-RPL belum dapat di evaluasi sebelun adalnya perbaikan dokumen ANDAL.



Nama



: Bastian Arifin



Instansi/Lembaga



: BAPEDAL Aceh



N o 1.



Halaman ANDAL



Evaluasi -



-



-



2.



RKL Hal -7



-



Menyangkut perkiraan dampak terhadap keadaan lalu lintas, pencemaranudara, dll. Pada diskripsi kegiatan dan peta lokasikegiatan perlu di tunjukkan dan peta lokasi kegiatan perlu ditunjukkah posisijalan-jalan masuk proyek, jalan aspal dan diskripsi pemukiman (posisi) Laporan ini belu sepenuhnya mengikuti pedoman lingkungan hidup No 16 Tahun 2012, contoh : Bab III tentang perkiraan dampak penting antara lain mengenai dampaklangsung terhadap komponen fisik, kimia, komponen sosial, ekonomi, dst. Evaluasi dampak holistik banyak terdapatangka-angka (persentase)tetapi tidak di tunjukkanmatriks evaluari hilostik supaya di lampirkan Masih terdapatpada tabel RKL yang belum diisi dampakterhadap debit air Lokasi pengelolaan harus jelas nama ,tempat atau dusun/keterangan lain Pemcemaran udara, parameter gas pencemar seperti Nox,



Hal -10



Hal-14



-



-



3.



Hal -20



-



RPL Hal -23



-



-



So2, Co belum di perkirakan Indikator keberhasilan: Contoh rata-rata H >250 nilai tersebut jangan lebih tinggi dari nilai H pada rona awal kg NAB debu sudah or cabut dengan UU No. 32 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Pada halaman ini kita jumpai Pembangunan daerah irigasi Lawe Alas di Kabupaten Aceh Tenggara RKL terhadap dampak tidak penting dipaparkan pada Tabel 2.2 Tapi Tabel 2.2 Belum terlihat pada dookumen RKL - RPL



BAPPEDA ACEH 1. Fikri Arief Utama No . 1



HALAMAN



EVALUASI



I-11



Penggunaan Alat Berat yang menyediakan bengkel agar dinarasikan pengelolaan limbah B3 berupa oli / pelumas / BBM, mengingat lamanya pekerjaan selama 11 bulan, jangan nantinya kualitas air yang masih baik akan menjadi diatas BM akibat Kegiatan ini.



2



I-12



Material pengerukan 300 – 500 m3/hari selama 11 bulan perhitungan bila pada musim hujan (debit sungai tinggi) apakah target pengerukan sedimen akan tercapai karena dalam 11 bulan tentunya akan ada kegiatan yang dilaksanakan dalam musim hujan.



3



I-14



Bila disposal area sudah ditetapkan maka pada pengerukan tahap 1 dan 2 agar disebutkan lokasi disposal area (Lamgugop). Pada I-16 disebutkan arti lamgugop agar sinkron antara halaman I14 & I-16.



4



I-20 I-31 I-28



5



I-17



Kerusakan jalan & pergotoran jalan. Juga terjadi gangguan dari hasil sedimen yang dibawa ke disposal area yang bisa jadi tercecer Sepanjang jalan menuju disposal area perlu penanganan pembersihan secara periodic bila berada dalam jalan umum. Dokumen persetujuan disposal area agar dilampirkan sebagai dokumen dalam ANDAL (bila memungkinkan)



BAPPEDA ACEH 1. Fahmi No . 1



HALAMAN



EVALUASI



I-4



Kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang (Permen LH 05)



2



I-9



 Perlu diberi informasi terkait rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang , hal ?  Rekomendasi teknis dan Dinas Teknis terkait ?  Dalam proses tahapan konstruksi, perlu dijelaskan bagaimana strategi dalam metode pelaksanaan pekerjaan di kawasan sungai yang berdampak minimal terhadap lingkungan



 Do nothing minimal impact  Do something minimal impact 3



2-7



RKL & RPL 7 Dampak terhadap longsor & Gerakan Tanah / Dampak terhadap debit air. Bagaimana Bentuk Pengelolaan lingkungan hidup ?



4



RKL & RPL 8



RKL & RPL 8 Kerusakan JAlan: BEntuk Pengelolaan lingkungan hidup – Dinas ke – PU – an (Penerimaan Laporan) Struktur Organisasi kordinasi /penerima laporan. Tonase kapasitas jalan – disesuaikan dengan volume hasil pengerukan. RKL & RPL – Bentuk koordinasi dengan pengelolaan lingkungan hidup supaya program koordinasi berjalan sesuai harapan.



5 6



I-7 I-1



Gambar Teknis e.q Page I-7, I-8, I-9 disebutkan sumbernya.  Rekomendasi Teknis (disebutkan di pendahuluan)  Aturan Hukum ( PP Pengesahan SDA NO. 121 Tahun 2015) ( Permenpupera No 01/PRT/M/2016)



DINAS PU KOTA BANDA ACEH 1. Edwyn Akhsa, ST.MT 2. M. Siswantom ST.MT No . 1



HALAMAN



EVALUASI



Hal 2. Point 1.2



Redaksional Pada Alenia Pertama masih belum diganti, masih DI Lawe Alas



2



Hal 6 & 25 Point 2.4



 Untuk Dampak terhadap kualitas air, Indikator Keberasilannya mohon ditambahkan kekeruhan / warna air.  Pada kolom Bentuk Penelolaan LH mohon dilakukan Pemantauan atau pengujian terhadap kualitas air dan terhadap dampak pengerukan pada saat konstruksi dan pasca konstruksi (Pasca konstruksi juga perlu pengujian kualitas air)  Untuk Pengelola Lingkungan hidup pada kolom penerima laporan apakah bisa ditambah dengan dinas/lembaga terkait dilibatkan sebagai penerima laporan juga ?  Karena kalau hanya KLH kota banda Aceh, BLHPK Aceh besar & Bapedal Aceh, kekhawatiran kami bila terjadi stagnan di lapangan, hanya instansi terkait yang bisa atau



dapat menyelesaikan permasalahan tersebut sudah pada level instansi terkait 3



Hal 15 Point 3.3



Koreksi redaksioanal pada point 3.3 kolom 6 pada tulisan gampong Bakai menjadi gampong Bakoi. Apakah memungkinkan untuk dibuatkan strukutur organisasi / jalur koordinasi dilampirkan ke dalam dokumen ini ?



4



Pada dokumen RKL & RPL untuk matriks Pasca konstruksi



PAda tahapan di PAsca konstruksi mengapa tidak di tampilkan lagi mengenai dampak. Longsoran di pergerakan tanah, dampak longsoran & pergerakan tanah bisa juga terjadi pada pasca konstruksi, mengingat kontraktor pelaksana masih memiliki masa pemeliharaan sebelum di serah terima kan dengan pihak owner dan selanjutnya penanganan dampak longsor & pergerakan tanah akan di lakukan instansi terkait.



5



All Page



Koreksi untuk dinas pengairan kota Banda Aceh mohon diperbaiki menjadi Dinas Pekerjaan Umum Kota Banda Aceh.



6



Hal 16 Point 3.6 Kolom 5



Bentuk Pengelolaan LH kami mengusulkan ada petugas Khusus yang melakukan tugas membersihkan Badan Jalan yang dillintasi oleh DT Pengangkut, selain berada di sebelum masuk ke jalan. Karena lumpur akibat jatuhan maupun lumpur yang menempel di ban tidak akan sempurna dibersihkan di site, maka perlu petugas yang membersihkan lintasan jalan yang dilewati DT pengangkut.



7



Hal 27 Point 2.7 & 2.8



Pada kolom 9 Dinas terkait untuk urusan jalan adalah kota Banda Aceh adalah Dinas Pekerjaan Umum (Bidang Bina Marga)



8



Gambar 2.1 & Apakah mending tidak ada perbedaan antara peta Pengelolaan Gambar 3.1 dengan Pemantauan Usul saya terdapat perbedaan warna daerah yang di kelola & Pemakai di bedakan dengan pewarnaan / Render Blok pada Area terdampak (seperti pada tahap Konstruksi untuk lokasi Pengelolaan dan Pemantauan) Pada beberapa bulan yang lalu pada ruas pengerukan tahap 4 (jembatan Krueng Cut – muara floodway) terdapat pekerjaan pengerukan apakah Pekerjaan tersebut bagian dari kegiatan ini atau paket pekerjaan lain ?  Kalau itu merupakan bagian dari kegiatan andal ini apakah relevan, sedangkan Dokumen Andal, RKL (Rencana PEngelolaan Lingkungan) & RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) Belum selesai dibahas ?  Kalau PAket pekerjaan lain apakah masih relevan, khusus untuk Ruas Pengerukan Tahap 4) ?



1. Zulfakriza, S.Si MT (DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI) No . 1



HALAMAN



EVALUASI



RKL – RPL- 2



Subbab 1.2 Kebijakan Pemrakarsa Ditemukan kesalahan pengetikan “…….Pembangunan daerah irigasi LAwe alas di kabupaten Aceh Tenggara………” Seharusnya tertulis kegiatan normalisasi Kr.Aceh di kota Banda Aceh dan kabupaten Aceh Besar



2



RKL – RPL – 5



Tabel 2.1 Matrik Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Dampak Penting Usulan pertimbangan dampak yang mungkin terjadi Tahapn Konstruksi -Dampak Lingkungan yang dikelola Dampak terhadap muka air tanah -Sumber Dampak Pengerukan floodway yang memungkinkan untuk mengganggu system hidrogeologi bagi daerah sekitar aliran sungai



3



RKL-RPL-26



Tabel 3.1. Matrik Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Terhadap Dampak Penting Usulan PErtimbangan dampak yang mungkin terjadi Tahapan konstruksi -Dampak Lingkungan yang dikelola Dampak terhadap muka air tanah -Sumber Dampak Pengerukan foodway yang memungkinkan untuk mengganggu system hidrogeologi bagi daerah sekitar aliran sungai.



4



I-20 I-31 I-28



Kerusakan jalan & pergotoran jalan. Juga terjadi gangguan dari hasil sedimen yang dibawa ke disposal area yang bisa jadi tercecer Sepanjang jalan menuju disposal area perlu penanganan pembersihan secara periodic bila berada dalam jalan umum.



5



I-17



Dokumen persetujuan disposal area agar dilampirkan sebagai dokumen dalam ANDAL (bila memungkinkan)



Irvianty No . 1



HALAMAN



EVALUASI



ANDAL 11-30 s/d 11-31



Terjadi kontradiksi interprentasi hasil analisis plankton antara indeks dominasi dan indeks keanekaragaman. Jika didasarkan pada hasil analisis indeks dominasi yaitu berkisar antara 0,911 – 0,922, menggambarkan bahwa komunitas plankton sangat di dominasi oleh jenis – jenis tertentu. Artinya bahwa keanekaragaman komunitas plankton sangat rendah. Tetapi pada bagian selanjutnya dikatakan bahwa perairan tersebut memiliki keanekaragaman jenis sedang dan memiliki komunitas yang stabil. Seharusnya indeks dominasi dan Indeks keanekaragaman saling menguatkan. Kestabilan suatu komunitas salah satunya tergambar dari keanekaragaman jenis yang tinggi dan rendahnya Indeks dominasi komunitas tsb.



2



Lampirkan hasil analisis jenis plankton yang dilakukan di Laboratorium Pengendalian Kualitas Lingkungan PDAM Tirta Wening Kota Bandung



3



11-32



Dasar apa yang digunakan sehingga di ambil kesimpulan bahwa Sungai Krueng Aceh termasuk ke dalam perairan dengan tingkat Pencemaran sedang.



4



RKL 6 s/d 7



Point 2.4 Kekeruhan air bukanlah indikator keberhasilan Pengelolaan lingkungan hidup. Bagaimana dengan bentuk Pengelolaan Lingkungan hidup. Bagaimana dengan bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidupnya ? Kolomnya masih kosong. Lengkapi !!



5



6



Dampak terhadap debit air dan dampak terhadap Longsor dan pergerakan tanah, indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup dan bentuk pengelolaan Lingkungan hidup tidak ada. Kolomnya masih kosong. Lengkapi !! 9 s/d 10 17 s/d 18



Dampak terhadap Flora, Fauna dan biota perairan, indicator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup dan bentuk pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan pada Tahap Konstruksi dan PAsca Konstruksi adalah sama padahal ke 2



7



8



RPL 29 Point : 2.10, 2.11, 2.12 RPL 38 Point : 3.8, 3.9, dan 3.10



tahapan tersebut berbeda kegiatannya atau berbeda sumber dampaknya ! Lihat kembali dan di perbaiki. Metode apa yang digunakan dalam mengumpulkan dan menganalisis data. Lengkapi semua kolom disampingnya yang masih kososng ! Sama Seperti yang di atas, Lengkapi semuanya kolom – kolom yang masih kosong.



Dr.Ir. Hairul Basri, M.Sc (TIM ADVISOR) No . 1



HALAMAN



EVALUASI



I-1



Pada latar belakang diuraikan bahwa normalisasi Floodway sungai Krueng Aceh merupakan upaya penting dalam menstabilkan alur sungai untuk pengendalian Banjir. Namun, argumentasi ini masih belum jelas karena tidak didukung oleh data. Oleh karena itu, argumentasi pentingnya normalisasi harus dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini : 1. Apakah kondisi saat ini kapasitas tampung floodway sudah menurun ? 2. Jika kapasitas tampung floodway sudah menurun apa yang menjadi penyebabnya ? 3. Apakah frekuensi banjir di Kota Banda Aceh semakin meningkat sehingga diperlukan kegiatan normalisasi floodway sungai krueng aceh ? 4. Sebaiknya argumentasi tersebut didukung oleh data kualitatif.



2



I-1 dan II-9



Diuraikan “Sebagaimana diketahui DAS Krueng Aceh memiliki luas ± 1.681,05 Km2 yang berada di wilayah Sungai-Aceh Meurudu dengan luas ± 5.555,57 Km2 dan memiliki panjang ± 145 Km dan mengalirkan debit banjir Rancangan (R5) sebesar ± 1300 m3/det yang bersumber dari Gunung Seukek di kabupaten Aceh Besar dan bermuara di selat Malaka mengalir melalui Kota Banda Aceh”. Mohon Penjelasan tentang : 1. Sebaiknya Wilayah Sungai-Aceh Meurudu dengan luas ± 5.555,57 Km2 dan memiliki panjang ± 145 Km dihapus saja karena proyek ini hanya membicarakan floodway Sungai Krueng Aceh yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan SWS Aceh Meurudu. 2. Data Luas DAS Krueng Aceh ± 1.681,05 Km 2 berbeda dengan data yang tercantum pada halaman II-19 (Tabel 2.7) yang menyebutkan luas A = 1979,040 Km2. Mohon diperbaiki !



3. Data debit banjir rancangan (R5) sebesar ± 1300 m3/det berbeda dengan debit banjir rancangan untuk periode ulang 5 tahun (R5) sebesar 916,801 m3/det (Tabel 2.7). Mohon diperbaiki !  Desain Normalisasi Diversion Work Floodway Sungai Krueng Aceh Disebutkan “Pada hasil simulasi Tabel 2.1 dan Tabel 2.2 dapat dilihat perbedaan debit yang masuk ke floodway antara kondisi existing dibandingkan kondisi jika dilakukan normalisasi (simulasi dengan meniadakan diversion work dan membuat saluran pengelak langsung ke floodway)”. Mohon diperbaiki karena : 1. Tabel 2.1 dan Tabel 2.2 bukan informasi tentang debit, namun tentang data temperature udara (Tabel 2.1) dan data curah hujan (Tabel 2.2). 2. Mohon penjelasan lebih baik maksud dari simulasi ini.



3



4



I-12



c. Pengerukan Floodway Disebutkan “Pengerukan Floodway Sungai Krueng Aceh ini tidak disertai dengan penertiban hunian sepanjang sungai, karena beradasarkan hasil prasurvey tidak ditemukan pemukiman yang perlu ditertibkan di sepanjang Floodway Sungai Krueng Aceh”.Pernyataan ini perlu diperjelas karena bertentangan dengan kondisi bantaran Floodway sungai Krueng Aceh kondisi terkini yang kenyataan di lapangan ditemukan lahan sebagai berikut : 1. Dimanfaatkan oleh masyarakat untuk lahan budidaya (sayuran, kebun, dan Palawija). 2. Dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pembangunan kioskios dan pondok-pondok restoran permanen. 3. Bagaimana dengan Undang-undang Tata Ruang (UU No. 26 Tahun 2007) yang menyatakan bahwa sempadan Sungai merupakan kawasan lindung setempat yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan budidaya ! Mohon Penjelasan secara baik !



5



I-14



Disebutkan “DEngan melakukan perencanaan pengembalian kapasitas floodway pada desain terdahulu, maka diperlukan pengerukan di seluruh ruas saluran Floodway Sungai Krueng Aceh dengan melakukakan Pengerukan Sedimen dasar 1.602.913 m3”. Komentar saran dan perbaikan : 1. Sebutkan dari mana sumber data jumlah sedimen yang dikeruk ini? 2. Sebaiknya di latar belakang jumlah sedimen yang dikeruk ini disebutkan menjadi dasar justifikasi perlunya



normalisasi sungai Krueng Aceh ! Mohon diperbaiki ! 6



I-21



Tabel1.4 Hasil Identifikasi Dampak pada B. Tahap Pengerukan Point 3. Pengerukan Floodway Disebutkan Komponen Penerima dampak adalah kualitas Air dan Kualitas Air tanah, namun penjelasan deskripsi dampak untuk kualitas air uraiannya sama dengan kualitas air tanah. Mohon penjelasan mengapa memiliki deskripsi yang sama?



7



I-34



Gambar 1.10 Diagram ALir Pelingkup masih belum sesuai dengan uraian pada Tabel 1.4. hasil Identifikasi dampak. Hal ini disebabkan Dampak Penting HIpotetik Tahap konstruksi ada menyebutkan longsor sebagai Dampak Penting Hipotik pada tahap Konstruksi, namun pada Tabel 1.4 Hasil Identifikasi DAmpak deskripsi longsor ini tidak ada diuraikan ! Perbaiki Kembali !



8



II-19



a. Hidrologi Debit Banjir Rancangan Disebutkan “Perhitungan debit banjir rancangan diperoleh melalui Metode Rasional Mononobe. Penggunaan Metode Rasional Mononobe tidak memperhatikan luas DAS”. Komentar dan saran perbaikan : a) Pernyataan tersebut bertentangan dengan rumus yang digunakan karena luas DAS dengan symbol A yang luasnya 1979.040 Km2 diperhitungkan untuk memperoleh Qn (debit banjir rancangan). b) Keterangan rumus f belum ada ! c) Satuan V = kecepatan perambatan banjir (mm/hari) berbeda dengan V pada Tabel 2.7 yang memiliki satuan V (km/jam) d) Pada rumus α = koefisien limpasan air hujan , namun pada Tabel2.7 berubah menjadi “a”. Perbaiki kambali agar konsisten ! e) Perbaiki kembali seluruh symbol di dalam rumus agar sama dengan symbol di dalam Tabel 2.7.



9



II-20



i. Ruang Lahan dan Tanah 1) Penggunaan Lahan Disebutkan “Penggunaan Lahan di sekitar lokasi Floodway Sungai Krueng Aceh meliputi kebun, pemukiman, tambak, sawah, dan rawa. Sebagian besar penggunaan lahan di lokasi Floodway Sungai Krueng Aceh adalah sebagai kawasan hutan dan belukar”. Komentar dan saran perbaikan : a. Lokasi Floodway Sungai Krueng Aceh yang menjadi proyek hanya sepanjang 10 km dengan lebar 300 m (Data Hal I-7 dan I-8), namun mengapa Tataguna Lahan DAS Krueng Aceh



(Tabel 2.8) yang diuraikan. b. Kemudian pernyataan “Sebagian besar penggunaan Lahan di lokasi Floodway Sungai Krueng Aceh adalah sebagai kawasan hutan dan belukar” adalah menyesatkan karena tidak ada kawasan hutan dan semak belukar yang ditemukan di lapangan ! c. Penggunaan lahan di sekitar Floodway saat ini yang seharusnya disampaikan pada bagian ini ! Mohon diperbaiki kembali ! 10



II-21 dan II-22



b) Rencana Pola Ruang Disebutkan “Berdasarkan Peta Rencana Pola Ruang kota Banda Aceh (RTRW Banda Aceh 2009-2009), daerah rencana Normalisasi Floodway Sungai Kr Aceh termasuk kawasan pariwisata, kawasan Hutan Bakau, kawasan Perumahan dan Kawasan Ruang Terbuka Hijau”. Komentar dan saran Perbaikan : 1. Lihat Kembali RTRW kota Banda Aceh secara baik karena tahunnya masih keliru ! 2. Pernyataan di atas keliru karena arahan pola Ruang RTRW kota Banda Aceh menyebutkan bahwa floodway adalah sempadan sungai yang menjadi kawasan lindung setempat dengan Undang –Undang Tata Ruang (UU No. 27 Tahun 2006) sehingga konversi penggunaan lahan menjadi kawasan budidaya (perumahan, perkebunan, kios-kios, warung nasi dll) merupakan pelanggaran terhadap tataruang. 3. Pemrakarsa dan konsultan AMDAL perlu mencermati hal ini dan mengkonsultasikannya dengan perintah kota Banda Aceh.



11



II-1 s.d II.58



BAB II. DESKRIPSI RINCI RONA LINGKUNGAN AWAL 1. Belum ditemukan data tentang sedimen yang menjadi persoalan sehinggga diperlukan pengerukan ! Perbaiki Kembali ! 2. Belum ditemukan data longsor sementara longsor disebutkan sebagai Dampak penting Hipotetik! Perbaiki Kembali !



12



II-52 s.d II-54



Disebutkan bahwa “Usaha dan/atau kegiatan yang ada di sekitar Lokasi Rencana Kegiatan Normalisasi Floodway Sungai Krueng Aceh antara lain : a) Pesantren , b.) Lahan pertanian dan areal Tambak, c.) Pemukiman PEnduduk, d.) Jasa Belajar Mengemudi Mobil, e.) Warung, f.) Budidaya Perikanan, g.) Kegiata mencari Tiram, h.) Kebun Campuran”. Komentar dan Saran : 1. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU No.27 tahun



2006 karena Lokasi Floodway adalah sempadan Sungai merupakan kawasan lindung setempat, khususnya untuk kegiatan poin a), b), c), d), e) dan f) 2. Pemrakarsa perlu berkoordinasi dengan pemerintah kota Banda Aceh agar melakukan penertiban secara serius terhadap alih fungsi lahan di lokasi Flodway Krueng Aceh. 13



RKL (Hal 6 dan 7)



14



RPL (Hal dan 27)



Tabel 2.1 Matrik Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap Dampak Penting perlu dperbaiki kembali karena : 1. Dampak terhadap kualitas Air Sungai dengan sumber Dampak Pengerukan Floodway, Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidupnya belum tersedia (masih kosong) 2. Demikian juga Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Dampak terhadap debit air dan Dampak terhadap longsor dan gerakan tanah belum tersedia (masih kosong).



26 Tabel 3.1 Matrik Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup terhadap Dampak Pen ting Perlu Diperbaiki kembali karena : 1. Nomor 2.5 Dampak terhadap debit air dengan sumber dampak pengerukan Floodway dengan bentuk pemantauan lingkungan hidup menggunakan observasi lapangan, sampling air dan membandingkan dengan debit air sebelum pengerukan Flodway menjadi sulit untuk dilakukan karena data eksisting sekarang berapa debit air nya belum tersedia. Mohon diperbaiki dengan melengkapi data debit tersebut ! 2. Nomor 2.6 Dampak terhadap kelongsoran dan gerakan tanah juga sulit untuk dibandingkan karena data dukung kelongsoran dan gerakan tanah sebelum kegiatan pengerukan dilakukan tidak tersedia. Mohon diperbaiki dengan melengkapi data kelongsoran dan gerakan tanah tersebut !



Jenis Dokumen



:



Presentasi Tanggal



: 22 November 2016



Penilaian



:



Nama



:



Instansi/Lembaga



:



Pukul : 08.30 WIB