Draft MOU Chemical Laundry RS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN ANTARA PT SRI PAMELA MEDIKA NUSANTARA DENGAN CV.DELI INDAH Nomor : SPMN/SPJ/ /X/2018 Nomor : 001/DEI/ MDN /X/2018 Yang bertanda tangan dibawah ini : 11. PT SRI PAMELA MEDIKA NUSANTARA



2. CV. DELI INDAH



:



Bertempat kedudukan di Jl. Jend.Sudirman No.299 Tebing Tinggi, 20615 Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh dr. Nina Zuliani, MARS bertindak dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT Sri Pamela Medika Nusantara. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.



:



Bertempat kedudukan di Jl. Pintu Air IV, Komp. IDI gang IDI Raya 2 No. 2 Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Selayang Kota Medan, dalam hal ini diwakili oleh Andar Alatas Hutagalung bertindak dalam kedudukannya sebagai Direktur, dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama CV.Deli Indah Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri disebut sebagai PIHAK dan secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK. PARA PIHAK dalam kedudukannya masing-masing sebagaimana tersebut diatas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud melakukan kerja sama dengan PIHAK KEDUA, sebagai mana PIHAK KEDUA telah menerima dan setuju untuk melakukan kerja sama mengenai pengadaan Chemical di PT Sri Pamela Medika Nusantara. b. Bahwa PIHAK KEDUA menyatakan setuju mengikatkan diri dan menyanggupi untuk menerima dan melaksanakan pekerjaan dari PIHAK PERTAMA sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan.



PARA PIHAK selanjutnya setuju dan sepakat mengadakan Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :



MAKSUD DAN TUJUAN PASAL 1 (1)



Maksud dan tujuan kerjasama ini adalah PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Chemcial Laundry di RSU. Sri Pamela unit usaha pelayanan PT Sri Pamela Medika Nusantara dan PIHAK KEDUA menyatakan bersedia dan sanggup untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.



(2)



Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada pasien RSU. Sri Pamela unit usaha pelayanan PT Sri Pamela Medika Nusantara.



JANGKA WAKTU KERJA SAMA PASAL 2 (1)



Surat Perjanjian Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 22 Oktober 2018 s/d 22 Oktober 2019 dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK.



(2)



Surat Perjanjian Kerja sama ini hanya dapat diperpanjang dengan ketentuan sebagai berikut : a). PIHAK KEDUA mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu kerja sama paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian. b). Paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah berakhirnya perjanjian kerja sama ini PIHAK KEDUA tidak mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu, maka dapat diartikan bahwa perjanjian kerja sama ini tidak diteruskan kembali.



HARGA PASAL 3 Harga bahan-bahan Chemical Laundry pada saat dimulai kontrak sebesar : Harga No Nama Produk Fungsi/ Guna Kemasan Ltr/Kg Melarutkan dan menghilangkan 1. Tao_Emulsifier minyak,lemak dan 20 Ltr/1 Pail Rp. 30.387 membantu melepaskan kotoran 2. Tao_Builder Mengemulsikan kotoran, minyak, lemak dan menetralkan 20 Ltr/1 Pail Rp. 23.226 kotoran yang bersifat asam 3. Tao_LD Melepaskan kotoran sehingga cucian 20 Ltr/1 Pail Rp. 23.090 menjadi bersih dan cemerlang 4. Tao_Sour Menetralkan sisa alkali dan chlorine, menjaga 20 Ltr/1 Pail Rp. 23.324 agar linen putih tetap



Harga/20 Ltr



Rp. 607.740



Rp. 464.520



Rp. 461.800



Rp. 466.480



5.



6. 7.



menjadi putih Pemutih dan pembunuh kuman untuk linen yang berwarna putih dan linen berwarna menjadi lebih cemerlang Tao_Soft Pelembut, pewangi, anti jamur dan anti statis Carbol_Infeksius Menghilangkan bau amis pada linen operasi Tao_Oxygen Bleach



20 Ltr/1 Pail



Rp. 23.630



Rp. 472.600



20 Ltr/1 Pail



Rp. 23.090



Rp. 461.800



20 Ltr/1 Pail



Rp. 35.750



Rp. 715.000



SISTEM PEMBAYARAN PASAL 4 (1)



Pembayaran atas pekerjaan pengadaan Chemical dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA setelah pelaksanaan pekerjaan telah selesai, yang dibuktikan dengan tagihan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA.



(2)



Pembayaran dilakukan oleh PIHAK PERTAMA apabila pekerjaan pengadaan Chemical Laundry telah selesai dilaksanakan. dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut: a. Permohonan Pembayaran yang ditanda tangani oleh pimpinan. b. Materai 6000 1 Buah / Kwitansi. c. Faktur Pajak



(3)



Setiap pembayaran akan dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan cara transfer bank ke nomor rekening : CV. Deli Indah No. Rekening : 105.00.1390.4705 Bank : Bank Mandiri



(4)



PIHAK PERTAMA tidak akan melayani permintaan pembayaran diluar ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 3 perjanjian ini.



(5)



Pembayaran akan dilakukan setiap bulannya diatas tanggal 10 (sepuluh) dan sebelum tanggal tersebut PIHAK KEDUA harus sudah melengkapi berkas-berkas untuk pembayaran sesuai dengan ayat (1) diatas. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK PASAL 5



(1)



PIHAK PERTAMA berkewajiban sebagai berikut : a) Membeli bahan-bahan Chemical Laundry dari PIHAK KEDUA. b) Membayar pekerjaan pengadaan Chemical Laundry sesuai dengan ketentuan Surat Perjanjian ini. c) Memberikan persetujuan atau jawaban atas konfirmasi yang diperlukan oleh PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan Chemical Laundry. d) PPN menjadi beban PIHAK PERTAMA dan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA ke Kas Negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan PIHAK KEDUA wajib menyerahkan faktur pajak kepada PIHAK PERTAMA.



(2)



PIHAK PERTAMA berhak sebagai berikut : a) Menerima layanan penyediaan bahan – bahan Chemical Laundry tepat waktu dari PIHAK KEDUA. b) Meminta Pertanggungjawaban atas pekerjaan PIHAK KEDUA sesuai bidang pekerjaan yang diberikan PIHAK PERTAMA. c) Menerima Faktur Pajak atas pembelian bahan – bahan Chemical Laundry dari PIHAK KEDUA.



(3)



PIHAK KEDUA berkewajiban sebagai berikut : a) Menjamin kelangsungan penyediaan dan ketepatan waktu pasokan bahan-bahan Chemical Laundry yang diminta oleh PIHAK PERTAMA. b) Mengantarkan pesanan sesuai dengan Permintaan dari PIHAK PERTAMA. c) Bertanggung jawab penuh dalam hal pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis/lisan. d) PIHAK KEDUA memberitahukan perubahan atas harga Chemical Laundry sejalan dengan perkembangan ekonomi dengan pemberitahuan secara tertulis selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perubahan harga. e) Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di unit usaha pelayanan PT Sri Pamela Medika Nusantara, antara lain: 1) Memehami kebijakan lingkungan Rumah Sakit Umum Sri Pamela. 2) Dilarang Merokok di seluruh area Rumah Sakit Umum Sri Pamela. 3) Dilarang membuang sampah sembarangan. 4) Pekerja wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai kondisi lapangan. 5) Menghindari pencemaran air dan tanah. 6) Harus mendapat izin dari pimpinan setempat jika menggunakan fasilitas Perusahaan.



(4)



PIHAK KEDUA berhak sebagai berikut : a) Menerima pembayaran atas pekerjaan pengadaan bahan – bahan Chemical Laundry dari PIHAK PERTAMA b) Menerima jawaban atau konfirmasi yang diperlukan dari PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan pekerjaan Chemical Laundry AKIBAT KELALAIAN PASAL 6



(1)



Dalam hal PIHAK KEDUA lalai melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan peringatan pertama dan terakhir secara lisan maupun tulisan.



(2)



Apabila PIHAK KEDUA tidak mengindahkan teguran tersebut, maka dalam hal ini PIHAK PERTAMA dapat membatalkan Surat Perjanjian ini secara sepihak tanpa kewajiban membayar kompensasi dalam bentuk apapun kepada PIHAK PERTAMA. KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) PASAL 7



(1)



Keadaan kahar (force majeure) adalah setiap peristiwa atau kejadian yang berada diluar kekuasaan/ kemampuan PARA PIHAK untuk menghindarinya dan terjadi bukan karena kesalahan/kelalaian PARA PIHAK, termasuk tetapi tidak terbatas pada peristiwa bencana alam seperti gempa bumi, banjir, badai, angin topan dan curah hujan yang dibuktikan dengan laporan curah hujan yang mengakibatkan jalan licin sesuai laporan tertulis dari Direktur, putusnya jalan/jembatan ke tempat lokasi, pemogokan umum, huru-hara, perang, peraturan



pemerintah khusunya di bidang ekonomi dan moneter, sehingga PIHAK yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan kewajibannya berdasarkan Surat Perjanjian ini; (2)



PIHAK yang mengalami keadaan kahar (force majeure) wajib mengajukan/meminta permohonan kepada PIHAK lainnya secara tertulis yang disertai dengan bukti-bukti yang meyakinkan tentang telah terjadinya keadaan kahar (force majeure) selambat-lambatnya satu minggu hari kalender setelah kejadian tersebut. Apabila permohonan tersebut tidak diajukan maka PIHAK yang bersangkutan tidak dapat mempergunakan alasan kahar dan tetap diwajibkan melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian ini;



(3)



Segala kerugian yang mungkin terjadi akibat keadaan kahar (force majeure) menjadi tanggung jawab masing-masing PIHAK. PEMBERITAHUAN PASAL 8



(1)



(2)



(3)



Setiap pemberitahuan/laporan/persetujuan dan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam melaksanakan Pasal-Pasal dalam perjanjian yang dilakukan oleh Salah satu pihak kepada pihak lain harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan dengan cara : a). Dengan diantar langsung yang dilengkapi bukti tanda penerimaan b). Dengan pos tercatat atau c). Melalui facsimile/telex / email (disusul dengan konfirmasi melalui udara tercatat atau diantar langsung) sebagaimana dipilih oleh pihak yang akan memberikan pemberitahuan tersebut. d). Pemberitahuan itu dianggap diterima penerimaan jika : 1) Diantar langsung atau 2) Tanggal hari ketiga setelah dikirim melalui pos tercatat, atau 3) Tanggal pengiriman jika dikirim melalui telex/facsimile/email yang mana lebih dahulu. Setiap pemberitahuan dikirimkan kepada alamat korespondensi resmi PARA PIHAK sebagai berikut: a.



PIHAK PERTAMA PT SRI PAMELA MEDIKA NUSANTARA Jl. Jend.Sudirman No.299 Tebing Tinggi. 20615 Untuk Perhatian : dr. Nina Zuliani, MARS Jabatan : Direktur Utama



b.



PIHAK KEDUA CV. Deli Indah Jl. Pintu Air IV, Komp. IDI Gang IDI Raya 2 No, 2, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor , Kota Medan, Sumatera Utara Untuk Perhatian : Andar Alatas Hutagalung Jabatan : Direktur



Setiap perubahan alamat pemberitahuan wajib diberitahukan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sebelum terjadinya perubahan alamat pemberitahuan. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PASAL 9



(1)



Setiap Perselisihan atau perbedaan dalam bentuk apapun yang timbul antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sehubungan dengan atau sebagai akibat dari adanya Perjanjian ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah dengan tata cara sebagai berikut : a). PIHAK yang merasa dirugikan kepentingannya mengirimkan surat permintaan musyawarah dilengkapi dengan uraian mengenai permasalahan dan pandangan pihak tersebut mengenai permasalahan yang timbul. b). PARA PIHAK sepakat bahwa tempat musyawarah ditetapkan ditempat kedudukan PIHAK PERTAMA. c). Musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan atau perbedaan antara PARA PIHAK ditetapkan untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak surat permintaan musyawarah diterima oleh PIHAK yang dimintakan untuk musyawarah.



(2)



Musyawarah dianggap tidak mencapai kata sepakat apabila jangka waktu musyawarah terlewati tetapi tidak diperoleh mufakat atau apabila PARA PIHAK telah sepakat bahwa musyawarah tidak berhasil menghasilkan kemufakatan meskipun jangka waktu untuk bermusyawarah belum berakhir. Oleh karena itu, maka PARA PIHAK sepakat untuk memilih Domisili yang tetap dan umum dikantor Pengadilan Negeri di Tebing Tinggi.



(3)



Selama proses musyawarah masih berlangsung, PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menghentikan pekerjaan, kecuali PIHAK PERTAMA menentukan sebaliknya.



PAJAK, IURAN DAN BIAYA MATERAI PASAL 10 (1) (2)



PPN menjadi beban PIHAK PERTAMA dan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA ke Kas Negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan faktur pajak asli kepada PIHAK PERTAMA pada saat pembayaran. PIHAK KEDUA wajib dan bertanggung jawab atas seluruh pajak dan biaya lain yang menjadi beban PIHAK KEDUA baik yang timbul berdasarkan atas pelaksanaan pekerjaan ini atau PIHAK KEDUA sebagai Badan Hukum yang diwajibkan berdasarkan peraturan Perundang undangan.



(3)



Seluruh biaya materai yang muncul dari Perjanjian ini ditanggung oleh PIHAK KEDUA. ADDENDUM PASAL 11



(1)



Para Pihak dapat melakukan addendum atas Surat Perjanjian ini, dalam hal terjadi keadaankeadaan sebagai berikut : a). Terjadi kendala-kendala teknis yang diberitahukan terlebih dahulu oleh PIHAK PERTAMA b). Terjadi penambahan atau pengurangan pekerjaan. c). Terjadi keadaan memaksa (force majeure) d). Terjadi perubahan No. Rekening. e). Keadaan-keadaan lain yang menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA patut diberikan perubahan jangka waktu pekerjaan.



(2)



Perubahan dan penambahan satu atau beberapa Pasal dalam Perjanjian ini yang akan dibuat kemudian oleh PARA PIHAK maka ketentuan Pasal tersebut adalah mengikat dan merupakan satu kesatuan dari Surat Perjanjian ini. ITIKAD BAIK PASAL 12



(1)



Surat Perjanjian Kerja sama ini dilaksanakan secara kelembagaan dengan menghormati segala ketentuan yang berlaku dan PARA PIHAK secara bersama-sama bertanggung jawab atas pelaksanaan Surat Perjanjian ini serta tunduk dan patuh kepada paraturan perundangundangan yang berlaku.



(2)



Perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat PARA PIHAK selama jangka waktu Perjanjian, meskipun terjadi perubahan pengurus PARA PIHAK. Jika terjadi perubahan pengurus PARA PIHAK, maka perjanjian mengikat PIHAK yang menggantikannya.



(3)



Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Surat Perjanjian ini, akan dibicarakan PARA PIHAK secara musyawarah dan akan dituangkan dalam Surat Perjanjian tambahan (Addendum) yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Surat Perjanjian Keja sama ini.



(4)



Dalam hal terjadi satu, sebagian atau lebih ketentuan dalam perjanjian ini menjadi tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan karena adanya suatu peraturan perundang-undangan, putusan atau kebijaksanaan dari Pemerintah, maka hal tersebut tidak menyebabkan ketentuanketentuan yang lainnya dari Perjanjian ini menjadi tidak berlaku atau tidak mengikat kecuali PARA PIHAK menghendaki lain. LAIN-LAIN PASAL 13



(1)



Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal yang tertera pada Surat Perjanjian ini.



(2)



Perubahan dan penambahan satu atau beberapa Pasal dalam Perjanjian ini yang akan dibuat kemudian oleh PARA PIHAK dan semua korespondensi yang menyertainya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.



(3)



Semua dokumen pendukung dan seluruh korespondensi PARA PIHAK yang sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam Perjanjian adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.



(3)



Semua Kuasa dan wewenang yang diberikan dalam perjanjian ini merupakan bagian terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian dan tidak dapat ditarik atau dicabut kembali dan juga tidak menjadi berakhir atau terhapus jika pemberi kuasa atau yang memberi wewenang dibubarkan atau karena timbul peristiwa apapun dan PARA PIHAK dengan ini melepaskan dan menyatakan tidak berlaku atau mengesampingkan Pasal 1813 dan Pasal 1816 KUH Perdata.



(5)



Judul pada setiap Pasal Perjanjian dipakai hanya untuk memudahkan membaca perjanjian karenanya judul tersebut tidak memberikan penafsiran apapun atas isi perjanjian.



Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) guna memenuhi syarat administratif diberikan materai yang cukup sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama.



Tebing Tinggi, 22 Oktober 2018. PIHAK KEDUA CV. DELI INDAH



PIHAK PERTAMA PT SRI PAMELA MEDIKA NUSANTARA



Andar Alatas Hutagalung Direktur



dr. Nina Zuliani, MARS Direktur Utama