Draft - Mou Kerjasama RS Eka Husada - Edited [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA RUMAH SAKIT EKA HUSADA GRESIK DENGAN CV. PAWON ENGGAL SEKAWAN TENTANG PEKERJAAN PENGADAAN MAKAN DAN MINUM PASIEN DI RUMAH SAKIT EKA HUSADA GRESIK Nomor : 030/RSEH-LEGAL /IV/2021 Nomor : 002/PKS/LEG-PES/IV/2021 Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan April tahun Dua Ribu Dua Satu (26-42021) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.



Nama Jabatan Nama Perusahaan Alamat Kantor



: : : :



dr. Indrawati, MM., M.Kes Direktur Rumah Sakit Eka Husada Jl. Raya Sido Mulyo, Sidomulyo, Sidojangkung, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit Eka Husada Gresik, yang selanjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA. II.



Nama Jabatan Nama Perusahaan Alamat Kantor



: : : :



Tatang Hidayat Diplo.Hot., S.Sos General Manager CV. Pawon Enggal Sekawan Jl. Ketintang Baru XIV/14 Surabaya



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Pawon Enggal Sekawan, yang selanjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dengan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan suatu bentuk kerjasama dalam Pekerjaan Pengadaan Makan dan Minum Pasien Rumah Sakit Eka Husada Gresik, dengan ketentuan syarat sebagai berikut: Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk menyediakan makan & minuman bagi pasien rawat inap dan penunggu pasien Rumah Sakit Eka Husada Gresik yang sesuai dengan standar kecukupan gizi yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak dalam rangka mempercepat proses penyembuhan pasien.



Pasal 2 LINGKUP KERJASAMA Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah: 1. Pemenuhan makanan & minuman pasien rawat inap dan penunggu pasien Rumah Sakit Eka Husada Gresik yang sesuai dengan standar gizi. 2. Penunggu pasien sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 ialah penunggu pasien pada kelas VIP dan VVIP. 3. Pemenuhan makanan & minuman pasien rawat inap berdasarkan rekap pemesanan dari Instalasi Gizi Rumah Sakit Eka Husada Gresik. Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN 1.



KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA a. Memberikan informasi / laporan jumlah pemesanan makan pasien yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan dietnya setiap hari kepada PIHAK KEDUA, dengan jadwal sebagai berikut : Jadwal Makan Pagi Siang Malam



Jam Order H-1, Max. Pukul 19.00 WIB Pukul 06.00 - 08.30 WIB Pukul 11.00 - 13.00 WIB



Perubahan Diet dan Pasien Cancel Max. Pukul 08.30 WIB Max. Pukul 13.30 WIB



Tambah Pasien Max. Pukul 04.30 WIB Max. Pukul 08.30 WIB Max. Pukul 15.00 WIB



b. Melakukan pembayaran atas pesanan pemenuhan makanan dan minuman pasien rawat inap setiap bulan kepada PIHAK KEDUA. 2.



HAK PIHAK PERTAMA a. Menerima makanan dan minuman pasien rawat inap sesuai dengan standar gizi, kualitas bahan, pemorsian, hygiene, dan ketepatan waktu yang sudah disepakati. b. Memeriksa dan mengawasi pembuatan atau pengolahan makanan sewaktu-waktu, memberikan petunjuk-petunjuk kepada PIHAK KEDUA serta berhak untuk menolak dan mendapat penggantian bahan mentah/jadi yang tidak sesuai syarat kesehatan dan makanan yang tidak sesuai pemesanan. c. Menerima fotocopy semua perizinan yang berlaku sesuai dengan undang-undang. Perizinan sebagaimana yang dimaksud, yaitu sebagai berikut : • Sertifikat Laik Sehat Golongan B; • Sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi; • Sertifikat Ahli Gizi; d. Menerima fotocopy check up kesehatan termasuk (rectal swab) para penjamah makanan setiap tahun sekali.



3.



KEWAJIBAN PIHAK KEDUA



a. Menyediakan makanan dan minuman pasien rawat inap setiap hari kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan pemesanan dan sudah terseleksi melalui QC oleh Ahli Gizi PIHAK KEDUA sebelum di packing, dengan jadwal sebagai berikut : 1) Makan pagi (Breakfast) : jam 06.30 WIB 2) Makan siang (Lunch) : jam 11.00 WIB 3) Makan sore (Dinner) : jam 16.30 WIB b. Pemenuhan makanan dan minuman pasien rawat inap sesuai dengan standar gizi, kualitas bahan, pemorsian, hygiene, dan ketepatan waktu yang sudah disepakati. c. Menyerahkan fotocopy semua perizinan yang berlaku sesuai undang-undang. Perizinan sebagaimana yang dimaksud, yaitu sebagai berikut : • Sertifikat Laik Sehat Golongan B; • Sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi; • Sertifikat Ahli Gizi; d. Menyerahkan fotocopy check up kesehatan termasuk (rectal swab) para penjamah makanan setiap tahun sekali. e. Bila dikarenakan suatu sebab PIHAK KEDUA tidak dapat memproduksi makanan/snack, maka PIHAK KEDUA wajib menjaga kesinambungan penyediaan makanan/snack sesuai jadwal yang telah disepakati. f. PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA apabila tidak dapat memproduksi makanan/snack maximal 3 (tiga) hari sebelumnya. 4.



HAK PIHAK KEDUA a. Menerima pemesanan makan pasien dan snack pasien dari PIHAK PERTAMA pada tiap - tiap shift, dengan jadwal sebagai berikut : Jadwal Makan Pagi Siang Malam



Jam Order H-1, Max. Pukul 19.00 WIB Pukul 06.00 - 08.30 WIB Pukul 11.00 - 13.00 WIB



Perubahan Diet dan Pasien Cancel Max. Pukul 08.30 WIB Max. Pukul 13.30 WIB



Tambah Pasien Max. Pukul 04.30 WIB Max. Pukul 08.30 WIB Max. Pukul 15.00 WIB



b. Menerima pembayaran dari PIHAK PERTAMA setiap bulan paling lambat 14 hari kerja setelah invoice di berikan sesuai dengan rentang waktu perjanjian. c. Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan tiap bulan nya dan dibuktikan dengan lampiran / rekap laporan jumlah pasien yang sudah di setujui kedua belah pihak. PASAL 4 PENINGKATAN MUTU PELAYANAN DAN KESELAMATAN 1.



2.



PIHAK KEDUA dalam memberikan pelayanannya kepada pasien selalu mengutamakan segala hal/tindakan/perubahan/pengembangan di dalam pelayanan kepada pasien yang perlu untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. PIHAK KEDUA dalam proses yang terkait dengan kegiatan pelayanannya selalu mengutamakan hal/tindakan/perubahan/pengembangan yang dapat menjaga dan meningkatkan mutu dan keselamatan kerja.



3.



4.



PIHAK PERTAMA wajib mendukung usaha-usaha yang disebutkan pada pasal diatas untuk bersama-sama dengan PIHAK KEDUA dalam mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan. Jika salah satu PIHAK terbukti tidak memenuhi standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan, maka akan diberikan sanksi kepada PIHAK tersebut. Bentuk sanksi akan ditentukan kemudian sesuai dengan asas keadilan dan disetujui oleh PARA PIHAK. Pasal 5 JANGKA WAKTU



1.



2.



3. 4.



5. 6. 7. 8.



9.



Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak tanggal Satu Mei Dua Ribu Dua Puluh Satu (1-5-2021) sebagai awal dimulainya pelaksanaan pemenuhan makan dan minuman pasien rawat inap di Rumah Sakit Eka Husada Gresik. Jangka Waktu Pelaksanaan 1 (satu) tahun yaitu mulai tanggal Satu Mei Dua Ribu Dua Puluh Satu (1-5-2021) sampai dengan Tiga Puluh April Dua Ribu Dua Puluh Dua (30-4-2022) Kesepakatan harga makan dan minuman pasien terlampir di daftar lampiran. Harga yang berlaku di daftar lampiran dibawah merupakan harga yang berlaku selama 1 (satu) tahun perjanjian ini berlaku Satu Mei Dua Ribu Dua Puluh Satu (1-5-2021) sampai dengan Tiga Puluh April Dua Ribu Dua Puluh Dua (30-4-2022) Harga penawaran belum termasuk Pph 23 sebesar 2% Masa operasional berikut setiap tahunnya akan dilakukan tinjauan ulang penawaran harga. Apabila perjanjian ini tidak berjalan sesuai yang disepakati, maka KEDUA BELAH PIHAK akan menempuh jalan musyawarah mufakat. KEDUA BELAH PIHAK dapat melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian berakhir secara efektif. Sebagai akibat dari terjadinya pengakhiran perjanjian ini, maka PARA PIHAK melepaskan segala hak dan kewajibannya atas seluruh ketentuan perjanjian ini, kecuali segala hak dan kewajiban yang belum terselesaikan sebelum berakhirnya perjanjian ini.



Pasal 6 PEMBAYARAN Pembayaran atas hasil pengadaan dan penyediaan makan dan minuman pasien Rumah Sakit Eka Husada Gresik dapat di transfer dengan biaya transfer dibebankan kepada PIHAK KEDUA melalui bank : Bank : Mandiri Nomor Rekening : 142-00-1862352-9 Atas nama : CV. Pawon Enggal Sekawan Pasal 7 FORCE MAJEURE



Jika terjadi force majeure atau keadaan memaksa, PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini. Force majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini meliputi tapi tidak terbatas pada bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah yang dapat mengakibatkan kerugian luar biasa. PASAL 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1.



2.



Jika terjadi perselisihan sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah guna mencapai mufakat. Apabila musyawarah tidak tercapai kata mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Pengadilan Negeri Surabaya. PASAL 9 KORESPONDENSI



1.



2.



Untuk kelancaran pelaksanaan PKS ini atau dalam hal terdapat komplain/keluhankeluhan yang dialami salah satu pihak sehubungan dengan pelaksanaan PKS ini, dapat disampaikan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya melalui contact person yang ditunjuk oleh PARA PIHAK untuk menangani/menindak lanjuti permasalahan/ komplain/keluhan tersebut. Contact person sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah : PIHAK KESATU Nama : Heryanti Dwi Lestari, S.Gz Jabatan : Ahli Gizi No. Telp. : 03199008514 No. HP : 081216974989 Email : [email protected] PIHAK KEDUA Nama : Jabatan : No. Telp. : No. HP : Email :



Ribka Dian F.P Amd.Gz Ahli Gizi 031-8294708 082143490784 [email protected]



Pasal 10 KETENTUAN LAIN-LAIN 1.



2.



1.



2. 3. 4.



Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur dalam perjanjian tambahan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Perjanjian ini tetap berlaku walaupun terjadi pergantian kepemimpinan/pejabat baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA. Pasal 11 TANGGUNGJAWAB PIHAK KEDUA wajib mengganti makanan yang tidak sesuai dengan syarat kesehatan dan tidak sesuai dengan pesanan dari PIHAK PERTAMA dan biaya yang timbul dari penggantian tersebut tidak dapat dibebankan kepada PIHAK PERTAMA dan menjadi tanggungjawab sepenuhnya PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA bertanggungjawab terhadap segala akibat-akibat yang akan timbul kepada pasien dan penunggu pasien, apabila oleh karena mengkonsumsi makanan dari PIHAK KEDUA menyebabkan suatu reaksi yang tidak terduga. PIHAK PERTAMA wajib memberikan informasi yang jelas kepada PIHAK KEDUA, berkaitan dengan alergi, jenis makanan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan sesuai dengan kondisi kesehatan pasien dan penunggu pasien PIHAK PERTAMA. Dalam hal ketentuan sebagaimana tercantum pada ayat 3 (tiga) tersebut telah dilaksanakan, PIHAK PERTAMA tidak dapat dimintakan dan/atau dibebaskan dari pertanggungjawaban terhadap segala akibat-akibat yang akan timbul kepada pasien dan penunggu pasien, apabila terjadi suatu reaksi yang tidak terduga oleh karena mengkonsumsi makanan dari PIHAK KEDUA Pasal 12 KETENTUAN PENUTUP



1. 2.



Tiap lembar yang merupakan bagian dari surat perjanjian ini, setelah dibaca diparaf oleh KEDUA BELAH PIHAK pada sudut kanan bawah. Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dibubuhi materai cukup pada rangkap pertama dan kedua sebagai naskah asli, dan semua rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama.



DITETAPKAN : GRESIK PADA TANGGAL : 26 APRIL 2021 PIHAK KEDUA, CV. PAWON ENGGAL SEKAWAN



PIHAK PERTAMA, RUMAH SAKIT EKA HUSADA GRESIK



(Tatang Hidayat Diplo.Hot., S.Sos.) General Manager



(dr. Indrawati, MM., M.Kes) Direktur



Daftar : Lampiran Harga Satuan Makanan dan Minuman Pasien Rumah Sakit Eka Husada Gresik N o



Uraian Pekerjaan



Satuan



Harga Satuan (Rp)



I 1 2 3 4 5 6



PASIEN (MEAL & SNACK) Kelas III Kelas II Kelas I VIP VVIP Makanan Penunggu



Note : Harga diatas exclude Pph 23 sebesar 2%



PORSI PORSI PORSI PORSI PORSI PORSI



Rp. 25.000 ,Rp. 25.000 ,Rp. 35.000 ,Rp. 40.000 ,Rp. 55.000 ,Rp. 25.000 ,-