Draft MOU Design [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ardra
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Sudirman Park Tower Suite B-2CL JL. K.H Mas Mansyur Kav 35 Jakarta - Indonesia fax : 021-3149643 www.rumerame.com



SURAT PERJANJIAN KERJA PROYEK RUMAH TINGGAL TEBET – JAKARTA SELATAN Pada hari ini Minggu tanggal 21 bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :



Yang bertempat di Jl. Jl Tebet Utara III No.11 RT 008 RW 002 Kelurahan Tebet Timur Kecamatan Tebet Jakarta Selatan Kodepos : 12820, dengan nomor identitas, Nomor KTP : 09.5301.440543.0033selaku Pemberi Tugas pada Proyek Perencanaan Rumah Tinggal, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU, dan :



Selaku perwakilan dari ATB Property Yang bertempat di Jl Kepodang III blok K – VI no. 12 Bintaro Jaya Tangerang Selatan, dengan nomor identitas, KTP 3674050405570003 selaku Tim Pelaksana, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Menerangkan dengan ini telah sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian bersama mengenai Perkerjaan, sebagai berikut : PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN 1.1 Lingkup Pekerjaan PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan, Perencanaan Rumah Tinggal, seluas 800 m2 ( 3,5 lantai) yang berlokasi di jl tebet Utara III, No. 13, Jakarta Selatan. 1.2 Bidang Pekerjaan : Perencanaan dengan tahapan dan outputnya sbb : 1. Survey/ Pengumpulan data ……………………………..(sudah dikerjakan) 2. Konsepsi Perencanaan……………………………………..(sudah dikerjakan) 3. Sktesa gagasan/ Koordinasi/ Presentasi……………(sudah dikerjakan) 4. Perencanaan ( gambar, Denah, tampak, Potongan), gambar sketsa desain yang sudah disetujui digambar terukur sebagai acuan pembuatan gambar kerja 5. Produk berupa Gambar Kerja berupa sejilid gambar berukuran A3.



Gambar terukur dan detail untuk acuan pelaksanaan pembangunan, meiputi : a- Struktur - Test Daya Dukung Tanah/ SONDIR …………………( sudah ada) 1



ATB PROPERTY



Sudirman Park Tower Suite B-2CL JL. K.H Mas Mansyur Kav 35 Jakarta - Indonesia fax : 021-3149643 www.rumerame.com



-



Perhitungan Struktur Gambar Struktur • Gambar Pondasi/ poer/ sloof + detail • Gambar denah kolom Lt 1+ detail • Gambar denah pembesian plat/ balok/ kolom lt 2 + detail • Gambar denah pembesian plat/ balok/ kolom lt 3 + detail • Gambar denah pembesian plat/ balok/ kolom Lt 3,5 + detail • Gambar denah atap + detail



b- GAMBAR ARSITEKTUR - Gambar denah Lt 1, Lt 2, Lt 3,5 dan atap - Gambar tampak depan, tampak samping kiri, tampak samping kanan dan tampak belakang - Gambar potongan melintang dan memanjang - Gambar potongan penjelas - Gambar detail- detail - Gambar kosen, pintu dan jendela + detail - Gambar dengah plafon lt 1, lt 2, lt 3,5 - Gambar toilet + detail c- GAMBAR ELEKTRIKAL - Gambar diagram listrik - Gambar denah instalasi lt 1, lt 2, lt 3, dan lt 3,5 d- GAMBAR PLUMBING/ INSTALASI AIR - Gambar Instalasi air bersih lt 1, lt 2, lt 3, lt 3,5 - Gambar instalasi air kotor lt 1, lt 2, lt 3, lt 3,5 e- Rencana Anggaran Biaya (RAB) - Detail item pekerjaan dan biaya - Cash flow project Pasal 2 LINGKUP PEKERJAAN 2.1.



PIHAK KEDUA mengerjakan pekerjaan atau Proyek berdasarkan pada petunjuk dari PIHAK KESATU maupun usulan dari PIHAK KEDUA yang telah disetujui oleh PIHAK KESATU.



2.2.



Pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU mencakup Pembuatan Perencanaan Desain Total , yang akan dirinci dalam butir berikut :



Pasal 3 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN



2



ATB PROPERTY



Sudirman Park Tower Suite B-2CL JL. K.H Mas Mansyur Kav 35 Jakarta - Indonesia fax : 021-3149643 www.rumerame.com



3.1



PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Desain Total. Berupa produk buku jilid ukuran A3.



3.2



PIHAK KEDUA berkewajiban menyelesaikan pekerjaan Perencanaan Desain Total sesuai dengan kesepakatan PIHAK KESATU dalam jangka waktu paling lama 6 (Enam) minggu sejak diterimanya pembayaran termin pertama. Pasal 4. PERUBAHAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN



4.1.



Jangka waktu penyelesaian pekerjaan oleh PIHAK KEDUA dapat berubah apabila ada perubahan dari PIHAK KESATU yang sifatnya mendasar seperti perubahan ide/gagasan atau perubahan lingkup pekerjaan yang mengakibatkan berubahnya jangka waktu penyelesaian pekerjaan oleh PIHAK KEDUA.



4.2.



Jangka waktu penyelesaian pekerjaan oleh PIHAK KEDUA dapat berubah apabila ada hal-hal diluar dugaan atau “Force Majeur” seperti bencana alam, perubahan dibidang ekonomi dan moneter, sabotase dan lain-lain. Pasal 5. NILAI PROYEK



5.1.



Jumlah nilai Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 perjanjian ini, berdasarkan atas negosiasi kedua belah pihak, adalah sebesar



Pasal 6. TATA CARA PEMBAYARAN Tahapan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 akan dilaksanakan secara BERTAHAP, dengan ketentuan sebagai berikut : Cara pembayaran dapat dilakukan dengan cash atau transfer yang ditujukan kepada salah satu Bank sebagai berikut :



Pasal 7. PERSELISIHAN Perselisihan yang bersifat teknis dan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah akan dimintakan penyelesaiannya oleh Panitia Arbitrasi yang terdiri dari masing-masing seorang wakil dari PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dan seorang dari PIHAK KETIGA yang dipilih oleh kedua belah pihak. Perselisihan diluar bidang teknik akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.



3



ATB PROPERTY



Sudirman Park Tower Suite B-2CL JL. K.H Mas Mansyur Kav 35 Jakarta - Indonesia fax : 021-3149643 www.rumerame.com



Pasal 8. HAK DAN KEWAJIBAN 8.1.



PIHAK KESATU berkewajiban untuk menyediakan dana sesuai dengan tahapan pekerjaan yang akan dikerjakan.



8.2.



PIHAK KEDUA berhak untuk menunda ataupun menghentikan kegiatan pekerjaan perencanaan apabila PIHAK KESATU terlambat ataupun terhenti dalam melakukan tahapan pembayaran . Pasal 10. LAIN-LAIN



Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Surat Perjanjian Perencanaan ini akan diatur kemudian atas dasar permufakatan bersama kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Tambahan / Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Pelaksanaan ini. Pasal 11. PENUTUP Demikian Perjanjian PROYEK BERSAMA ini dibuat di Jakarta, mulai berlaku dan mengikat kedua belah pihak sejak ditanda tangani Surat Perjanjian Perencanaan ini oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut.



Perjanjian Perencanaan ini dibuat rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Rangkap pertama dipegang oleh PIHAK KESATU dan rangkap kedua dipegang oleh PIHAK KEDUA.



Jakarta, 21 Oktober 2012



PIHAK KESATU



4



ATB PROPERTY



PIHAK KEDUA