Draft Mou Koramil [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DRAFT MOU KERJASAMA PEMBINAAN SISWA SMK TARUNA BALEN Dengan KODIM 0813 BOJONEGORO PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA SMK TARUNA BALEN DENGAN KODIM 0813 BOJONEGORO



Nomor : 264.4/S2/SMKT/VII/2016 Pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh  Bulan Juli  tahun  Dua Ribu Enam Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1.      Khabibur Rochman, S.Pd., Jabatan Kepala SMK TARUNA Balen Bojonegoro, berkedudukan di Jalan PUK Nomor 556 Balenrejo Bojonegoro, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA; 2.    Letkol Inf. M. Herry Subagyo, Jabatan Komandan KODIM 0813 Bojonegoro, berkedudukan di Jalan Hos Cokroaminoto Nomor 51 Bojoneggoro, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA; Telah mencapai suatu kata sepakat tanpa adanya suatu paksaan dari masing – masing, ataupun pihak lain baik yang berhubungan langsung maupun tidak dalam hal kerjasama Pembinaan kedisiplinan siswa-siswi  SMK Taruna Balen Bojonegoro, yang meliputi hal – hal sebagai berikut: 1.   Pembinaan Kedisiplinan Siswa; 2.   Penyuluhan Tentang Wajib Bela Negara; 3.   Pembinaan PBB; Oleh karena itu kami bersepakat untuk mengaturnya dalam syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 PRINSIP KERJASAMA Prinsip kerjasama ini adalah didasarkan pada prinsip kerjasama penyuluhan dan pembinaan yang saling membantu kedua belah pihak, bukan berdasarkan laba. PASAL 2 RUANG LINGKUP KERJASAMA 1.      Kerjasama dibidang pembinaan Siswa – Siswi SMK TARUNA Balen dibidang pelatihan kedisiplinan  sebagai penyempurnaan Program dan Agenda sekolah. 2.      Kerjasama dalam program wajib bela negara untuk siswa-siswi SMK Taruna Balen Bojonegoro. 3.      Kerjasama memberikan pelatihan tentang peraturan baris berbaris kepada siswa-siswi SMK Taruna Balen Bojonegoro.



PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN 1.



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama – sama menentukan jadwal pelaksanaan kegiatan bersama. 2.  PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama  menentukan jenis dan bentuk Penyuluhan/pembinaan sesuai dengan Program yang diinginkan. 3.   PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA  secara bersama-sama  menentukan jumlah personil / petugas untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud. 4.  PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama dapat memberikan bimbingan secara intensif dan berkelanjutan kepada siswa-siswi maupun pembina kesiswaan di sekolah atau Markas KODIM 0813. PASAL 4 JANGKA WAKTU 1.   Perjanjian Kerjasama Pembinaan Disiplin Siswa ini berlaku selama dua Tahun; 2.   Perjanjian Kerjasama ini efektif berlaku terhitung bulan Juli 2016; 3.  Perjanjian ini akan diperbaharui tiap dua tahun selama program dari PIHAK PERTAMA dan KEDUA masih disepakati. PASAL 5 PEMBIAYAAN Biaya yang timbul akibat kesepakatan ini akan dibebankan pada RAPBS sekolah dan atau pihakpihal lain yang tidak mengikat. PASAL 6 LAIN – LAIN Hal – hal mengenai perubahan ketentuan atau yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini akan diatur/ditentukan kemudian atas persetujuan kedua belah puhak dalam suatu ketentuan lain yang tak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini. PASAL 7 PENUTUP Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut diatas dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditandatangai oleh kedua belah pihak.



Untuk dan Atas Nama PIHAK PERTAMA Kepala SMK Taruna Balen



Untuk dan Atas Nama PIHAK KEDUA Komandan KODIM 0813 Bojonegoro



Khabibur Rochman,S.Pd



Letkol Inf. M. Herry Subagyo