Draft MoU Lapas - 6 Instansi (27 Maret 2017) .Docx-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NOTA KESEPAHAMAN ANTARA LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERBUKA KELAS IIB MATARAM DAN KOMANDO DISTRIK MILITER 1620 / LOMBOK TENGAH KEPOLISIAN RESOR LOMBOK TENGAH DINAS KESEHATAN LOMBOK TENGAH DINAS KEBAKARAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA .. DINAS PERINDUSTRIAN .. TENTANG



KERJA SAMA BIDANG PELAYANAN, PEMBINAAN, DAN PENGAMANAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN NOMOR : ………..…....... NOMOR : NOMOR : NOMOR : NOMOR : NOMOR : NOMOR : ………………. Pada hari ini Jumat, tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret Tahun Dua Ribu Tujuh Belas (31-04-2017), bertempat di Lombok Tengah, kami yang bertanda tangan di bawah ini :



1. Drs. MOH. NUR



:



selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Mataram, beralamat di Jalan Tojong-Ojong Desa



Selebung



Kecamatan



Batukliang-Lombok



Tengah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Mataram, PERTAMA



selanjutnya



disebut



sebagai



PIHAK



2. LETKOL



INF.



GATOT :



HERU BUANA



selaku Komandan Distrik Militer 1620 / Lombok Tengah beralamat di Jalan Jl. Gajah Mada No.1, Leneng,



Praya, Kabupaten Lombok Tengah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kodim 1620/Lombok Tengah, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.



3. AKBP



NURODIN, :



S.I.K.,MH



selaku Kepala Polres Lombok Tengah, beralamat di Jalan



Jl. Basuki Rahmat, Praya, Kabupaten



Lombok Tengah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas



nama



Kepolisian



Resor



Lombok



Tengah,



selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA. 4. ……………



:



selaku Kepala BNNK………….., beralamat di Jalan …………, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Nasional Narkotika Kabupaten/Kota…………, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEEMPAT.



5. ……………



:



selaku Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, beralamat di Jalan Basuki Rachmat Praya Kabupaten Lombok Tengah, dalam hal ini bertindak untuk atas



nama



Dinas



Kesehatan



Lombok



dan



Tengah,



selanjutnya disebut sebagai PIHAK KELIMA. 6. ……………



:



selaku Kepala Dinas Kebakaran dan PB………….., beralamat di Jalan …………, dalam hal ini bertindak untuk



dan atas nama Dinas Kebakaran dan PB



…………,



selanjutnya



disebut



sebagai



PIHAK



KEENAM. 7. ……………



:



selaku



Kepala



Dinas



Perindustrian…………..,



beralamat di Jalan …………, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Perindustrian …………, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETUJUH.



PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA, PIHAK KEEMPAT, PIHAK KELIMA, PIHAK KEENAM, dan PIHAK KETUJUH selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, sepakat membuat Perjanjian Kerjasama tentang Kerja Sama Bidang Pelayanan, Pembinaan, dan Pengamanan di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan dengan ketentuan sebagai berikut :



Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN



(1)



Maksud dari Nota Kesepahaman ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK untuk melaksanakan kerjasama dalam bidang Kerja Sama Bidang Pelayanan, Pembinaan,



dan



Pengamanan



di



Rumah



Tahanan



Negara



dan



Lembaga



Pemasyarakatan. (2)



Tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah meningkatkan semangat dalam rangka membangun integritas melalui revolusi mental guna menjadikan pemasyarakatan yang Bersih dari Pungutan Liar, Bersih dari Narkoba, Bersih dari Penyalahgunaan Handphone dan Bersih dari segala bentuk penyimpangan. Pasal 2 RUANG LINGKUP



Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi : a. peningkatan kapasitas petugas; b. bantuan pemadam kebakaran; c. peningkatan kemampuan



petugas



Pemasyarakatan dalam



upaya



Pencegahan,



Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba; d. bimbingan



teknis



pengamanan



dan



peningkatan



kapasitas



petugas



di



UPT



Pemasyarakatan; e. pembinaan mental kepada petugas pemasyarakatan dan pembinaan disiplin warga binaan pemasyarakatan; f.



bantuan pengamanan untuk Rutan dan Lapas yang rawan gangguan keamanan dan ketertiban;



g. pertukaran informasi dalam rangka penyelidikan, penyidikan dan penyelenggaraan tugas serta kerahasian informasi dan/atau data yang diterima; h. penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban, pengawalan pemindahan tahanan dan narapidana dan pengamanan narapidana risiko tinggi;



i.



koordinasi dan sinkronisasi dalam penyelesaian status hukum setiap benda sitaan dan barang rampasan negara hasil tindak pidana untuk proses persidangan;



j.



penempatan benda sitaan yang berbahaya dan memiliki risiko tinggi;



k. bimbingan teknis bidang Terapi dan Rehabilitasi (TR); l. bantuan pelayanan kesehatan dan obat-obatan; m. peningkatan program perindustrian dan kerja; dan n. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK. Pasal 3 PELAKSANAAN



(1) Nota Kesepahaman ini secara teknis operasional akan ditindaklanjuti dengan rencana kerja oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini. (2) Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 JANGKA WAKTU



(1) Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. (2) Nota Kesepahaman ini dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK melalui pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya. Pasal 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN



Apabila dikemudian hari terdapat perselisihan dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.



Pasal 6 LAIN-LAIN



(1) Apabila terjadi hal-hal diluar kekuasaan PARA PIHAK atau force majeure, dapat dipertimbangkan kemungkinan perubahan tempat dan waktu pelaksanaan tugas pekerjaan dengan persetujuan PARA PIHAK.



(2) Yang termasuk force majeure adalah : a.



Bencana alam;



b.



Tindakan pemerintah di bidang fiskal dan moneter; atau



c.



Keadaan keamanan yang tidak mengijinkan



(3) Segala perubahan dan/atau pembatalan Nota Kesepahaman ini akan diatur bersama kemudian oleh PARA PIHAK.



Pasal 7 PENUTUP



Nota Kesepahaman ini ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas, dibuat dalam rangkap 7 (tujuh), bermeterai cukup serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK PERTAMA,



PIHAK KEDUA,



………….



…………………



PIHAK KETIGA,



PIHAK KEEMPAT,



………….



………….



PIHAK KELIMA,



PIHAK KEENAM,



………….



………….



PIHAK KETUJUH,



/ ………….