Draft MOU PALING ANYAR PKM Karangrejo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA (SPK) PENGANGKUTAN, DAN PENGOLAHAN/PEMANFAATAN/PEMUSNAHAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B.3)



PT. PUTRA RESTU IBU ABADI No. ……./KS/MKT/PRIA-PK/B3/VI/2017 DENGAN PUSKESMAS……………………… No. 440/……../ KS/…….. / 2017 Massa Berlaku Surat Perjanjian Kerjasama ( 24 Juni 2017 – 24 Juni 2018 ) Pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2017 kami yang bertanda tangan dibawah ini : I Luluk Wara Hidayati



II Nama Kepala Puskesmas :



:



Selaku Direktur dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. PUTRA RESTU IBU ABADI yang berkedudukan di Kedungsari RT. 01 RW. 01 Kemlagi, Mojokerto yang selanjutnya disebut : “PIHAK PERTAMA”. Selaku Kepala dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Puskesmas ……………. yang berkedudukan di Jl. (alamat Puskesmas ) selanjutnya disebut : “PIHAK KEDUA”.



Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal – hal sebagai berikut : 1. PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang bergerak dalam Bidang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memiliki Izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2. PIHAK KEDUA adalah penghasil Limbah B3 yang wajib dikelola sesuai persyaratan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Untuk selanjutnya kedua belah pihak melakukan Perjanjian Kerjasama Pengangkutan dan Pengolahan/Pemanfaatan/Pemusnahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B.3) sesuai Lampiran (/QTN/MKT-PRIA/VI/2017) yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut : PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN PIHAK KEDUA menunjuk PIHAK PERTAMA yang menerima penunjukan ini untuk melakukan kegiatan Pengolahan/Pemanfaatan/Pemusnahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B.3) yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA.



PASAL 2 LINGKUP DAN URAIAN PEKERJAAN 1. Pengangkutan limbah B3 dilaksanakan sebaik-baiknya oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan jadwal yang disepakati dan disertai dengan dokumen Pengangkutan Limbah B3 / Non B3 2. PIHAK PERTAMA akan menerbitkan sertifikat limbah B3 (Certificate Hazardous Waste) dan Berita Acara Penerimaan Limbah B3 kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak berdasarkan jumlah dan jenis limbah B3 yang masuk pada pengolahan dan pemanfaatan PIHAK PERTAMA.



1. 2. 3. 4.



1. 2. 3. 4.



PASAL 3 HAK & KEWAJIBAN PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan jenis limbah B3 sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati untuk diolah dan dimanfaatkan di lokasi PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA berhak melakukan pengembalian limbah apabila material limbah tidak sesuai dengan sempel awal yang dikirimkan oleh PIHAK KEDUA. Segala macam bentuk kegiatan loading limbah di lokasi PIHAK KEDUA (manpower, alat, & kecelakaan kerja) sepenuhnya tanggung jawab PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA menjamin semua surat legalitas yang dimiliki sesuai dengan sebenarnya sesuai dengan ijin yang dikeluarkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup. PASAL 4 PEMBAYARAN BIAYA-BIAYA Kedua belah pihak setuju bahwa Biaya Pengelolaan Limbah B.3 (Pengangkutan dan Pemanfaatan) dalam bentuk penawaran harga yang telah disetujui bersama. PIHAK KEDUA wajib melakukan penyetoran PPH Pasal 23 ke Kas Negara atas PPH Pasal 23 yang dipotong dari PIHAK PERTAMA Sebesar 2% dan memberikan Bukti Potong PPH 23 tersebut kepada PIHAK PERTAMA. Pembayaran Tagihan ditranfer melalui Bank BCA Nomor Rekening : 050-187-939-7 atas nama PT. PUTRA RESTU IBU ABADI. Masing - masing pihak setuju untuk meninjau kembali tarif yang telah disepakati apabila terjadi perubahan situasi ekonomi dan moneter yang ada kaitannya langsung dengan masalah angkutan limbah B3 tersebut. PASAL 5 PEMUTUSAN/PENGAKHIRAN PERJANJIAN Jika dalam jangka waktu maksimal 3 bulan belum ada kegiatan pengangkutan, maka PIHAK PERTAMA berhak melakukan pembatalan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) ini kepada PIHAK KEDUA.



1.



2.



3. 4.



PASAL 6 KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban sesuai Perjanjian ini apabila terjadi keadaan-keadaan yang termasuk dalam kategori keadaan kahar (“Force Majeure”), yaitu keadaan yang tidak dapat diperkirakan, dihindari, dan diluar kekuasaan PARA PIHAK atau salah satu pihak, yaitu peristiwa gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, huru hara, malapetaka alam, kerusuhan massa, sabotase teroris yang melanda salah satu Pihak atau peristiwa keadaan memaksa lainnya, dan Peraturan Pemerintah sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pemenuhan kewajiban kepada Pihak lainnya. Pihak yang mengalami Force Majeure sebagaimana terurai dalam ayat (1) Pasal ini, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya mengenai penundaan pemenuhan Prestasi maupun ketidakmampuan Pihaknya memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya keadaan-keadaan yang tergolong sebagai force majeure tersebut. Pada saat berakhirnya keadaan yang termasuk dalam force majeure sebagaimana diuraikan dalam ayat (1) di atas, maka PARA PIHAK bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajibannya dan haknya sebagaimana di atur dalam Perjanjian ini. Force Majeure harus diketahui dan didasarkan pada keterangan resmi dari pejabat yang berwenang di tempat terjadinya Force Majeure.



PASAL 7 PENUTUP Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2), telah dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda tangani diatas materai yang cukup pada hari dan tanggal tersebut diatas.



PIHAK PERTAMA PT. PUTRA RESTU IBU ABADI



PIHAK KEDUA PUSKESMAS…………….



LULUK WARA HIDAYATI Direktur



NAMA KEPALA PUSKESMAS Kepala Puskesmas