Draft Notulen RUPS Akuisisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NOTULEN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA “ PT. SKS “ Dilangsungkan



:



Pada hari Tanggal Pukul Bertempat di



: Senin : 26 Septeember 2016 : 10.00 :



Telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa perseroan terbatas PT. SKS, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, yang anggaran dasarnya telah diubah secara keseluruhan untuk disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 demikian sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal tigapuluh april dua ribu tiga belas (30-04-2013) Nomor 99, dibuat dihadapan M. NN, Sarjana Hukum, Notaris di jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusannya tertanggal tiga mei duaribu tiga belas (03-05-2013) Nomor AHU-77 Tahun 2013, dengan susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Kepemilikan Saham terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal tigapuluh juli dua ribu lima belas (20-07-2015) Nomor 66, dibuat dihadapan NN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pemberitahuan atas akta tersebut telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia demikian sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal tigapuluh satu juli dua ribu lima belas (31-07-2015) Nomor AHU-AH.01; - untuk selanjutnya disebut "Perseroan" ; Hadir dalam rapat : 1. Tuan SESE, Sarjana Ekonomi, lahir di Pekan Baru, pada tanggal duapuluh sembilan April seribu sembilanratus enampuluh enam (29-04-1933), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan UU, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 317478678660002, Warga Negara Indonesia ; - dalam rapat ini bertindak :  dalam jabatannya Direktur Utama perseroan 2. Tuan Raden, lahir di Cianjur, pada tanggal delapan Agustus seribu sembilanratus enampuluh delapan (18-8-1968), swasta, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, 004, Kelurahan jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3174090808680004, Warga Negara Indonesia ;



- dalam rapat ini bertindak :  dalam jabatannya Direktur perseroan 3. Tuan Moham, Lahir di Jakarta, pada tanggal duapuluh februari seribu sembilanratus EENAMpuluh tujuh (20-02-1967), swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor8888, Warga Negara Indonesia ;; - dalam rapat ini bertindak :  dalam jabatannya Komisaris perseroan Tuan HARYADI, Sarjana Ekonomi dalam kedudukannya selaku Direktur Perseroan, sesuai ketentuan anggaran dasar perseroan membuka rapat selaku ketua rapat dan menyatakan terlebih dahulu : 



bahwa dalam rapat ini telah hadir/diwakili 5.000 (lima ribu) saham, yang merupakan seluruh saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari ini, sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan anggaran dasar Perseroan, rapat ini adalah sah susunannya dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang sah mengenai segala hal yang dibicarakan walaupun tidak diadakan panggilan terlebih dahulu dengan iklan dalam surat kabar harian ;







Bahwa Perseroan bermaksud menjual seluruh sahamnya dalam PT. SKS kepada PT. RA, dan untuk tersebut diperlukan persetujuan dari RUPS Perseroan ;







bahwa acara dalam rapat ini adalah : ▪ Persetujuan pengalihan saham-saham Perseroan dalam SKS seluruhnya kepada PT. RA.



Oleh karena acara rapat ini telah diketahui sepenuhnya oleh peserta rapat, maka Ketua setelah memberikan penjelasan seperlunya, terus saja mengusulkan dan rapat dengan suara bulat memutuskan : Menyetujui pengalihan saham-saham Perseroan dalam PT. SKS seluruhnya kepada PT. RA dengan cara penjualan seluruh saham yakni sebanyak 18.375 (delapan belas ribu tigaratus tujuhpuluh lima) saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.837.500.000,(satu milyar delapanratus tigapuluh tujuh juta limaratus ribu rupiah) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dalam PT. SKS.



Akhirnya rapat memutuskan substitusi kepada :



pula



memberi



kuasa



dengan



hak



Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka melaksanakan Keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada untuk (i) menghadap pejabat yang berwenang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Notaris; (ii) menandatangani untuk dan atas nama Perseroan setiap dan semua perjanjian, dokumen dan/atau instrumen yang disyaratkan dan diperlukan untuk menyatakan kembali keputusan tersebut dalam akta Notaris; (iii) membuat atau mengakibatkan menjadi dibuat dan menandatangani akta-akta dan surat-surat atau dokumen lain yang diperlukan; dan (iv) secara umum mengambil semua tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melaksanakan keputusan di atas. Berhubung tidak ada lagi soal lain yang perlu dibicarakan akhirnya Ketua rapat menutup rapat ini pada jam



Peserta Rapat,



Ketua Rapat,



meterai Rp. 6.000



RADEN



MOHAM



SESE