Draft Perjanjian Jual Beli Batu Split BSA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN JUAL BELI BATU SPLIT No. 007/BSA-GSA/IX/2018 Pada hari ini, Senin tanggal 3 September 2018, bertempat di Banten,telah dilakukan penandatangan perjanjian jual beli Batu Split oleh dan antara pihak di bawah ini : 1. Nama Jabatan Alamat



: : Pemilik Tambang (Quary) Batu Split – PT. Gunung Sakti Abadi : Jln. Pasar Pulokali, Desa Puloampel, Kec. Puloampel, Kab. SerangBanten



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PENJUAL, 2. Nama Jabatan Alamat



: Shager Ilham : General Manager PT. Bumi Segara Arta : Jln. Edam 1 No. 39, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PEMBELI, Bersama-sama telah sepakat dan setuju untuk mengadakan transaksi jual-beli Batu Split yang selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli batu split ini, dengan syarat-syarat dan kondisi sebagai berikut : PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN PIHAK PENJUAL setuju untuk menjual dan menyerahkan batu split kepada PIHAK PEMBELI dengan batu split sesuai spesifikasi yang telah disepakati bersama. Sebagaimana PIHAK PEMBELI bersedia membeli dan menerima batu split tersebut, harga jual, Ukuran batu split, cara pembayaran, syarat penyerahan, syarat pembayaran dan hal-hal lain yang sesuai dengan isi perjanjian ini yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. PASAL 2 HAK DAN KEWAJIBAN 1. Pihak pembeli berkewajiban membayar batu split sesuai dengan harga yang telah disepakati bersama. 2. Pihak penjual menjamin bahwa batu split yang dijual kepada pihak pembeli adalah bersumber dari tambang yang mempunyai izin resmi penambangan dari Pemerintah Republik Indonesia dan bertanggung jawab penuh dalam menyiapkan dokumendokumen yang diperlukan untuk pembuktian legalitas dari batu split yang dijual kepada pihak pembeli. 3. Pihak pertama berhak menahan pembayaran kepada pihak penjual apabila pihak penjual lalai atau tidak memenuhi kewajiban dalam pengurusan dokumen – dokumen yang diperlukan untuk pembuktian legalitas dari batu split yang dijual.



1



4. Pihak penjual berkewajiban menyiapkan dokumen – dokumen yang diperlukan untuk pengiriman/pengapalan batu split. 5. Pihak Penjual menjamin bahwa batu split yang diperjual belikan dalam perjanjian ini adalah bebas dari segala tuntutan, tanggungan atau ikatan lainnya yang sejenis. PASAL 3 JUMLAH BATU SPLIT DAN WAKTU PENGIRIMAN Jumlah atau volume batu split yang disepakati oleh kedua belah pihak untuk dilakukan transaksi jual beli adalah sebesar 10.000 Cbm (Sesuai Hasil Lab yang dikeluarkan oleh PT. HAKAASTON Precast Bojonegara). Jadwal pemuatan batu split adalah : 04 September 2018 Jetty/Sandar Tongkang : Jetty SPW, Pulokali, Bojonegara, Banten. Titik Koordinat: 05, 54, 46.2” LS. 106” 66, 03.2 BL PASAL 4 UKURAN & KUALITAS BATU SPLIT Ukuran batu split yang telah disepakati adalah Ukuran 1-2 berdasarkan hasil survey Pembeli di Quary Penjual. Kualitas batu split yang menjadi obyek dari Perjanjian Jual Beli ini adalah SPESIFIKASI sbb: No . 1. 2.



Jenis Pengetesan Berat Jenis Kering



3.



Berat Jenis Kering Permukaan SSD Berat Jenis Semu



4. 5.



Penyerapan Air Berat Isi Aggregat



6.



Material Lolos Ayakan No 200 (0.075mm)



7.



Abrasion



8.



Analisa Saringan 1,5” (37.5mm) 3/4’ (19mm) 1/2’ (12.5mm) 3/8’ (9.5mm)



Standar Rujukan ASTM C-127-68 SNI 1969:2008 ASTM C-127-68 SNI 1969:2008 ASTM C-127-68 SNI 1969:2008 ASTM C-127-68 ASTM C-29-71 SNI 03-48094 ASTM C-177-69 SNI 03-41421996 ASTM C-131 SNI 2417:2008



ASTM C33 ASTM C136 - 46



Hasil Test



Spesifikasi



Satuan



2,600



Min 2,6



Gr/cc



2,630



Gr/cc



2,690



Gr/cc



1,297 1,388



Max 2% Min 1.2



Gr/cc Kg/dm²



1,129



Max 1%



%



18,28



Max 40



%



100,00 63,11 38,63 9,35



100-100 100-85 70-0 25-0



% % % % 2



64 (4.75mm



8,83



5-0



%



Hasil Lab ini di keluarkan oleh : PT. HAKAASTON Precast Bojonegara (Bukti Lab Terlampir).



PASAL 5 HARGA BATU SPLIT 1.



Harga batu split yang dimaksud dalam perjanjian jual beli ini adalah sebesar Rp. 130,000.- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) per Cbm, FOBTongkang.



2. Harga batu split tersebut diatas sudah termasuk : -



Dokumen Retribusi dan Pungutan yang berkaitan dengan legalitas batu split. SKAB dari perusahaan yang memiliki kuasa penambangan eksploitasi, pengangkutan dan penjualan yang diakui resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Surat Kirim dari perusahaan yang memiliki kuasa penambangan eksploitasi, pengangkutan dan penjualan yang diakui resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia.



PASAL 6 BARGES Syarat dan kondisi untuk pemuatan Tongkang adalah sebagai berikut : - Tongkang yang pertama datang yang pertama di muat (first in, first service) - Satu tempat loading port yang aman (one safe loading port) - Loading rate minimum 2,000 Cbm per dua hari - Max hari muat 2 hari, lebih dari 3 hari Pihak Penjual akan dikenakan demurrage sesuai dengan perjanjian sewa tongkang. - Untuk pengurusan dokumen lebih dari 1 (satu) hari pihak penjual akan dikenakan demurrage sesuai dengan perjanjian sewa tongkang. - Waktu tunggu Tongkang untuk loading yang bias diterima adalah waktu tunggu karena ada tongkang lain yang sudah lebih dulu tiba, waktu tunggu tongkang yang diijinkan maximum satuhari, lebih dari satu hari akan dikenakan demmurage sesuai dengan perjanjian sewa tongkang. - Waktu tunggu tongkang yang disebabkan selain dari hal tersebut diatas akan dikenakan demurrage sesuai dengan perjanjian sewa tongkang. - Apabila pihak Penjual gagal untuk menyediakan cargo pada saat yang sudah ditentukan, maka pihak penjual akan dikenakan dead freight oleh pihak Pembeli sesuai dengan perjanjian sewa tongkang.



3



PASAL 7 CARA PEMBAYARAN PIHAK PEMBELI akan melakukan pembayaran kepada PIHAK PENJUAL secara bertahap melalui Telegraphic Transfer (T/T) dengan tahapan pembayaran sebagai berikut: - 10 % pada saat penandatanganan surat perjanjian ini sebagai booking - 30% pada saat batu split loading - 60 % sebelum Kapal/Tongkang berangkat (sesudah Manifest Keluar). Dokumen yang diperlukan adalah : - IUP (Ijin Usaha Pertambangan) - SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) - Hasil Lab Batu Split



Seluruh pembayaran yang menyangkut pelaksanaan perjanjian jual beli ini ditetapkan oleh PIHAK PENJUAL untuk dilakukan melalui transfer ke rekening Bank milik PIHAK PENJUAL sebagai berikut : Bank Cabang Atas nama No. Rekening



: : : :



PASAL 8 FORCE MAJEURE 1. Bila terjadi force majeure maka dalam waktu 2x24 jam, PIHAK PENJUAL diwajibkan memberikan laporan tertulis kepada PIHAK PEMBELI harus memberikan jawaban tertulis dalam waktu 2x24 jam kepada PIHAK PENJUAL setelah diterimanya laporan tertulis tentang hal tersebut dari PIHAK PENJUAL. 2. Apabila dalam waktu 2x24 jam setelah force majeure PIHAK PENJUAL tidak memberikan laporan tertulis maka dianggap keadaan force majeure tidak pernah ada. Sedangkan bila dalam waktu 2x24 jam sejak diterimanya laporan tertulis dari PIHAK PENJUAL, PIHAK PEMBELI tidak memberikan jawaban secara tertulis maka dianggap PIHAK PEMBELI menyetujui atas timbulnya force majeure tersebut. 3. Apabila dalam keadaan force majeure timbul dan seluruh prosedur tersebut diatas telah dilakukan, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya dengan cara musyawarah sampai terdapat kata sepakat mengenai langkah – langkah yang akan diambil oleh kedua belah pihak. 4. Dan sebaliknya apabila terjadi force majeure pada PIHAK PEMBELI, maka PIHAK PEMBELI melaksanakan ketentuan pasal 8 tersebut diatas seperti pada ayat 1, 2 dan 3 dalam surat perjanjian ini. 5. Yang dimaksud dengan force majeure dalam perjanjian ini adalah : 4



-



Bencana alam, antara lain banjir, gempa bumi, taufan, dll Pemogokan umum, peperangan, kebakaran Adanya peraturan pemerintah atau hal-hal lain yang timbul diluar kesalahan dan kemampuan kedua belah pihak



PASAL 9 PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN Apabila timbul perselisihan antar kedua belah pihak, baik mengenai isi maupun teknis pelaksanaan dari surat perjanjian jual beli ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya dengan cara musyawarah. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri yang diadakan Cilegon .



PASAL 10 PENUTUP Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua (2) dan masing-masing dibuat di atas kertas bermaterai cukup, dengan undang-undang materai yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Masing-masing rangkap dipegang oleh masing-masing pihak.



PIHAK PENJUAL PT. Gunung Sakti Abadi



PIHAK PEMBELI PT. Bumi Segara Arta



Nama : Jabatan :



Nama : Shager Ilham Jabatan: General Manager



5