8 0 402 KB
No. 002/P/IP-........./2012
PERJANJIAN KERJASAMA JUAL – BELI BAHAN BAKAR MINYAK HSD / SOLAR INDUSTRI ANTARA PT MAJU JAYA MITRA ABADI DENGAN CV.BANGUN KARYA Nomor:002/SPJB./2015
Perjanjian JualBeli SOLAR HSD selanjutnya disebut Perjanjian jual beli dibuat pada hari senin tanggal 30 bulan November tahun 2015 (Dua ribu lima belas) oleh dan antara : 1. PT. MAJU JAYA MITRA ABADI Suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta pendirian Nomor: dalam hal ini diwakili oleh Ir.H.Dahlia,S dalam hal kedudukannya selaku Direktur Utama dengan demikian berhak dan berwenang untuk dan atas nama PT. MAJU JAYA MITRA ABADI Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dan 2. CV.BANGUN KARYA Sebuah Perushaan yang didirikan berdasarkan Akta pendirian Nomor: 3(Tiga) Tanggal .29 Nopember dengan pengesahan badan hukum perseroan oleh Pengadilan Negeri Nomor : 30/CV/III/2002/PN.Maros Tahun 2002, dalam hal ini diwakili oleh Drs.Mappa dalam hal kedudukannya selaku Direktur Utama, dengan demikian berhak dan berwenang untuk dan atas nama CV.BANGUN KARYA. Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMAdanPIHAK KEDUAsecara bersama dengan ini mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan memakai ketentuan dan peraturan yang terperinci sebagai berikut :
Pasal 1 Maksud dan Tujuan 1. Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk suatu perjanjian dalam bentuk Kerjasama atas Jual-Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) dan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) HSD/Solar industri.
Seller’s signature
Buyer’s signature
Page 1 of 5
No. 002/P/IP-........./2012
2. Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai penyedia Bahan Bakar Minyak dan distributor atas BBM yang ditransaksikan. 3. Bahwa PIHAK KEDUA adalah sebagai pembeli Bahan Bakar Minyak yang dijual oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 2 Kapasitas / Volume Kebutuhan PIHAK PERTAMA sebagai penyedia dan distributor BBM, menjual BBM kepada PIHAK KEDUA dengan jumlah sesuai kebutuhan yang di informasikan dalam Permintaan Barang / Purchase Order (PO) sebesar 500 KL/bulan untuk wilayah Palu dan Morowali.perjanjian kontrak kerjasama ini diterima oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 3 Jaminan Kerjasama
1. PIHAK PERTAMA menjamin ketersediaan BBM untuk didistribusikan kepada PIHAK KEDUA dengan menerbitkan Pernyataan Kesanggupan Supply BBM sesuai kebutuhan yang diinformasikan dalam Permintaan Barang / Purchase Order (PO) oleh PIHAK KEDUA. 2. PIHAK KEDUA menjamin pembayaran atas pembelian BBM yang dijual oleh PIHAK PERTAMA dengan system Cash On Delivery (COD) atau dibayar cash/langsung./SKBDN Full Cover.
Pasal 4 Harga dan Cara Pembayaran 1. Harga BBM Solar per liter adalah harga industri yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Harga tersebut termasuk PPn 10% dan biaya pengantaran sampai pengisian ke tempat yang ditentukan. Biaya pajak yang terjadi atas transaksi tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. 2. Untuk penetapan harga selanjutnya akan diambil kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK untuk setiap 2 (dua) Minggu, dilakukan pada tanggal 01 s/d 15 dan 16 s/d 30 sesuai dengan update harga yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina, sebelum masa berakhirnya harga ketetapan kontrak. 3. Pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yaitu dengan cara pencairan SKBDN atau TT 3.1 Nama Perusahaan : .......................... 3.2 Nama Bank : ........................... 3.3 Alamat kantor Bank : ..........................
Seller’s signature
Buyer’s signature
Page 2 of 5
No. 002/P/IP-........./2012
3.4 Nama Bank Officer 3.5 Nomor Telepon 3,6 Nomor Rekening 3.7 Swift Code
: ......................... : ........................ : .......................... : ..........................
DATA BANK PIHAK KEDUA Nama Perusahaan CV.BANGUN KARYA NO URAIAN
KETERANAGN
1
NAMA PERUSAHAAN
CV.BANGUN KARYA
2
NAMA BANK
BANK MEGA
3
ADRESS
JLN.AHMAD YANI.NO.30 ABC
4
BANK OFFICER
AGUS NUGROHO
5
TELEPON NUMBER
0401 3133232
6
FACSIMILE
0401 3128733
7
ACCOUNT NUMBER
02.115.00.11.00139.8
8
SWIFT CODE
MEGAIDJA
Pasal 5 Fasilitas / Transportasi Pengiriman
1. Dalam hal transportasi untuk alat angkut dari Depo sampai dengan tempat penampungan (storage), akan menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. 2. Biaya yang timbul untuk pengiriman tersebut akan diperhitungkan dalam harga penjualan BBM. Pasal 6 Batas Waktu Perjanjian Batas waktu berlakunya Perjanjian Kerjasama ini selama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masih saling membutuhkan dan saling menguntungkan, dan akan berakhir ketika salah satu atau kedua belah pihak merasa ada yang dirugikan.
Seller’s signature
Buyer’s signature
Page 3 of 5
No. 002/P/IP-........./2012
Pasal 7 Penutup 1. Surat Perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan dapat diakhiri atas kehendak kedua belah pihak maupun salah satu pihak. 2. Dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini akan diakhiri oleh salah satu pihak, maka pihak yang menghendaki pengakhiran Surat Perjanjian Kerjasama ini, wajib menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya sekurangkurangnya dalam 2 (dua) bulan sebelum tanggal pengakhiran Surat Perjanjian Kerjasama yang dikehendaki. 3. Berakhirnya Surat Perjanjian Kerjasama ini tidak mengurangi dan tidak membebaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang timbul karena pelaksanaan Surat Perjanjian Kerjasama ini dinyatakan lunas oleh kedua belah pihak. 4. Perubahan lain-lain yang belum ada atau belum diatur di dalam Perjanjian Kerjasama ini, akan diatur lebih lanjut oleh kedua belah pihak dalam perjanjian tambahan (addendum) sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian kerjasama ini. 5. Kedua Belah Pihak sepakat bahwa Surat Perjnjian Kerjasama ini dibuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan yang dilandasi dengan itikad baik. 6. Apabila terjadi perselisihan yang berkenaan dengan Perjanjian Kerjasama ini maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat memilih domisili yang umum dan tetap yakni pada kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri, bilamana tidak dapat diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu. 7. Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan dibubuhi
materai yang cukup, serta Perjanjian ini berlaku sejak hari dan tanggal ditandatangani, sampai dengan penyelesaian akhir surat perjanjian ini dan bilamana pelaksanakan tidak jadi maka Surat Perjanjian Kerjasama ini batal dengan sendirinya.
Seller’s signature
Buyer’s signature
Page 4 of 5
No. 002/P/IP-........./2012
Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan sebenarnya dan ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak, pada tanggal, bulan dan tahun seperti yang tertera diatas.
PIHAK PERTAMA, PT . MAJU JAYA MITRA ABADI
Ir. H. Dahlia. S Direktur Utama
PIHAK KEDUA, CV.BANGUN KARYA
Drs.Mappa Direktur Utama
Saksi-saksi : 1. Abdul Somad. Mhd.
ttd. ..............................................
2. Qoedraat Mappa.
ttd. ..............................................
Seller’s signature
Buyer’s signature
Page 5 of 5