Draft Perjanjian Kontrak Service Chiller [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KONTRAK SERVICE CHILLER



Pada hari tanggal ……. telah berkumpul kedua kedua belah pihak untuk mensepakati surat perjanjian Kontraks Service Chiller. Adapun yang bersepakat adalah : Nama



: Martin



Nama Perusahaan Jabatan



: PT. Wisma Jaya Artek



: Purchasing Manager



Alamat



: Gdg. Wisma Slipi Jl. Let Jend S Parman, Jakarta Barat



Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama,



Nama



: Widharto, ST



Nama Perusahaan Jabatan Alamat



: PT. Yorkindo Servistama



: Direktur : Jl. Muhammad Kahfi I No. 5 Jagakarsa, Jak – Sel 12630



Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua



Pasal I.



Maksud & Tujuan



Pihak pertama telah mempercayakan kepada pihak kedua unutk merawat 4 (empat) unit AC Chiller ……..TR Merk York.



Pasal II.



Lingkup Pekerjaan



Pihak kedua melakukan seluruh pemeriksaan semua chiller pihak pertama antara lain : a. Merawat dan memeriksa seluruh chiller yang meliputi : •



Pemeriksaan Panel Kontrol







Pemeriksaan Panel Starter







Pemeriksaan Kompressor







Pemeriksaan Kondensor







Pemeriksaan Alat Ukur







Penggantian Oli







Penambahan Refrigerant



Yang didasarkan pada pemeriksaan standard York Internasional b. Pihak kedua menyiapkan dan menyampaikan laporan pemeriksaan



secara tertulis serta merekomendasikan saran/ advice ke pihak pertama setiap 1 (satu) bulan sekali dalam rapat bulanan.



Pasal III.



Batasan Kerja



Ruang lingkup kerja pihak kedua tidak meliputi a. Penggantian dan perbaikan dari setiap bagian unit yang rusak b. Biaya tenaga kerja untuk pemasangan, perbaikan dan adjustment control c. Instalasi pemasangan unit baru.



Pasal IV.



Penawaran dan Pelaksanaan



a. Pihak kedua melakukan penawaran kepada pihak pertama terhadap hal



yang tidak meliputi pekerjaan pihak kedua b. Pihak pertama berhak memutuskan siapa saja pemenang dari setiap



penawaran harga yang di luar lingkup kerja



c. Pihak



kedua berhak mengawasi pemenang yang mengerjakan/ memperbaiki unit-unit yang ada dalam kontrak service pihak kedua dan diketahui oleh pihak pertama.



Pasal IV.



Jadwal Pemeriksaan dan Waktu Kerja



a. Pihak Kedua melakukan pemeriksaan dan perawatan dilakukan pihak ke-



II atas semua ruang lingkup kerja yang berada pada pasal II yang dilakukan minimum 5 (lima) kali kunjungan dalam 1 (satu) bulan yang diketahui oleh pihak pertama. b. Pihak pertama berhak melakukan panggilan darurat kepada pihak kedua



selama 24 jam jika terjadi masalah pada unit-unit yang menjadi tanggung jawab pihak kedua. c. Pihak kedua berkewajiban merespon panggilan darurat dari pihak pertama dan mengirim teknisi/ tenaga ahli maksimum 4 (empat) jam setelah panggilan darurat untuk mengetahui masalah yang ada. d. Pihak kedua berkewajiban membuat jadwal kerja yang disetujui oleh



pihak pertama.



Pasal V.



Bahan, Pekerja dan Kinerja



a. Pihak kedua berkewajiban menyediakan peralatan kerja yang diperlukan



dalam melaksakan kontrak service atas biaya sendiri. b. Pihak pertama berkewajiban menyediakan tempat kepada pihak kedua



untuk melakukan penyimpanan alat-alat kerja kelancaran pekerjaan sesuai dengan standard York



guna



menunjang



c. Pihak pertama tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerugian atau



kerusakan peralatan kerja pihak kedua d. Pihak



kedua dalam melakukan pekerjaannya berkewajiban menyesuaikan ritme dan budaya kerja ditempat pihak pertama



e. Pihak



kedua dalam melaksanakan pekerjaan tidak diperkenankan merusak dinding, lantai dan bangunan tanpa seizing pihak pertama



f. Pihak kedua berkewajiban mengambil inisiatif pencegahan yang wajar



(sesuai) hingga tidak menimbulkan kerusakan yang parah pada unit-unit yang dipelihara.



Pasal VI.



Keselamatan



Sebelum melaksanakan pekerjaan pihak kedua berkewajiban melakukan pemeriksaan atas proses kerja yang berkaitan dengan alat keselamatan yang nantinya akan mencegah kecelakaan kerja. Pihak kedua mematuhi semua undang-undang keselamatan pekerjaan dan kesehatan kerja sesuai dengan undang-undang No.I tahun 70 tentang keselamatan kerja yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 22 Januari tahun 1970.



Pasal VII. Periode Pemeliharaan dan Nilai Kontrak Pihak kedua telah diberikan kepercayaan untuk melakukan kontrak service ACChiller Merk York untuk periode tahun 2010-2011 yang terhitung mulai tanggal … bulan … tahun 2010 sampai dengan tanggal … bulan … 2011 oleh pihak pertama Nilai kontrak perawatan chiller adalah … Pihak pertama berkewajiban membiayai pada pihak kedua setiap bulannya.



Pasal VIII. Adendum Segala kekurangan pada surat perjanjian ini akan masuk pada klause addendum yang disetujui oleh kedua belah pihak yang ditandatangani dan bermaterai.



Pasal IX.



Penutup



Segala perselisihan kedua belah pihak akan dilakukan musyawarah untuk mufakat. Jika tidak menemukan kesepakatan/ titik temu maka akan diserahkan pada pengadilan tinggi setempat.



Jakarta, PT. Yorkindo Servistama



PT. WISMA JAYA ARTEK