Draft Kontrak Partner Service Point 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PRIVATE & CONFIDENTIAL



PERJANJIAN KERJA SAMA JASA PENDUKUNG IT SUPPORT OPERASIONAL antara PT MITRA INTEGRASI INFORMATIKA dan SERVICE POINT No Kontrak : …../MII/MSBU/MSCS/VIII/2022



Perjanjian Kerjasama Pendukung IT Support Operasional ini dibuat pada hari _______, tanggal ____ bulan _________ , tahun_______ di Jakarta (“Perjanjian”), oleh dan antara Para Pihak dibawah ini : 1. PT MITRA INTEGRASI INFORMATIKA, suatu suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di APL Tower 37th FI, Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, Grogol, Jakarta Barat 11470, dalam hal ini diwakili oleh HERRYANTI dalam kedudukannya selaku DIREKTUR, mewakili Direksi dari dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT MITRA INTEGRASI INFORMATIKA; Untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”. 2. CV / PT _____________ suatu commanditaire vennootschap yang didirikan menurut dan berdasarkan badan hukum Indonesia, berkedudukan di __________________ dalam hal ini diwakili ________________ oleh dalam kedudukannya selaku ______________, dari dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama CV/PT ____________ Untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”. Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk selanjutnya secara bersama-sama dalam perjanjian ini disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai “Pihak”. Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kerjasama yang untuk selanjutnya akan disebut Perjanjian. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. Bahwa Pihak Pertama adalah pihak yang memerlukan Jasa dari Pihak Kedua untuk memberikan Jasa Pekerjaan Pendukung IT Support Operasional dengan Ruang Lingkup sesuai yang disebutkan dalam Lampiran 1 Perjanjian ini (selanjutnya disebut sebagai “Jasa”); B. Bahwa Pihak Kedua adalah pihak yang ditunjuk oleh Pihak Pertama untuk memberikan Jasa Pekerjaan Pendukung IT Support Operasional yang diberikan oleh Pihak Pertama sebagaimana dimaksud butir A di atas. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan dilandasi itikad baik dan prinsip saling menguntungkan, Para Pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama yang akan dituangkan dalam Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



PRIVATE & CONFIDENTIAL PASAL 1 RUANG LINGKUP JASA Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima penunjukkan dari Pihak Pertama untuk melaksanakan Jasa sesuai dengan ruang lingkup Jasa sebagaimana disebutkan di dalam Lampiran 1 Perjanjian ini. PASAL 2 JANGKA WAKTU PERJANJIAN Jangka waktu Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun tehitung sejak tanggal……………………sampai dengan tanggal…………………… kecuali diputus lebih awal sesuai dengan kesepakatan Para Pihak dan dapat diperpanjang dengan pemberitahuan tertulis 2 (dua) bulan sebelum Perjanjian berakhir. PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN 1. Pihak Pertama memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut: a. Berhak untuk menentukan: (i) Spesifikasi dan ketentuan ruang lingkup kerja yang akan dilakukan oleh personil/karyawan yang ditugaskan oleh Pihak Kedua; (ii) jadwal kerja; (iii) tempat/lokasi kerja; dan (iv) persyaratan lainnya yang disebutkan dalam Lampiran 1 Perjanjian ini; b. Berhak untuk mendapatkan Jasa dari Pihak Kedua sesuai dengan Ruang Lingkup yang disebutkan dalam Lampiran 1 Perjanjian; c. Berhak untuk memantau pelaksanaan Jasa dari Pihak Kedua atau para wakilnya/ personil/pekerja-pekerjanya dan kepatuhan mereka pada Perjanjian ini; d. Berkewajiban untuk menyediakan manual guide pekerjaan, SOP administratif, surat penugasan, Job Card & Timesheet Attendance, CSS Engineer atau dokumen pendukung lain nya untuk personil/karyawan Pihak Kedua; e. berkewajiban untuk membayar biaya-biaya yang telah disepakati sebagaimana diatur dalam Lampiran 3 Perjanjian ini. 2. Pihak Kedua memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut: a. Berhak memperoleh pembayaran dari Pihak Pertama atas biaya-biaya yang telah disepakati sebagaimana diatur dalam Lampiran 3 Perjanjian ini; b. Berkewajiban untuk menyediakan personil/ pekerjanya sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh Pihak Pertama sesuai dengan yang disebutkan dalam Lampiran 2 Perjanjian ini; c. Berkewajiban untuk menyediakan personil/ pekerja pengganti apabila personil/pekerja berhalangan hadir; d. Berkewajiban memberikan Jasa sesuai dengan Perjanjian ini kepada Pihak Kedua;



PRIVATE & CONFIDENTIAL e. Pihak Kedua berkewajiban mengisi Dokumen pendukung seperti Job Card, Surat Penugasan, Attendance Sheet, CSS, sesuai dengan SOP yang diberikan oleh Pihak Pertama; PASAL 4 IMBALAN JASA DAN TATA CARA PEMBAYARAN 1. Untuk pelaksanaan Jasa, Pihak Pertama sepakat untuk memberikan imbalan Jasa kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang disebutkan didalam Purchase Order (PO) dan Lampiran 3 Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Uang Jasa”). 2. Ketentuan Pajak akan dicantumkan di dalam Purchase Order (PO) dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dan akan dibayarkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. 3. Jangka Waktu pembayaran adalah paling lama 21 (dua satu) hari kalender sejak tanggal diterimanya tagihan dari Pihak Kedua yang dilengkapi dengan kelengkapan dokumen pembayaran sebagaimana disebutkan di Pasal 4 ayat 4 perjanjian ini. 4. Pihak Kedua dapat melakukan penagihan pembayaran Uang Jasa kepada Pihak Pertama apabila Pihak Kedua telah memenuhi kelengkapan dokumen pembayaran sebagai berikut: - Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), yang sudah di tanda tangani oleh PIC Proyek/User (optional) - Dokumen Jobcard MII, yang sudah di tanda tangani oleh PIC Proyek/User. Untuk jobcard perhitungan berdasarkan Lampiran 1; - Dokumen Timesheet Attendance / Log Daily Activity yang sudah di tanda tangani oleh PIC Proyek/User; - Fotocopy Purchase Order; - Copy Kontrak yang sudah di tanda tangani Pihak Pertama dan Pihak Kedua; - Invoice; dan - Faktur pajak (jika ada). 5. Untuk menghindari keraguan, maka segala bentuk pembayaran oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara transfer ke rekening sebagai berikut : Nama Bank No Rekening Bank Branch Atas Nama



: : : :



__________________________ __________________________ __________________________ __________________________



6. Mengacu pada Surat Direktur Jendaral Pajak Nomor S-141/PJ.43/2006, Perlakuan PPH atas jasa tenaga kerja di luar area Service point, Adapun



PRIVATE & CONFIDENTIAL PASAL 5 KERAHASIAAN 1. Pihak Kedua wajib untuk merahasiakan seluruh informasi, data-data dan fakta milik Pihak Pertama yang diperoleh selama berlangsungnya perjanjian ini sehingga hanya dipergunakan untuk keperluan internal dalam rangka pelaksanaan Perjanjian, baik selama berlangsungnya Perjanjian maupun setelah Perjanjian ini berakhir kecuali dipersyaratkan atau diperintahkan oleh aparat berwenang termasuk pengadilan atau bursa efek atau berdasarkan peraturan yang terkait termasuk peraturan yang berlaku di bidang pasar modal; 2. Pihak Kedua sepakat dan menjamin Pihak Pertama bahwa karyawannya, agennya, penasihatnya dan / atau pihak-pihak yang terkait lainnya untuk tidak memberikan informasi kepada siapapun atas sesuatu hal yang tercantum didalam isi Perjanjian ini atau sesuatu yang perlu dirahasiakan, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama, baik selama berlangsungnya Perjanjian maupun setelah Perjanjian ini berakhir, kecuali dinyatakan lain. 3. Setiap informasi atau pengetahuan yang sesuai dengan hal ketentuan di bawah ini tidak dapat dianggap sebagai informasi rahasia, yaitu : a. diketahui secara umum dan diketahui tidak melalui suatu perbuatan melanggar hukum; atau; b. disyaratkan untuk dibuka oleh putusan pengadilan atau instansi pemerintah termasuk sebagaimana disyaratkan oleh otoritas pasar modal dan bursa efek; atau c. yang dibuka dalam proses sengketa antara Para Pihak; atau d. dibuka kepada afiliasi dimana afiliasi tersebut setuju untuk terikat dengan ketentuan pasal ini. 4. Kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua sehubungan dengan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Pasal ini akan tetap berlaku dan mengikat Pihak Kedua selama jangka waktu Perjanjian dan terus berlaku walaupun berakhirnya Perjanjian ini. PASAL 6 KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) 1. Tidak dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan sebagian atau keseluruhan ketentuan Perjanjian ini oleh salah satu pihak atau Para Pihak tidak termasuk sebagai pelanggaran perjanjian ini apabila hal tersebut disebabkan oleh adanya Keadaan Kahar (Force majeure) maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat; 2. Yang termasuk sebagai peristiwa Force majeure yaitu kejadian-kejadian yang dengan segala daya dan upaya tidak dapat diduga dan tidak dapat diatasi oleh Pihak yang mengalaminya, seperti: a. Bencana alam /wabah penyakit /angin taufan/banjir, tanah longsor; b. Huru-hara/perang/pemberontakan; c. Pemogokan umum/sabotase/kebakaran; d. Perubahan peraturan perundang-undangan atau kebjiksanaan pemerintah yang mengakibatkan perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan. 3. Untuk menghindari keraguan maka situasi perekonomian yang tidak kondusif termasuk tapi tidak terbatas pada fluktuasi nilai tukar mata uang dan/atau gejolak atau krisis di bidang moneter, fiskal,



PRIVATE & CONFIDENTIAL dan/atau krisis pada pasar uang dan/atau krisis pada pasar modal tidak dapat dikategorikan sebagai Keadaan Kahar (Force majeure). 4. Pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sehubungan dengan Force majeure tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak dimulainya kejadian tersebut. 5. Kelalaian atau keterlambatan Pihak yang terkena Force majeure dalam memberitahukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 (empat) diatas dapat mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa dimaksud dalam ayat 2 (dua) diatas sebagai Force majeure. 6. Dalam hal terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Para Pihak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan dilandasi itikad baik akan melakukan upaya semaksimal mungkin agar peristiwa tersebut akibatnya dapat ditekan seminimal mungkin. 7. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu Pihak sebagai akibat terjadinya Force majeure tidak menjadi tanggung jawab Pihak lainnya. PASAL 7 JAMINAN DAN GANTI RUGI 1. Pihak Kedua akan memberikan staff/personil yang terampil, berpengalaman dan berkompeten dalam mengerjakan service berdasarkan kualifikasi yang di minta oleh Pihak Pertama didalam Lampiran 2 Perjanjian ini. 2. Jasa yang harus diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah sebagai berikut : a. Senantiasa melindungi dan menjaga kepentingan Pihak Pertama ; dan b. Mematuhi segala syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini. 3. Pihak Kedua dengan ini setuju untuk membebaskan Pihak Pertama dari segala kerugian dan biaya yang timbul karena kelalaian/kesalahan Pihak Kedua. 4. Pihak Kedua bertanggung jawab secara penuh untuk semua kerugian langsung dan/ atau tidak langsung yang diderita oleh Pihak Pertama sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini. 5. Para Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin akan melaksanakan isi dan ketentuan dalam Perjanjian ini dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. 6. Para Pihak adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, memiliki segala ijin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usahanya dan mempunyai hak penuh untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini. 7. Perjanjian ini tidak bertentangan dengan anggaran dasar serta tidak melanggar peraturan yang mengikat masing-masing Pihak.



PRIVATE & CONFIDENTIAL 8. Sehubungan dengan Perjanjian ini dan akibat hukumnya, masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut : a. Masing-masing Pihak adalah Pihak-Pihak yang berhak, berwenang, memiliki izin-izin yang diperlukan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kegiatan usahanya dan/atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. b. Perwakilan masing-masing Pihak yang menandatangani Perjanjian ini adalah Pihak yang berwenang bertindak untuk dan atas nama masing-masing Pihak dan telah memperoleh izinizin yang diperlukan untuk mewakili masing-masing Pihak termasuk untuk menandatangani dan melaksanakan perjanjian ini. c. Masing-masing Pihak telah memperoleh izin-izin yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan, untuk melaksanakan Perjanjian ini. 9. Apabila pernyataan-pernyataan pada ayat 8 Pasal ini, ternyata dikemudian hari terbukti tidak benar dan/atau menyesatkan dan menimbulkan kerugian terhadap pihak lain mana pun, maka Pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian tersebut wajib mengganti segala kerugian pihak lainnya tersebut yang merupakan akibat dari pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan tersebut. PASAL 8 PENGAKHIRAN PERJANJIAN 1. Dengan tidak mengesampingkan atas suatu penyelesaian yang dapat dilakukannya, Para Pihak memiliki hak untuk mengakhiri Perjanjian apabila : a. Pihak Kedua tidak dapat melakukan perbaikan atau pemenuhan kewajibannya setelah mendapatkan peringatan dari Pihak Pertama sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan jangka waktu peringatan ke satu dan selanjutnya adalah 30 (tiga puluh) hari kalender; dan/atau b.



salah satu Pihak dinyatakan pailit, atau dalam kondisi penundaan kewajiban pembayaran hutang yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga; dan/atau



2. Atas pertimbangannya sendiri, Pihak Pertama berhak melakukan pengakhiran Perjanjian ini dengan pemberitahuan kepada Pihak Kedua dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki oleh Pihak Pertama; 3. Untuk menghindari keraguan dalam hal pengakhiran Perjanjian, maka Pihak Kedua berhak atas pembayaran Uang Jasa secara proporsional terhadap Jasa yang telah dilaksanakannya sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian ini. 4. Dalam hal pengakhiran Perjanjian ini karena sebab apapun, pengakhiran tersebut tidak mengurangi hak Pihak Kedua untuk memperoleh pembayaran dari Pihak Pertama atas bagian pekerjaan dan/atau penyediaan Jasa yang telah diselesaikan oleh Pihak Kedua secara proporsional.



PRIVATE & CONFIDENTIAL 5. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia untuk mengakhiri Perjanjian ini.



PASAL 9 PILIHAN HUKUM DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan menurut hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia 2. Setiap perselisihan yang timbul antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah oleh Para Pihak; 3. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak musyawarah dan mufakat dilakukan oleh Para Pihak belum ada kesepakatan antara Para Pihak, maka Para Pihak sepakat menyelesaikannya melalui proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia serta memilih tempat kedudukan hukum (domisili hukum) yang berlaku yaitu di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Segala biaya yang timbul dari proses penyelesaian ini ditanggung oleh masing-masing Pihak. PASAL 10 ALAMAT DOMISILI DAN PEMBERITAHUAN 1. Setiap pemberitahuan, persetujuan, dan komunikasi lain yang diberikan atau dibuat berdasarkan Perjanjian ini akan dibuat secara tertulis dan diserahkan atau dikirimkan kepada para pihak yang terkait pada alamat yang bersangkutan atau nomor faksimili yang disebutkan di bawah ini atau apabila ada perubahan, pada alamat atau nomor faksimili lain yang dimiliki oleh pemegang alamat untuk disampaikan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelumnya ke alamat berikut : Pihak Pertama Alamat Telepon Fax Up



: PT MITRA INTEGRASI INFORMATIKA : APL Tower 37th FI., Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, Grogol, Jakarta Barat 11470 : (021) 29345 777 : (021) 29345 700 : _______________________________________________________



Pihak Kedua Alamat Telepon Fax Up



: ______________________________________________________ : ________________________________________________________ : ________________________________________________________ : ________________________________________________________ : ________________________________________________________



PRIVATE & CONFIDENTIAL 2. Pemberitahuan dianggap telah diterima oleh pihak yang dituju dalam 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengiriman jika pemberitahuan disampaikan melalui kurir dalam hal tidak adanya tanda terima yang ditandatangani oleh Pihak yang menerima, dan pada hari yang sama dengan tanggal pengiriman jika pemberitahuan disampaikan melalui faksimili dan konfirmasi laporan pengiriman telah diterima oleh pengirim. PASAL 11 LAIN-LAIN 1. Bahwa Perjanjian ini adalah perjanjian yang berdiri sendiri dan sehubungan dengan hal tersebut maka seluruh pemenuhan hak dan kewajiban Para Pihak adalah semata-mata didasarkan pada syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum di dalamnya; 2. Segala sesuatu yang belum diatur didalam perjanjian ini, atau adanya tambahan / perubahanperubahan yang dipandang perlu untuk dicantumkan oleh Para Pihak, maka akan dibuatkan perjanjian tambahan (addendum) secara tertulis yang disetujui dan ditanda tangani oleh Para Pihak diatas serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari isi Perjanjian ini; 3. Dalam hal terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang dilarang atau tidak dapat diberlakukan, maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan atau keberlakuan dari ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini atau mempengaruhi keabsahan dan keberlakuan ketentuan tersebut; 4. Perjanjian ini akan mengikat atas dan timbul untuk kepentingan Para Pihak berikut pengganti dan penerus masing-masing Pihak. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban Para Pihak yang timbul berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat dipindahkan atau dengan cara apapun dialihkan kepada pihak ketiga lain manapun tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pihak lainnya dalam Perjanjian ini; Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli yang sama bunyinya, pertama dan kedua bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama. Jakarta, ________________________ Untuk dan atas nama Pihak Pertama PT. MITRA INTEGRASI INFORMATIKA



Pihak Kedua CV/PT______________________



HERRYANTI Direktur



_____________________________ Direktur



PRIVATE & CONFIDENTIAL



LAMPIRAN 1 SPESIFIKASI DAN KETENTUAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN



I.



SPESIFIKASI JASA Memberikan Jasa Layanan IT Support Operasional untuk pekerjaan Corrective Maintenance, Preventive Maintenance & Deployment.



II.



RUANG LINGKUP PEKERJAAN - Hardware and Operation System Installation - Hardware Delivery Point - Deployment, Data migration, Relocation - Hardware & Software Installation, Troubleshooting and Repair - Onsite Support engineers - Sweeping & Asset Inventory - Corrective Maintenance & Preventive Maintenance (Routine Health Check)



III.



JADWAL Jadwal dan Jam pekerjaan mengikuti Proyek yang dimiliki oleh Pihak Pertama



IV.



LOKASI KERJA Sesuai dengan jumlah dan lokasi proyek Pihak Pertama dan area yang dapat di cover oleh Pihak Kedua.



V.



UKURAN KUALITAS PEKERJAAN SERVICE LEVEL AGREEMENT Service Level Agreement (SLA) merupakan indikator mengenai kualitas pelayanan yang diberikan oleh Pihak Kedua. Tidak terpenuhinya SLA mempengaruhi evaluasi kinerja Pihak Kedua/Vendor. Adapun perhitungan SLA yang dimaksud dalam perjanjian adalah sebagai berikut; Severity



Denda



Severity 1: High



75% dari nilai PO



Severity 2 : Medium



50% dari nilai PO



Severity 3 :Low



25% dari nilai PO



PRIVATE & CONFIDENTIAL 1. Yang dimaksud dengan High adalah apabila Pihak Kedua / Vendor tidak sanggup melakukan pekerjaan tanpa ada ketersediaan backup / Personil Pengganti 2. Yang dimaksud dengan Medium adalah apabila Pihak Kedua / Vendor tidak menyediakan tenaga kerja ahli sesuai dengan kualifikasi yang di tentukan oleh Pihak Pertama dalam hal ini dilengkapi dengan CV, Ijazah dan atau sertifikat lainnya sebagaimana ditentukan dalam Lampiran 2 Perjanjian ini; 3. Yang dimaksud dengan Low adalah apabila Engineer Pihak Kedua terlambat melakukan visit ke Lokasi Kerja untuk jangka waktu lebih dari 2 jam. VI.



Perhitungan Mandays Hasil pekerjaan Pihak Kedua/Vendor akan dicantumkan dalam laporan (Job Card & Attendance) yang akan dikirimkan ke Pihak Pertama setiap bulannya dan harus ditandatangani oleh Pihak Pertama/PIC Proyek. Detail perhitungan mandays per jobcard menggunakan perhitungan sbb : a. Untuk pekerjaan harian / mandays di hitung/dilaporkan 1 jobcard untuk 1 mandays pekerjaan berikut dengan form attendance) b. Untuk pekerjaan mandays lebih dari 5 hari di hitung/dilaporkan 1 jobcard untuk per 5 hari pekerjaan dan form attendance di sesuaikan dengan 5 hari pekerjaan. Batas minimum pekerjaan adalah 1 minggu c. Untuk pekerjaan bulanan perhitungan jobcard di hitung/dilaporkan 4 jobcard dalam 1 bulan kerja dengan detail perhitungan 1 jobcard adalah 1 minggu pekerjaan. Dan form attendance di sesuaikan dengan 1 bulan pekerjaan. d. Hal lain yang tidak mencakup kepada point a-c akan disesuaikan dengan jumlah hari dan jobcard sesuai dengan kesepakatan pekerjaan.



PRIVATE & CONFIDENTIAL



LAMPIRAN 2 KUALIFIKASI ENGINEER SUPPORT 1. Kualifikasi Pendidikan - Maksimal Usia 35 tahun - Ds3/S1 Manajemen Informatika/Teknik Komputer/Teknik Informatika - Untuk SMK Teknik Komputer Maksimal usia 25 tahun. - Diutamakan memiliki sertifikat IT (windows client, server, network, dll) - Pengalaman kerja 1-2 tahun untuk SMK Teknik Komputer - Pengalama kerja 2-3 tahun untuk D3/S1 - Melengkapi data alamat, email, no hp, KTP/SIM 2. Kualifikasi Technical - Windows Installation & Repair Troubleshooting (XP, Win7, Win10) - Software Installation & Repair Troubleshooting - Basic Networking Knowledge (IP address, konfigurasi network & wifi client) - Hardware Troubleshooting & Repair (Notebook, PC Desktop) - Have a capability for working in team, - Knowledge Antivirus update patch and AD join domain etc - good skill individual, good analysis, good thinking, hard working, Discipline, progressive, knowledge, communicative, friendly, and inter personality, available working under pressure.



PRIVATE & CONFIDENTIAL



LAMPIRAN 3 BIAYA JASA



1. Jumlah Uang Deskrispis Pekerjaan



IT support Service



Type Project



Jumlah



Corrective Maintenance



1 Personil



Preventive Maintenance



1 Personil



Deployment



Durasi Pekerjaan



Harga (Rp) Batas Bawah



Batas Atas



Remark



Harian/Mandyas Bulan/Monthly Harian/Mandyas Bulan/Monthly



5 Unit



Selesai Deployment /Unit



2. Syarat Dan Ketentuan Pembayaran a. Untuk Jumlah Uang Jasa mengacu pada ketentuan yang ada di dalam point 1 didalam lampiran 3 atau kepada Purchase Order dimana sesuai dengan kesepakatan sebelum pekerjaan di mulai. b. Transportasi & Akomodasi hanya berlaku untuk pekerjaan dengan lokasi kategori sulit atau sangat sulit dgn Range > 30 KM dari lokasi kantor Service Point. c. Jumlah biaya add onservices, akomodasi dan transportasi yang terjadi akan di proses charge back on actual oleh pihak kedua kepada pihak pertama bersamaan dengan penagihan Invoice, dilengkapi bukti yang sah yang dapat diterima oleh Pihak Pertama.