Mou KONTRAK SERVICE [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama Jabatan Perusahaan Alamat



: Syamsul : ADM / General : CV. Havara Teknik : Jln. Mulawarman No.11



Bertindak selaku atas nama Bengkel Body Repair , selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA; 2. Nama Jabatan Perusahaan Alamat



: Sugeng Hadi : Pimpinan : Warriors Engineering : Jln. Al ‘ makmur II no 73 A



Bertindak selaku atas nama Bengkel Mobil Service dan Maintenance , selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA; Bahwa Pihak Kedua adalah sebuah usaha swasta yang bergerak dalam bidang uasaha Otomotif / Bengkel mobil. Pada hari ini,Selasa 29 September 2015 , masing-masing pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama kontrak service pemeliharaan dan perbaikan kendaraan / sarana, (selanjutnya disebut Kontrak) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam 9 pasal sebagai berikut: Pasal 1 Bentuk Kontrak Kerja 1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Service. 2. Jenis pekerjaan yang mencakup dalam perjanjian ini berupa, (a). Maintenance Service ( Perawatan berkala & periodik menyeluruh segala jenis kendaraan roda 4 ( empat ) , Roda 6 ( enam ) dan sejenisnya ). (b). General Repair ( Perbaikan menyeluruh segala jenis kendaraan roda 4 ( empat ) , Roda 6 ( enam ) dan sejenisnya ) 3. Daftar dan jumlah kendaraan yang akan diperbaiki menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir. 4. Jenis pengerjaan antara Maintenance Service & General Repair akan dikategorikan setelah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap jenis kerusakan kendaraan tersebut.



Pasal 2 Tempat Lingkup Kerja 1. Seluruh pekerjaan / pengerjaan dapat dilakukan didalam bengkel pihak 1 ( pertama ) maupun didalam bengkel pihak 2 ( kedua ) sesuai dengan tingkat kesulitan dan infrastruktur juga fasilitas yang dimiliki oleh masing-masing bengkel. 2. Memungkinkan untuk melakukan pekerjaan di tempat customer / pelanggan ( lapangan ) jika kondisi memungkinkan.



Pasal 3 Jangka Waktu Pelaksanaan 1. Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service & spare part ini berlangsung selama 1 ( satu ) tahun, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja tahun berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak. Pasal 4 Sistem Kerja 1. Pihak 2 ( kedua ) akan melakukan pekerjaan ketika pihak 1 ( pertama ) menghubungi pihak 2 ( kedua ). 2. Pihak 2 ( kedua ) akan melakukan pengecekan secara detail sesuai prosedur bengkel, untuk keluhan unit yang pihak 1 ( pertama ) minta perbaiki. 3. Pihak 2 ( kedua ) wajib memberikan estimasi pekerjaan untuk mendapatkan SPK ( Surat Perintah Kerja ) dari pihak 1 ( pertama ). 4. Pihak 1 ( pertama ) berhak untuk melakukan perubahan jasa kerja dan spare part atas persetujuan kedua belah pihak. 5. Pihak 2 ( kedua ) wajib melakukan pekerjaan Service / Maintenance ketika sudah mendapatkan SPK ( Surat Perintah Kerja ) dari pihak 1 ( pertama ). 6. Pihak 1 ( pertama ) berhak menanyakan perkembangan pekerjaan yang sedang berlangsung . 7. Pihak 2 ( kedua ) wajib menjelaskan jika terjadi kendala pada pengerjaan unit yang sedang dalam proses perbaikan. Pasal 5 Anggaran Biaya 1. Pihak 1 ( pertama) sepenuhnya menyediakan Spare Part untuk kebutuhan Sevice seluruh kendaraan.



Pasal 6 Pembayaran Jasa Service & Spare Part 1. Nota Invoice akan diserahkan ketika proses pekerjaan kendaraan telah dinyatakan selesai oleh pihak 2 ( kedua ). 2. Pihak 1 ( pertama ) wajib melakukan pembayaran selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebagimana yang telah disepakati bersama 3. Pihak 1 ( pertama ) wajib melakukan pembayaran tagihan dengan cara pembayaran cash ataupun transfer yang di tujukan ke nomor rekening : Bank



: BNI



Nomor rekening



: 0300990041



Nama



: Sugeng Hadi Prayitno



Pasal 7 Hak Dan Kewajiban 1. Kewajiban pihak 1 ( pertama ) a. Menyediakan tempat dan fasilitas kerja bagi pihak 2 ( kedua ) untuk melakukan kegiatan kerja, terutama untuk kegiatan service besar Jika Kapasitas tempat kerja pihak 2 ( kedua ) tidak memadai b. Membayarkan jasa kerja service dan spare part kepada pihak 2 ( kedua ) paling lambat 7 ( tujuh ) hari kerja sebagaimana disebutkan pasal 6 point 2 dan 3. 2. Hak pihak 1 ( pertama ) a. Memberikan peringatan dan teguran baik secara lisan atau tertulis jika pihak ke 2 ( kedua ) tidak menjalankan tugas dan kewajibannya. b. Melakukan pengecekan unit selama dalam proses pengerjaan maupun setelah selesai pengerjaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 point 4 dan 6. 3. Kewajiban pihak 2 ( kedua ) a. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua kerusakan kendaraan sesuai dengan SPK ( Surat Perintah Kerja ) yang telah pihak 1 ( pertama ) berikan / setujui. b. Memberikan laporan proses pengerjaan unit yang sedang dalam perbaikan. c. Melakukan prosedur Sistem Kerja sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 4 point 3,5 dan 7. 4. Hak pihak 2 ( kedua ) a. Mendapatkan pembayaran jasa service dan spare part setiap 30 (tiga puluh) hari kerja setelah invoice diterima oleh pihak 1 ( pertama ) sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 point 2 dan 3 Pasal 8 Lain-Lain 1. Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service dan spare part ini.



Pasal 9 Penutup 1. Surat Perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun. 2. Surat Perjanjian kontrak kerja service dan spare part ini dibuat rangkap 2 ( dua ) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.



Dibuat di



: Balikpapan



Pada tanggal



: 29 September 2015



PIHAK PERTAMA



(



PIHAK KEDUA



)



(



)