22 0 46 KB
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama Jabatan Perusahaan Alamat
: Syamsul : ADM / General : CV. Havara Teknik : Jln. Mulawarman No.11
Bertindak selaku atas nama Bengkel Body Repair , selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA; 2. Nama Jabatan Perusahaan Alamat
: Sugeng Hadi : Pimpinan : Warriors Engineering : Jln. Al ‘ makmur II no 73 A
Bertindak selaku atas nama Bengkel Mobil Service dan Maintenance , selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA; Bahwa Pihak Kedua adalah sebuah usaha swasta yang bergerak dalam bidang uasaha Otomotif / Bengkel mobil. Pada hari ini,Selasa 29 September 2015 , masing-masing pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama kontrak service pemeliharaan dan perbaikan kendaraan / sarana, (selanjutnya disebut Kontrak) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam 9 pasal sebagai berikut: Pasal 1 Bentuk Kontrak Kerja 1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Service. 2. Jenis pekerjaan yang mencakup dalam perjanjian ini berupa, (a). Maintenance Service ( Perawatan berkala & periodik menyeluruh segala jenis kendaraan roda 4 ( empat ) , Roda 6 ( enam ) dan sejenisnya ). (b). General Repair ( Perbaikan menyeluruh segala jenis kendaraan roda 4 ( empat ) , Roda 6 ( enam ) dan sejenisnya ) 3. Daftar dan jumlah kendaraan yang akan diperbaiki menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir. 4. Jenis pengerjaan antara Maintenance Service & General Repair akan dikategorikan setelah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap jenis kerusakan kendaraan tersebut.
Pasal 2 Tempat Lingkup Kerja 1. Seluruh pekerjaan / pengerjaan dapat dilakukan didalam bengkel pihak 1 ( pertama ) maupun didalam bengkel pihak 2 ( kedua ) sesuai dengan tingkat kesulitan dan infrastruktur juga fasilitas yang dimiliki oleh masing-masing bengkel. 2. Memungkinkan untuk melakukan pekerjaan di tempat customer / pelanggan ( lapangan ) jika kondisi memungkinkan.
Pasal 3 Jangka Waktu Pelaksanaan 1. Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service & spare part ini berlangsung selama 1 ( satu ) tahun, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja tahun berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak. Pasal 4 Sistem Kerja 1. Pihak 2 ( kedua ) akan melakukan pekerjaan ketika pihak 1 ( pertama ) menghubungi pihak 2 ( kedua ). 2. Pihak 2 ( kedua ) akan melakukan pengecekan secara detail sesuai prosedur bengkel, untuk keluhan unit yang pihak 1 ( pertama ) minta perbaiki. 3. Pihak 2 ( kedua ) wajib memberikan estimasi pekerjaan untuk mendapatkan SPK ( Surat Perintah Kerja ) dari pihak 1 ( pertama ). 4. Pihak 1 ( pertama ) berhak untuk melakukan perubahan jasa kerja dan spare part atas persetujuan kedua belah pihak. 5. Pihak 2 ( kedua ) wajib melakukan pekerjaan Service / Maintenance ketika sudah mendapatkan SPK ( Surat Perintah Kerja ) dari pihak 1 ( pertama ). 6. Pihak 1 ( pertama ) berhak menanyakan perkembangan pekerjaan yang sedang berlangsung . 7. Pihak 2 ( kedua ) wajib menjelaskan jika terjadi kendala pada pengerjaan unit yang sedang dalam proses perbaikan. Pasal 5 Anggaran Biaya 1. Pihak 1 ( pertama) sepenuhnya menyediakan Spare Part untuk kebutuhan Sevice seluruh kendaraan.
Pasal 6 Pembayaran Jasa Service & Spare Part 1. Nota Invoice akan diserahkan ketika proses pekerjaan kendaraan telah dinyatakan selesai oleh pihak 2 ( kedua ). 2. Pihak 1 ( pertama ) wajib melakukan pembayaran selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebagimana yang telah disepakati bersama 3. Pihak 1 ( pertama ) wajib melakukan pembayaran tagihan dengan cara pembayaran cash ataupun transfer yang di tujukan ke nomor rekening : Bank
: BNI
Nomor rekening
: 0300990041
Nama
: Sugeng Hadi Prayitno
Pasal 7 Hak Dan Kewajiban 1. Kewajiban pihak 1 ( pertama ) a. Menyediakan tempat dan fasilitas kerja bagi pihak 2 ( kedua ) untuk melakukan kegiatan kerja, terutama untuk kegiatan service besar Jika Kapasitas tempat kerja pihak 2 ( kedua ) tidak memadai b. Membayarkan jasa kerja service dan spare part kepada pihak 2 ( kedua ) paling lambat 7 ( tujuh ) hari kerja sebagaimana disebutkan pasal 6 point 2 dan 3. 2. Hak pihak 1 ( pertama ) a. Memberikan peringatan dan teguran baik secara lisan atau tertulis jika pihak ke 2 ( kedua ) tidak menjalankan tugas dan kewajibannya. b. Melakukan pengecekan unit selama dalam proses pengerjaan maupun setelah selesai pengerjaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 point 4 dan 6. 3. Kewajiban pihak 2 ( kedua ) a. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua kerusakan kendaraan sesuai dengan SPK ( Surat Perintah Kerja ) yang telah pihak 1 ( pertama ) berikan / setujui. b. Memberikan laporan proses pengerjaan unit yang sedang dalam perbaikan. c. Melakukan prosedur Sistem Kerja sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 4 point 3,5 dan 7. 4. Hak pihak 2 ( kedua ) a. Mendapatkan pembayaran jasa service dan spare part setiap 30 (tiga puluh) hari kerja setelah invoice diterima oleh pihak 1 ( pertama ) sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 point 2 dan 3 Pasal 8 Lain-Lain 1. Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service dan spare part ini.
Pasal 9 Penutup 1. Surat Perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun. 2. Surat Perjanjian kontrak kerja service dan spare part ini dibuat rangkap 2 ( dua ) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di
: Balikpapan
Pada tanggal
: 29 September 2015
PIHAK PERTAMA
(
PIHAK KEDUA
)
(
)