Draft Perjanjian Sewa Menyewa Kantin [PDF]

  • Author / Uploaded
  • HENDY
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN SEWA MENYEWA KANTIN .................. No. : ............................ Perjanjian Sewa Menyewa Kantin ............. (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini, dibuat dan ditandatangani pada hari Jumat, .............., oleh dan antara : I.



II.



[Pemilik], berkedudukan di Kota ........, beralamat di Jalan......................, dalam hal ini diwakili oleh ............ selaku ......... berdasarkan Surat Kuasa tanggal .........., yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT .................(untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”); dan Nama Nomor KTP Alamat dalam hal ini Kedua”).



: [Penyewa] : ..................... : Jalan .............. bertindak untuk diri sendiri



(untuk selanjutnya disebut “Pihak



Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut ”Para Pihak” dan secara masing-masing disbeut “Pihak”. Terlebih dahulu Para Pihak menerangkan sebagai berikut : -



Bahwa Pihak Pertama adalah .................................. (selanjutnya disebut “.................”).



-



Bahwa di ................... terdapat area yang diperuntukkan untuk menjual makanan dan minuman (untuk selanjutnya disebut “Kantin”).



-



Bahwa Pihak Pertama berhak dan bermaksud menyewakan kepada Pihak Kedua yang dengan ini setuju untuk menyewa ...... (......) unit Kantin di ........ Lantai .......... tersebut.



Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian dengan syarat-syarat sebagai berikut : PASAL 1 OBJEK SEWA MENYEWA 1.



Pihak Pertama dengan ini setuju untuk menyewakan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua dengan ini setuju untuk menyewa ..... (.....) unit Kantin dengan spesifikasi sebagai berikut: Kantin/ letak : ........../ ........ No. : ......... Luas : .........



1



sebagaimana ternyata dalam gambar/denah Kantin yang terdapat dalam Lampiran-1 Perjanjian ini. 2.



Pihak Pertama akan menyediakan fasilitas air sesuai pemakaian dan listrik sebesar ....... (.........) Va, untuk kepentingan operasional Kantin tersebut, namun tidak termasuk biaya pemakaian. PASAL 2 KETENTUAN PENGGUNAAN KANTIN



1.



Pihak Kedua akan menggunakan Kantin sebagai tempat usaha penjualan makanan dan minuman dengan merek dagang “................”. Penyajian makanan atau minuman tersebut harus sesuai dengan standar kesehatan.



2.



Pihak Kedua wajib memperhatikan dan mematuhi hari dan jam buka-tutup Kantin, dari hari Senin sampai dengan Minggu mulai pukul ........ WIB sampai dengan pukul ........ WIB. Pihak Pertama dapat memberikan izin kepada Pihak Kedua untuk menjalankan kegiatannya diluar waktu yang diatur apabila diperlukan.



3.



Dalam menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, Pihak Kedua akan selalu memperhatikan dan mematuhi/ tunduk pada peraturan dan tata tertib yang berlaku yang ditetapkan oleh Pihak Pertama termasuk setiap penambahan dan/atau perubahannya. PASAL 3 PENYERAHAN DAN JANGKA WAKTU SEWA



1.



Pihak Pertama akan menyerahkan Kantin kepada Pihak Kedua selambatlambatnya pada tanggal ..........., yang dibuktikan dengan penandatanganan Surat Berita Acara Serah Terima Ruang (BAST).



2.



Sewa menyewa Kantin dilakukan terhitung sejak tanggal .......... sampai dengan tanggal .......... (untuk selanjutnya disebut “Jangka Waktu Sewa”). Apabila Pihak Kedua ingin memperpanjang Jangka Waktu Sewa, maka 1 (satu) bulan sebelum Jangka Waktu Sewa ini berakhir, Pihak Kedua wajib meminta persetujuan kepada Pihak Pertama secara tertulis.



3.



Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini Pihak Kedua tidak atau belum juga membuka usahanya, maka Pihak Pertama berhak mengakhiri Perjanjian secara sepihak, sebagaimana Pasal 13 ayat 2 Perjanjian. PASAL 4 UANG SEWA DAN TATA CARA PEMBAYARAN



Selama Perjanjian ini berlangsung Pihak Kedua wajib membayar Uang Sewa kepada Pihak Pertama belum termasuk biaya listrik dan air, sebagai berikut : 2



1.



Uang sewa untuk Jangka Waktu Sewa sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 2 Perjanjian ini sebesar Rp. ......... (........... Rupiah) belum termasuk PPN, (untuk selanjutnya disebut “Uang Sewa”) yang dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal .... setiap bulannya (untuk selanjutnya disebut “Tanggal Jatuh Tempo”).



2.



Pembayaran sewa dilakukan (bulan ........., ........., .........dan .........)



3.



Pembayaran Uang Sewa dilakukan dengan cara transfer ke rekening Pihak Pertama, yaitu: Rekening Bank : ......... Nomor Rekening : ......... Atas nama : .........



per



....



(.....)



bulanan



Atau Pembayaran Uang Sewa melalui BCA Debit yang berada di .................. 4.



Apabila Pihak Kedua dengan alasan apapun tidak melaksanakan pembayaran Uang Sewa kepada Pihak Pertama pada waktu yang telah ditetapkan dalam ayat 1 diatas, maka Pihak Kedua dikenakan denda keterlambatan pembayaran sebesar ...% (.... persen) per-bulan sejak Tanggal Jatuh Tempo hingga tanggal pelunasan.



5.



Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Jatuh Tempo Pihak Kedua belum melunasi pembayaran Uang Sewa berikut bersama dengan dendanya sebagaimana ketentuan ayat 4 Pasal ini, maka Pihak Kedua setuju bahwa Pihak Pertama berhak mengakhiri Perjanjian secara sepihak sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat 2 Perjanjian ini. PASAL 5 PAJAK – PAJAK



1.



Khusus untuk perdagangan jenis barang berupa makanan dan minuman, Pihak Kedua wajib membayar pajak PB1 sesuai peraturan yang berlaku.



2.



Segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak, materai dan biaya-biaya lain yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian ini menjadi tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dari waktu ke waktu. PASAL 6 BIAYA-BIAYA



1.



Uang jaminan sebesar ... (....) bulan sewa atau sebesar Rp. ............ (.......... Rupiah) yang akan dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama (untuk selanjutnya disebut “Uang Jaminan”) paling lambat sebelum serah terima ruangan.



3



2.



Pihak Kedua wajib menjaga agar jumlah Uang Jaminan tetap sebagaimana ditetapkan dalam ayat 1 di atas. Apabila Uang Jaminan telah digunakan untuk membayar tunggakan kewajiban Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib mengganti dan menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan jumlah Uang Jaminan yang telah digunakan tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak diberitahukan oleh Pihak Pertama.



3.



Apabila Pihak Kedua tidak menyerahkan Uang Jaminan sesuai ketentuan ayat 1 dan 2 diatas, maka Pihak Pertama berhak untuk menghentikan sementara seluruh fasilitas dan/atau utilitas yang dinikmati oleh Pihak Kedua sampai dengan telah dilunasinya kewajiban Pihak Kedua tersebut.



4.



Atas penggunaan listrik dan air sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 2 Perjanjian ini oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan akan mengeluarkan tagihan setiap tanggal ... (.........) dan wajib dibayar oleh Pihak Kedua selambat-lambatnya setiap tanggal ... (.........) setiap bulan.



5.



Pembayaran Listrik, air dan sewa dapat dilakukan melalui ..................



6.



Apabila Pihak Kedua tidak melakukan pembayaran atas tagihan listrik dan/atau air sampai pada saat jatuh tempo, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar .......% (........ persen) per bulan dari total tagihan sampai dengan tanggal pembayaran.



7.



Apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak jatuh tempo pembayaran, Pihak Kedua belum juga melunasi tagihan listrik dan/atau air berikut dengan dendanya, maka Pihak Pertama berhak untuk memutuskan aliran listrik dan/atau air.



8.



Apabila sampai dengan 7 (tujuh) hari kalender sejak pemutusan listrik dan/atau air Pihak Kedua masih belum juga melunasi tagihan listrik dan/atau air berikut dendanya, Pihak Pertama berhak untuk mengakhiri Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2 Perjanjian ini. PASAL 7 PERLENGKAPAN USAHA PIHAK KEDUA



1.



Pihak Kedua berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan usahanya, termasuk : a. Perlengkapan makan dan minuman, mencakup: piring, mangkuk, gelas, cangkir, sendok, garpu, tray, serta alat masak lain sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan Pihak Kedua. b. Mempersiapkan foto menu makanan atau minuman yang akan ditawarkan kepada konsumen. c. Menyediakan pegawai yang bertugas untuk menyajikan dan mengantar makanan, mengumpulkan, mencuci peralatan serta menjaga kebersihan area sekitar Kantin. d. Menyediakan lemari/showcase; e. Menyediakan tong sampah berikut dengan kantong plastiknya. 4



f. g.



Menyediakan kompor gas berikut dengan tabung gas. Menyediakan tabung pemadam kebakaran ( fire extinguisher) berkapasitas minimal 2.5 kg (dua setengah kilogram) yang selalu tersedia dan dalam kondisi stand by.



2.



Perlengkapan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas tidak boleh menimbulkan bahaya bagi Pihak Pertama maupun konsumen.



3.



Demi keamanan dalam melakukan pengolahan makanan, Pihak Kedua tidak diperkenankan: a. Memasak menggunakan metode deep fry; b. Menggunakan kompor minyak tanah melainkan diwajibkan untuk menggunakan kompor gas berikut saluran pengaman yang harus dijaga keamanan dan pemakaiannya dengan hati-hati; c. Menggunakan kemasan berbahan styrofoam. PASAL 8 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA



Pihak Kedua dan/atau pegawainya : 1.



Wajib melaksanakan semua ketentuan dalam Perjanjian ini.



2.



Wajib merawat dan memelihara kebersihan Kantin dan lingkungan di sekitarnya dengan sebaik-baiknya.



3.



Wajib menjaga ketertiban dalam menggunakan Kantin serta menjaga keamanan atas barang-barang miliknya di dalam Kantin.



4.



Bertanggung jawab atas setiap kehilangan atau kerusakan baik sebagian maupun seluruhnya dari sarana-prasarana ................... yang diakibatkan oleh kesalahan kerja atau kelalaian pegawai Pihak Kedua, dan untuk itu Pihak Kedua wajib memperbaiki seperti keadaan semula atau mengganti dengan jenis yang sama/ setara, dimana kehilangan atau kerusakan tersebut telah terbukti secara hukum sebagai akibat/ disebabkan dari kelalaian Pihak Kedua atau pegawai Pihak Kedua, atau pihak lain yang dipekerjakan oleh Pihak Kedua;



5.



Wajib melakukan pembayaran atas tagihan listrik dan air sesuai dengan tarif yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 4 sampai dengan 7 Perjanjian ini.



6.



Wajib menyediakan dan membersihkan grease trap (saringan lemak) setiap hari serta melakukan pemeriksaan pada saat Kantin akan tutup, termasuk memastikan api telah padam dan kran air tertutup rapat, melepas saluran/selang gas ke kompor, melepas steker kontak listrik dan tindakan pengamanan lainnya.



5



PASAL 9 LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA Pihak Kedua dan/atau pegawainya : 1.



Dilarang menyimpan dan menimbun bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti: bahan peledak, minyak tanah atau bensin dan lain sebagainya.



2.



Dilarang meletakkan dan/atau meninggalkan barang pada lorong/jalan/gang yang dapat menghambat dan menghalangi pemakaian jalan.



3.



Dilarang melakukan kegiatan memasak yang dapat menimbulkan banyaknya asap dan/atau bau yang dapat mengganggu tetangga dan/atau pengunjung.



4.



Dilarang menjadikan Kantin sebagai gudang atau tempat penyimpanan terhadap barang yang bukan merupakan barang dagangan yang telah disepakati Para Pihak.



5.



Dilarang menggunakan tempat di atas langit-langit (plafon) Kantin untuk menyimpan barang dagangan atau barang lainnya (untuk keperluan gudang).



6.



Dilarang mempergunakan Kantin sebagai tempat menginap di malam hari setelah jam tutup.



7.



Dilarang memasukkan dan/atau mengeluarkan barang dari Kantin sebelum dan sesudah jam operasional, tanpa melalui tempat yang telah disediakan dan tanpa seijin dari pihak keamanan setempat.



8.



Dilarang menghubungi beberapa peralatan listrik pada satu kontak yang dayanya melebihi kapasitas stop kontak dan harus memadamkan lampu penerangan dalam Kantin pada saat mengakhiri kegiatan (tutup).



9.



Dilarang menggunakan penerangan lain seperti lilin, petromak, lampu minyak untuk penerangan di dalam Kantin.



10. Dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan, keributan dan/atau gangguan kepada para penyewa lainnya. 11. Dilarang menjaminkan Kantin kepada siapapun dan dalam bentuk apapun. 12. Dilarang menjual atau membantu menjualkan segala jenis makanan ataupun minuman di lingkungan ............... yang tidak memenuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas kesehatan atau instansi-instansi terkait. 13. Tidak diperkenankan untuk menutup kantin dengan alasan apapun selama tiga hari berturut-turut tanpa persetujuan dari Pihak Pertama. 14. Dilarang menggunakan fasilitas yang diperuntukkan untuk tenant kecuali toilet yang ada di public area.



6



15. Dilarang mengantarkan makanan ke .............. 16. Apabila ketentuan pada ayat 1 sampai dengan ayat 15 di atas dilanggar, maka Pihak Pertama berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak tanpa diperlukan surat peringatan/teguran dari Pihak Pertama, sebagaimana Pasal 13 ayat 2 Perjanjian. PASAL 10 PELAYANAN TERHADAP KONSUMEN 1. Pihak Kedua wajib memberikan pelayanan yang baik terhadap setiap konsumen. 2. Setiap permasalahan dan/atau tuntutan konsumen yang berkaitan dengan kegiatan penjualan makanan atau minuman yang dilakukan Pihak Kedua di Kantin, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. 3. Dalam hal Pihak Pertama mendapat tuntutan dari pihak manapun, yang diakibatkan oleh adanya kesalahan dan/atau kelalaian Pihak Kedua, maka Pihak Kedua merupakan Pihak yang akan bertanggung jawab atas segala bentuk tuntutan dan/atau gugatan tersebut. PASAL 11 FORCE MAJEURE 1.



Yang dimaksud force majeure dalam Perjanjian ini adalah suatu peristiwa di luar kemampuan Para Pihak yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya Perjanjian ini oleh salah satu pihak, termasuk namun tidak terbatas pada gempa bumi, angin puyuh, tanah longsor, kebakaran, ledakan, bencana alam, perang, kerusuhan, terorisme, perebutan kekuasaan, sabotase, embargo, mogok kerja masal, perubahan drastis politik/ ekonomi, yang dikuatkan ataupun tidak oleh pernyataan dari pihak yang berwenang dalam hal itu.



2.



Dalam hal force majeure mempengaruhi kemampuan salah satu Pihak dalam melaksanakan Perjanjian, maka Pihak yang mengalami force majeure tersebut wajib memberitahukan dan menjelaskan pada Pihak lainnya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah force majeure terjadi. Para Pihak berdasarkan musyawarah untuk mufakat akan menentukan jalan keluar penyelesaian pelaksanaan Perjanjian berdasarkan dampak yang diderita oleh Pihak yang terkena force majeure.



3.



Force majeure tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk tidak melakukan pembayaran, akan tetapi pembayaran tersebut dapat ditunda dengan ketentuan bahwa penundaan tersebut tidak menimbulkan biaya tambahan, denda, pengurangan hak atau pembebasan atas kewajiban. PASAL 12 PENGALIHAN HAK SEWA 7



1.



Pihak Kedua tidak dapat mengalihkan seluruh dan/atau sebagian hak sewanya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.



2.



Apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan ayat 1 diatas, maka Pihak Pertama berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak tanpa diperlukan surat peringatan/teguran dari Pihak Pertama, sebagaimana Pasal 13 ayat 2 Perjanjian.



3.



Dalam hal terjadi peralihan hak sewa kepada pihak ketiga dengan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama, maka pihak ketiga wajib menyatakan kesediaannya untuk tunduk dan mematuhi semua ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini.



4.



Pihak Pertama menjamin bahwa apabila Pihak Pertama hendak menjaminkan dan/atau mengalihkan hak kepemilikan atas Kantin, maka penjaminan dan/atau pengalihan tersebut tidak menghapuskan hak sewa Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini, dan penerima pengalihan tersebut terikat pada syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini. PASAL 13 PENGAKHIRAN PERJANJIAN



1.



Perjanjian ini tidak dapat diakhiri oleh salah satu Pihak, kecuali karena alasanalasan yang secara tegas disebutkan dalam Perjanjian ini.



2.



Para Pihak sepakat bahwa apabila Pihak Pertama mengakhiri Perjanjian ini karena alasan yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat 3, Pasal 4 ayat 5, Pasal 6 ayat 8 , Pasal 9 ayat 16, dan Pasal 12 ayat 2 Perjanjian ini atau apabila terjadi pengakhiran sewa lebih awal sebelum tanggal akhir sewa yang disebabkan oleh kehendak Pihak Kedua sendiri, maka Pihak Kedua berkewajiban untuk melunasi biaya sewa untuk sisa Jangka Waktu Sewa, yaitu sampai dengan tanggal akhir sewa, dan Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan ataupun gugatan dalam bentuk apapun juga baik sekarang maupun dikemudian hari, kecuali jika pengakhiran Perjanjian tersebut terjadi terbukti akibat perbuatan Pihak Pertama yang telah mengakibatkan Pihak Kedua tidak dapat menggunakan Kantin untuk menjalankan usaha.



3.



Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan ayat kedua dan ketiga Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang berkenaan dengan pengakhiran Perjanjian.



4.



Dengan berakhir atau diakhirinya Perjanjian tidak melepaskan kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama dan/atau kepada instansi berwenang yang timbul berdasarkan Perjanjian ini sampai dengan tanggal berakhir atau diakhirinya Perjanjian ini.



8



PASAL 14 AKIBAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN Dengan berakhirnya Perjanjian ini baik karena berakhirnya Jangka Waktu Sewa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 2, maupun karena pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk mengatur hal – hal sebagai berikut : 1.



Pihak Kedua tetap berkewajiban untuk membayar denda berupa apapun juga yang merupakan berdasarkan Perjanjian ini kepada Pihak Pertama sampai Pihak Pertama menerima kembali Kantin dari



semua biaya, tunggakan/ kewajiban Pihak Kedua dan/atau instansi terkait Pihak Kedua.



2.



Pihak Kedua wajib pada tanggal pengakhiran Perjanjian, mengosongkan Kantin dan menyerahkan Kantin kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik, layak dan lengkap sebagaimana saat Kantin diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua (sesuai BAST), sebagaimana Pasal 3 Perjanjian ini.



3.



Apabila Pihak Kedua belum mengosongkan dan menyerahkan Kantin dengan waktu yang telah ditetapkan pada ayat 2 Pasal ini kepada Pihak Pertama, maka atas keterlambatan tersebut Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp. ........ (.......... Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan maksimal ..... (.....) hari kalender.



4.



Dengan tidak mengurangi kewajiban pembayaran denda tersebut diatas, apabila Pihak Kedua tidak menyerahkan kembali Kantin sesuai dengan ketentuan dalam ayat 2 Pasal ini, Pihak Pertama diberi hak oleh Pihak Kedua untuk mengosongkan Kantin, untuk itu Pihak Kedua dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi yang tidak dapat dicabut kembali atau tidak akan berakhir oleh sebab apapun kepada Pihak Pertama : -----------------------------------KHUSUS---------------------------------a. b.



c.



d.



Melakukan pengosongan Kantin dan mengeluarkan semua barang yang terdapat di Kantin baik milik Pihak Kedua maupun milik pihak lainnya; Menjalankan segala tindakan yang diperlukan agar dapat menerima kembali Kantin dalam keadaan baik dan kosong. Bilamana diperlukan, Pihak Pertama dapat meminta bantuan pihak yang berwajib untuk melakukan pengosongan Kantin dan segala resiko serta biaya yang timbul atas pengosongan tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya; Memindahkan barang-barang milik Pihak Kedua maupun milik pihak lainnya yang ada dalam Kantin ke suatu tempat/Kantin yang ditentukan oleh Pihak Pertama, dan seluruh biaya/ongkos yang timbul atas pemindahan tersebut, serta resiko atas rusak atau hilangnya barangbarang milik Pihak Kedua dalam proses pemindahan dan/atau penyimpanan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya. Menjual barang-barang milik Pihak Kedua, menurut harga dan syaratsyarat serta ketentuan yang dipandang baik oleh Pihak Pertama sepenuhnya, dan menerima uang hasil penjualan untuk membayar 9



penggantian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Pihak Pertama dalam rangka melakukan pengosongan Kantin dan/atau kekurangan biaya-biaya yang wajib dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini. 5.



Dalam hal terjadinya pengosongan dan penyerahan kembali Kantin sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 sampai dengan 4 diatas, Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan yang timbul pada Kantin dan/atau bagian dari padanya, dan biaya perbaikan atas kerusakan tersebut harus dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah diminta oleh Pihak Pertama.



6.



Sisa dana yang ada dalam Uang Jaminan akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tanpa bunga selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Pihak Kedua mengosongkan dan menyerahkan kembali Kantin kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik, layak, dan lengkap sebagaimana pada saat Kantin diserahkan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, sesuai dengan BAST, dan Pihak Kedua telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada Pihak Pertama dan/atau instansi berwenang berdasarkan Perjanjian ini. Ketentuan ini hanya berlaku apabila pengakhiran Perjanjian terjadi oleh sebab berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 2 Perjanjian ini. PASAL 15 PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1.



Perjanjian ini dibuat, dilaksanakan dan ditafsirkan berdasarkan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.



2.



Para Pihak setuju bahwa setiap beda pendapat maupun perselisihan yang berkaitan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.



3.



Jika musyawarah tidak dapat menyelesaikan beda pendapat maupun perselisihan tersebut maka masing-masing Pihak punya hak untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum, dan berkenaan dengan pelaksanaan dan segala akibat yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini Para Pihak memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ................... PASAL 16 PEMBERITAHUAN



1.



Pemberitahuan atau komunikasi sehubungan dengan Perjanjian ini dilakukan secara tertulis, ditujukan kepada perwakilan dari masing-masing Pihak, yaitu : Pihak Pertama [Pemilik] Jalan .................... U.p : ............ No. Telp : ............. 10



Faksimili



: .............



Pihak Kedua [Penyewa] Jalan ................... U.p : ........... No. Telp : ............ Faksimili : ............ 2.



Dalam hal terjadi perubahan alamat yang tercantum dalam Perjanjian ini maka pihak yang mengubah alamat wajib memberitahukan secara tertulis perubahan tersebut kepada pihak lainnya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah perubahan alamat terjadi.



3.



Segala akibat yang timbul dari kelalaian memberitahukan pihak lain mengenai perubahan alamat di atas akan menjadi resiko dan tanggung jawab Pihak yang mengubah alamat. PASAL 17 LAIN-LAIN



1.



Perjanjian ini berikut lampirannya merupakan satu-satunya Perjanjian yang berlaku mengikat serta mengatur mengenai hal-hal yang disepakati oleh Para Pihak dan dengan demikian membatalkan seluruh kesepakatan dan/atau Perjanjian lainnya baik lisan maupun tertulis, yang pernah dibuat sebelumnya oleh Para Pihak sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini.



2.



Perjanjian ini tidak dapat diubah, dikurangi dan/atau ditambah untuk sebagian maupun seluruhnya tanpa kesepakatan Para Pihak.



3.



Dalam hal terjadi pertentangan dan/atau perbedaan penafsiran antara ketentuan yang diatur dalam Perjanjian dengan lampiran maka yang akan berlaku adalah ketentuan dalam Perjanjian ini.



4.



Segala sesuatu yang belum diatur dan/atau disepakati dalam Perjanjian ini, akan diatur dalam perjanjian tambahan/adendum yang akan menjadi satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dengan Perjanjian ini.



5.



Pihak Kedua menjamin dan menyatakan dengan sesungguhnya bahwa sehubungan dengan ditandatangani Perjanjian ini antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, Pihak Kedua tidak pernah atau tidak akan pernah memberikan sesuatu dalam bentuk apapun, baik berupa uang tunai dan/atau barang dan/atau dalam bentuk lainnya kepada karyawan Pihak Pertama atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama, dan/atau melakukan sesuatu persengkongkolan atau perjanjian lain dengan karyawan Pihak Pertama atau pihak lainnya yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dengan maksud merugikan Pihak Pertama, Pihak Pertama mengenai hal ini juga tidak akan dan tidak pernah memberikan sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun.



11



6.



Perjanjian ini telah ditandatangani Para Pihak yang mempunyai wewenang untuk itu, oleh karenanya Para Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin dan saling membebaskan Pihak lainnya dari segala tuntutan/ gugatan atau tagihan dari pihak manapun akibat tidak dipenuhinya kewenangan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Demikian untuk terikat secara hukum, Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing rangkap asli bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta mengikat Para Pihak. Pihak Pertama, [Pemilik]



Pihak Kedua, [Penyewa]



.............. .............



..............



Lampiran : - Lampiran-I : Gambar/Denah Kantin



12