Draft Pernyataan Buy Back Guarantee Developer [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tanah Grogot, 10 September 2004 Kepada Yth. PT BANK EKSEKUTIF Tbk. Cabang Tanah Grogot Jalan Jend. Sudirman, Komp. Ruko Bandar 12A – 14 Tanah Grogot, Kalimantan Timur



JAMINAN PEMBAYARAN Yang bertandatangan dibawah ini : Ir. Haji Joko Lelono, jabatan Direktur, dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Direksi berdasarkan Surat Kuasa No. ------------- tanggal ------------------- dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. PAKSHI Kalimantan Putra, berkedudukan di Samarinda, Kalimantan Timur, yang sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, atas tindakan tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari Komisaris yang turut menandatangani surat ini sebagai persetujuannya; untuk selanjutnya disebut “PENJAMIN”. Sehubungan dengan kesediaan PT Bank EKSEKUTIF Tbk (selanjutnya disebut “BANK”) untuk memberikan fasilitas kredit kepada pembeli rumah tinggal (selanjutnya disebut “DEBITUR”) yang pembangunan dan pengadaan perumahannya dilakukan oleh PENJAMIN selaku pengembang di _______________________________________________, setempat dikenal dengan sebutan PERUMAHAN Kota Hijau Tanah Grogot, selanjutnya disebut ‘Perumahan’; Dan guna menjamin lebih lanjut pembayaran kembali seluruh kewajiban seluruh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit yang telah dan/atau akan ditandatangani DEBITUR dengan BANK, baik atas hutang yang telah ada dan/atau pada waktu yang akan datang ternyata terhutang oleh DEBITUR kepada BANK, dengan ini PENJAMIN menyatakan mengikat janji terhadap BANK : 1. PENJAMIN menjamin pembayaran kembali kepada BANK, sejumlah angsuran kredit DEBITUR setiap bulannya berdasarkan Perjanjian Kredit, dan/atau atas permintaan tertulis dari BANK, melaksanakan pembayaran kepada BANK jumlah dari setiap dan semua kewajiban membayar, langsung ataupun tidak langsung, yang pada saat ini atau setiap saat pada waktu yang akan datang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK, dengan ketentuan sebagai berikut : 



Apabila DEBITUR tidak membayar angsuran kredit selama 3 (tiga) bulan berturut-turut karena suatu sebab apapun juga dan selama jangka waktu tersebut PENJAMIN tidak atau belum menyerahkan dokumen kepemilikan rumah tinggal yang dibiayai pembeliannya oleh BANK berupa Sertifikat Hak Atas Tanah berikut Gambar Situasi/Surat Ukur dan Ijin Mendirikan Bangunan (selanjutnya disebut “Dokumen Jaminan”) atas nama masing-masing Debitur kepada BANK, maka PENJAMIN berkewajiban untuk membayar angsuran yang tertunggak tersebut kepada BANK, berikut denda (jika ada), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima Surat Pemberitahuan dari BANK;







Apabila DEBITUR tidak membayar angsuran kredit selama 6 (enam) bulan berturutturut karena suatu sebab apapun juga dan selama jangka waktu tersebut PENJAMIN tidak atau belum menyerahkan Dokumen Jaminan atas nama masing-masing Debitur kepada BANK sebagaimana disebutkan diatas, maka PENJAMIN wajib mengambil-alih seluruh hak-hak dan kewajiban BANK selaku Kreditur, baik secara subrogasi maupun



dengan Novasi, dengan membayar lunas seluruh kewajiban Debitur yang terhutang kepada BANK, baik atas hutang pokok, bunga, biaya dan denda keterlambatan (jika ada); Pembayaran dari PENJAMIN kepada BANK dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan pembayaran dari BANK disampaikan kepada PENJAMIN; 2. Surat ini merupakan jaminan yang terus menerus dan tidak bisa dipisahkan dari Perjanjian Kredit yang dibuat oleh dan antara BANK dan DEBITUR, karena tanpa Surat ini Perjanjian Kredit tersebut tidak akan ditandatangani dan karena itu selama Perjanjian Kredit masih berlaku Surat ini tidak bisa dicabut dan/atau dibatalkan dengan alasan apapun juga. 3. Surat ini merupakan tambahan pada dan tidak akan dikurangi oleh jaminan lain, yang ada pada BANK, bagaimanapun bentuk dan/atau sifatnya, yang pada saat ini atau yang akan datang dipegang oleh BANK bagi atau atas Rekening DEBITUR, dan tidak akan dikurangi kekuatannya atau dipengaruhi oleh setiap kekhilafan (defect) atau tindakan-tindakan yang tidak lazim dari DEBITUR atau, oleh keadaan memaksa atau sebab-sebab lainnya yang mengakibatkan timbulnya suatu kelalaian (default) dari DEBITUR, dan BANK berhak tanpa mengurangi tanggung jawab PENJAMIN yang tersebut ini, pada setiap saat dan tanpa memberitahukan pada PENJAMIN terlebih dahulu, untuk pemberian kredit baru kepada DEBITUR dan untuk memberikan keringanan waktu atau keringanan-keringanan lain untuk merubah cara, tempat dan syarat-syarat pembayarannya dan untuk menghentikan, merubah, menukar atau melepasakan haknya untuk memperkuat atau menuntut setiap jaminan yang dipegang oleh BANK terhadap kewajiban-kewajiban yang dijamin bersama ini dan membebaskan semua tanggung jawab PENJAMIN tetap akan berlaku pada setiap kasus, meskipun terjadi ketidakmampuan, ketidakberesan atau kelalaian yang mempengaruhi penjaminan yang diberikan oleh PENJAMIN, dan untuk ini PENJAMIN dengan tegas melepaskan segala hak-haknya dan hak-hak istimewanya (previleges) sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal 1430, 1831, 1833, 1837, 1838, 1843 dan 1847 sampai dengan 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. 4. Suatu pernyataan atau penagihan BANK yang menunjukkan bahwa sesuatu jumlah sudah harus dibayarkan kepada BANK, akan merupakan bukti sempurna bahwa jumlah tersebut benar sudah harus dibayarkan kepada BANK, dan setiap penagihan atau pemberitahuan yang berhubungan dengan proses-proses hukum dianggap telah disampaikan dengan baik apabila dikirimkan melalui surat-surat tercatat ke alamat PENJAMIN yang tersebut diatas, dan dianggap bahwa surat tersebut diterima oleh PENJAMIN dalam jangka waktu pos. 5. Surat ini berlaku terus, walaupun terjadi perubahan-perubahan pada DEBITUR atau juga pada diri PENJAMIN dan karenanya akan mencakup semua kewajiban-kewajiban yang diperoleh atau bertambah sesudah dan sebelum perubahan tersebut. Sebaliknya dengan ini BANK dan menyatakan menyetujui dan menerima baik pernyataan dan janji-janji PENJAMIN dan DEBITUR sebagaimana terurai diatas. PENJAMIN PT. PAKSHI Kalimantan Putra



Menyetujui,



PENERIMA JAMINAN PT BANK EKSEKUTIF Tbk.



Materai Rp. 6000 Cap perusahaan



Ir. Haji Joko Lelono Direktur



Ir. H. Tito Santoso Komisaris



Dradjat Julian Manager