Draft Personal Guarantee [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERSONAL GUARANTEE Nomor : 24 --- Pada hari ini, Kamis, 3 ( tiga ) Oktober 2019 ( duaribu sembilanbelas ), Pukul 10.25 WIB ( sepuluh lebih duapuluh lima Waktu



Indonesia



Barat



----------------------------------------------------------------



). Berhadapan



dengan saya, NICKY AMANATI LAILY RIZKYANA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Surabaya, dengan dihadiri oleh para saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini dan yang dikenal oleh saya, Notaris : -------------I. Tuan SUSILO SUKOCO, lahir di Jombang, tanggal 20 (duapuluh) Agustus 1971 (seribu sembilanratus tujuhpuluh satu), bertempat tinggal di Jalan Panarukan 99A, Rukun Tetangga



004,



Rukun



Warga



006,



Kelurahan



Gubeng,



Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan



:



3517092009876054



;



------------------------------- selaku Direktur Perseroan Terbatas PT.



SEJAHTERA



RAYA;



--------------------------------------------------------------------menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum ini telah mendapat persetujuan dan kuasa dari komisaris demikian berdasarkan akta Persetujuan dan Kuasa tertanggal 14 (empatbelas) September 2019 (duaribu sembilanbelas) Nomor 23 dibuat dhadapan saya, Notaris di Surabaya, ---------- sehingga dengan demikian sah bertindak



mewakili



untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. SEJAHTERA RAYA,



Berkedudukan



di



1



Kota



Surabaya,



demikian



berdasarkan



anggaran



dasar



dengan



Akta



Pendirian



Perseroan Terbatas PT. SEJAHTERA RAYA, tertanggal 14 (empatbelas) Pebruari 2018 (duaribu delapanbelas), dengan Nomor : 03, yang dibuat dihadapan YUNIAR NOVALIASARI, Sarjana



Hukum.,



Magister



Kenotariatan.,



Notaris



di



Surabaya, dan telah mendapatkan Pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 20 (duapuluh) Pebruari 2018 (duaribu



delapanbelas),



dengan



Nomor



:



--------------------------------------AHU0008769.AH.01.01.TAHUN selanjutnya



2018;



----------------------------



disebut



--------------------------------------------------------------



Perseroan. PIHAK



PERTAMA ; ------------------------II. Tuan BAMBANG SUSETYO, lahir di Jakarta , tanggal 30 (tigapuluh) Januari 1967 ( seribu sembilanratus enampuluh tujuh ), Karyawan BUMN, bertempat tinggal di Sumber Agung, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3517013009870041



: ----------;



--------------------------------------------------------



Menurut



keterangannya bertindak selaku Pimpinan Cabang Pembantu PT. BANK ANDA Kantor Cabang Pembantu Surabaya yang beralamat di Jalan Opak Nomor 31 Surabaya, berdasarkan Surat Keputusan Nomor



:



821/56/416.89/2016,



----------------------



menurut



keterangannya mendapat kuasa dari Tuan ALBERT SUGIONO, Sarjana Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Nomor B.943 D-KCJKT/10-2017 tanggal 3 (tiga) Mei 2016 (duaribu enambelas) 2



dengan demikian dalam hal ini bertindak sebagaimana jabatannya tersebut diatas, berdasarkan Akta Kuasa Cabang dari Direksi PT. BANK ANDA tertanggal 23 (duapuluh tiga) Mei 2011 (duaribu sebelas) Nomor 45, yang dibuat dihadapan AGUNG RABONO, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan demikian PT. BANK ANDA, berdasarkan Pasal 16 ayat 19 dan 20 Anggaran Dasar PT. BANK



ANDA



untuk



dan



atas



nama



PT.



BANK



ANDA,



berkedudukan di Jakarta Pusat dan berdomisili di Jalan Abdul Musholi Nomor 2-3, Jakarta Pusat, dan telah mendapatkan Pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 20 (duapuluh) Maret 2018 (duaribu delapanbelas), dengan Nomor : --------------AHU-0008769.AH.01.01.TAHUN



2018



yang WAHID HASYIM



Nomor 26 Jombang ; ------------------------------------------------------------------------------------------ PIHAK KEDUA ------------------------------



Para



penghadap



telah



dikenal



oleh



saya,



Notaris



:



------------------------ Para penghadap tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu ; ---- bahwa pihak pertama sebagaimana dalam kedudukannya dengan ini menyatakan dan bertindak sebagai penjamin, demikian sah untuk dan atas nama : -------------------------------------------------------------------- PT. MAKMUR JAYA, berkedudukan di Surabaya yang akta pendiriannya



tertuang



dalam



akta



tertanggal



01-06-2006



(duaribu enam), nomor 1, bertalian dengan akta tertanggal 28-042007 (duaribu tujuh), nomor 10 keduanya dibuat dihadapan ROSELI WIDIAWATI, Sarjana Hukum, Notaris di Jombang dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 19-07-2007 (duaribu tujuh) nomor : C-2286.HT.01.02.TH 2007. ------------------------------ selanjutnya disebut juga DEBITOR ; -------------------------------3



yang untuk selanjutnya disebut sebagai YANG BERHUTANG yang mendapat fasilitas kredit dari Perseroan Terbatas BANK ANDA, berkedudukan di Jakarta, melalui Kantor Cabangnya di Surabaya. ------- bahwa akta ini adalah sebagai dasar penjamin untuk pemberian kredit dari BANK/PIHAK KEDUA kepada Debitor yang dijamin pihak pertama selaku penanggung jawab atau penjamin ( borgtocht ). ---------- selanjutnya para pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian pemberian jaminan secara borgtocht, dengan ketentuan dan syaratsyarat sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 1. ------------------------------------- Bahwa guna menjamin lebih lanjut terbayarnya secara tertib dan seksama semua hutang/kewajiban YANG BERHUTANG kepada PIHAK KEDUA/BANK untuk pelunasan kredit bulan ke 19 (sembilanbelas) sampai dengan bulan ke 24 (duapuluh empat), maka pihak pertama menerangkan dengan ini bersama-sama secara tanggung renteng berkehendak mengikat diri sebagai penjamin (borg) dari YANG BERHUTANG untuk dan atas penagihan pertama oleh BANK/pihak kedua



membayar



segala



apa



yang



wajib



dibayar



oleh



YANG



BERHUTANG kepada BANK sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kredit antara YANG BERHUTANG dengan BANK/pihak kedua. ------------------------------------------------ PASAL 2. ------------------------------------ Selanjutnya pihak pertama menerangkan pula bahwa guna menjamin



serta



menanggung



dibayarnya



hutang-hutang



DEBITUR/YANG BERHUTANG tersebut kepada BANK/pihak kedua membayar kembali hutang-hutang DEBITUR kepada BANK/pihak kedua, maka pihak pertama bersama-sama secara tanggung renteng mengikat



diri



sebagai



penjamin



(borg)



dari



YANG



BERHUTANG/DEBITUR, untuk dan atas penagihan pertama oleh BANK, membayar segala apa yang harus dibayar oleh YANG 4



BERHUTANG kepada BANK sesuai dengan perjanjian kredit yang dibuatkan antara YANG BERHUTANG dengan BANK, juga untuk selama waktu pembayaran dengan syarat apapun juga mungkin diperpanjang/diubah, segala sesuatu itu dengan ketentuan bahwa pengikatan sebagai penjamin (borg) ini dilakukan dengan pelepasan hak-hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang kepada PENJAMIN terutama : ----------------------------------------------------------1. Hak untuk meminta kepada BANK/PIHAK KEDUA, agar harta yang berhutang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar hutanghutang yang dimaksud ( eerdere uitwinning ) ; -------------------------2. Hak untuk meminta kepada BANK/PIHAK KEDUA agar membagi hutang-hutang tersebut diantara para penjamin ( schuldsplitsing ) ; 3. Hak-hak yang membebaskan kewajiban para penjamin seperti yang dimaksud dalam pasal-pasal 1430,1847,1848 dan 1849 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. ---------------------------------------------------------------- PASAL 3. ---------------------------------------- Pihak pertama dengan ini berjanji bahwa apabila timbul kelalaian dari YANG BERHUTANG/DEBITUR untuk mebayar kembali hutanghutang DEBITUR kepada BANK/PIHAK KEDUA maka dengan ini pihak pertama selaku penjamin dengan ini menjamin untuk dan atas nama DEBITUR/YANG BERHUTANG, membayar kembali apa yang harus dibayar kepada pihak kedua secara langsung dan tunai. ----------- Apabila dalam waktu 3 ( tiga ) bulan berturut-turut ternyata YANG BERHUTANG/DEBITUR tersebut tidak juga membayar pinjamannya atau segala apa yang harus dibayar kepada BANK/PIHAK, maka PIHAK PERTAMA selaku PENJAMIN dengan ini menyatakan sanggup untuk membeli kembali atas jaminan YANG BERHUTANG kepeda BANK yang akan digunakan untuk mebayar seluruh hutang YANG BERHUTANG/DEBITOR kepada BANK dengan cukup dan lunas. ------



5



--- Dalam hal demikian maka dengan ini PIHAK PERTAMA sanggup untuk menyerahkan barang-barang sebagai jaminan atas hutang DEBITUR kepada BANK. ------------------------------------------------------------------------------------------------ PASAL 4. ----------------------------------- Perjanjian ini tidak akan berakhir dengan meninggalnya pihak pertama atau karena pergantian pengurus, akan tetapi berlaku serta mengikat terhadap pengurus yang baru untul menjamin serta mempertanggung jawabkannya atas hutang-hutang DEBITUR kepada BANK/PIHAK KEDUA. --------------------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 5. ----------------------------------- Pada akhirnya para pihak menerangkan bahwa tentang akta ini dan segala akibatnya, mereka memilih tempat kedudukan (domicilie) hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jombang di Jombang. ------------------------------------------------------ UNTUK MENJADI BUKTI YANG SAH ---------------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ------------------------dibuat dan diresmikan di Jombang, pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti yang disebut pada permulaan akta ini dihadapan : ------1. Nyonya NAONY FENTI I, Sarjana Hukum, lahir di Jombang, tanggal 20 ( duapuluh ) Agustus 1976 ( seribu sembilanratus tujuhpuluh enam ), Warga Negara Indonesia ; ---------------------2. Nyonya LARVA MUSTIKOWATI, Sarjana Hukum., lahir di Jombang, pada tanggal 8



( delapan ) Juni 1988 ( seribu



sembilanratus delapanpuluh delapan ), Warga Negara Indonesia. keduanya pegawai kantor Notaris, dan keduanya bertempat tinggal di Surabaya, sebagai saksi-saksi. ------------------------------- Setelah akta ini oleh saya, Notaris, membacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi tersebut, maka segera akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, pada saksi tersebut dan saya, Notaris. --



6



--- dibuat dengan tanpa tambahan, tanpa coretan dan tanpa --gantian. ------------------------------------------------------------------------------ Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan lengkap. --------DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA. -NOTARIS DI JOMBANG



Hj. SRI HARTATIK, SH.,MKn



7