Draft PKWTT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOP SURAT



PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU Nomor: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“Perjanjian”) ini dibuat pada hari ini, ____ tanggal _____ di Jakarta, oleh dan diantara:



1. ROBINSAR SIDAURUK, dalam hal ini bertindak sebagai Manager HR & GA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: _______, dalam hal ini mewakili Direktur Utama, dari dan oleh karenanya sah dan berwenang untuk mewakili PT. INDOAGUNG MULTIKREASI CERAMIC INDUSTRI, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia melalui Akta _______________, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor _______; berkedudukan di Jalan Pangeran Jayakarta 33 E, Kelurahan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta barat 11110, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “PERUSAHAAN”; 2. ________ bertempat tinggal di [Alamat Karyawan], pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: __________, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “KARYAWAN”. Perusahaan dan Karyawan secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa, Perusahaan adalah sebuah badan hukum Perseroan Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak di bidang Perdagangan dan Konstruksi; 2. Bahwa, untuk menjalankan ruang lingkup kegiatan usahanya tersebut, Perusahaan membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan kecakapan dibidang [Sebutkan Keahlian Karyawan] untuk bekerja bagi Perusahaan; 3. Bahwa, Karyawan memiliki keahlian dan kecakapan dibidang [Sebutkan Keahlian Karyawan]; 4. Bahwa, Perusahaan dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya tersebut bermaksud untuk mempekerjakan Karyawan sebagaimana Karyawan juga bersedia untuk bekerja bagi Perusahaan. Selanjutnya, untuk maksud tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk membuat Perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: PASAL 1 DEFINISI Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan: 1. Peraturan Perusahaan berarti Peraturan Perusahaan PT. Jangkar Mandiri Propertindo sebagaimana yang telah mendapatkan pengesahan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Pengesahan Nomor: [Nomor Pengesahan setelah Perper disetujui Disnaker] tanggal [Tanggal Pengesahan Disnaker]; 2. Keputusan Perusahaan berarti keputusan yang dibuat oleh PERUSAHAAN secara tertulis sebagai pelaksanaan dari Perjanjian Kerja ini dan pelaksanaan dari Peraturan Perusahaan; 3. Masa Percobaan berarti masa percobaan kerja bagi KARYAWAN selama 3 (tiga) bulan



KOP SURAT



pertama sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini. PASAL 2 HUBUNGAN KERJA Perusahaan dengan ini sepakat untuk mempekerjakan Karyawan sebagaimana Karyawan dengan ini juga sepakat untuk bekerja bagi Perusahaan, hubungan kerja mana berlangsung untuk selama jangka waktu yang tidak tertentu. PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN (1)



(2)



Hak Perusahaan a. Perusahaan berhak untuk menerima hasil pelaksanaan pekerjaan dari Karyawan dengan Ruang Lingkup Pekerjaan sebagaimana diatur dalam pasal 6 Perjanjian Kerja ini; b. Perusahaan berhak untuk membuat Keputusan Perusahaan dalam rangka melaksanakan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja ini serta hubungan ketenagakerjaan lainnya diantara Perusahaan dan Karyawan; c. Perusahaan berhak untuk melakukan penempatan, pemindahan dan evaluasi Karyawan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan; d. Perusahaan berhak untuk mememberikan Peringatan Lisan, Peringatan Tertulis dan Sanksi kepada Karyawan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan; e. Perusahaan berhak untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Karyawan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan. Kewajiban Perusahaan a. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan Remunerasi kepada Karyawan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 8 Perjanjian Kerja ini; b. Perusahaan berkewajiban untuk mengikutsertakan Karyawan dalam program BPJS dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Peraturan Perundang-Undangan; c. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan Fasilitas Kesejahteraan kepada Karyawan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan. PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN KARYAWAN



(1)



Hak Karyawan a. Karyawan berhak untuk menerima Remunerasi dari Perusahaan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perjanjian Kerja ini; b. Karyawan berhak untuk memperoleh Waktu Istirahat Kerja, Waktu Libur Kerja, waktu cuti kerja, izin meninggalkan jadwal waktu kerja dari perusahaan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan; c. Karyawan berhak untuk diikutsertakan dalam program BPJS oleh Perusahaan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Peraturan Perundang-undangan;



KOP SURAT



d.



(2)



Karyawan berhak untuk memperoleh fasilitas kesejahteraan dari Perusahaan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan; e. Karyawan berhak untuk mengajukan Pengunduran Diri dari Perusahaan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan. Kewajiban Karyawan a. Karyawan berkewajiban untuk melaksanakan Ruang Lingkup Pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perjanjian Kerja ini; b. Karyawan berkewajiban untuk mematuhi seluruh Kewajiban dan Larangan yang berlaku bagi Karyawan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan; c. Karyawan berkewajiban untuk melaksanakan Jadwal Waktu Kerja dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan. PASAL 5 MASA PERCOBAAN



(1) (2)



Karyawan berkewajiban untuk menjalani Masa Percobaan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini; Perusahaan berhak untuk melakukan evaluasi Masa Percobaan terhadap Karyawan pada akhir bulan ketiga sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal Karyawan lulus evaluasi Masa Percobaan maka Karyawan akan diangkat menjadi Karyawan Tetap oleh Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan yang dibuat oleh Perusahaan; b. Dalam hal Karyawan tidak lulus evaluasi Masa Percobaan maka Perusahaan berhak untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Karyawan dengan tanpa disertai kompensasi apapun. PASAL 6 RUANG LINGKUP PEKERJAAN



(1)



(2)



(3)



Ruang lingkup pekerjaan Karyawan meliputi pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan : b. Nomor Induk Karyawan : c. Departemen : d. Divisi : e. Tugas Pokok : f. Deskripsi Pekerjaan : Selain melakukan pekerjaan berdasarkan Ruang Lingkup Pekerjaan tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, Karyawan juga sepakat untuk melaksanakan pekerjaan tambahan diluar Ruang Lingkup Pekerjaan tersebut yang ditugaskan oleh Perusahaan sepanjang untuk kepentingan Ruang Lingkup Pekerjaan tersebut dengan menyesuaikan dengan kemampuan Karyawan; Perusahaan berhak untuk melakukan penempatan dan/atau pemindahan jabatan dan/atau tempat kerja Karyawan diluar Ruang Lingkup Pekerjaan tersebut berdasarkan Keputusan Perusahaan dengan mempertimbangkan kemampuan Karyawan dan Kebutuhan Perusahaan. PASAL 7 WAKTU KERJA



KOP SURAT



(1)



(2)



(3)



(4)



Jangka waktu pelaksanaan Ruang Lingkup Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian Kerja ini adalah untuk selama jangka waktu tidak tertentu dengan Jadwal Waktu Kerja, Waktu Istirahat Kerja dan Waktu Libur Kerja sebagai berikut: a. Jadwal Waktu Kerja Karyawan dalam 1 (satu) bulan dimulai pada tanggal 1 (satu) dan berakhir pada tanggal terakhir setiap bulan berjalan; b. Jadwal Waktu Kerja Karyawan dalam 1 (satu) minggu adalah selama 40 (empat puluh) jam yang berlangsung selama 6 (enam) hari kerja, dan berlangsung dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu; c. Jadwal Waktu Kerja Karyawan dalam 1 (satu) hari berlangsung selama 7 (tujuh) jam, dengan ketentuan sebagai berikut: i. Hari Senin sampai dengan hari Kamis berlangsung mulai pukul 08.30 (delapan tiga puluh) sampai dengan pukul 16.30 (enam belas tiga puluh); ii. Hari Jum’at berlangsung mulai pukul 08.30 (delapan tiga puluh) sampai dengan pukul 17.00 (tujuh belas nol nol); iii. Hari Sabtu berlangsung mulai pukul 08.00 (delapan nol nol) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas nol nol) d. Waktu Istirahat Kerja Karyawan ditentukan sebagai berikut: i. Hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 12.00 (dua belas nol-nol) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas nol-nol); ii. Hari Jum’at pukul 11.30 (sebelas tiga puluh) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas nol nol). e. Waktu Libur Kerja Karyawan ditentukan sebagai berikut: i. Hari Libur Biasa pada hari Minggu; ii. Hari Libur Lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah dan/atau Perusahan. Karyawan berhak untuk memperoleh Cuti Tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa Karyawan telah bekerja sekurang-kurangnya selama 12 (dua belas) bulan; Karyawan berhak untuk memperoleh Izin Meninggalkan Jadwal Waktu Kerja dalam hal adanya kematian salah seorang anggota keluarga Karyawan, Perkawinan Karyawan, perkawinan anak yang sah dari Karyawan, istri sah Karyawan melahirkan/keguguran, anggota keluarga Karyawan dalam satu rumah meninggal dunia dan khitanan/pembaptisan anak sah Karyawan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan; Perusahaan berhak untuk menugaskan Karyawan untuk melakukan pekerjaan di luar Jadwal Waktu Kerja tersbeut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda dan/atau pekerjaan yang mendesak, penugasan mana akan diperhitungkan sebagai Waktu Kerja Lembur dan Karyawan yang bersangkutan berhak untuk memperoleh Upah Lembur dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan. PASAL 8 REMUNERASI



(1)



(2)



Pada prinsipnya Remunerasi Karyawan bersifat pribadi, yaitu hanya meliputi hubungan antara Karyawan dan Perusahaan sehingga keterangan mengenai Remunerasi Karyawan bersifat rahasia; Karyawan berhak untuk memperoleh Remunerasi dari Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Gaji Pokok sebesar Rp. [besaran gaji pokok tidak boleh kurang dari 75% total gaji] (disebut dalam huruf rupiah) per-bulan;



KOP SURAT



b. (3)



(4)



(5)



Tunjangan Uang Makan dan Transportasi Harian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan perusahaan. Selain Gaji Pokok dan Tunjangan Uang Makan dan Transportasi Harian sebagaimana dimaskud dalam ayat (2) Pasal ini, Karyawan juga berhak untuk memperoleh Tunjangan Perjalanan Dinas dalam hal Karyawan melakukan Perjalanan Dinas dengan ketentuan sebagamana diatur dalam Peraturan Perusahaan; Perhitungan dan pembayaran Gaji Pokok, Tunjangan Uang Makan dan Transportasi Harian serta Tunjangan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini wajib dilakukan oleh Perusahaan selambat-lambatnya pada setiap tanggal terakhir bulan berjalan; Pajak penghasilan Karyawan atas penerimaan Gaji Pokok dan tunjangan Lainnya sebagaimana dimaksud ayat (4) akan dipungut oleh Perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PASAL 9 FASILITAS KESEJAHTERAAN KARYAWAN



(1) (2)



(3)



Karyawan berhak untuk memperoleh Fasilitas Kesejahteraan dari Perusahaan; Fasilitas Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilaksanakan oleh Perusahaan dalam bentuk Program Kesejahteraan Karyawan yang terdiri dari: a. Bantuan Pengobatan; b. Bantuan Melahirkan; c. Bantuan Kaca Mata; d. Bantuan Perkawinan; e. Bantuan Kematian; f. Tunjangan Hari Raya Keagamaan; g. Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Kesejahteraan Karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan. PASAL 10 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENGUNDURAN DIRI KARYAWAN



(1)



(2) (3) (4) (5)



Perusahaan dan Karyawan dengan ini sepakat untuk selalu mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, namun dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tersebut tidak dapat dihindarkan, maka maksud Pemutusan Hubungan Kerja tersebut akan dirundingkan terlebih dahulu oleh Perusahaan dan Karyawan; Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menghasilkan kesepakatan, Perusahaan berhak untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja; Karyawan berhak untuk melakukan pengunduran diri sebagai Karyawan; Pengunduran diri sebagaimana dimaksud ayat (3) hanya dapat dilakukan oleh Karyawan dengan Surat Pengunduran Diri; Surat Pengunduran Diri sebagaimana dimaksud ayat (4) harus telah diterima oleh Perusahaan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri;



KOP SURAT



(6)



Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemutusan Hubungan Kerja dan Pengunduran Diri Karyawan ditentukan berdasarkan Peraturan Perusahaan. PASAL 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN KERJA



(1)



(2)



Segala perselisihan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara Perusahaan dan Karyawan wajib diselesaikan oleh Perusahaan dan Karyawan secara musyawarah untuk mufakat; Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka Perusahaan dan Karyawan sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui prosedur peraturan perundangundangan yang berlaku. PASAL 12 PERINGATAN DAN SANKSI



(1)



(2)



(3)



Perusahaan berhak untuk memberikan Peringatan kepada Karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap Kewajiban dan Larangan Karyawan dan/atau pelanggaran berat yang ditentukan berdasarkan Peraturan Perusahaan; Dalam hal Perusahaan telah memberikan peringatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan Karyawan tetap melakukan pelanggaran terhadap Kewajiban dan Larangan Karyawan dan/atau pelanggaran berat, maka Perusahaan berhak untuk memberikan sanksi atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja; Pemberian Sanksi atau Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini dilakukan oleh Perusahaan dengan ketentuan sebagaiamna diatur dalam Peraturan Perusahaan. PASAL 13 BERAKHIRNYA PERJANJIAN



Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini dan berakhir apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau Pengunduran Diri Karyawan. PASAL 14 PENUTUP Perusahaan dan Karyawan dalam menjalankan Perjanjian Kerja ini terikat oleh Peraturan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Ketenagakerjaan. Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, Perusahaan dan Karyawan masing-masing mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. PARA PIHAK



KOP SURAT



PERUSAHAAN



KARYAWAN



RIFA’I HARAHAP Manager HRD PT Jangkar Mandiri Properti



Nama Karyawan