PKWTT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU Nomor: ____/PKWTT/RS-NURAIDA/HRD/II/2019 Pada hari ini, _______ tanggal ________ bulan Februari tahun Duaribu Sembilanbelas ( telah disepakati Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu oleh dan antara :



-



- 2019),



1.



RSIA Nuraida, berkedudukan dan berkantor di Kota Bogor, Jl. Achmad Sobana No. 105 Tegal Gundil Bogor Utara, yang dalam hal ini diwakili oleh Dr.Lukman, selaku Kuasa Direksi, selanjutnya disebut “Pihak Pertama”;



2.



Nama



:



Tempat/Tanggal Lahir



:



Alamat



:



Nomor KTP



:



Umi Rahmah



selanjutnya disebut “Pihak Kedua”; Para pihak terlebih dahulu dengan ini menerangkan dan menyepakati hal-hal sebagai berikut : 1. 2.



3.



“Perusahaan” adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak Nuraida, yang berlokasi di Jl. Achmad Sobana No. 105 Tegal Gundil Bogor Utara, Kota Bogor. Bahwa dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional Perusahaan, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“Perjanjian Kerja”). Bahwa Pihak Pertama telah memberikan penjelasan kepada Pihak Kedua terhadap jenis dan sifat pekerjaan yang akan dilakukan oleh Pihak Kedua dan Pihak Kedua telah memahami serta menerima penjelasan tersebut dan tetap menyetujui serta bersedia menjadi Karyawan untuk jangka waktu tidak tertentu.



Bahwa dengan adanya Perjanjian Kerja ini maka Pihak Pertama setuju untuk mengangkat Pihak Kedua dan Pihak Kedua setuju untuk diangkat oleh Pihak Pertama sebagai Karyawan selama jangka waktu tidak tertentu sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 Pengangkatan Pihak Pertama dengan ini mengangkat Pihak Kedua sebagai Karyawan Tetap Perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal Perjanjian Kerja ini dan Pihak Kedua dengan ini menerima pengangkatan sebagai Karyawan Tetap Perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu.



Pasal 2 Masa Percobaan 1. Karyawan wajib menjalani Masa Percobaan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini; 2. Perusahaan berhak untuk melakukan evaluasi Masa Percobaan terhadap Karyawan pada akhir bulan ketiga sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja



1



Pasal 3 Tugas Pokok Pihak Kedua ditempatkan oleh Perusahaan pada RSIA Nuraida Bogor dengan jabatan sebagai :



“Apoteker” Dan bertanggung jawab atas pekerjaan kepada Direktur Pelayanan Medis.



Pasal 4 Gaji dan Cara Pembayaran 1.



Upah dan tunjangan Karyawan adalah : a. b. c. d. e. f.



Upah Pokok



: Rp. 3.850.000/bulan ( Tunjangan Jabatan : Rp. 1.000.000/bulan ( Tunjangan Makan+Transport : Rp. 650.000/bulan ( Tunjangan Komunikasi : Rp. /bulan ( Insentif Pelayanan : Variabel (tidak tertentu)



) ) ) )



Pihak Kedua akan diikutsertakan dalam program BPJS sesuai dengan ketentuan Pemerintah yang berlaku, yaitu wajib membayar iuran sebesar 2% (dua per seratus) atau sebesar yang ditentukan oleh Jamsostek, dan akan dipotong langsung dari Gaji Pihak Kedua.



2.



Gaji tersebut di atas akan dibayarkan kepada Pihak Kedua pada setiap akhir bulan dan akan di transfer ke rekening Karyawan.



3.



Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan oleh Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : PER-04/MEN/1994.



Pasal 5 Perawatan Kesehatan dan Pengobatan Sesuai dengan Kebijakan Perusahaan maka fasilitas perawatan kesehatan dan pengobatan tetap berlaku dan diberikan. Besarnya dan tata cara pembayaran biaya perawatan dan pengobatan sesuai dengan benefit BPJS yang didapatkn. Pasal 6 Hari dan Jam Kerja 1.



Hari dan jam kerja yang berlaku di Perusahaan untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut: Hari Jam



: Senin – Sabtu : 08.00 – 16.00 WIB



2



2.



Atau waktu lain yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Pihak Pertama sesuai dengan kebutuhan operasional Perusahaan di lokasi kerja.



Pasal 7 Disiplin dan Tata Tertib Kerja 1. Pihak Kedua sudah harus berada di tempat kerja sebelum waktu kerja dimulai, kecuali ada tugas lain atau izin tertentu yang telah mendapat izin dari atasannya 1 (satu) hari sebelumnya. 2. Pihak Kedua dilarang keras melanggar atau melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Perusahaan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pihak Kedua harus mematuhi setiap perintah/instruksi/arahan baik lisan maupun tulisan dan atau penugasan yang diberikan kepadanya baik dari Atasan langsung di lokasi kerja maupun Pejabat lain yang berwenang di RSIA Nuraida, khususnya terkait tugas dan tanggungjawabnya. 4. Selama bekerja, Pihak Kedua dilarang untuk : a. menerima jabatan atau pekerjaan pada perusahaan lain; b. menggunakan nama Perusahaan untuk keuntungan atau kepentingan diri sendiri; semua ini dalam arti yang seluas-luasnya baik langsung ataupun tidak langsung. 5. Pihak Kedua wajib merahasiakan segala sesuatu yang berkaitan dengan usaha dan/atau hal-hal lain mengenai Pihak Pertama dan atau Perusahaan dimana Pihak Kedua ditempatkan, yang diketahuinya dan dengan ini pula berjanji serta mengikatkan diri untuk tidak memberikan kepada pihak ketiga manapun suatu informasi yang diperolehnya mengenai Pihak Pertama dan atau Perusahaan dimana Pihak Kedua ditempatkan, dalam arti seluas-luasnya, baik lisan maupun tulisan dan atau dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada disket, USB ataupun alat/teknologi lainnya, baik selama bekerja, maupun setelah tidak memiliki hubungan kerja dengan Pihak Pertama dan atau Perusahaan dimana Pihak Kedua ditempatkan. 6. Bekerja dengan baik, amanah dan jujur, serta mencurahkan tenaga, pikiran dan keahliannya demi perkembangan Perusahaan dan terwujudnya Visi Misi Perusahaan. 7. Menjaga dan membina hubungan baik dan toleransi, baik dengan Atasan maupun antara sesama karyawan. 8. Pihak Kedua wajib menjaga nama baik Pihak Pertama dan atau Perusahaan dimana Pihak Kedua ditempatkan, dalam arti seluas-luasnya. Pasal 8 Mutasi Pihak Pertama atau Manajemen Perusahaan berhak memindahtugaskan Pihak Kedua ke unit kerja lain dalam satu grup atau lainnya, apabila dipandang perlu.



3



Pasal 9 Cuti 1.



Pada prinsipnya Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kalender per tahun; namun dalam pelaksanaannya harus disepakati dan disetujui oleh Atasan Langsung dimana Pihak Kedua ditempatkan.



2.



Permintaan cuti harus tertulis dan pengajuannya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kecuali ada hal-hal yang sangat mendesak.



3.



Pada dasarnya cuti tidak dapat diganti dengan uang.



Pasal 10 Peraturan Perundang-undangan Para Pihak dengan ini sepakat untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Oleh karena itu, perjanjian ini akan ditafsirkan dan/atau ditentukan berdasarkan hukum Indonesia (“Hukum yang Berlaku”).



Pasal 11 Penilaian Kinerja Karyawan Evaluasi kemampuan dan prestasi kerja Pihak Kedua akan dilakukan secara periodik dan berkesinambungan. Hasil evaluasi (jika dianggap perlu) akan disampaikan oleh Pihak Pertama atau Perusahaan kepada Pihak Kedua.



Pasal 12 Serah Terima Apabila Pihak Kedua memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib melakukan serah terima pekerjaan dan statusnya berikut hal-hal terkait padanya kepada penggantinya jika telah tersedia. Pasal 13 Lain-lain Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja ini timbul perselisihan paham/masalah, maka kedua belah pihak akan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat. Namun apabila kedua belah pihak tidak mencapai mufakat maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, sesuai dengan ketentuan tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berlaku di Indonesia.



4



Pasal 14 Penutup Persyaratan-persyaratan lain yang tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja ini dicakup dalam Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Direktur Rumah Sakit maupun ketentuan lainnya yang wajib dilaksanakan di bidang ketenagakerjaan. Pihak Kedua dengan ini, dalam keadaan sadar dan sehat jasmani maupun rohani, mengakui telah memahami dan mengerti sepenuhnya akan isi Perjanjian Kerja ini serta berjanji akan mentaatinya dan sebagai bukti Pihak Kedua membubuhkan tanda tangan di bawah ini tanpa tekanan dan atau paksaan dari pihak manapun. Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari dan tanggal yang tersebut pada awal Perjanjian Kerja ini dalam rangkap 2 (dua) masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Pihak Kedua,



Pihak Pertama,



Umi Rahmah



dr. Alfian Direktur RS Nuraida



5