Draft Rak Hmi Komisariat Fekon Umrah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Hasil hasil Rapat anggota komisariat (RAK) VII



HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT fekon umrah



TANJUNGPINANG, 14 MEI 2019



AGENDA ACARA RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH Tanjungpinang, 14 MEI 2019 Hari, Tanggal Waktu Selasa, 14 Mei 2019



16.00-16.30



16:30 – 17.00



17:00 – 18.00



18.00-20.30 20.30-21.30



Aktivitas



Penanggung Jawab Registrasi Peserta RAPAT ANGGOTA PANPEL KOMISARIAT VIIHMI Komisariat FEKON UMRAH Acara Pembukaan Rapat Anggota Komisariat (RAK) PANPEL HMI Komisariat FEKON UMRAH Periode 2019 2020 • Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an • Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne HMI • Laporan Panitia Pelaksana RAK VII • Sambutan Ketua Umum HMI Komisariat FEKON UMRAH • Sambutan Ketua Umum HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan sekaligus membuka acara • Doa Sidang Pleno I SC • Pembahasan dan penetapan agenda acara dan tata tertib Rapat Anggota Komisariat (RAK) HMI Komisariat FEKON UMRAH • Pembahasan dan penetapan Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang Rapat Anggota Komisariat (RAK) HMI Komisariat FEKON UMRAH • Pemilihan dan Penetapan Presidium Sidang Rapat Anggota Komisariat (RAK) HMI Komisariat FEKON UMRAH ISHOMA PANPEL Siding plenoII ▪ Penyampaian laporan pertangung jawaban HMI komisariat FEKON UMRAH tanjung pinang priode 2017-2018 ▪ Pandangan umum terhadap penyampaian laporan pertangung jawaban HMI komisariat FEKON UMRAH tanjung pinang priode 2017-2018. ▪ Pengesahan laporan pertangung jawaban dan pernyataan demisioner pengururs HMI komisariat FEKON UMRAH tanjung pinang priode 2017-2018.



21.30- 22.30



22.30 – 23.30



Presedium Sidang Pleno III Sidang • Sidang-Sidang Komisi 1. Komisi A ▪ Pedoman Kerja Pengurus HMI Komisariat FEKON UMRAH Priode 2019-2020. 2. Komisi B Rekomendasi Organisasi (Internal dan Eksternal) 3. Komisi C a. Tata tertib dan Kreteria pemilihan Ketua Umum/ Formatur dan Mide Formateur b. Tata tertib dan Kreteria pemilihan calon Anggota MPKPK • Pembahasan dan PengesahanSidang-Sidang Komisi Sidang Pleno IV • Pencalonan Ketua Umum/Formateur RAK VII HMI Komisariat FEKON UMRAH Priode 20192020 • Uji Calon Ketua Umum/Formateur RAK VII HMI Komisariat FEKON UMRAH Priode 20192020 • Pemilihan Ketua Umum/FormateurRAK VII HMI HMI Komisariat FEKON UMRAH Priode 2019-2020 • Pencalonan dan pemilihan Mide Formateur • Pencalonan dan pemilihan Anggota MPKPK



23.30 – 23.45



Sidang Paripurna Penyerahan hasil-hasil ketetapan RAK VII HMI Komisariat FEKON UMRAH Kepada Ketua UMUM/ Formateur terpilih



23.45-00.00



Break Persiapan Penutupan RAK V Acara penutupan Rapat Anggota Komisariat (RAK) Panpel Komisariat FEKON UMRAH • Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an • Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne HMI • Laporan Ketua Panitia RAK VII HMI Komisariat FEKON UMRAH • Sepatah kata dari demisioner Ketua Umum HMI Komisariat FEKON UMRAH Priode 2019 - 2020 • Sambutan Formateur/ Ketua Umum HMI Komisariat FEKON UMRAH terpilih Priode 2019-2020 • Sambutan Ketua Umum HMI Cabang Tangjungpinang-Bintan dan sekaligus menutup acara Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH. • Doa



00.00-00.30



TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH Tanjungpinang, 14 MEI 2019



1. Status a. Rapat Anggota Komisariat (RAK) merupakan musyawarah anggota biasa Komisariat (pasal 17 a ART HMI) b. Rapat Anggota Komisariat (RAK) dilakukan satu kali setahun (pasal 17 b ART HMI). 2. Kekuasaan a. Meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Pengurus Komisariat.(pasal 18 a ART HMI). b. Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Komisariat.(pasal 18 b ART HMI). c. Memilih Pengurus Komisariat dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur.(pasal 18 c ART HMI). d. Memilih dan menetapkan Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat (MPK PK)(pasal 18 d ART HMI). 3. Peserta a. Peserta RAK terdiri dari Pengurus Komisariat, Anggota biasa Komisariat, Pengurus Kohatii Komisariat, Anggota Muda, Anggota MPK PK dan undangan Pengurus Komisariat. (pasal 19 ayat a ART HMI) b. Pengurus Komisariat adalah penanggung jawab penyelenggara RAK; Anggota Biasa adalah utusan; Anggota Muda, MPK PK dan undangan Pengurus Komisariat adalah peserta peninjau. (pasal 19 ayat b ART HMI) 4. Hak Peserta Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara. (pasal 19 ayat c ART HMI) 5. Quorum a. RAK baru dapat dinyatakan sah apabila di hadiri lebih dari separuh jumlah (50% + 1) Anggota Biasa (pasal 19 ayat e ART HMI). b. Apabila poin a tidak terpenuhi, maka RAK diundur 1 X 5 menit setelah itu dinyatakan sah. 6. Sidang–sidang a. Sidang Pleno b. Sidang Komisi c. Sidang Paripurna 7. Pimpinan Sidang a. Steering Committee Steering Committee (SC) merupakan pimpinan sidang pengantar RAK VII HMI Komisariat FEKON UMRAH sampai terpilihnya presedium sidang. b. Presidium Sidang Presidium Sidang Rapat Anggota Komisariat (RAK) dipilih dari dan oleh peserta RAK dengan tata cara pemilihan yang telah diatur c. Pimpinan Sidang Komisi



Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari peserta sidang komisi dengan tata cara pemilihan tersendiri 8. Tugas–tugas Pimpinan Sidang a. Steering Committee 1. Memimpin Sidang Pleno I sampai terpilihnya pimpinan sidang baru yang berbentuk presidium 2. Membantu tugas-tugas presidium sidang 3. Menyiapkan formulir ketetapan-ketetapan RAK 4. Membantu tugas-tugas pimpinan sidang komisi b. Presidium Sidang. 1. Memimpin sidang Pleno II sampai sidang Paripurna 2. Mengatur sidang-sidang komisi 3. Menghantarkan sidang-sidang komisi c. Pimpinan Sidang Komisi 1. Memimpin sidang Komisi 2. Melaporkan hasil-hasil sidang Komisi 9. Keputusan a. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. b. Apabila point ”a” tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan suara terbanyak. 10. Penutup Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini, diserahkan kepada kebijakan pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang.



TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH Tanjungpinang, 11 MEI 2019



1. Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta RAK 2. Pimpinan sidang dipilih sebanyak tiga orang dalam bentuk presidium sidang 3. Pimpinan sidang dipilih dengan cara musyawarah 4. Bagi peserta yang memiliki calon untuk menjadi presidium sidang dipersilahkan mencalonkannya untuk menjadi presidium sidang 5. Bila hanya terdapat tiga orang calon presidium sidang maka langsung ditetapkan sebagai presidium sidang 6. Bila jumlah calon melebihi tiga orang maka calon-calon tersebut dipersilahkan untuk berembuk untuk menetapkan dua orang calon presidium sidang 7. Bila cara keenam belum juga dapat memutuskan tiga orang calon presidium sidang, maka dilkaukan votting dengan mengambil suara terbanyak sebagai presidium sidang.



Komisi A PEDOMAN KERJA PENGURUS KOMISARIAT HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH TANJUNG PINANG - BINTAN PERIODE 2019 - 2020



1. PENDAHULUAN 1. Pada dasarnya PedomanKerja Pengurus Komisariatmerupakan penjabaran pasal 5 AD HMI untuk jangka waktu / priode satu tahun, guna mewujudkan program kerja nasional dan program kerja cabang dalam rangka pencapayan tujuan HMI. 2. Oleh karena itu PedomanKerja Pengurus Komisariat merupakan kumpulan aspirasi dinamis yang dibutuhkan anggota, sekaligus merupakan pedoman kegiatan bagi pengurus HMI Komisariat FEKON UMRAH baik secara individual maupun secara organisatoris II. TUJUAN PEDOMAN KERJA KOMISARIAT 1. Meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam bagi seluruh anggota dan fungsionaris HMI Komisariat FEKON UMRAH dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berorientasi kepada ajaran Islam, sehingga nilai-nilai ajaran Islam senantiasa menafasi gerak langkahnya. 2. Meningkatkan disiplin dan loyalitas anggota terhadap misi perjuangan organisasi dengan jalan fungsionalisasi seluruh perangkat organisasi untuk keperluan peningkatan kualitas dan kuantitas proses perkaderan. 3. Meningkatkan dan mengarahkan kemampuan anggota dalam disiplin ilmunya dengan mengkondisikan suasana profesionalisme dan intelektualisme dalam menopang keberhasilan studi dan nilai tambah dalam status kemahasiswaannya. III. MASALAH YANG DI HADAPI 1. Lemahnya kemampuan manajerial dalam mengelola dan memanfaatkan potensi organisasi, sehingga produktifitas dan efektifitas organisasi tidak maksimal dalam aktifitas organisasi. 2. Kelemahan dalam melakukan kajian dan analisis terhadap masalah intern organisasi, terutama dalam memformulasikan kebutuhan anggota dalam rangka proses pembinaan dan perkaderan. 3. Followup pasca-training belum dilakukan secara intens, sehingga banyak anggota kurang memahami misi perjuangan organisasi . 4. Masih seringnya di soroti kapasitas, kelayakan dan moralitas aparat sehingga muncul beberapa persoalan pribadi yang terbawa dalan aktifitas organisasi IV. PROGRAM KERJA KOMISARIAT A. Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota (1)Melakukan penelitian dan penilaian serta memberikan solusi alternatif terhadap aktifitas anggota dari segi program maupun dan segi edukatif dalam aktifitas pribadi dan organisatoris. (2)Mengenbangkan wawasan berpikir kader yang mrnghasilkan peningkatan kualitas kader yang berorientasi pada profesionalisme dan intelektualisme. (3)Melaksanakan kegiatan yang berorientasi kepada peningkatan pemahaman anggota terhadap misi perjuangan HMI. (4)Melaksanakan kegiatan yang berorientasi kepada peningkatan jumlah anggota baik secara kualitas maupun kuantitas melalui traning-traning yang ada dan mempola follow up paska traning secara kontinyu dan terkoordinir.



B. Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan (1)Melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang partisipai anggota di lingkungan intern dan ektern organisasi dalam mewujudkan kehidupan kampus, umumnya di dunia kemahasiswaan, khususnya di lingkungan komosariat. (2)Melakukan kegiatan-kegiatan yang mendorong anggota untuk mengikat kehidupan beragama di lingkungan kampus. (3)Melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang partisipasi anggota dan alumni HMI di lingkungan komisariat (Fakultas/Perguruan Tinggi) aktivitas diskusi kelompok, group pelajar tutor tiap disiplin ilmu yang ada di Perguruan Tinggi. (4)Melakukan kegiatan yang dapat mendorong anggota dan alumni komisariat (Fakultas/Perguruan Tinggi) mengikat kehidupan beragama antara lain: (a) Memprakarsai kegiatan-kegiatan agama (Islam) di lingkungan kampus. (b)Meningkatkan efektivitas kehidupan masjid kampus. (5)Melakukan aksi penelitian dalam lapangan disiplin ilmu masing-masing dengan melibatkan anggota dan alumni sebagai upaya realisasi tri dharma perguruan tinggi. C. Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi (1)Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berupaya untuk pembinaan dan pengembangan profesionalisme anggota di tingkat komisariat. (2)Menyelenggarakan pembinaan, pengembangan profesionalisme, melakukan pengawasan terhadap kajian dan program aksi sosial serta aktivitas yang diselenggarakan oleh anggota komisariat. (3)Melakukan penilaian dan penelitian baik secara kualitatif maupun kuantitatif atas program-program aksi sosial atau aktivitas pengembangan profesi yang diselenggarakan oleh anggota komisariat. (4)Mengusahakan tindak lanjut dan setiap aktivitas anggota komisariat atas hasil penilaian dan penelitian pelaksanaan programlaksi dibidang pengembangan profesi yang diselenggarakan oleh anggota komisariat. (5)Menyelenggarakan proyek-proyek kerja yang dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas anggota. (6)Menjadikan Komisariat FEKON UMRAH sebagai motor penggerak pertama dalam berwirausaha di HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan yang dilaksanakan secara kontinyu. D. Bidang Pemberdayaan Perempuan (1)Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas HMI-Wati sesuai dengan tingkat perkembangan dunia keperempuanan khususnya dalam masyarakat umum. (2)Mengangkat topik-topik keperempuan di diskusi-diskusi komisaniat. (3)Menyelenggarakan kegiatan yang dapat mendorong HMI-Wati untuk melakukan sosialisasi organisasi dan pembinaan terhadap kader HMI-Wati dalam: (a) Meningkatkan pengetahuan dan penghayatan anggota terhadap fungsi dan peranan KOHATI sebagai badan khusus HMI. (b)Mendorong HMI-Wati untuk mengikuti training-training baik training umum maupun khusus. (c) Meningkatkan komunikasi antara HMI-Wati dengan aparat HMI dan alumni. E. Bidang Administrasi dan Kesekretariatan (1)Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan meningkatkan kemampuan manajerial aparat dan anggota sehingga mengarah pada terlaksananya system kerja organisasi yang modern, profisional dan mandiri. (2)Mengembangkan prangkat kesekretariatan dan sosialisasi tentang arti penting bidang administrasi sebagai penggerak roda organisasi sebagai upaya maksimalisasi gerak langkah organisasi.



F. Bidang Keuangan dan Perlengkapan (1)Menyusun system penganggaran keuangan organisasi yang terencana dan jelas (2)Mengatur, mengurus keamanan, pemeliharaan, perbaikan dan mengupayakan penambahan perlengkapan organisasi V. PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGURUS KOMISARIAT Pada dasarnya Program Kerja Pengurus Komisariat adalah kumpulan aspirasi dinamis anggota guna memenuhi kebutuhan dan sekaligus berfungsi sebagai pedoman kerja komisariat dalam melakukan kegiatan selama satu periodesasi. Penjabaran program kerja di atas harus di sesuaikan dengan kondisi dan potensi yang berkembang di lingkungan komisariat.untuk itulah ini disusun untuk menjawab kebutuhan dan pengembangan anggota, potensi dan peran organisasi dalam upaya mencapai misi perjuangan organisasi. Konsistensi, kesinambungan antara persepsi, visi dan konsepsi adalah hal-hal yang harus di jadikan rujukan dalam menjabarkan tersebut di samping pertimbangan-pertimbangan terhadap situasi, kondisi, potensi dan permasalahan yang mengitari komisariat. VI. PENUTUP Demikianlah Program Kerja Pengurus Komisariat ini di susun dengan maksud agardapat menjadi garis arah perjuangan aparat HMI Komisariat FEKON UMRAH dalam ikhtiarnya mewujudkan tujuan HMI. Kondisi objektif komisariat adalah dasar utama ketika akan menjabarkan program kerja tersebut. Dedikasi, kesadaran yang mendalam (amanah) akan tugas dan tanggung jawab mission perjuangan HMI adalah tolak ukur berhasilnya atau tidaknya program kerja ini.



Komisi B REKOMENDASI INTERNAL HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH PERIODE 2019-2020



Bahwa pada dasarnya program kerja komisariat merupakan representasi untuk mencapai tujuan HMI, hal ini tentu berkesinambungan dengan program kerja cabang dan program kerja secara nasional. Untuk itu demi kemajuan HMI dan Komisariat FEKON UMRAH khususnya, maka rekomendasi program kerja mestinya dilakukan untuk memberikan arahan dan masukan pengurus HMI yang akan datang. Oleh karenanya besar harapan rekomendasi program adalah rekomendasi yang didasarkan atas analisis masalah yang berkembang di Internal HMI dan masalah-msalah yang sudah disampaikan pada laporan pertanggungjawaban masing-masing bidang HMI komisariat FEKON UMRAH priode 2017 - 2018 Rekomendasi juga diharapkan adalah rekomendasi yang didasari atas asas manfaat kedepannya terkhusus untuk komisariat FEKON UMRAH. Untuk mempertegas pernyataan diatas maka Rekomendasi Internal yang dimaksud merupakan rekomendasi yang difokuskan langsung kepada Bidang yang ada di strukutural pengurus komisariat yang terdiri dari: 1. Bidang Penelitian,Pengmebangan dan Pembinaan Anggota 2. Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan 3. Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi 4. Bidang Pemberdayaan Perempuan 5. Bidang Administrasi dan Kesekretariatan 6. Bidang Keuangan dan Perlengkapan Rekomendasi Internal: 1. Melanjutkan program-program yang belum dilaksanakan............... .............................................. 2. Meningkatkan kesadaran para kader........... .................................................................................... 3. Meningkatkan kualitas kader........ .................................................................................................. 4. Meningkatkan jumlah anggotanya..... ............................................................................................. 5. ......................................................................................................................................................... 6. ......................................................................................................................................................... 7. ......................................................................................................................................................... 8. ......................................................................................................................................................... 9. ......................................................................................................................................................... 10. ......................................................................................................................................................... 11. ......................................................................................................................................................... 12. ......................................................................................................................................................... 13. ......................................................................................................................................................... 14. ......................................................................................................................................................... 15. .........................................................................................................................................................



Komisi B REKOMENDASI EKSTERNAL HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH PRIODE 2019-2020



Kemajuan Komisariat dan HMI pada umumnya tidaklah terletak pada 1 pihak saja yang harus ambil bagian, tidak terkecuali untuk kemajuan HMI komisariat FEKON UMRAH. Selama ini alhamdulilah komisariat yang ada di kawasan HMI Cabang Tanjungpinang Bintan, HMI Komisariat FEKON UMRAH.merupakan komisariat yang cukup aktif baik secara organisatoris ataupun secara individual kader. Tidak hanya itu kehadiran komisariat FEKON UMRAH.juga banyak memberikan rekomendasirekomendasi ke HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan khususnya untuk priodesasi tahun 2017 - 2018. Hal ini kami lakukan demi kemajuan bersama. Untuk mewujudkan kemajuan bersama, dimana komisariat sendiri sebagai ujung tombak pergerakan HMI dan basis kemajuan HMI di kampus, maka komisariat mestinya komisariat dapat memetakan dan mendisain sedemikian rupa bagaimana agar HMI bisa ambil peran dikampus bahkan di daerah. Oleh karenanya Ketua Umum, Sekertaris, Bendahara Umum mesti bekerja keras juga dalam mewujudkan hal ini. Oleh karenanya salah satu hal yang mesti menjadi masukan dalam rekomendasi Ekternal adalah rekomendasi untuk memberikan arahan dan masukan kepada fungsionaris/ pengurus periode selanjutnya. Namun terlepas itu semua rekomendasi eksternal merupakan rekomendasi yang diharapkan lebih banyak terfokus untuk kemajuan komisariat dalam basis gerakan ekternal; pengabdian, relasi atau kerjasama, kontrol kampus dan pengembangan komisariat itu sendiri agar bisa menyesuaikan kondisi saat ini. Rekomendasi Ekternal: 1. Komisariat fisip harus memiliki peran yang strategis............... ...................................................... 2. HmI harus menjadi gerbong utama........... ...................................................................................... 3. Memperkenalkan/mempromosikan eksitensi hmi ke FEKON UMRAH........ ............................... 4. ......................................................................................................................................................... 5. ......................................................................................................................................................... 6. ......................................................................................................................................................... 7. ......................................................................................................................................................... 8. ......................................................................................................................................................... 9. ......................................................................................................................................................... 10. ......................................................................................................................................................... 11. ......................................................................................................................................................... 12. ......................................................................................................................................................... 13. ......................................................................................................................................................... 14. ......................................................................................................................................................... 15. .........................................................................................................................................................



PEMILIHAN CALON KETUA UMUM /FORMATEUR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH PERIODE 2016-2017 Tanjungpinang, 14 MEI 2019 1.



Pemilihan ketua Umum / Formateur / masing-masing dilakukan secara bertahap : a.



Tahap Pencalonan Ketua Umum /Formateur.



b.



Tahap Pemilihan Ketua Umum / Formateur.



2.



Pemilihan dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.



3.



Setiap peserta penuh berhak mengajukan 1 (satu) Orang calon Ketua Umum.



4.



Setiap calon Ketua Umum dinyatakan sah apabila didukung oleh minimal 1 (satu) orang peserta penuh.



5.



Setiap calon Ketua Umum harus telah dinyatakan lulus mengikuti Basic Training (LK 1)



6.



Setiap calon Ketua Umum harus menyatakan kesediaannya secara lisan maupun tertulis didepan peserta RAK VII HMI Komisariat FEKON UMRAH.



7.



Setiap calon Ketua Umum / Formateur harus menyampaikan Curiculum Vitae dan Garis besar Kebijakan yang akan dilaksanakan untuk kemajuan Komisariat FEKON UMRAH dihadapan peserta maksimal 5 (lima) menit.



8.



Dilakukan Uji Kriteria calon Ketua Umum / Formateur.



9.



Setiap calon Ketua Umum / Formateur dipilih dengan cara : a.



Musyawarah Mufakat



b.



Jika poin ”a” tidak terpenuhi, maka dilakukan lobi (musywarah khusus) untuk masing-masing perwakilan calon pengusung.



c.



Apabila poin “c” tidak terpenuhi maka dilakuakn votting



10. Calon Ketua Umum / Formateur yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua Umum / Formateur 11. Apabila hanya ada 1 (satu) calon maka calon tersebut langsung dinyatakan sah sebagai ketua umum/ formateur.



Komisi C KRITERIA PEMILIHAN CALON KETUA UMUM / FORMATEUR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH PRIODE 2017-2018 Tanjungpinang, 14 MEI 2019 1. Kriteria berikut ini merupakan faktor subjektif dalam menilai calon Ketua Umum / Formateur : 1) Memiliki kemampuan Intelektual. 2) Memiliki wawasan ke-Islam-an, kebangsaan, kemahasiswaan dan kepemudaan secara Integratif. 3) Memiliki kemampuan leadership dan manajerial yang memadahi dan amanah dalam menjalankan tugas-tugas organisasi. 4) Mampu membangun tim dan bekerjasama dengan pihak internal dan eksternal dengan tetap memperhatikan Idealisme dan Konstitusi HMI. 5) Memiliki Etika ke-Islaman, jujur, adil dan tidak Cacat Moral. 6) Menunjukkan aktifitas yang loyal terhadap HMI. 2. Kriteria diatas merupakan faktor subjektif, namun perlu adanya bentuk konkrit terhadap faktorfaktor diatas yang merupakan faktor objektif, yaitu : 1) Bisa membaca Al-qur’an berdasarkan ayat yang ditentukan oleh Presidium Sidang. 2) Dapat menunjukan status Kemahasiswaan dan Anggota HMI. 3) Mempunyai IPK minimal 2.75 dan dapat dibuktikan. 4) Tidak terlibat dipartai politik manapun. 5) Belum berumah tangga dan sanggup untuk tidak berumah tangga selama menjabat sebagai Ketua Umum. 6) Telah mengikuti LK I dan dapat dibuktikan dengan sertifikat atau bukti lainnya yang dapat dipercaya ke absahannya. 7) Tidak rangkap jabatan internal di HMI 8) Dapat menghafal minimal 5 Surah pendek dalam Al-Qur’an



Komisi C TATA TERTIB PEMILIHAN CALON ANGGOTA MAJELIS PENGAWAS dan KONSULTASI PENGURUS KOMISARIAT (MPK-PK) HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH PERIODE 2019-2020 Tanjungpinang, 11 MEI 2019 1. Setiap Peserta boleh mencalonkan minimal 2 (dua) orang kader senior Komisariat untuk menjadi calon anggota MPKPK 2. Calon Anggota MPKPK berjumlah 2 (dua) Orang 3. Bila calon yang terkumpul hanya 2 (dua) orang, maka langsung ditetapkan sebagai Calon Anggota MPKPK. 4. Bila jumlah calon yang dinyatakan lolos uji kreteria melebihi 3 (tiga) orang, maka proses pengurangannya dilakukan dengan meminta kesediaan utusan yang melebihi pencalonan untuk mengurangi calonnya. 5. Bila point 4 tidak terpenuhi, maka pengurangan dilakukan melalui kebijakan pimpinan sidang dengan persetujuan anggota sidang RAK VII HMI Komisariat FEKON UMRAH.



KRITERIA CALON ANGGOTA MAJELIS PENGAWAS dan KONSULTASI PENGURUS KOMSARIAT (MPKPK) HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH PERIODE 2019-2020 Tanjungpinang, 14 MEI 2019 1. Anggota/ senior HMI yang memiliki kapasitas Intelektual dan pengalaman organisasi serta masih punya perhatian yang serius terhadap pengembangan perjalanan organisasi dan minimal pernah satu periodesasi kepengurusan berada dalam kepengurusan komisariat yang sudah berakhir. 2. Tidak duduk di jenjang struktural yang bertentangan dengan tujuan HMI.



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH Nomor : / RAK-VII/ 06 / 1440 Tentang AGENDA ACARA DAN TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT VII HMI KOMISARIAT FEKON UMRAH



Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH, setelah : MENIMBANG



: Untuk kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat (RAK) FEKON UMRAH, maka dipandang perlu untuk menetapkan agenda acara dan tata tertib Rapat Anggota Komisariat (RAK) HMI Komisariat FEKON UMRAH.



MENGINGAT



: 1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar HMI 2. Pasal 17, 18, 19 ,39 40, 41, 42, dan 43 ART HMI



MEMPERHATIKAN



: Hasil Pembahasan Sidang Pleno I Rapat Anggota Komisariat (RAK) HMI Komisariat FEKON UMRAH Tanggal 06 ramadhan 1440 H bertepatan dengan 11 mei 2019 M di Tanjungpinang. MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



: 1. Agenda Acara dan Tata Tertib Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH sebagaimana terlampir. 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan Akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan didalam penetapannya.



Billahitaufiq Walhidayah, Ditetapkan di :Tanjungpinang Pada Tanggal :06 ramadhan 1440 H 11 mei 2019 M Waktu : STEERING COMMITTEE RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



(___ _) PIMPINAN SIDANG I



(_ ) PIMPINAN SIDANG II



(___ ) PIMPINAN SIDANG III



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH Nomor : / RAK-VII / 06 / 1440 Tentang TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT KE- VII HMI KOMISARIAT FEKON UMRAH



Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH, setelah : MENIMBANG



: Untuk kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII Komisariat FEKON UMRAH, maka dipandang perlu untuk menetapkan tata tertib Pemilihan Presidium Sidang Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII Komisariat FEKON UMRAH



MENGINGAT



: 1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar HMI 2. Pasal 17, 18, 19 ,39 40, 41, 42, dan 43 ART HMI



MEMPERHATIKAN



: Hasil Pembahasan Sidang Pleno I Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH Tanggal 06 ramadan 1440 H bertepatan dengan 11 mei 2019 M di Tanjungpinang MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



: 1. Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH sebagaimana terlampir. 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan didalam penetapannya.



Billahitaufiq Walhidayah, Ditetapkan di :Tanjungpinang Pada Tanggal :06 Ramadhan 1440 H 11 mei 2019 M Waktu : STEERING COMMITTEE RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



(___ __ _) PIMPINAN SIDANG I



( _) PIMPINAN SIDANG II



(___ _) PIMPINAN SIDANG III



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



Nomor : / RAK-VII/ 06 / 1440 Tentang PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT KE-VII HMI KOMISARIAT FEKON UMRAH Periode 2019 - 2020



Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH, setelah : MENIMBANG



: Untuk kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH, maka dipandang perlu untuk menetapkan Presidium Sidang Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH.



MENGINGAT



:



MEMPERHATIKAN



: Hasil Pembahasan Sidang Pleno I Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH Tanggal 06 Ramadhan 1440 H bertepatan dengan 11 mei 2019 M di Tanjungpinang.



1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar HMI 2. Pasal 17, 18, 19 ,39 40, 41, 42, dan 43 ART HMI



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



: 1. Presidium Sidang Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH yang terdiri dari : 1. 2. 3. 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan didalam penetapannya.



Billahitaufiq Walhidayah, Ditetapkan di :Tanjungpinang Pada Tanggal :06 ramadhan 1440 H 11 mei 2019 M Waktu : STEERING COMMITTEE RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



( ) PIMPINAN SIDANG I



( ) PIMPINAN SIDANG II



( ) PIMPINAN SIDANG III



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



Nomor : / RAK-VII/ 06/ 1440 Tentang PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS HMI KOMISARIAT FEKON UMRAH PERIODE 2017-2018



Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH, setelah : MENIMBANG



: Bahwa Pertanggungjawaban Pengurus HMI Komisariat FEKON UMRAH Periode 2017-2018 yang disampiakan pada Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH telah memenuhi amanah sebagaimana pandangan umum peserta Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH..



MENGINGAT



: 1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar HMI 2. Pasal 17, 18, 19 ,39 ,40, 41, 42, dan 43 ART HMI



MEMPERHATIKAN



: Hasil Pembahasan Sidang Pleno IIRapat Anggota Komisariat(RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH Tanggal 06 ramadhan 1440 H bertepatan dengan 11 mei 2019 M di Tanjungpinang. MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



: 1. Menerima dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban HMI Komisariat FEKON UMRAH Periode 2017 - 2018. 2. Dengan diterimanya laporan pertangungjawaban Pengurus HMI Komisariat FEKON UMRAH Priode 2017 – 2018, maka Pengurus HMI Komisariat FEKON UMRAH 2017 – 2018 dinyatakan Demisioner (berakhir). 3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di tinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya. .



Billahitaufiq Walhidayah, Ditetapkan di :Tanjungpinang Pada Tanggal :06 ramadhan 1440 H 11 mei 2019 M Waktu : PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



( ) PIMPINAN SIDANG I



(_ ) PIMPINAN SIDANG II



( ) PIMPINAN SIDANG III



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



Nomor : / RAK-VII/ 06/ 1440 Tentang PENGESAHAN PEDOMAN KERJA HMI KOMISARIAT FEKON UMRAH Periode 2019-2020



Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH Periode 2019-2020., setelah : MENIMBANG



: Bahwa untuk mencapai tujuan HMI, Maka Perlu disusun Pedoman Kerja Komisariat yang terencana dan berkesinambungan demi kemajuan HMI Komisariat FEKON UMRAH Periode 2019-2020 yang lebih baik.



MENGINGAT



: 1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar HMI 2. Pasal 17, 18, 19 ,39 40, 41, 42, dan 43 ART HMI



MEMPERHATIKAN



: Hasil pembahasan Sidang Komisi A, dan pembahasan Sidang Pleno III Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH Tanggal 06 ramadhan 1440 H bertepatan dengan11 mei 2019 M di Tanjungpinang. MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



: 1. Pedoman Kerja Komisariat FEKON UMRAH Periode 2018-2019 sebagaimana terlampir. 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di tinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.



Billahitaufiq Walhidayah, Ditetapkan di :Tanjungpinang Pada Tanggal :06 ramadhan 1440 H 11 mei 2019 M Waktu : PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



( ) PIMPINAN SIDANG I



( ) PIMPINAN SIDANG II



( ) PIMPINAN SIDANG III



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



Nomor : / RAK-VII/ 06 / 1440 Tentang PENGESAHAN REKOMENDASI INTERNAL DAN EKTERNAL HMI KOMISARIAT FEKON UMRAH Periode 2019-2020



Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH setelah : MENIMBANG



: Bahwa untuk memberikan masukan dan saran demi kemajuan HMI Komisariat FEKON UMRAH periode 2019-2020 Maka dipandang perlu adanya rekomendasi internal dan eksternal RAK VII HMI Komisariat FEKON UMRAH



MENGINGAT



: 1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar HMI 2. Pasal 17, 18, 19 ,39 40, 41, 42, dan 43 ART HMI



MEMPERHATIKAN



: Hasil-hasil Pembahasan Sidang Komisi B, dan Pembahasan Sidang Pleno III Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH Tanggal 06 Ramadhan 1440 H bertepatan dengan 11 mei 2019 M di Tanjungpinang. MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



: 1. Rekomendasi Internal dan Ekternal HMI Komisariat FEKON UMRAH periode 2019-20.20 sebagaimana terlampir. 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di tinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.



Billahitaufiq Walhidayah, Ditetapkan di :Tanjungpinang Pada Tanggal :06 Ramadhan 1440 H 11 Mei 2019 M Waktu : PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



( ) PIMPINAN SIDANG I



( ) PIMPINAN SIDANG II



( ) PIMPINAN SIDANG III



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



Nomor : / RAK-VII/ 06 / 1440 Tentang TATA TERTIB DAN KRITERIA PEMILIHAN FORMATEUR DAN MIDE FORMATEUR HMI KOMISARIAT FEKON UMRAH Periode 2019-2020



Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH, setelah : MENIMBANG



: Bahwa demi kelancaran dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum/ Formateur dan Mide Formateur, maka dipandang perlu untuk menetapkan tata tertib dan kriteria Ketua Umum/ Formateur dan Mide Formateur HMI Komisariat FEKON UMRAH periode 20192020



MENGINGAT



: 1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar HMI 2. Pasal 17, 18, 19 ,39 40, 41, 42, dan 43 ART HMI



MEMPERHATIKAN



: Hasil-hasil Pembahasan Sidang Komisi C,dan Pembahasan Sidang Pleno III Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH 2019-2020 Tanggal 06 ramadhan 1440 H bertepatan dengan 11 mei 2019 M di Tanjungpinang. MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



: Tata tertib dan kriteria ketua umum/ formateur dan Mide Formatur HMI Komisariat FEKON UMRAH Periode 2019- 2020 sebagaimana terlampir. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di tinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.



Billahitaufiq Walhidayah, Ditetapkan di :Tanjungpinang Pada Tanggal :06 ramadhan 1440 H 11 Mei 2019 M Waktu : PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



( ) PIMPINAN SIDANG I



( ) PIMPINAN SIDANG II



( ) PIMPINAN SIDANG III



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



Nomor : 08 / RAK-VII/ 06 / 1440 Tentang TATA TERTIB DAN KRITERIA PEMILIHAN ANGGOTA MPKPK HMI KOMISARIAT FEKON UMRAH PERIODE 2019 - 2020



Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH, setelah : MENIMBANG



: Bahwa demi kelancaran dalam mekanisme pemilihan anggota MPKPK, maka dipandang perlu untuk menetapkan tata tertib dan kriteria Anggota MPKP HMI Komisariat FEKON UMRAH periode 20192020.



MENGINGAT



: 1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar HMI 2. Pasal 17, 18, 19 ,39 40, 41, 42, dan 43ART HMI



MEMPERHATIKAN



: Hasil-hasil Pembahasan Komisi C dan Pembahasan Sidang Pleno III Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH 2019-2020 Tanggal 06 Ramadhan 1440 H bertepatan dengan 11 mei 2019 M di Tanjungpinang. MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



:



1. Tata tertib dan kriteria Anggota MPKPK HMI Komisariat FEKON UMRAH periode 20192020 sebagaimana terlampir. 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di tinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.



Billahitaufiq Walhidayah, Ditetapkan di :Tanjungpinang Pada Tanggal :06 Ramadhan 1440 H 11 mei 2019 M Waktu : PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



( ) PIMPINAN SIDANG I



( ) PIMPINAN SIDANG II



( ) PIMPINAN SIDANG III



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



Nomor : 09 / RAK-VII/ 06 / 1440 Tentang PENGESAHAN HASIL-HASIL SIDANG-SIDANG KOMISI RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HMI KOMISARIAT FEKON UMRAH



Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH, setelah : MENIMBANG



: Bahwa demi mewujudkan tujuan HMI dan kemajuan komisariat serta menghasilkan penerus estafet kepemimpinan di Komisariat, maka dipandang perlu untuk mengesahkan hasil-hasil sidang komisi A, B dan C RAK V HMI KomisariatFEKON UMRAH



MENGINGAT



: 1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar HMI 2. Pasal 17, 18, 19 ,39 40, 41, 42, dan 43 ART HMI



MEMPERHATIKAN



: Hasil-hasil Pembahasan Komisi A, B, dan C, serta Pembahasan Sidang Pleno III Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH 2019-2020 Tanggal 06 ramadhan 1440 H bertepatan dengan 11 Mei 2019 M di Tanjungpinang. MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



1. Hasil-hasil sidang-sidang komisi HMI Komisariat FEKON UMRAH periode 2019-2020 sebagaimana terlampir. 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di tinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.



Billahitaufiq Walhidayah, Ditetapkan di :Tanjungpinang Pada Tanggal :06 ramadhan 1440 H 11 mei 2019 M Waktu : PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



( ) PIMPINAN SIDANG I



( ) PIMPINAN SIDANG II



( ) PIMPINAN SIDANG III



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



Nomor : / RAK-VII/ 06 / 1440 Tentang KETUA/ FORMATEUR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH, setelah : MENIMBANG



: Bahwa FEKON UMRAH periode 2019-2020 maka dipandang perlu untuk menetapkan Ketua Umum / Formateur HMI Komisariat FEKON UMRAH Periode 2018-2019.



MENGINGAT



:



MEMPERHATIKAN



: Hasil Pembahasan Sidang Pleno VII Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH Periode 2019-2020 Tanggal 06 ramadhan 1440 H bertepatan dengan 11 mei 2019 M di Tanjungpinang.



1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar HMI 2. Pasal 17, 18, 19 ,39 40, 41, 42, dan 43ART HMI



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



1. Saudara Sebagai Ketua Umum/Formateur HMI Komisariat FEKON UMRAH Priode 2019-2020. 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di tinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.



Billahitaufiq Walhidayah Ditetapkan di :Tanjungpinang Pada Tanggal :06 ramadhan 1440 H 11 mei 2019 M Waktu : PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



( ) PIMPINAN SIDANG I



( ) PIMPINAN SIDANG II



( ) PIMPINAN SIDANG III



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



Nomor : 11 / RAK-VII/ 06 / 1440 Tentang MIDE FORMATEUR RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HMI KOMISARIAT FEKON UMRAH Periode 2019-2020



Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH, setelah : MENIMBANG



: Bahwa telah dinyatakan berakhirnya kepengurusan HMI Komisariat FEKON UMRAH Periode 2017 - 2018, maka dipandang perlu untuk memilih mide formateur kepengurusan yang baru untuk membantu formateur dalam menyusun kepengurusan HMI Komisariat FEKON UMRAH Periode 2019-2020.



MENGINGAT



: 1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar HMI 2. Pasal 17, 18, 19 ,39 40, 41, 42, dan 43 ART HMI



MEMPERHATIKAN



: Hasil Pembahasan Sidang Pleno VII Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH Periode 2019-2020 Tanggal 06 ramadhan 1440 H bertepatan dengan 11 mei 2019 M di Tanjungpinang. MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



1. Nama berikut: a.



2.



sebagai Mide Formateur pengurus HMI Komisariat FEKON UMRAH Periode 2019-2020. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di tinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.



Billahitaufiq Walhidayah, Ditetapkan di :Tanjungpinang Pada Tanggal :06 Ramadhan 1440 H 11 mei 2019 M Waktu : 17:01 PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



( ) PIMPINAN SIDANG I



( ) PIMPINAN SIDANG II



( ) PIMPINAN SIDANG III



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



Nomor : 12 / RAK-VII/ 06 / 1440 Tentang ANGGOTA MPKPK HMI KOMISARIAT FEKON UMRAH PERIODE 2019-2020



Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI komisariat FEKON UMRAH, setelah : MENIMBANG



: Bahwa demi kelancaran dan ketertiban mekanisme roda organisasi, maka dipandang perlu untuk menetapkan Anggota MPKPK HMI Komisariat FEKON UMRAH periode 2019-2020



MENGINGAT



: 1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar HMI 2. Pasal 17, 18, 19 ,39 40, 41, 42, dan 43 ART HMI



MEMPERHATIKAN



: Hasil Pembahasan Sidang Pleno VII Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH Priode 2019-2020, 06 Ramadhan 1440 H bertepatan dengan11 mei 2019 di Tanjungpinang. MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



1. Nama-nama berikut:



sebagai anggota MPKPK HMI Komisariat FEKON UMRAH Priode 2019-2020. 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di tinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya. Billahitaufiq Walhidayah, Ditetapkan di :Tanjungpinang Pada Tanggal :06 Ramadhan 1440 H 11 mei 2019 M Waktu : PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



( ) PIMPINAN SIDANG I



( ) PIMPINAN SIDANG II



( ) PIMPINAN SIDANG III



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



Nomor : 13 / RAK-VII/ 06 / 1440 Tentang HASIL-HASIL RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HMI KOMISARIAT FEKON UMRAH



Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH, setelah : MENIMBANG



: Bahwa demi kelancaran dan ketertiban kerja pengurus HMI KomisariatFEKON UMRAH periode 20192020, maka dipandang perlu untuk menetapkan hasilhasil Rapat Anggota Komisariat HMI Komisariat FEKON UMRAH Periode 2019-2020



MENGINGAT



: 1. Pasal 4, 5, 8, 9, 10, 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar HMI 2. Pasal 17, 18, 19, 39, 40, 41, 42, 43, 62dan 63 ART HMI



MEMPERHATIKAN



: Hasil Pembahasan Sidang Pleno I, II, III dan IV Rapat Anggota Komisariat (RAK) VII HMI Komisariat FEKON UMRAH Priode 2019-2020 Tanggal 06 ramadhan 1440 H bertepatan dengan 11 mei 2019 M di Tanjungpinang. MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



: 1. Hasil-hasil rapat anggota komisariat VII HMI Komisariat FEKON UMRAH periode 2019-2020 sebagaimana terlampir. 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di tinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.



Billahitaufiq Walhidayah, Ditetapkan di :Tanjungpinang Pada Tanggal :06 Ramadhan 1440 H 11 mei 2019 M Waktu : PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) VII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FEKON UMRAH



( ) PIMPINAN SIDANG I



( ) PIMPINAN SIDANG II



( ) PIMPINAN SIDANG III