Draft Materi Rak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AGENDA ACARA RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT FAKULTAS EKONOMI UNIRA PERIODE 2012 – 2013



11.15-12.00 12:00-13:00 13:00-14:30



: Opening ceremony. : ISHOMA : Sidang Pleno I  Pengesahan agenda acara RAK  Pengesahan Darf tata tertib RAK  Pengesahan draf tata tertib pemilihan presidium sidang RAK  Pemilihan Presidium Sidang



14:30-15:30



: Sidang Pleno II 1. Penyampaian hasil pengawasan Majlis, Pengawas dan Konsultasi (MPK) Pengurus HMI Cabang Pamekasan Komisariat Unira Periode 2010-2011 2. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengurus HMI Cabang Pamekasan Komisariat Unira Periode 2010-2011. 3. Pandangan umum peserta RAK Terhadap Pengurus HMI Cabang Pamekasan Komisariat Unira Periode 2010-2011 4. Tanggapan umum Pengurus HMI Cabang Pamekasan Komisariat Unira Periode 20102011 5. Pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus HMI Cabang Pamekasan Komisariat Unira Periode 2010-2011 6. Pengurus lama dinyatakan Demisioner : Sidang Pleno III 1. Pembagian sidang komisi 2. Sidang-sidang komisi 3. Penyampaian dan sekaligus Perumusan Hasil-hasil Sidang Komisi 4. Pengesahan hasil sidang komisi



15:30-16:00



16.00-17.00



: Sidang Pleno IV 1. Penyampaian tata tertib Pemilihan Formateur dan 2 Mide Formateur 2. Pengesahan tata tertib Pemilihan Formateur dan 2 Mide formateur 3. Pemilihan Formateur dan 2 Mide Formateur 4. Pemilihan MPK Pengurus Komisariat 5. Mengesahan MPK Pengurus Komisariat 17:00-19:00 : ISHOMA 19.00- Selesai : Closing.



TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) HIMPUNANMAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT FAKULTAS EKONOMI UNIRA PERIODE 2012 – 2013 ‫بسم هللا الرحمن الرحيم‬



Pasal 1 Nama Rapat Anggota Komisariat (RAK) Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira Periode 2012-2013 Pasal 2 Status a. Rapat Anggota Komisariat (RAK) merupakan musyawarah anggota biasa komisariat (Pasal 17 ART HmI) b. Rapat Anggota Komisariat (RAK) diadakan satu kali dalam satu tahun (Pasal 17 ART HmI)



a. b. c. d.



Pasal 3 Kekuasaan dan Wewenang Meminta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengurus Komisariat(Pasal 18 ayat a ART HmI) Menetapkan Pedoman kerja Komisariat (Pasal 18 ayat b ART HmI) Memilih Pengurus Komiasariat dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebangai Formatoer dan kemudian 2 (Dua) Mide Formatoer(Pasal 18 ayat c ART HmI). Menetapkan Majlis Pengawas Dan Konsultasi (MPK) Pengurus Komisariat(Pasal 18 ayat d ART HmI)



Pasal 4 Peserta a. Peserta RAK terdiri dari Pengurus Komisariat, Anggota biasa Komisariat,Pengurus Kohati Komisariat, Anggota muda, Anggota MPK Pengurus Komisariat dan Undangan Pengurus Komisariat(Pasal 19 Point a ART HmI) b. Pengurus Komisariat adalah penanggung jawab penyelenggara RAK, Anggota biasa adalah Peserta utusan dan Anggota muda, Anggota MPK Pengurus Komisariat dan Undangan Pengurus Komisariat adalah Peserta peninjau (Pasal 19 Point b ART HmI) c. Hak kewajiban Peserta : I. Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara(Pasal 19 Point c ART HmI) II. Setiap peserta RAK wajib mematuhi tata tertib RAK Pasal 5 Keputusan 1. Keputusan diambil dengan Musyawarah Mufakat 2. Bila Poit 1 tidak terpenuhi maka diadakan Lobiying 3. Bila Point 1 dan 2 tidak terpenuhi maka diambil suara terbanyak/Voting. Pasal 6 Sidang-Sidang I. Sidang Pleno II. Sidang Komisi Pasal 7 Pimpinan Sidang a. Sterring Commitee (SC) adalah Pimpinan sidang sementara sebelum terpilih pimpinan sidang tetap. b. Pimpinan Sidang RAK dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium (Pasal 19 ayat d ART HMI) c. Pimpinan sidang komisi dipilih dari dan oleh anggota Sidang komisi Pasal 8 Ketertiban Sidang a. Sebelum sidang dimulai di adakan rechecking peserta b. Setiap pembicaraan harus melalui pimpinan sidang.



c. Selama persidangan berlangsung, peserta tidak diperkenankan meninggalkan tempat sidang tampa seidzin pimpinan sidang. Pasal 9 Tugas-tugas Pimpinan Sidang a. MPK PK Menyiapkan Draf RAK Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Pamekasan Komisariat Unira Preode 2010-2011 b. Sterring Commitee (SC) I. Memimpin Sidang Pleno 1 RAK sampai terbentuknya Pimpinan sidang tetap. II. Membantu tugas-tugas Pimpinan sidang tetap. III. Membantu tugas-tugas Pimpinan sidang komisi. c. pimpinan sidang tetap: I. Memimpin jalannya RAK sampai selesai II. Mengatur jalannya sidang komisi III. Mengeluarkan peserta sidang yang dianggap mengganggu jalannya sidang-sidang setelah mendapatkan teguran dari Pimpinan sidang tetap. IV. Mengatur keluar masuknya Peserta RAK d. Pimpinan sidang komisi I. Memimpin sidang komisi II. Melaporkan dan mengesahkan hasil sidang komisi



1 2



Pasal 10 Qourum RAK baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta yang hadir pada pleno I (Pasal 19 Ayat e ART HmI) Apabila point 1 tidak terpenuhi maka RAK di undur 1 x 24 jam dan setelah itu di nyatakan syah. (Pasal 19 Ayat f ART HmI) Pasal 11 Sidang-sidang komisi,



1. Komisi A Komisi ini membahas tentang intern Organisasi yang meliputi bidang PPPA, KPP, PP, ADKES dan Perlengkapan dan Keuangan. 2. Komisi B Komisi ini membahas tentang Eksatern Organisasi yang meliputi Bidang PTKP Pasal 12 Penutup. Hal-hal yang belum dibahas / diatur dalam tata tertib ini diserahkan kepada kebijaksanaan Pimpinan sidang tetap dengan persetujuan peserta sidang.



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT FAKULTAS EKONOMI UNIRA NOMOR: 01/KPTS/RAK/03/1433 H Tentang PENGESAHAN AGENDA ACARA DAN TATA TERTIB RAK HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG PAMEKSAN KOMISARIAT FAKULTAS EKONOMI UNIRA PERIODE 2012-2013 ======================================================================= ‫بسم هللا الرحمن الرحيم‬



Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridha dari Allah SWT. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira setelah:



Untuk kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat (RAK) HMI maka dipandang perlu untuk menetapkan agenda acara dan tata tertib RAK Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisarat Fakultas Ekonomi Unira.



MENIMBANG



:



MENGINGAT



: 1. Pasal 12 AD HMI 2. Pasal 17,18 dan 19 ART HMI



MEMPERHATIKAN



: Hasil pembahasan Sidang pleno I (Satu) dalam Rapat Anggota Komisariat (RAK) HMI Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira pada tanggal 27 Rabiul Awal 1433 H bertepatan dengan tanggal 20 Februari 2012 M di Balai Kelurahan Barurambat Kota Pamekasan. MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



: 1. Agenda acara dan tata tertib RAK. 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan. 3. Hal-hal yang menyangkut agenda acara dan tata tertib ini dapat diambil berdasarkan kemufakatan peserta RAK.



Billahittaufiq Wal- Hidayah Ditetapkan di Pada Tanggal Pukul



: Pamekasan : 27 Rabiul Awal 1433 H 20 Februari 2012 M : 14:15 WIB



PIMPINAN SIDANG



(SUGIANTO)



(KHOMAIDI)



(ABIL FAROJ)



TATA TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG TETAP RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT FAKULTAS EKONOMI UNIRA PREODE 2012-2013 KETENTUAN UMUM 1. Pimpinan Sidang tetap Rapat Anggota Komisariat (RAK) Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira terdiri dari 3 orang diantaranya: a) Ketua Pimpinan Sidang Tetap b) Wakil ketua pimpinan Sidang Tetap c) Sekertaris Pimpinan Sidang Tetap (Pedoman Tehnik Persidangan) 2. Tugas Ketua, Wakil Ketua dan Sekertaris Pimpinan sidang tetap adalah sebangai berikut: a. Tugas ketua  Membuka jalannya sidang, menjelaskan permasalahan sidang dengan pengantar yang singkat, padat, jelas, proporsional, dan nitral.  Mengarahkan sidang dan mengatur suasana sidang dengan baik  Mengarahkan peserta sidang berbicara lugas, singkat dan padat  Memberi cukup kesempatan kepada peserta sidang untuk memberikan usul/masukan, memberi sanggahan, melakukan hak jawab dan menberi interupsi  Menegur peserta sidang yang melanggar tatatertib sidang  Melakukan skorsing sidang  Dibantu wakil ketua dan sekertaris membuat kesimpulan  Mengesahkan keputusan rapat dan kemudian menutup sidang b. Tugas Wakil Ketua  Mendampigi ketua  Menggantikan ketua untuk sementara waktu atau selama masa sidang yang tersisa  Tugas yang di emban sama dengan ketua sidang c. Tugas Sekertaris  Mencatat segala bentuk administrasi sidang  Menindaklanjuti semua amanat dari pimpinan sidang (Pedoman Tehnik Persidangan) 3. Pimpinan sidang tetap dipilih dari dan oleh peserta utusan 4. Pemilihan pimpinan sidang tetap RAK Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira dipilih melalui dua tahap a. Tahap pencalonan b. Tahap pemilihan TAHAP PENCALONAN 1. Setiap peserta utusan Rapat Anggota Komisariat (RAK) Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Pamekasan komisariat Fakultas Ekonomi memiliki satu hak suara 2. Setiap peserta utusan berhak mengajukan satu nama sebangai calon pimpinan sidang tetap 3. Setiap calon Pimpinan sidang tetap dapat dinyatakan sah apabila didukung oleh minimal 3 suara 4. Apabila calon pimpinan sidang tetap kurang dari tiga orang, Maka diadakan pencalonan ulang dan yang sudah terpilih langsung ditetapkan sebangai calon pimpinan sidang tetap 5. Apabila terdapat 3 orang calon pimpinan sidang tetap, maka langsung dinyatakan sebangai pimpinan sidang tetap RAK Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira 6. Apabila poin 5 tidak terpenuhi dan atau lebih dari tiga calon pimpinan sidang tetap maka diadakan tahap pemilihan TAHAP PEMILIHAN 1. Setiap utusan RAK HmI Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira Berhak memilih salah satu dari calon pimpinan sidang tetap 2. Setiap peserta utusan RAK hanya memiliki satu hak suara 3. 3 orang calon yang mendapat suara terbanyak langsung ditetapkan sebangai pimpinan sidang tetap dan yang paling terbanyak menjadi ketua dan terbanyak kedua menjadi Wakil ketua dan terahir sekertaris 4. Apabila pion 3 terdapat dua suara yang sama jumlahnya, maka diadakan pemilihan ulang sampai terdapat tiga perolehan terbanyak.



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT FAKULTAS EKONOMI UNIRA NOMOR: 02/KPTS/ RAK/03/1433 Tentang TATA TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG TETAP HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG PAMEKSAN KOMISARIAT FAKULTAS EKONOMI UNIRA PERIODE 2012-2013 ‫بسم هللا الرحمن الرحيم‬ Dengan senantisa mengharap Rahmat dan Ridha Allah SWT. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira setelah: MENIMBANG



: Bahwa demi kelancaran dan ketertiban mekanisme RAK HMI, maka dipandang perlu untuk mengesahkan tata tertip pemilihan Pimpinan Sidang Tetap RAK Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira.



MENGINGAT



:1. Pasal 12 Anggaran Dasar (AD) HMI 2. Pasal 19 ayat d Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI. 3. Pedoman Tehnik Persidangan



MEMPERHATIKAN



: Hasil pembahasan sidang pleno I RAK Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira pada tanggal 27 Rabiul Awal 1433 H, bertepatan dengan tanggal 20. Februari 2012 M di Balai Kelurahan Barurambat Kota Pamekasan.



MENETAPKAN



MEMUTUSKAN :1. Tata tertib pemilihan Pimpinan Siding Tetap RAK Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira sebagaimana terlampir. 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya.



Billahitaufiq Wal-Hidayah Ditetapkan di Pada Tanggal Pukul



: Pamekasan : 27 Rabiul Awal 1433 H 20 Februari 2012 M : 15:03 WIB



PIMPINAN SIDANG



(SUGIANTO)



(KHOMAIDI)



(ABIL FAROJ)



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT FAKULTAS EKONOMI UNIRA NOMOR: 03/KPTS/ RAK/03/1433 Tentang KETETAPAN PRESIDIUM SIDANG HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG PAMEKSAN KOMISARIAT FAKULTAS EKONOMI UNIRA PERIODE 2012-2013 ‫بسم هللا الرحمن الرحيم‬ Dengan senantisa mengharap Rahmat dan Ridha Allah SWT. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira setelah: MENIMBANG



: Bahwa demi kelancaran dan ketertiban mekanisme RAK HMI, maka dipandang perlu untuk mengesahkan dan menetapkan Pimpinan sidang tetap RAK Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira.



MENGINGAT



:1. Pasal 12 Anggaran Dasar (AD) HMI. 2. Pasal 19 Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI.



MEMPERHATIKAN



: Hasil pembahasan sidang pleno I RAK Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira pada tanggal 27 Rabiul Awal 1433 H, bertepatan dengan tanggal 20 Februari 2012 M di Balai Kelurahan Barurambat Kota Pamekasan.



MENETAPKAN



MEMUTUSKAN :1. Presidium sidang RAK Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas EkonomiUnira terdiri dari: 1) Adi Haryanto 2) Ach. Fauzi 3) Ilyas Suliyadi Masing-masing sebagai ketua, wakil ketua dan sekertaris Presidium sidang Rapat Anggota Koisariat (RAK) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira. 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya.



Billahitaufiq Wal-Hidayah Ditetapkan di Pada Tanggal Pukul



: Pamekasan : 27 Rabiul Awal 1433 H 20 Februari 2012 M : 14:15 WIB



PIMPINAN SIDANG



(SUGIANTO)



(KHOMAIDI)



(ABIL FAROJ)



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG PAMEKASAN KOMISARIA FAKULTAS EKONOMI UNIRA NOMOR: 04/KPTS/ RAK/03/1433 Tentang PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT FAKULTAS UNIRA PERIODE 2010-2011 ‫بسم هللا الرحمن الرحيم‬ Dengan senantisa mengharap Rahmat dan Ridha Allah SWT. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira setelah: MENIMBANG



: Bahwa Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Unira periode 2010-2011 yang telah disampaikan dalam sidang Pleno II RAK Himpinan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira pada tanggal 27 Rabiul Awal 1433 H, bertepatan dengan tanggal 20. Februari 2012 M di Balai Kelurahan Barurambat Kota Pamekasan telah memenuhi pelaksanaan Program Kerja.



MENGINGAT



: 1. Pasal 11 Anggaran Dasar (AD) HMI. 2. Pasal 18 ayat a dan b dan pasal 19 ayat g pasal 39 ayat f Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI.



MEMPERATIKAN



: Pandangan umum dan evaluasi peserta pada sidang pleno II RAK Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira pada tanggal 27 Rabiul Awal 1433 H, bertepatan dengan tanggal 20. Februari 2012 M di Balai Kelurahan Barurambat Kota Pamekasan telah memenuhi pelaksanaan Program Kerja.



MENETAPAKAN



MEMUTUSKAN :1. Menerima dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Unira Periode 2010-2011. 2. Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Unira Periode 2010-2011 dinyatakan DEMISIONER. 3. Ketetapan ini belaku sejak tanggal ditetapakan dan akan ditinjau Kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya.



Billahitaufiq Wal-Hidayah Ditetapkan di Pada Tanggal Pukul



: Pamekasan : 27 Rabiul Awal 1433 H 20 Februari 2012 M : 19:50 WIB



PERSIDIUM SIDANG



PERSIDIUM SIDANG



PERSIDIUM SIDANG



(Ach. Fauzi) Wakil Ketua Sidang



(Adi Haryanto) Ketua Sidang



(Ilyas Suliyadi) Sekertaris Sidang



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT FAKULTAS EKONOMI UNIRA NOMOR: 05/KPTS/ RAK/03/1433 Tentang PROGRAM KERJA KOMISARIAT (PKK) HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG PAMEKSAN KOMISARIAT FAKULTAS EKONOMI UNIRA PERIODE 2012-2013



Dengan senantisa mengharap Rahmat dan Ridha Allah SWT. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira setelah: MENIMBANG



:1. Bahwa untuk kesinambungan kinerja Orgnisasi serta tercapainya citacita Organisasi, maka dipandang perlu untuk menetapka Program Kerja Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira periode 2012-2013. 2. Perlu adanya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam menjalankan Aktifitas HMI yang mengarah kepada terciptanya tujuan HMI.



MENGINGAT



:1. Pasal 3,4,6,7, 8, 9 dan 18 Anggaran Dasar (AD) HMI. 2. Pasal 18 Ayat b pasal 39 ayat a Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI



MEMPERHATIKAN



:1. Hasil sidang komisi A dan komisi B. 2. Hasil pembahasan sidang komisi peserta RAK Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira pada tanggal 27 Rabiul Awal 1433 H, bertepatan dengan tanggal 20. Februari 2012 M di Balai Kelurahan Barurambat Kota Pamekasan



MENETAKAN



MEMUTUSKAN :1. Program Kerja Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira Periode 2012-2013. 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya.



Billahitaufiq Wal-Hidayah Ditetapkan di Pada Tanggal Pukul



: Pamekasan : 27 Rabiul Awal 1433 H 20 Februari 2012 M : 20:42 WIB



PERSIDIUM SIDANG



PERSIDIUM SIDANG



PERSIDIUM SIDANG



(Ach. Fauzi) Wakil Ketua Sidang



(Adi Haryanto) Ketua Sidang



(Ilyas Suliyadi) Sekertaris Sidang



TATA TERTIB PEMILIHAN FORMATEUR DAN MIDE FORMATEUR HIMPUNAN MAHASISWA ISLALM (HMI) CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT EKONOMI UNIRA PREODE 2012-2013



TATERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM/ FORMATEUR DAN MIDE FORMATEUR 1. Pemilihan Formateur dan Mide Formateur masing-masing dilakukan secara terpisah, Yakni :  Pencalonan Formateur  Pemilihan Formateur  Pencalonan Mide Formateur  Pemilihan Mide Formateur 2. Pemilihan dilakukan secara jujur, adil, tertib dan demokratis 3. Setiap calon Formateur dan Mide Formatuer dipilih oleh peserta utusan dengan cara :  Setiap peserta utusan RAK dapat memilih satu Formateur  Setiap peserta utusan RAK dapat memilih Dua Mide formateur 4. Dalam pencalonan Formateur dan dua Mide Formateur, Setiap Formateur dan dua Mide Formateur dinyatakan syah apabila minimal di dukung 3 (Tiga) suara 5. Setiap calon Formateur dan Mide Formateur wajib menyatakan kesediaanya secara lisan didepan anggota RAK. 6. Setiap calon Formateur dan Mide Formateur harus menyampaikan curiculum vitae serta visi dan misinya didepan peserta RAK 7. Apabila hanya ada calon tunggal dalam pencalonan Formateur maka langsung dinyatakan menjadi ketua umum/ formatur terpilih 8. Calon Formateur dengan suara terbanyak akan langsung dinayataka sebagai Formateur terpilih 9. Calon Mide formateur dengan suara terbanyak I dan 2 akan langsung dinyatakan sebagai Mide Formateur terpilih. 10. Apabila ada perolehan suara yang sama dalam pemilihan Formatur dan 2 Mide formateur akan di adakan pemilihan kembali. KRITERIA KETUA UMUM/ FORMATEUR 1. Bertakwa kepada Allah SWT 2. Dapat membaca al- qur’an dibuktikan dengan membaca al-qur’an didipan peserta RAK 3. Tidak sedang dijatuhi sangsi organisasi 4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader (LK) I minimal 1 (satu) Tahun 5. Pernah menjadi pengurus komisariat 6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus 7. Sehat secara jasmani dan rohani 8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebangai insan akademis.



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT FAKULTAS EKONOMI UNIRA NOMOR: 06/KPTS/ RAK/03/1433 Tentang TATA TERTIB PEMILIHAN FORMTEUR DAN MIDE FOMATEUR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG PAMEKSAN KOMISARIAT FAKULTAS EKONOMI UNIRA PERIODE 2012-2013 ‫بسم هللا الرحمن الرحيم‬ Dengan senantisa mengharap Rahmat dan Ridha Allah SWT. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira setelah: MENIMBANG



: 1. Bahwa demi kelancaran dan ketertiban mekanisme RAK HMI, maka dipandang perlu untuk mengesahkan tata tertib pemilihan Formateur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira. 2. Dengan berakhirnya masa kepengurusan HMI Cabang Pamekasan Komisariat Unira Periode 2010-2011, maka dipndang perlu untuk membentuk kepenguruan baru. 3. Untuk membentuk dan menyusun kepengurusan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira perlu dipilih Formateur dan Mide Formateur. 4. Untuk memilih formateur dan mide formateur perlu dibentuk tata tertib pemilihan Formateur dan Mide Formateur.



MENGINGAT



: 1. Pasal 12 Anggaran Dasar HMI. 2. Pasal 18 ayat c pasal 38 ayat c Anggaran Rumah Tangga HMI.



MEMPERHATKAN



: 3. Hasil pembahasan sidang Pleno IV RAK Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira pada tanggal 27 Rabiul Awal 1433 H, bertepatan dengan tanggal 20 Februari 2012 M di Balai Kelurahan Barurambat Kota Pamekasan



MENETAPKAN



MEMUTUSKAN : 1. Tata tertib pemilihan Formateur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira Periode 2012-2013 sebagaimana terlampir. 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat keliruan di dalamnya.



Billahitaufiq Wal-Hidayah Ditetapkan di Pada Tanggal Pukul



: Pamekasan : 27 Rabiul Awal 1433 H 20 Februari 2012 M : 21:15 WIB



PERSIDIUM SIDANG



PERSIDIUM SIDANG



PERSIDIUM SIDANG



(Ach. Fauzi) Wakil Ketua Sidang



(Adi Haryanto) Ketua Sidang



(Ilyas Suliyadi) Sekertaris Sidang



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) HIMPUNAN MAHASISWA ISALLM (HMI) CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT FAKULTAS EKONOMI UNIRA NOMOR: 07/KPTS/ RAK/03/1433 Tentang PENGESAHAN FORMTEUR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG PAMEKSAN KOMISARIAT FAKULTAS EKONOMI UNIRA PERIODE 2012-2013 ‫بسم هللا الرحمن الرحيم‬ Dengan senantisa mengharap Rahmat dan Ridha Allah SWT. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang pamekasan komisariat Fakultas Ekonomi Unira setelah: MENIMBANG



: 1. Dengan berakhirnya masa kepengurusan HMI Cabang Pamekasan Komisariat Unira Periode 2010-2011, maka perlu regenerasi dan pembentukan Pengurus HMI Komisariat Fakultas Ekonomi Periode 2012-2013 2. Untuk pembentukan Pengurus baru Periode 2012-2013 maka dipandang perlu menetapkan Ketua Umum/Formateur.



MENGINGAT



: 1. Pasal 12 Anggaran Dasar (AD) HMI. 2. Pasal 38 Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI



MEMPERHATIKAN



: 1. Hasil pembahasan Tata tertib pemilihan Formateur dan Mide Formateur peserta Rapat Anggota Komisariat (RAK) HMI Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira sebagaimana terlampir. 4. Hasil pemilihan ketua Umum/Formateur HMI Cabang pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira pada sidang pleno IV RAK HMI Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira pada tanggal 27 Rabiul Awal 1433 H, bertepatan dengan tanggal 20 Februari 2012 M di Balai Kelurahan Barurambat Kota Pamekasan 2.



MENETAPAKAN



MEMUTUSKAN



: 1. Memutuskan saudara MOH. IMAM CHUSNUL ARIEF sebagai Ketua Umum/Formateur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira Periode 2012-2013. 2. Keteapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekurangan di dalamnya.



Billahitaufiq Wal-Hidayah Ditetapkan di Pada Tanggal Pukul



: Pamekasan : 27 Rabiul Awal 1433 H 20 Februari 2012 M : 22:00 WIB



PERSIDIUM SIDANG



PERSIDIUM SIDANG



PERSIDIUM SIDANG



(Ach. Fauzi) Wakil Ketua Sidang



(Adi Haryanto) Ketua Sidang



(Ilyas Suliyadi) Sekertaris Sidang



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) HIMPUNAN MAHASISWA ISALAM (HMI) CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT FAKULTAS EKONOMI UNIRA NOMOR: 08/KPTS/ RAK/03/1433 Tentang PENGESAHAN MIDE FORMTEUR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG PAMEKSAN KOMISARIAT FAKULTAS EKONOMI UNIRA PERIODE 2012-2013 ‫بسم هللا الرحمن الرحيم‬ Dengan senantisa mengharap Rahmat dan Ridha Allah SWT. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira setelah: MENIMBANG



: 1. Dengan berakhirnya masa kepengurusan HMI Cabang Pamekasan Komisariat Unira Periode 2010-2011, maka perlu regenerasi pembentukan Pengurus baru Periode 2012-2013. 2. Untuk membantu tugas ketua Umum/Formateur dalam menyusun dan membentuk pengurus baru periode 2012-2013 maka dipandang perlu menetapkan Mide Formateur.



MENGINGAT



: 1. Pasal 12 Anggaran Dasar HMI. 2. Pasal 18 ayat c Anggaran Rumah Tangga HMI



MEMPERHATIKAN



: 1. Hasil pembahasan Tata tertib pemilihan formateur dan mide formateur peserta RAK HMI Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira. 5. Hasil pemilihan Mide Formateur HMI Cabang Pamekasan Komisairat Fakultas Ekonomi Unira pada sidang pleno IV RAK HMI Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira pada tanggal 27 Rabiul Awal 1433 H, bertepatan dengan tanggal 20 Februari 2012 M di Balai Kelurahan Barurambat Kota Pamekasan 2.



MENETAPAKAN



MEMUTUSKAN



:1. Mide Formateur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira Periode 20122013, yang terdiri dari: 1) Ach. Fauzi 2) Haryono 2. ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekurangan di dalamnya.



Billahitaufiq Wal-Hidayah Ditetapkan di Pada Tanggal Pukul



: Pamekasan : 27 Rabiul Awal 1433 H 20 Februari 2012 M : 22:05 WIB



PERSIDIUM SIDANG



PERSIDIUM SIDANG



PERSIDIUM SIDANG



(Ach. Fauzi) Wakil Ketua Sidang



(Adi Haryanto) Ketua Sidang



(Ilyas Suliyadi) Sekertaris Sidang



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT FAKULTAS EKONOMI UNIRA NOMOR: 09/KPTS/RAK/03/1433 Tentang ANGGOTA MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI (MPK) HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG PAMEKSAN KOMISARIAT FAKULTAS EKONOMI UNIRA PERIODE 2-12-2013 Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridha Allah SWT. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira setelah: MENIMBANG



: 1. Untuk kelancaran dan ketertiban mikanisme organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira maka dipandang perlu menetapkan Anggota Majelis Pengawas dan Konsultan (MPK) Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira sebagai lembaga konsultatif kepengurusan HMI Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira Periode 2011-2012.



MENGINGAT



: 1. Pasal 14 ayat (C) Anggaran Dasar (AD) HMI. 2. Pasal 18 ayat (D) dan pasal 49 Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI



MEMPERHATIKAN



:



Hasil pemilihan Rapat Anggota Komisariat (RAK) tentang calon Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira pada sidang pleno IV RAK Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira pada tanggal 27 Rabiul Awal 1433 H, bertepatan dengan tanggal 20 Februari 2012 M di Balai Kelurahan Barurambat Kota Pamekasan 1.



MENETAPKAN



MEMUTUSKAN



: 1. Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) Pengurus komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Fakultas Ekonomi Unira Periode 2012-2013 Yang terdiri dari: a. Haryono b. Ach. Fauzi c. Wahedi d. Nawari 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya.



Billahitaufiq Wal-Hidayah Ditetapkan di Pada Tanggal Pukul



: Pamekasan : 27 Rabiul Awal 1433 H 20 Februari 2012 M : 22:07 WIB



PERSIDIUM SIDANG



PERSIDIUM SIDANG



PERSIDIUM SIDANG



(Ach. Fauzi) Wakil Ketua Sidang



(Adi Haryanto) Ketua Sidang



(Ilyas Suliyadi) Sekertaris Sidang