Draft Renstra Dinas Kesehatan 2019-2024 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Tujuan Pembangunan Nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh



tumpah



darah



Indonesia,



memajukan



kesejahteraan



umum



dan



mencerdaskan kehidupan bangsa. Pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Saat ini pembangunan kesehatan masih dihadapkan pada isu-isu yang masih belum terselesaikan seperti masih tingginya kematian ibu dan kematian bayi, permasalahan kekurangan gizi, terutama pendek (stunting), beban ganda penyakit dimana penyakit menular masih muncul sedangkan tidak menular semakin meningkat, belum optimalnya upaya promotif dan preventif, serta rendahnya akses terhadap air bersih dan sanitasi. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berazaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan non diskriminatif, serta norma-norma agama. Negara Indonesia merupakan salah satu negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berperan aktif dalam penentuan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam dokumen Transforming Our World : The 2030 Agenda for Sustainable Development Goals (SDGs). Tujuan SDGs yang terkait langsung dengan bidang kesehatan yaitu Tanpa kemiskinan (Tujuan 1), Tanpa kelaparan (Tujuan 2), Kehidupan sehat dan sejahtera (Tujuan 3), dan Air Bersih dan sanita layak (Tujuan 6). Indikator SDGs antara lain imunisasi dasar lengkap pada bayi, akses masyarakat terhadap sarana sanitasi dasar, STBM, Kematian Ibu, Pelayanan persalinan, pelayanan Ibu Hamil, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi Bumil KEK dan Balita, Akreditasi Puskesmas, stunting, dan lain-lain. Tantangan baru pembangunan kesehatan yang dihadapi saat ini adalah pelaksanaan dan pengembangan Jaminan Kesehatan Nasional menuju universal



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



1



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 health coverage tahun 2019 baik dari aspek kepesertaan, pembiayaan, paket manfaat, kesiapan fasilitas dan tenaga kesehatan, pengaturan sistem rujukan, Health Technology Assessment (HTA), mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta termasuk penguatan produksi farmasi dan alat kesehatan. Tantangan lain terkait dengan perubahan struktur penduduk diikuti dengan transisi epidemiologi yang mendorong peningkatan prevalensi dan kematian akibat penyakit menular dan tidak menular termasuk new emerging desseases dan re emerging desseasses. Keberhasilan pembangunan daerah, dapat dilihat dari pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Untuk mencapai IPM tersebut salah satu komponen utama yang mempengaruhinya yaitu indeks kesehatan selain indeks pendidikan dan indeks ekonomi. Dengan demikian pembangunan kesehatan merupakan upaya utama untuk peningkatan sumber daya manusia, dalam upaya mendukung percepatan pembangunan daerah dan pembangunan nasional. Sasaran pokok RPJMN 2015-2019 adalah: (1) meningkatnya status kesehatan dan gizi ibu dan anak; (2) meningkatnya pengendalian penyakit; (3) meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan terutama di daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan; (4) meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan universal melalui Kartu Indonesia Sehat dan kualitas pengelolaan SJSN Kesehatan, (5) terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan, obat dan vaksin; serta (6) meningkatkan responsivitas sistem kesehatan. Arah kebijakan pembangunan kesehatan tahun 2019-2024 meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) dan peningkatan upaya promotif dan preventif didukung dengan inovasi dan pemanfaatan teknologi. Sedangkan strategi yang akan dilaksanakan melalui 1) peningkatan kesehatan ibu dan anak, 2) Percepatan perbaikan gizi masyarakat, 3) Peningkatan pengendalian penyakit, 4) Penguaratan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan 5) Peningkatan pelayanan kesehatan dan pengawasan obat dan makanan. Prioritas pembangunan kesehatan sebagaimana dalam RPJMN adalah : a) Penurunan AKI dan AKB (kesehatan ibu dan anak termasuk imunisasi), b) Perbaikan Gizi khususnya stunting, c) Pengendalian penyakit menular : HIV/AIDS, Tuberkulosis dan malaria, serta d) Pengendalian penyakit tidak menular (hipertensi, diabetes meliitus, obesitas dan kanker).



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



2



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, Rencana Strategis perangkat daerah merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Agar pembangunan kesehatan berjalan efektif dan efisien serta berhasil, maka diperlukan suatu perencanaan yang baik, terukur dan terarah, berupa Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan periode 2019 – 2024, yang berisi visi, misi serta tahapan-tahapan kegiatan yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dinas Kesehatan sebagai salah satu Perangkat Daerah di Kabupaten Cirebon mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah di bidang kesehatan untuk mewujudkan Visi Pembangunan Kabupaten Cirebon, yaitu: “ Terwujudnya Kabupaten Cirebon Berbudaya, Sejahtera, Agamis, Maju dan Aman”, dan juga Misi Pembangunan Kabupaten Cirebon sebagai berikut: 1. Kabupaten Cirebon BERBUDAYA. Mewujudkan masyarakat Kabupaten Cirebon yang menjunjung tinggi dan melestarikan nilai-nilai budaya, tradisi dan adat istiadat. 2. Kabupaten Cirebon SEJAHTERA. Meningkatnya kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan, kesehatan dan ekonomi. 3. Kabupaten Cirebon AGAMIS. Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat Kabupaten Cirebon yang senantiasa menerapkan nilai agama, budi pekerti, santun dan beretika. 4. Kabupaten Cirebon MAJU. Meningkatnya produktifitas masyarakat untuk lebih maju dan unggul sehingga menambah daya saing di pasar internasional, nasional dan regional yang didukung oleh peningkatan oleh kapasitas aparatur pemerintah daerah. 5. Kabupaten Cirebon AMAN. Memelihara keamanan dan ketertiban umum untuk mewujudkan kondusivitas daerah guna mendukung terciptanya stabilitas nasional.



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



3



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 Untuk mendukung Visi Misi Pembangunan Kabupaten Cirebon di bidang kesehatan, maka ditetapkan Rencana Strategis Dinas Kesehatan dengan programprogram pembangunan kesehatan melalui peningkatan program-program inovatif untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Penyusunan Rencana Strategis Dinas Kesehatan untuk periode 5 tahun, menggunakan dasar hukum yang sama yaitu UU No. 25 Tahun 2004 dimana pada pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah memuat Visi, Misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Organisasi Perangkat Daerah, Lintas Organisasi Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.



Pada RPJP Kabupaten Cirebon Tahun 2005-2025 disebutkan, bahwa pembangunan bidang kesehatan diarahkan pada pengurangan angka kematian bayi dan ibu melahirkan melalui pelayanan kesehatan masyarakat, penambahan jumlah tenaga medis, cakupan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Sedangkan pada RPJMD Kabupaten Cirebon tahun 2019–2024 disebutkan bahwa sasaran untuk mewujudkan Kabupaten Cirebon Sejahtera adalah adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan indikatornya Angka Harapan Hidup (AHH). Strategi untuk mencapainya melalui peningkatan kualitas pelayanan dan keterjangkauan cakupan layanan kesehatan. Arah Kebijakan untuk mencapai sasaran dengan memperluas akses cakupan layanan kesehatan bagi masyarakat, peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan kesehatan, pengembangan dan penguatan KIE kesehatan keluarga, peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelengaraan kesehatan dan menjaga kebersihan lingkungan dan peningkatan kapasitas SDM Kesehatan. 1.2 Maksud dan Tujuan Maksud pembuatan Rencana Strategis Dinas Kesehatan 2019 – 2024 yaitu untuk dijadikan pedoman resmi bagi Dinas Kesehatan dalam menyusun rencana kerja



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



4



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 dan berbagai kebijakan pembangunan kesehatan kurun waktu lima tahun yang merupakan pedoman sektor kesehatan, jajaran pemerintah, swasta dan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, maka Rencana Strategis Dinas Kesehatan disusun dengan tujuan sebagai berikut : 1.



Tersedianya acuan resmi bagi Dinas Kesehatan beserta jaringannya, seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat dalam menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan kesehatan selama lima tahun kedepan yang didanai dari berbagai sumber pendanaan.



2.



Tersedianya standar untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja lima tahunan pembangunan kesehatan di Kabupaten Cirebon.



3.



Adanya gambaran tentang kondisi pembangunan kesehatan secara umum di Kabupaten Cirebon saat ini sekaligus memahami arah dan tujuan yang akan dicapai dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Cirebon.



4.



Memudahkan Dinas Kesehatan beserta jaringannya, seluruh jajaran Pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Cirebon dalam mencapai tujuan dengan cara menyusun program kesehatan dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.



5.



Memudahkan Dinas Kesehatan beserta jaringannya, seluruh jajaran Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Cirebon untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan progam kesehatan serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu lima tahunan dan satu tahunan.



1.3 Landasan Hukum Landasan hukum dalam penyusunan Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019-2024 adalah sebagai berikut : a.



Landasan Idiil Landasan idiil adalah Pancasila



b.



Landasan Konstitusional Landasan konstitusional yaitu UUD 1945, khususnya: 1. Pasal 28 A; setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



5



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 2. Pasal 28 B ayat (2); setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. 3. Pasal 28 H ayat (1); setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan ayat (3); setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 4. Pasal 34 ayat (2); negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, dan ayat (3); negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. c. Landasan Operasional 1. Peraturan Perundang-undangan, meliputi : a) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); b) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



6



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); e) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); f)



Undang-Undang



Nomor



25



Tahun



2004



tentang



Sistem



Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); g) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); h) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia



Nomor



4456); i)



Undang-Undang Pembangunan



Nomor Jangka



17



Tahun



Panjang



2007



Nasional



tentang Tahun



Rencana 2005-2025



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); j)



Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);



k) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); l)



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



m) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan



Perundang-undangan



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



7



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 n) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571); o) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); p) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607). 2. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, meliputi : a) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); b) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609); c) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); d) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); e) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); f)



Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



8



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); g) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); h) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); i)



Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);



j)



Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);



k) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); l)



Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);



m) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); n) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



9



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 o) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang



Pelaksanaan



Pencapaian



Tujuan



Pembangunan



Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); p) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165).



3. Peraturan/Keputusan Menteri, meliputi : a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; b) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah (Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 32); c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 1312) ; d) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; e) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 654); f)



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232);



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



10



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 g) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi



(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014



Nomor 967); h) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825); i)



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);



j)



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular



(Berita Negara Republik



Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755); k) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Persalinan,



Kesehatan Masa



Masa



Sesudah



Sebelum



Hamil,



Melahirkan,



Masa



Hamil,



Penyelenggaraan



Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 135); l)



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 403);



m) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 654); n) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1663); o) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1775); p) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 122); q) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



11



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761); r)



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);



s) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 14); t)



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68).



4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat, meliputi :



a) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45);



b) Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 54 tahun 2008 tentang



Rencana



Pembangunan



Jangka



Menengah



Daerah



(RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Berita Daerah Tahun 2008 Nomor 54 Seri E). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon, meliputi : a) Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita Di Kabupaten Cirebon; b) Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2005-2025; c) Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 3, Seri C.1);



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



12



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 d) Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 tahun 2015 tentang RPJMD; e) Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan



Pelayanan



Kesehatan



(Lembaran



Daerah



Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 7, Seri E.2); f)



Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penetapan



Urusan



Pemerintahan



Konkuren



Yang



menjadi



Kewenangan Pemerintah Kabupaten Cirebon; g) Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 10, Seri E.3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 46); h) Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 12, Seri D.7); i)



Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon Tahun 2018 2038 (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2018 Nomor 7, Seri E.5);



j)



Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon nomor 3 tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita.



k) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 61 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 61, Seri D.10); l)



Peraturan Bupati Cirebon Nomor 65 Tahun 2016 tentang Fungsi, Tugas Pokok dan Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 65, Seri D.14);



m) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2018 Nomor 18, Seri D.2).



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



13



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 1.4 Sistematika Penulisan Sistematika penulisan Rencana Strategis Dinas Kesehatan tahun 2020–2024 adalah sebagai berikut : BAB I PENDAHULUAN Memaparkan mengenai latar belakang penyusunan Rencana Strategis atau Renstra Dinas Kesehatan yang memberikan detail dasar pemikiran dan dasar hukum penyusunannya. Di Bagian ini juga dijelaskan mengenai maksud dan tujuan dari penyusunan Rencana Strategis serta sistimatika penulisannya. BAB II GAMBARAN PELAYANAN DINAS KESEHATAN Memaparkan mengenai gambaran pelayanan Dinas Kesehatan yang berisi tentang tugas, fungsi dan struktur organisasi Dinas Kesehatan. Pada bagian sumber daya kesehatan dipaparkan mengenai keadaan tenaga kesehatan, sarana dan prasarana serta dana yang tersedia untuk penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Cirebon. Dalam bagian ini digambarkan juga mengenai kinerja pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan, serta diuraikan juga tentang tantangan dan peluang dan pengembangan pelayanan kesehatan di Kabupaten Cirebon.



BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI Memberikan paparan mengenai berbagai macam isu strategis yang diperkirakan dapat mempengaruhi pencapaian tujuan Rencana Strategis. Isu dilandasi oleh kondisi masa lalu, kondisi saat ini dan perkiraan kondisi di masa yang akan datang. Penentuan isu-isu strategis dilandasi oleh prioritas permasalahan kesehatan yang ada. Dalam penentuan prioritas masalah kesehatan mencakup penetapan kriteria penentuan prioritas masalah kesehatan, masalah kesehatan dan isu pembangunan kesehatan terkini, yang muncul dan urutan peringkat prioritas masalah kesehatan di Kabupaten Cirebon. Pada bagian ini juga diuraikan tentang telaahan visi, misi dan program kepala daerah, telaahan renstra kementerian kesehatan dan renstra dinas kesehatan Provinsi Jawa Barat, serta penentuan isu-isu strategis. BAB IV



TUJUAN DAN SASARAN Bagian ini merupakan pokok dari Rencana Strategis yang menguraikan



mengenai hasil rumusan



visi, misi Bupati, tujuan dan sasaran pembangunan



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



14



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 kesehatan berikut rencana pencapaian target indikatornya selama kurun waktu lima tahun. BAB V



STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Bagian ini merupakan pokok dari Rencana Strategis yang menguraikan



mengenai hasil rumusan strategi dan arah kebijakan pembangunan kesehatan di Kabupaten Cirebon berkaitan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun. BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN Berisi penjelasan mengenai program dan kegiatan, indikator kinerja program dan kegiatan berikut pendanaan untuk kegiatan pembangunan kesehatan di Kabupaten Cirebon. BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN Pada bagian ini diuraikan tentang indikator-indikator kinerja dari Dinas Kesehatan yang mengacu kepada tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. BAB VIII PENUTUP



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



15



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 BAB II GAMBARAN PELAYANAN DINAS KESEHATAN



2.1. Profil Kabupaten Cirebon 2.1.1. Geografi Kabupaten Cirebon merupakan salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Barat yang terletak di bagian Timur dan merupakan batas sekaligus sebagai pintu gerbang Provinsi Jawa Barat, dan posisinya sangat strategis sebagai bagian dari jalur lalu lintas darat Pantai Utara (Pantura) Jawa. Kabupaten Cirebon memiliki luas wilayah 990,36 km2., dengan posisi terletak diantara 06o 30’ sampai dengan 07o 00’ Lintang Selatan (LS) dan diantara 108o 20’ sampai dengan 108 o 50’ Bujur Timur (BT). Gambar 2.1 Peta Kabupaten Cirebon



Kabupaten Cirebon dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950. Sampai Tahun 2008 Kabupaten Cirebon telah berkembang menjadi 40 kecamatan, 12 kelurahan dan 412 desa, berbatasan dengan :



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



16



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 



Sebelah Utara



: Kabupaten Indramayu dan Laut Jawa.







Sebelah Selatan



: Kabupaten Kuningan







Sebelah Barat



: Kabupaten Majalengka







Sebelah Timur



:



Kota Cirebon dan Kabupaten Brebes (Provinsi



Jawa Tengah) 2.1.2. Demografi Gambaran umum demografi wilayah Kabupaten Cirebon, tercermin dari jumlah penduduk Kabupaten Cirebon yang hingga akhir tahun 2018 mencapai 2.162.576 jiwa. Penduduk laki-laki 1.095.984 jiwa dan perempuan 1.066.592 jiwa. Rata-rata kepadatan penduduk 2.183 jiwa/km2. 2.2. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan 2.2.1 Struktur Organisasi Berdasarkan Peraturan



Bupati Cirebon Nomor 61 Tahun 2016 tentang



Organisasi Dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Cirebon, Bab III Bagian Kedua Tentang Susunan Organisasi Dinas Kesehatan Pasal 5 disebutkan bahwa Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri atas :



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



17



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



18



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 2.2.2 Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon. Dinas Kesehatan Tipe A untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 61 Tahun 2016 tentang Fungsi, Tugas Pokok dan Tata Kerja Dinas Kesehatan. Tugas Pokok Kepala Dinas Kesehatan, yaitu mengatur, membina, mengendalikan dan mengkoordinasikan



penyelenggaraan



tugas



pokok



Dinas



meliputi



urusan



kesekretariatan, merencanakan, merumuskan kebijakan, membina administrasi dan teknis, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Dinas Kesehatan mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijakan, pengendalian, pengevaluasian rencana strategis dan rencana kerja bidang kesehatan dan Puskesmas. b. Perumusan dan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP), target capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) bidang kesehatan dan Puskesmas. c. Perencanaan, pembinaan dan pendayagunaan tenaga pelayanan kesehatan. d. Perencaaan dan pengendalian anggaran. e. Pengendalian urusan administrasi Dinas. f. Pengendalian dan pembinaan teknis pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan penunjang. g. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama bidang pelayanan kesehatan diantara Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dan instansi terkait. h. Pemantauan dan evaluasi kinerja bidang urusan pelayanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sesuai dengan ruang lingkup tugas. i. Penetapan pedoman teknis pengaturan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NPSK) bidang Kesehatan dan Puskesmas. j. Penilaian dan pengendalian terhadap pelaksanaan program kegiatan. k. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



19



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 Susunan organisasi Dinas Kesehatan, terdiri atas : a. Kepala Dinas. b. Sekretariat, membawahi : 1) Subbagian Umum dan Kepegawaian; 2) Subbagian Keuangan dan Aset; 3) Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. c. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi : 1) Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat; 2) Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat; 3) Seksi Kesehatan Lingkungan, Kerja dan Olah Raga. d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahi : 1)



Seksi Surveilans dan Imunisasi;



2)



Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;



3)



Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.



e. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi :



f.



1)



Seksi Pelayanan Kesehatan Primer;



2)



Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan;



3)



Seksi Mutu Pelayanan Kesehatan.



Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahi : 1) Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan; 2) Seksi Jaminan Kesehatan; 3) Seksi SDM Kesehatan.



g. Unit Pelaksana Teknis. h. Kelompok Jabatan Fungsional Tugas Pokok dan Fungsi 1. Sekretariat Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut : a. Pengoordinasian sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan Dinas; b. pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program Dinas; c.



pembinaan dan pemberian layanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Dinas;



d. pengelolaan pengaduan dan pelayanan informasi; e. penyelenggaraan koordinasi dan penyusunan laporan Dinas; Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



20



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 f.



pembinaan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama dan hubungan masyarakat;



g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara; penyelenggaraan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian layanan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas. 2. Bidang Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi : a. perumusan rencana kerja Bidang; b. penyusunan pedoman kebijakan teknis Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK) tata laksana kesehatan keluarga, gizi, dan promosi kesehatan; c.



penyusunan



petunjuk



teknis



operasional



kegiatan



Bidang



Kesehatan



Masyarakat; d. pengendalian pembinaan teknis tenaga kesehatan dalam peningkatan kesehatan



keluarga



dan



gizi



masyarakat,



promosi



kesehatan



dan



pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan Olah Raga; e. pengendalian sistem rujukan dan informasi dini untuk kasus resiko tinggi baik pada ibu hamil, bayi dan balita; f.



pengendalian sistem kewaspadaan pangan dan gizi;



g. pengkajian hasil analisis peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak, Kesehatan Reproduksi, Anak Remaja dan Usia Lanjut; h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan UPTD Puskesmas, pelayanan kesehatan swasta dan kegiatan Bidang; dan i.



pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kepala



Bidang



Kesehatan



Masyarakat



mempunyai



tugas



pokok



melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



21



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 3. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi : a. perumusan rencana kerja Bidang; b. penyelenggaraan penyiapan bahan kebijakan teknis dan program pembinaan pencegahan dan pengendalian penyakit; c. penyelenggaraan penyusunan bahan penyelidikan kejadian luar biasa penyakit menular; d. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit; e. penyelenggaraan kebijakan teknis pelaksanaan pencegahan dan pengendalian penyakit; f. penyelenggaraan penyusunan bahan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah; g. penyelenggaraan upaya pengendalian vektor penyakit menular bersama-sama dengan program dan sektor terkait; h. penyelenggaraan penyusunan bahan pengamatan (surveilans) penyakit untuk menunjang pelembagaan pelaksanaan sistem kewaspadaan dini Kejadian Luar Biasa (KLB)/wabah penyakit menular dan tidak menular; i.



penyelenggaraan penyusunan bahan pemerataan pelayanan imunisasi yang aman dan efektif dalam rangka pencegahan Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I);



j.



penyelenggaraan penyusunan bahan untuk pembinaan, peningkatan dan pengembangan kemampuan teknis pelaksana program, sarana dan fasilitas, serta



metode/pendekatan



program



untuk



mendukung



efektifitas



penanggulangan penyakit; k. penyelenggaraan penyiapan bahan pembinaan teknis pengawasan dan pengendalian



terhadap



pelaksanaan



pengamatan,



pencegahan



dan



pengendalian penyakit; l.



penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;



m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



22



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas pokok



menyelenggarakan



penyusunan



bahan



perumusan



kebijakan



teknis



pembinaan, pengembangan, pengendalian dan pengelolaan perdagangan meliputi Surveilans dan Imunisasi, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa. 4. Bidang Pelayanan Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi : a. penyusunan rencana program kegiatan Bidang; b. penyusunan bahan dan menelaah peraturan perundang-undangan daerah di bidang Pelayanan Kesehatan; c.



pengumpulan, pengolahan dan pelaksanaan analisis data serta penyusunan dan penyajian laporan bidang Pelayanan Kesehatan;



d. pelaksanaan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait dalam menyusun perencanaan dan pemenuhan kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan primer serta pemanfaatannya baik Rawat Jalan maupun Rawat Inap; e. penyelenggaraan penyusunan bahan penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan kesehatan matra; f.



penyusunan bahan dan perencanaan kesiapan akses layanan gawat darurat melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT);



g. pengelolaan sistem rujukan berjenjang dan terstruktur; h. pelaksanaan koordinasi dengan unit terkait dalam merencanakan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan; i.



pelaksanaan bimbingan teknis dan pemantauan kegiatan pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan;



j.



pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Bidang; dan



k.



pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan



perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



23



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 5. Bidang Sumber Daya Kesehatan Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi: a. perumusan rencana program dan kegiatan bidang Sumber Daya Kesehatan; b. perumusan



kebijakan



operasional



penyelenggaraan



kegiatan



lingkup



kefarmasian dan alat kesehatan, jaminan kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan; c. perumusan bahan pelaksanaan kegiatan lingkup kefarmasian dan alat kesehatan, jaminan kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan; d. penyiapan perumusan bimbingan teknis kegiatan lingkup kefarmasian dan alat kesehatan, jaminan kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan; e. penyelenggaraan pemberian rekomendasi perizinan; f. penyelenggaraan koordinasi dengan unit terkait; g. penyiapan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Sumber Daya Kesehatan; h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kepala



Bidang



Sumber



Daya



Kesehatan



mempunyai



tugas



pokok



menyelenggarakan penyiapan bahan perumusan kebijakan operasional dan mengkoordinasikan segala kegiatan yang meliputi kefarmasian dan alat kesehatan, jaminan kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan. 2.3



Sumber Daya Kesehatan



2.3.1 Pembiayaan Kesehatan Pembiayaan kesehatan menurut UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dan dalam jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan. Jumlah anggaran sektor kesehatan yang bersumber APBD di Kabupaten Cirebon (untuk dinas kesehatan dan Rumah sakit) tahun 2018 sebesar Rp. 557.125.926.303 atau sekitar 13,92% dari APBD Kabupaten Cirebon yang seluruhnya berjumlah Rp. 4.003.036.048.497. Pada tahun 2018 total anggaran Kesehatan untuk Kabupaten Cirebon sebesar Rp. 657.365. 041.084,- dimana dari total anggaran kesehatan yang ada, maka sumber anggaran dari APBD Kabupaten Cirebon memiliki proporsi paling besar yaitu (84,75%), APBN memberikan kontribusi sebesar 9,51% berupa dana DAK untuk Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit, APBD Propinsi Jawa Barat memberikan kontribusi Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



24



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 dana sebesar 5,22% untuk kegiatan Dinas Kesehatan dan Rumah sakit, disamping ada dana Hibah luar negeri dari Global Fund sebesar 0,07% dan sumber-sumber lainnya sebesar 0,46%. Persentase anggaran kesehatan lima tahun terakhir seperti tampak pada grafik di bawah ini. Grafik 2.1 Proporsi Anggaran Sektor Kesehatan di Kabupaten Cirebon Tahun 2014 – 2018 16.00



15.69 15.17



15.00 14.64 14.00



13.92



13.67



13.00 12.00 2014



2015



2016



2017



2018



Grafik di atas menggambarkan bahwa alokasi anggaran untuk sektor kesehatan sudah cukup baik, hal ini dapat dilihat dari persentase alokasi anggaran untuk kesehatan termasuk gaji sudah diatas 10%, meskipun setiap tahunnya terlihat fluktuatif. Untuk mendapatkan alokasi anggaran yang lebih besar, maka Dinas Kesehatan beserta jajarannya masih perlu melakukan negosiasi dan advokasi untuk membiayai programprogram kesehatan yang ada sehingga anggaran kesehatan diluar gaji bisa lebih dari 10% dari APBD Kabupaten Cirebon. 2.3.2. Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan tugas dan fungsi dari organisasi SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Pembangunan Kesehatan di Kabupaten Cirebon memerlukan berbagai jenis tenaga kesehatan yang bergerak bersama untuk mencapai tujuan yang sama. Tenaga kesehatan tersebut harus dapat memahami prinsip paradigma sehat yang mengutamakan upaya peningkatan, pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit. Peningkatan kualitas tenaga kesehatan dilakukan melalui pendidikan dan pengembangan tenaga kesehatan, serta pelatihan tenaga yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta dan masyarakat.



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



25



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 Tabel 2.1 Jenis Tenaga Kesehatan Berdasarkan Analisis Beban Kerja di Kabupaten Cirebon Tahun 2018 JUMLAH



NO



NAMA JABATAN



Pemangku/ PNS



Hasil ABK



KELEBIHAN/ KEKURANGAN *)



Pemangku



Hasil ABK



1



2



3



4



5



6



7



PERAWAT Perawat Ahli Pertama



50



50



0



Perawat Ahli Muda



14



14



0



Perawat Ahli Madya



13



13



0



Perawat Ahli Utama



0



0



0



Perawat Terampil



142



218



-76



Perawat Mahir



188



177



11



Perawat Penyelia



91



87



4 0



1



2



3



4



5



6



0



APOTEKER Apoteker Ahli Pertama



2



56



-54



Apoteker Ahli Muda



1



2



-1



Apoteker Ahli Madya



1



1



0



Apoteker Ahli Utama



0



0



0



BIDAN Bidan Pelaksana Pemula Bidan Pelaksana Bidan Pelaksana Lanjutan Bidan Penyelia



0 23



13



133



378



49



51



119



106



13



Bidan Ahli Pertama



55



59



-4



Bidan Ahli Muda



64



64



0



Bidan Ahli Madya



19



20



-1



Bidan Ahli Utama



0



0



0



Dokter Ahli Pertama



32



120



-88



Dokter Ahli Muda



51



51



0



Dokter Ahli Madya



4



3



1



Dokter Ahli Utama



0



0



0



3



35



Dokter Gigi Ahli Muda



16



15



1



Dokter Gigi Ahli Madya



6



6



0



Dokter Gigi Ahli Utama NUTRISIONIS Nutrisionis Pelaksana Nutrisionis Pelaksana Lanjutan



0



0



0 0



11



11



559



-61



4



59



-55



462



691



-229



87



174



-87



25



56



-31



31



61



-30



-2



0



40



498



-245



0



10



8



10



DOKTER



DOKTER GIGI Dokter Gigi Ahli Pertama



+/-



-32



-30



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



0



26



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024



7



Nutrisionis Penyelia



7



7



0



Nutrisionis Ahli Pertama



1



1



0



Nutrisionis Ahli Muda



2



2



0



Nutrisionis Ahli Madya



0



0



0



Nutrisionis Ahli Utama PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT



0



0



0



Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pelaksana Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pelaksana Lanjutan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Penyelia Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama



8



0 0



-51



22



65



-43



66



75



-9



0 50



0



0



4



5



0



-1



Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Madya



2



Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Utama



0



5 0 2 0 0 0



PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN 3



43 -40



15



14 1



3



3



1



5



0



-4



Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Muda



0



Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Madya



0



Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Utama



0



SANITARIAN Sanitarian Pelaksana Sanitarian Pelaksana Lanjutan Sanitarian Penyelia



62



-50



5



Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama



11



0



Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Muda



Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana



9



0



0 0 0 0 0 0 0



11



19



13



13



38



38



0



Sanitarian Ahli Pertama



3



4



-1



Sanitarian Ahli Muda



1



1



0



Sanitarian Ahli Madya



0



0



0



-8 0



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



27



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024



Sanitarian Ahli Utama 10



11



12



13



14



15



ASISTEN APOTEKER Asisten Apoteker Pelaksana Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan Asisten Apoteker Penyelia Asisten Apoteker Ahli Pertama Asisten Apoteker Ahli Muda Asisten Apoteker Ahli Madya Asisten Apoteker Ahli Utama PERAWAT GIGI Perawat Gigi Pelaksana Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan Perawat Gigi Penyelia Perawat Gigi Ahli Pertama Perawat Gigi Ahli Muda Perawat Gigi Ahli Madya Perawat Gigi Ahli Utama RADIOGRAFER Radiografer Pelaksana Radiografer Pelaksana Lanjutan Radiografer Penyelia PEREKAM MEDIS Perekam Medis Pelaksana Perekam Medis Pelaksana Lanjutan Perekam Medis Penyelia ADMINISTRATOR KESEHATAN Administrator Kesehatan Ahli Pertama Administrator Kesehatan Ahli Muda Administrator Kesehatan Ahli Madya EPIDEMIOLOGI Epidemiologi Kesehatan Pelaksana Epidemiologi Kesehatan Pelaksana Lanjutan



0



0



0 0



20



42



14



15



12



12



0



0



0



0



0



0



0



0



32



16



17



14



14



1



1



0



0



0



0



0



0



55



1



2



0



0



55



0



0



0



0



64



-21



2



57



-55



1



55



-54



0



60



-60



0



62



-62



0 0 0 0 -20 -1 0 0 0 0 0 -54 -1 0



-54 0 0 0



0



43



0



0 1



-23



-1



0 1



69



-22



0 12



46



59 -59



0



1



0



0



-1 0 0



0



1



0



52



-1



-52



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



28



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 Epidemiologi Kesehatan Penyelia Epidemiologi Kesehatan Ahli Pertama Epidemiologi Kesehatan Ahli Muda Epidemiologi Kesehatan Ahli Madya



0



2



0



7



-2



-7 0



0



0



0



0 0



Berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja data di atas dapat kita simpulkan bahwa di Kabupaten Cirebon dari 15 jenis tenaga kesehatan, kebutuhan tenaga Bidan paling tinggi dibandingkan tenaga kesehatan yang lainnya yaitu sebanyak 229 orang, dokter umum sebanyak 87 orang, Epidemiologi sebanyak 62 orang, Administrasi Kesehatan sebanyak 60 orang, Radiografer sebanyak 54 orang, Apoteker sebanyak 55 orang, Perekam Medis 54 orang, Pranata Laboratorium Kesehatan sebanyak 43 orang, Dokter Gigi sebanyak 31 orang, Asissten Apoteker 23 orang, Perawat Gigi 21 orang, Nutrisionis 30 orang, tenaga Perawat 61 orang dan tenaga Sanitarian hanya 9 orang. Walaupun kebutuhan tenaga Sanitarian hanya 9 orang akan tetapi penyebaran tenaga kesehatan tersebut masih belum merata, itu disebabkan karena ada Puskesmas yang memiliki dua tenaga kesehatan Sanitarian sementara di Puskesmas lain ada yang belum memiliki tenaga Sanitarian. Jika kita lihat dari kebutuhan tiap-tiap Puskesmas yang masih belum memenuhi standar ketenagaan minimal untuk jenis tenaga (2



Puskesmas), tenaga



dokter gigi (22



dokter umum



Puskesmas), tenaga



kefarmasian



(18 Puskesmas), tenaga kesehatan masyarakat (26 Puskesmas), tenaga Sanitarian (6 Puskesmas), tenaga gizi (13 Puskesmas), dan ahli teknik laboratorium medik (6 Puskesmas). Tabel 2.2 Keadaan dan Kebutuhan Tenaga Kesehatan per Puskesmas Berdasarkan Permenkes No. 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas



No.



NAMA PUSKESMAS



PEMENUHAN 5 JENIS TENAGA (Farmasi, Kesmas, Kesling, Gizi, ATLM)



PEMENUHAN 9 JENIS TENAGA KESEHATAN MINIMAL



1



Puskesmas



Astanajapura



Memenuhi



Memenuhi



2



Puskesmas



Astanalanggar



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



3



Puskesmas



Tengahtani



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



4



Puskesmas



Babakan



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



5



Puskesmas



Beber



Memenuhi



Memenuhi



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



29



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024



6



Puskesmas



Bunder



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



7



Puskesmas



Cibogo



Memenuhi



Belum Memenuhi



8



Puskesmas



Ciledug



Memenuhi



Belum Memenuhi



9



Puskesmas



Ciperna



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



10



Puskesmas



Ciwaringin



Memenuhi



Memenuhi



11



Puskesmas



Dukupuntang



Memenuhi



Memenuhi



12



Puskesmas



Gebang



Memenuhi



Belum Memenuhi



13



Puskesmas



Gegesik



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



14



Puskesmas



Gembongan



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



15



Puskesmas



Gempol



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



16



Puskesmas



Gunung Jati



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



17



Puskesmas



Jagapura



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



18



Puskesmas



Bangodua



Memenuhi



Belum Memenuhi



19



Puskesmas



Kalimukti



Memenuhi



Belum Memenuhi



20



Puskesmas



Kaliwedi



Memenuhi



Belum Memenuhi



21



Puskesmas



Kamarang



Memenuhi



Belum Memenuhi



22



Puskesmas



Karang Sembung



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



23



Puskesmas



Karangsari



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



24



Puskesmas



Kedaton



Memenuhi



Memenuhi



25



Puskesmas



Kedawung



Memenuhi



Memenuhi



26



Puskesmas



Kepuh



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



27



Puskesmas



Klangenan



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



28



Puskesmas



Kubangdeleg



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



29



Puskesmas



Nanggela



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



30



Puskesmas



Kalimaro



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



31



Puskesmas



Losari



Memenuhi



Belum Memenuhi



32



Puskesmas



Lurah



Memenuhi



Belum Memenuhi



33



Puskesmas



Mayung



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



34



Puskesmas



Mundu



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



35



Puskesmas



Pabuaran



Memenuhi



Memenuhi



36



Puskesmas



Palimanan



Memenuhi



Memenuhi



37



Puskesmas



Pangenan



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



38



Puskesmas



Pangkalan



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



39



Puskesmas



Panguragan



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



40



Puskesmas



Pasaleman



Memenuhi



Belum Memenuhi



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



30



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024



41



Puskesmas



Plered



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



42



Puskesmas



Plumbon



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



43



Puskesmas



Sedong



Memenuhi



Memenuhi



44



Puskesmas



Sendang



Memenuhi



Belum Memenuhi



45



Puskesmas



Sidamulya



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



46



Puskesmas



Sindangjawa



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



47



Puskesmas



Sindanglaut



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



48



Puskesmas



Sumber



Memenuhi



Memenuhi



49



Puskesmas



Suranenggala



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



50



Puskesmas



Susukan



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



51



Puskesmas



Susukan Lebak



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



52



Puskesmas



Talun



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



53



Puskesmas



Tegalgubug



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



54



Puskesmas



Pabedilan



Memenuhi



Belum Memenuhi



55



Puskesmas



Waled



Memenuhi



Belum Memenuhi



56



Puskesmas



Jamblang



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



57



Puskesmas



Waruroyom



Memenuhi



Memenuhi



58



Puskesmas



Watubelah



Memenuhi



Memenuhi



59



Puskesmas



Winong



Memenuhi



Belum Memenuhi



60



Puskesmas



Pamengkang



Belum Memenuhi



61



Labkesda



Belum Memenuhi



Belum Memenuhi



Berdasarkan tabel di atas dapat kita lihat pemenuhan 5 jenis tenaga kesehatan (Farmasi, Kesmas, Kesling, Gizi, ATLM) di Puskesmas masih belum terpenuhi yaitu ada



43% (26 Puskesmas) yang sudah memenuhi dan 57% (34



Puskesmas) belum memenuhi. Sedangkan jika dilihat dari pemenuhan 9 jenis Tenaga Kesehatan minimal yang sudah memenuhi baru mencapai 23,3% (14 Puskesmas) dan yang belum 76,6 % (46 Puskesmas). Data pada tabel di atas menunjukkan bahwa Kabupaten Cirebon dalam hal pendistribusian SDMK masih belum merata oleh karena itu sangat perlu adanya perencanaan SDMK, antara lain distribusi, redistribusi, pemenuhan kebutuhan SDMK secara riil sesuai dengan beban kerja organisasi, dan bahan perencanaan mutasi pegawai dari unit yang berlebihan ke unit yang kekurangan.



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



31



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 2.3.3. Sarana dan Prasarana Kesehatan A. UPT Puskesmas dan UPT Labkesda Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas menyebutkan bahwa Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Puskesmas juga memiliki fungsi sebagai penyelenggara Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama serta sebagai wahana pendidikan tenaga kesehatan (Kemenkes RI, 2015). Dalam rangka meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, pada akhir tahun 2017 ada penambahan jumlah Puskesmas yang semula 57 menjadi 60 Puskesmas, yaitu Puskesmas Kalimaro di Kecamatan Gebang, Puskesmas Nanggela di Kecamatan Greged dan Puskesmas Pamengkang di Kecamatan Mundu. Berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, terdapat 60 UPTD Puskesmas yang tersebar di 40 kecamatan dan 1 UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Berdasarkan jenis pelayanan, dari 60 Puskesmas tersebut terdapat 11 Puskesmas Rawat Inap dengan tempat tidur sebanyak 125 buah, dan 49 Puskesmas Non Rawat Inap, dari 60 Puskesmas tersebut ada 35 Puskesmas mampu PONED, 71 Puskesmas Pembantu serta 61 unit Puskesmas Keliling.



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



32



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024



Selanjutnya Organisasi, Fungsi dan Tugas Pokok UPTD Puskesmas dan UPTD Labkesda diatur dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 43 Tahun 2018 sebagai berikut : 1. Fungsi dan Tugas Pokok Puskesmas : a. Pelaksanaan dan pengendalian urusan ketatausahaan Puskesmas; b. Pelaksanaan perencanaan kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya; c. Pelaksanaan



komunikasi,



informasi



dan



edukasi



pemberdayaan



masyarakat dalam bidang kesehatan di wilayah kerjanya; d. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat di wilayah kerjanya; e. Pelaksanaan teknis operasional pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, dan bermutu; f. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar berupa rawat jalan dan atau rawat inap di Puskesmas Rawat Inap secara komprehensif, berkesinambungan, dan bermutu;



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



33



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 g. Pelaksanaan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan system rujukan; h. Pelaksanaan pembinaan teknis fungsional jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat di wilayah kerjanya; i.



Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan UPTD Puskesmas;



j.



Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan fungsi yang diberikan oleh Kepala Dinas. Tugas pokok kepala Puskesmas adalah memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan pelayanan kesehatan.



2. Fungsi dan Tugas Pokok Labkesda a. pelaksanaan perencanaan dan program UPTD Labkesda; b. pelaksanaan pelayanan laboratorium klinik berupa pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitology klinik, imunologi klinik, patologi anatomi, dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan; c. pelaksanaan pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat berupa pemeriksaan di bidang mikrobiologi, fisika, kimia dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat; d. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pengendalian dan pengembangan pelayanan laboratorium kesehatan daerah di wilayah kerjanya; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga UPTD Labkesda; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan UPTD Labkesda; dan g. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan fungsi yang diberikan oleh Kepala Dinas. Tugas pokok kepala Labkesda adalah memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas UPTD Labkesda di bidang pelayanan laboratorium kesehatan. B. Klinik Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik dibagi menjadi klinik pratama dan klinik utama. Klinik pratama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus. Sedangkan Klinik utama Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



34



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik (Permenkes No.9 Tahun 2009). Di Kabupaten Cirebon jumlah dan sebaran Klinik dapat dilihat pada table berikut. Tabel 2.3 Klinik berdasarkan Jenis, Tempat dan MOU dengan BPJS Di Kabupaten Cirebon Tahun 2018 Jenis Klinik



Kecamatan



Puskesmas



Nama Klinik



Nama Penggungjawab



Pratama



Astanajapura



Astanajapura Beber



dr. EVAN WAHYUDY LADALA dr. MOCHAMAD TAUFIK



Ya



Beber



Ciwaringin



Ciwaringin



dr. DEDY SETRIYADI



Ya



Dukupuntang



Dukupuntang Gempol



dr. DIAN NUGRAHANINGSIH dr. SAMSUL QOMAR



Ya



Gempol



Gunungjati



Gunungjati



KLINIK PRATAMA MULYA MEDIKA KLINIK ARRAHMAN MEDICAL CENTRE KLINIK PRATAMA INTAN KLINIK PRATAMA RAHMAT KLINIK PRATAMA 24 JAM PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSATbk. KLINIK PRATAMA DUNIA MEDIKA KLINIK PRATAMA KLAYAN SEHAT KLINIK PRATAMA SEHATI KLINIK PRATAMA AFISHA KLINIK PRATAMA ASSALAM KLINIK PRATAMA JEMARAS SEHAT KLINIK PRATAMA ALWAN KLINIK PRATAMA AZ-ZAHRA KLINIK PRATAMA BUDI ASIH MED. CEN. KLINIK PRATAMA KECANTIKAN RIA BEAUTY CENTER KLINIK PRATAMA MEGU SEHAT KLINIK PRATAMA AMANAH MEDIKA KLINIK PRATAMA CAHAYA KELUARGA



dr. KATIBI



Ya



dr. JOICE UNTARI, M. H.Kes dr. RIBUD ANGGORO



Ya



Klangenan



Klangenan



Jemaras Greged



Kamarang



Weru



Karangsari



Karang Sembung Kedawung



Karangsembung Kedawung



MOU dg BPJS



Ya



dr. TRIMARIA MUTIANA SUKARNA dr. H. BUDI SETIAWAN SOENJAYA dr. MASRINIH dr. ELI TOYIBAH dr. HUMIRAS ELY DARMA. S dr. SUHADI



Ya Ya



dr. RIA PRIHATINI



dr. FUAD ZAINUDIN dr. ANA ARMAWATI



Ya



dr. DIAN ANDRIANI



Ya



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



35



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024



Mundu



Pabuaran



Mundu



Pabuaran



Palimanan



Palimanan



Plered



Plered



Plumbon



Plumbon



Sumber



Sendang



Sumber



Watubelah



Lemah Abang



Sindanglaut



KLINIK PRATAMA JASA PRIMA KLINIK PRATAMA K2S KLINIK PRATAMA SAMUDRA MEDIKA KLINIK PRATAMA AKBAR KLINIK PRATAMA ANANDA KLINIK PRATAMA BHAKTI MULYA KLINIK PRATAMA JUHAERIAH MEDICAL CENTRE KLINIK PRATAMA MEDIKA KLINIK PRATAMA DUA PUTRA MEDIKA KLINIK PRATAMA SAKIRA KLINIK PRATAMA AFIAT KLINIK NAYAKA HUSADA 01 PLUMBON KLINIK PRATAMA MEDISSA PLUMBON KLINIK PRATAMA NATHANIA KLINIK PRATAMA NAYAKA HUSADA KLINIK PRATAMA BMS KLINIK PRATAMA IBNU QOYYIM KLINIK PRATAMA NIATHA KLINIK PRATAMA PPK I POSKES 03.10.19 KAB. CIREBON KLINIK PRATAMA KELUARGA dr. NOERMAN KLINIK PRATAMA KIMIA FARMA SUMBER KLINIK PRATAMA POLRES CIREBON KLINIK PRATAMA DIANA KLINIK PRATAMA MITRA BAKTI



dr. ATIKA NOPITRI dr. ELISADEWI TRIANASARI dr. ROBIATUL ALAWIYAH dr. SRI INDAHYATI



Ya



dr. AHMAD SUBHI TAUFIEQURROHMAN dr. Hj. KOMALA dr. Hj. JUHAERIAH



Ya



dr. JAENUDIN



Ya



dr. CHARKORO



dr. ASEP MUNANDAR dr. NIKLAH ZAIDAH



Ya



dr. SAERIYAH



Ya



dr. H. EDI SUSANTO



Ya



dr. DIAH PENAKA SARI



Ya



dr. H. DJADJAT MOELKAN S. dr. FARAH DWI ANGGRAENI dr. AHMAD QOYYIM, MARS dr. IDA FARIDA dr. IRWAN RINALDI WIHARJA



dr. NURMAN HIDAYAT



dr. MUHAMAD FIRDAUS ADITAMA dr. PUSPITA DWI WARDHANI dr. H. MUHAMAD AKHIDIYAT dr. MUHAMAD SUDIYONO



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



Ya



Ya



36



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024



Susukan Susukan Talun



Talun



KLINIK PRATAMA MUHAMMADIYAH LEMAHABANG KLINIK PRATAMA PKU MUHAMMADIYAH 24 JAM KLINIK PRATAMA BAGUS KLINIK PRATAMA Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Jabar KLINIK PRATAMA DOKTER ANDA KLINIK PRATAMA SEHAT SENTOSA



dr. ALAMSYAH Ya



dr. ASEP ARIES SUDRAJAT dr. DEWIYANTI



dr. NOVRIDA ANGGUN FAUZIAH AAZIS dr. FEBRIANA KURNIASARI N. dr. FAUZI AGUNG NUGROHO



Ya



dr. LUTHFIAH Arjawinangun Tegalgubug Tengahtani Tengahtani Pabedilan Pabedilan Jamblang Jamblang



Depok Waruroyom



Utama



Ciledug



Ciledung



Gunungjati



Gunungjati



Weru



Karangsari



Kedawung



Kedawung



Pabuaran



Pabuaran



Sumber



Sumber



KLINIK ARJAWINANGUN SEHAT KLINIK PRATAMA CENTRAL MEDIKA KLINIK PRATAMA KELUARGA SEHAT KLINIK PRATAMA HIDAYAH MEDIKA KLINIK PRATAMA MUTIARA MEDIKA KLINIK PRATAMA BINTANG KLINIK PRATAMA BRAJA MEDIKA KLINIK PRATAMA QIANA MEDIKA KLINIK UTAMA ANNISA KLINIK UTAMA LMC KEMOTERAPI DAN HEMATOLOGI CIREBON KLINIK UTAMA MEGU MEDICAL CENTRE KLINIK UTAMA CIDENG MEDICAL CENTER KLINIK UTAMA WIDARASARI KLINIK UTAMA SRI RATU KLINIK UTAMA TMW KLINIK UTAMA SUMBER



dr. MUCHAMMAD JALALUDDIN MACHALLI



dr. SHEILA NADIRA dr. YADI SUPRIADI, M. Hkes dr. TOPAN WIBISANA dr. SRI MULYATI dr. SUHERNI dr. LUTFIA PUTRI BASTIAN dr. EKO FERDIANSYAH SURYA AJI dr. M. HARIS, SpOG.



Ya Ya



dr. MOHAMMAD LUTHFI, Sp.PD., FINASIM



dr. SIBLI, Sp.PD



dr. MOEHAMAD IRFAN, Sp.OG. MARS dr. H. HERDI WIBOWO, Sp.OG., SH., M.Hkes dr. KANDASER SUMBAYAK, Sp., OG dr. TAUFIQ MUHIBBUDDIN WALY. Sp. PD dr. ADHI MUHARROM Sp.P



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



37



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024



Arjawinangun



Tegalgubug



MEDICAL CENTER KLINIK UTAMA SEHAT ANUGERAH



dr. WAWIN WILMAN ABDULHADI, Sp.M



Jumlah Klinik di Kabupaten Cirebon tahun 2018 sebanyak 65 klinik yang terdiri dari 9 (13,84%) klinik utama milik swasta dan 58 (86,6%) klinik pratama yang terdiri dari 1 klinik milik Polres Ciribon, 1 klinik milik Brimob Den C, 1 klinik milik Kodim 0620 dan 55 klinik milik swasta. Penyebaran klinik kesehatan di Kabupaten Cirebon masih belum merata yaitu dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon baru 28 Kecamatan yang memiliki klinik baik pratama maupun utama, terlihat dari data diatas masih ada kecamatan yang belum mempunyai klinik kesehatan sebanyak 28 kecamatan, akan tetapi dari 28 Kecamatan tersebut ada yang berdekatan jaraknya dengan Rumah Sakit Umum Daerah ataupun Puskesmas DTP yang buka 24 jam, sehingga pelayanan kesehatan tetap dapat dilayani oleh tenaga kesehatan. Menurut Permenkes No 46 tahun 2015 tentang akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) termasuk didalamnya adalah klinik. Namun di Kabupaten Cirebon akreditasi FKTP masih dalam proses pengakreditasian. Jadi dari 65 klinik di Kabupaten Cirebon baru satu klinik kesehatan yang sedang dalam proses akreditasi yaitu Klinik Dunia Medika, Kecamatan Gunungjati. Sedangkan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dari 65 klinik ada 24 (36,9%) klinik yang sudah bekerjasama dan masih ada 41 klinik (63,1%) yang belum bekerjasama. C. Rumah Sakit Selain upaya promotif dan preventif, upaya kuratif dan rehabilitatif merupakan upaya yang penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Rumah Sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memberikan pelayanan rujukan dari fasilitas pelayanan tingkat pertama terutama dalam upaya kuratif dan rehabilitative.



Rumah



Sakit



adalah



institusi



pelayanan



kesehatan



yang



menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Tahun 2018 terdapat 11 Rumah Sakit di Kabupaten Cirebon terdiri dari: 1.



Rumah Sakit Pemerintah : RSUD Arjawinangun (BLUD kelas B) dan RSUD Waled (BLUD kelas B)



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



38



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 2.



Rumah Sakit Swasta : RS Mitra Plumbon (kelas B), RS Pertamina Cirebon (kelas C), RS Sumber Waras (kelas B), RS Permata (kelas B), RS Universitas Muhammadiyah Cirebon (kelas C) dan RS Sumber Hurip (kelas D).



3.



Rumah Sakit Khusus : RS Paru Provinsi Jawa Barat (kelas B), RS Khusus Jantung Hasna Medika (kelas B) , RSIA Khalisah (kelas C). Rasio jumlah TT (Tempat Tidur) Rumah Sakit dibanding jumlah penduduk



idealnya adalah 1 : 1000. Pada tahun 2018 rasio jumlah TT rumah sakit dibanding jumlah penduduk 1.895 : 2.162.576 atau sebesar 1 : 1.141 artinya bahwa setiap 1 TT rumah sakit yang tersedia untuk 1.141 penduduk. Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk pada tahun 2018 seharusnya jumlah TT rumah sakit di Kabupaten Cirebon sebesar 2.163 TT, sedangkan jumlah TT tahun 2018 sebesar 1.895 TT berarti masih ada kekurangan TT rumah sakit di Kabupaten Cirebon sebesar 268 TT. Tabel 2.4 Rumah Sakit Berdasarkan Jumlah Tempat Tidur dan Ruangan Intensif Care Di Kabupaten Cirebon Tahun 2018 NO



1 2 3 4 5 6 7 8



NAMA RS RSUD Arjawinangun RS Jantung Hasna Medika RSIA Khalisah RS Mitra Plumbon RS Paru Prov Jawa Barat RS Permata RS Pertamina Cirebon RS Sumber Hurip



JML TT 414 51 69 331 113 144 100 78



9



RS Sumber Waras



206



10



RS UMC



122



11



RSUD Waled



267



JUMLAH



1895



JML TT KELAS III 225 (54,3 %) 16 (31,4 %) 21 (30,4 %) 105 (31,7 %) 56 (49,5 %) 35 (24,3 %) 18 (18%) 36 (35,8%) 54 (26,2 %) 72 (59,0 %) 165 (73, 2%) 803



JUMLAH INTENSIF CARE TOTAL NICU PICU ICCU INT CARE 16 4 2 4 ( 3,8%) 4 4 (7,8 %) 0 (0 %) 24 13 5 (7,2%) 5 (4,5%) 12 2 2 6 (8,3 %) 3 1 (3%) 0 ( 0%) 11 4 2 (5,3 %)



JML HCU



JML RUANG ISOLASI



30



8



6



-



-



-



4



2



-



6



11



6



-



-



5



-



2



2



3



1



2



1



-



-



5



4



5



2



2



1



-



-



-



6



-



6



9



4



-



53



30



33



33



13



16



ICU



1 (0,82%) 19 (7,1 %) 95



Jumlah intensive care di RS idealnya minimanl 5 % dari keseluruhan TT di RS. Tahun 2018 jumlah intensive care di RS se Kab.Cirebon sebanyak 79 TT, yang terdiri



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



39



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 dari ICU : 33 TT, NICU : 33 TT, PICU : 13 TT , ICCU : 16 TT. Berarti jumlah intensive care sudah sesuai yaitu 7,1 %. Tetapi dalam pelayanan rujukan yang memerlukan intensif care terutama ICU, NICU dan PICU di rumah sakit sering terkendala ruangan penuh karena jumlah pasien yang memerlukan intensif care tidak sebanding dengan ketersediaan sarana intensif care di rumah sakit. Jumlah TT kelas III idealnya di RS Pemerintah : minimial 30 % dan di RS Swasta : minimal 20 % dari TT keseluruhan RS. Jumlah TT kelas III di RS Kabupaten Cirebon sudah sesuai, adapun rinciannya sebagai berikut : 1.



Jumlah total TT kelas III di RS PemKab : 421 dari 693 TT di RS PemKab (60,7%)



2.



Jumlah total TT kelas III di RS PemProv : 56 dari 112 TT di RS PemProv (50%)



3.



Jumlah total TT kelas III di RS Swasta : 288 dari 1110 TT di RS Swasta (25,9%) Tabel 2.5 Rumah Sakit Berdasarkan Kepemilikan dan Status Kelas Di Kabupaten Cirebon Tahun 2018



M NO



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



WILA YAH



PEMI LIK



JENIS



KELAS



AKREDITASI/ TAHUN



ALAMAT (Kecamatan)



Barat



Pem Kab



Umum



B



Paripurna/2017



Arjawinangun



Barat



Swasta



Jantung



B Khusus



Paripurna/2017



Palimanan



Barat



Swasta



Ibu dan Anak



C Khusus



Perdana/2017



Palimanan



Barat



Swasta



Umum



B



Paripurna/2017



Ciwaringin



Tengah



Swasta



Umum



B



Paripurna/2018



Plumbon



Tengah



Swasta



Umum



B



Utama/2018



Kedawung



Tengah



PemPr ov



Paru



B Khusus



Paripurna/2017



Sumber



Tengah



Swasta



Umum



D



Perdana/2018



Sumber



Timur



Swasta



Umum



C



Perdana / 2018



Astanajapura



1 RSUD Waled



Timur



PemKa b



Umum



B



Paripurna/2016



Waled



RS Pertamina Cirebon



Utara



Swasta



Umum



C



Paripurna/2016



Gunungjati



NAMA RS



RSUD 1 Arjawinangun RS 2Jantung Hasna Medika 3 RSIA Khalisah RS 4Sumber Waras RS 5Mitra Plumbon 6 RS Permata RS 7Paru Prov Jawa Barat RS 8Sumber Hurip 9 RS UMC



 Ya



 Ya



 Ya



 Ya



 Ya



 Ya



 Ya



 Ya



 Ya



 Ya



 Ya



Sebaran Rumah Sakit di Kabupaten Cirebon dan distribusi berdasarkan kelas RS belum merata. RS di wilayah barat dan tengah lebih banyak dibandingkan wilayah timur. RS kelas B lebih banyak dibandingkan RS kelas C dan D. Sedangkan sistem Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



MOU DGN BPJ S



40



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 rujukan di era JKN dilaksanakan berjenjang berdasarkan kelas RS. Berbagai faktor tersebut dapat menyebabkan timbulnya permasalahan dalam pelayanan rujukan di Kabupaten Cirebon sehingga diupayakan system regionalisasi rujukan yang seoptimal mungkin untuk memenuhi pelayanan rujukan bagi masyarakat. 2.3.4. Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) Peran masyarakat sangat diperlukan dalam pembangunan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan kesehatan melalui UKBM seperti pos pelayanan terpadu (Posyandu Balita, Posyandu Lansia), Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM), pos kesehatan desa (Poskesdes) dan desa siaga aktif. A. Pos Pelayanan terpadu (Posyandu) Posyandu merupakan salah satu UKBM yang paling aktif. Keberadaan posyandu sampai saat ini masih memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya pada golongan balita, dan ibu hamil. Posyandu memiliki lima program prioritas yaitu kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, imunisasi, gizi serta pencegahan dan penanggulangan diare. Posyandu dikelola dan diselenggarakan dari oleh untuk dan bersama masyarakat. Tabel 2.6 Strata Posyandu Per Puskesmas di Kabupaten Cirebon Tahun 2018 STRATA POSYANDU No



PRATAMA



MADYA



PURNAMA



MANDIRI







POSYANDU AKTIF



PUSKESMAS



1 2



Astanajapura Astanalanggar



-



33 13



8 8



3 1



44 22



11 9



3



Astapada



-



-



23



29



52



52



4



Babakan



-



34



17



5



56



22



5



Beber



-



16



32



10



58



42



6



Bunder



-



15



10



1



26



11



7



Cibogo



-



14



15



1



30



16



8



Ciledug



-



36



25



3



64



28



9



Ciperna



-



5



27



5



37



32



10



Ciwaringin



-



22



22



2



46



24



11



Dukupuntang



-



12



22



5



39



27



12



Gebang



-



27



15



4



46



19



13



Gegesik



-



7



39



4



50



43



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



41



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 14



Gembongan



-



16



15



Gempol



-



19



16



Gunungjati



-



8



17



Jagapura



-



27



18



Jemaras



-



19



Kalibuntu



20



3



26



6



1



26



7



32



16



56



48



4



1



32



5



3



17



6



26



23



-



25



8



2



35



10



Kalimaro



-



14



6



2



22



8



21



Kaliwedi



-



22



21



1



44



22



22



Kamarang



-



20



13



2



35



15



23



Karangsari



-



62



11



5



78



16



24



Karangsembung



-



-



2



45



47



47



25



Kedaton



-



17



45



3



65



48



26



Kedawung



-



7



37



16



60



53



27



Klangenan



-



27



11



2



40



13



28



Kubangdeleg



-



-



31



12



43



43



29



Losari



-



13



19



2



34



21



30



Lurah



-



4



26



14



44



40



31



Mayung



-



8



6



10



24



16



32



Mundu



-



18



19



7



44



26



33



Nanggela



-



21



10



2



33



12



34



Pabuaran



-



28



17



1



46



18



35



Pamengkang



-



14



15



4



33



19



36



Pangenan



-



27



16



4



47



20



37



Pangkalan



-



14



2



5



21



7



38



Panguragan



-



44



10



2



56



12



39



Pasaleman



-



-



31



2



33



33



40



Plered



-



19



16



8



43



24



41



Plumbon



-



4



42



18



64



60



42



Sedong



-



24



25



4



53



29



43



Sendang



-



-



25



6



31



31



44



Sidamulya



-



14



6



6



26



12



45



Sindanglaut



-



29



34



5



68



39



46



Sumber



-



-



28



6



34



34



47



Suranenggala



-



35



10



2



47



12



48



Susukan



-



42



13



1



56



14



49



Susukan Lebak



-



16



27



5



48



32



50



Talun



-



45



14



4



63



18



51



Tegalgubug



-



33



34



14



81



48



52



Tersana



-



22



9



2



33



11



53



Waled



-



19



11



2



32



13



54



Wangunharja



-



27



17



2



46



19



55



Waruroyom



-



26



29



19



74



48



56



Watubelah



-



19



35



12



66



47



57



Winong



-



14



8



1



23



9



-



1.123



1.097



398



2.618



1.495



JUMLAH



7



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



10



42



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024



Grafik 2.2 Persentase Strata Posyandu Tahun 2016-2018



48.64 42.85 43.16



42.9 41.9 37.94



15.2



13.42 8.82



5.17 0 2016 Pratama



Madya



0 2017 Purnama



2018 Mandiri



Dari tabel dan grafik di atas menunjukkan bahwa perkembangan posyandu di Kabupaten Cirebon terutama untuk posyandu mandiri mengalami peningkatan dari 134 posyandu pada tahun 2016 menjadi 398 posyandu di tahun 2018. Sementara pada tahun 2018 dari 2618 posyandu yang ada di Kabupaten Cirebon ada sekitar 1495 atau 57,10% posyandu merupakan posyandu aktif. Posyandu aktif adalah posyandu yang dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali dengan rata-rata kehadiran kader sebanyak 5 orang atau lebih, cakupan kelima program kegiatan utamanya lebih dari 50% dan posyandu mampu menyelenggarakan program tambahan serta telah memperoleh sumber pembiayaan dari dana sehat yang dikelola oleh masyarakat yang pesertanya 50% atau lebih berasal dari kepala keluarga yang berdomisili di wilayah kerja posyandu. B. Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM ) Posbindu PTM merupakan peran serta masyarakat dalam melakukan kegiatan deteksi dini dan pemantauan faktor risiko PTM Utama yang dilaksanakan secara terpadu, rutin, dan periodik. Faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) meliputi merokok, konsumsi minuman beralkohol, pola makan tidak sehat, kurang aktifitas fisik, obesitas, stres, hipertensi, hiperglikemi, hiperkolesterol serta menindaklanjuti secara dini faktor risiko yang ditemukan melalui konseling kesehatan dan segera merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan dasar.



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



43



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 Kelompok PTM Utama adalah diabetes melitus (DM), kanker, penyakit jantung dan pembuluh darah (PJPD), penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan. Tujuan Posbindu PTM adalah meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penemuan dini faktor risiko PTM. Sedangkan sasaran utama adalah kelompok masyarakat sehat, berisiko dan penyandang PTM berusia 15 tahun ke atas. Wadah pelaksanaan posbindu adalah Posbindu PTM dapat dilaksanakan terintegrasi dengan upaya kesehatan bersumber masyarakat yang sudah ada, di tempat kerja atau di klinik perusahaan, di lembaga pendidikan, tempat lain di mana masyarakat dalam jumlah tertentu berkumpul/beraktivitas secara rutin, misalnya di mesjid, gereja, klub olah raga, pertemuan organisasi politik maupun kemasyarakatan. Pengintegrasian yang dimaksud adalah memadukan pelaksanaan Posbindu PTM dengan kegiatan yang sudah dilakukan meliputi kesesuaian waktu dan tempat, serta memanfaatkan sarana dan tenaga yang ada. Di Kabupaten Cirebon, Posbindu PTM mulai terbentuk pada tahun 2013, diawali dengan pelatihan kader untuk 5 Puskesmas terpilih. Setiap Puskesmas membentuk 3 Posbindu PTM, sehingga pada tahun 2013 sudah terbentuk 15 Posbindu PTM dengan 75 kader terlatih (masing-masing Posbindu 5 kader). Semula Kegiatan PTM masuk dalam tupoksi Seksi Surveilans, tetapi pada tahun 2016, ada perubahan SOTK baru sesuai dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 61 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Cirebon, dimana PTM menjadi seksi baru dengan nama Seksi Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa. Sampai tahun 2018 telah terbentuk 225 posbindu PTM yang tersebar di 40 kecamatan. Kecamatan yang paling banyak memiliki posbindu PTM adalah Waled (Puskesmas Cibogo) dan Palimanan (Puskesmas Palimanan) yaitu 14 posbindu PTM, sedangkan kecamatan yang paling sedikit memiliki posbindu PTM adalah Kecamatan Talun (Puskesmas Ciperna) dan Kecamatan Kapetakan (Puskesmas Kedaton) dengan 1 posbindu PTM. Jumlah kader terlatih di posbindu PTM sampai dengan 2018 sebanyak 908 orang. Adapun sarana Posbindu PTM berupa posbindu kit, sampai dengan tahun 2018 telah ada 79 posbindu kit yang tersebar di 225 posbindu PTM. Idealnya setiap posbindu PTM memiliki posbindu kit. Melihat kondisi tersebut dapat dihitung perbandingan posbindu kit dengan posbindu PTM di Kabupaten Cirebon yaitu 1 : 3 artinya 1 posbindu kit rata-rata dipakai di 3 posbindu PTM. Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



44



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 C. Desa Siaga Aktif Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk dapat mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Tujuan desa siaga yaitu terwujudnya masyarakat desa yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya. Desa/kelurahan siaga aktif memiliki poskesdes atau UKBM lainnya yang buka setiap hari dan berfungsi sebagai pemberi pelayanan kesehatan dasar, penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan, surveilans berbasis masyarakat yang meliputi pemantauan pertumbuhan (gizi), Penyakit, lingkungan dan perilaku sehingga masyarakatnya menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (Kemenkes RI, 2015). Suatu Desa atau Kelurahan dikatakan sebagai Desa atau kelurahan Siaga Aktif jika memiliki komponen sebagai berikut: (1) Pelayanan kesehatan dasar, (2) Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan UKBM dan mendorong upaya survailans berbasis masyarakat, kedaruratan dan penanggulangan bencana serta penyehatan lingkungan, (3) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Untuk menjamin kemantapan dan kelestarian, pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif dilaksanakan secara bertahap, dengan memperhatikan kriteria atau indikator yang harus dipenuhi, yaitu : 1. Kepedulian Pemerintah Desa atau Kelurahan dan pemuka masyarakat terhadap Desa dan Kelurahan Siaga Aktif yang tercermin dari keberadaan dan keaktifan Forum Desa dan Kelurahan. 2. Keberadaan Kader Pemberdayaan Masyarakat/kader teknis Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. 3. Kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar yang buka atau memberikan pelayanan setiap hari. 4. Keberadaan



UKBM



yang



dapat



melaksanakan



(a)



surveilans



berbasis



masyarakat, (b) penanggulangan bencana dan kedaruratan kesehatan, (c) penyehatan lingkungan. 5. Tercakupnya (terakomodasikannya) pendanaan untuk pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif dalam Anggaran Pembangunan Desa atau Kelurahan serta dari masyarakat dan dunia usaha 6. Peran serta aktif masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam kegiatan kesehatan di Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



45



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 7. Peraturan di tingkat desa atau kelurahan yang melandasi dan mengatur tentang pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. 8. Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Rumah Tangga di desa atau kelurahan. Atas dasar kriteria atau indikator Desa dan Kelurahan Siaga Aktif di atas, maka perlu dilakukan pentahapan dalam pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif, sehingga dapat dicapai tingkatan-tingkatan atau strata sebagai berikut: 1. Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Pratama 2. Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Madya 3. Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Purnama 4. Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Mandiri.



Tabel 2.7 Strata Desa dan Kelurahan Siaga Aktif No



Kriteria



1



Forum Desa / kelurahan



2 3 4



KPM/kader Kesehatan Kemudahan Akses Yankesdas Posyandu dan UKBM lain



5



Dukungan Dana



6



Peran serta masyarakat (PSM) dan ORMAS



7



Peraturan Desa



8



Pembinaan PHBS rumah tangga



Pratama



Madya



Ada, belum berjalan



Ada, Jalan belum rutin tribulan Ada, min 2 Ada, 3 -5 orang orang



Purnama Ada, Jalan rutin tribulan Ada, 6 - 8 orang



Mandiri Ada, Jalan tiap bulan Ada, > 8 orang



Ya



Ya



Ya



Ya



Posyandu, UKBM lain belum Dana Pemdes, lainnya belum ada Ada PSM, ORMAS belum Belum ada



Posyandu, 2 UKBM lain Dana Pemdes & satu sumber lain Ada PSM, 1 ORMAS



Posyandu, 3 UKBM lain Dana Pemdes & 2 sumber lain Ada PSM, 2 ORMAS



Posyandu, >= 4 UKBM lain Dana Pemdes & >= 3 sumber lain



Ada, belum terealisasi Pembinaan min 20%



Ada, Sudah terealisasi Pembinaan 40%



Ada, Sudah terealisasi Pembinaan 70%



Pembinaan < 20%



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



Ada PSM, > 2 ORMAS



46



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 Grafik 2.3 Strata Desa/Kelurahan Siaga Aktif Di Kabupaten Cirebon Tahun 2018 250



51,18%



51,17%



200



Data dalam %



35,38%



34,20%



150 100 9,9% 6,37%



50 0



3,06%



4,72%



Pratama



Madya



Purnama



Mandiri



2017



234



150



27



13



2018



217



145



42



20



Grafik 5 menunjukkan bahwa lebih dari 50% desa di Kabupaten Cirebon pada tahun 2018 adalah desa siaga aktif dengan strata pratama, sedangkan untuk strata madya sebesar 34,20%, strata purnama sebesar 9,9% dan strata mandiri sebesar 4,72% dan jika dikumulatifkan sebesar 48.82% artinya target tahun 2018 dengan jumlah desa siaga aktif strata madya sebesar 50% belum tercapai, masih ada kesenjangan sekitar 1,18%. 2.3.5 Ketersediaan Obat Dan Perbekalan Kesehatan Anggaran pengadaan Obat di Kabupaten Cirebon setiap tahun selalu fluktuatif, karena masih bergantung pada sumber dana dari APBN, yang tidak selalu sama besar setiap tahunnya melalui dana alokasi khusus (DAK). Grafik 2.4 Proporsi Dana Pengadaan Obat antara DAK dan APBD, dan dana JKN Tahun 2014 - 2018 12,000,000,000 10,000,000,000 8,000,000,000



REALISASI DAK



6,000,000,000



REALISASI APBD II



4,000,000,000



REALISASI JKN



2,000,000,000 0 Th. 2014



Th. 2015



Th. 2016



Th. 2017



Th. 2018



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



47



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024



percentage (%)



Grafik 2.5 Proporsi Ketersediaan Item dan Jumlah Obat Tahun 2015 - 2018 120 100 80 60 40 20 0 Jenis item obat



Ketersediaan jumlah obat diatas 100 %



Th. 2015



92.22



41.11



Th. 2016



100



65



Th. 2017



100



60.07



Th. 2018



100



57.55



Dilihat dari ketersediaan item obat yang dibutuhkan, sudah mencapai 100%, akan tetapi dari sisi jumlahnya masih belum mencapai angka 100 %, artinya bahwa semua item obat yang dibutuhkan dapat terpenuhi 100% akan tetapi jumlahnya masih kurang dari 100%.



Grafik 2.6 Proporsi Ketersediaan 20 Jenis Obat Indikator di Puskesmas Tahun 2016 - 2018



Th. 2016 83,82



Th. 2018 94,02



Th. 2017 86,83



Dilihat dari data ketersediaan obat untuk 20 jenis obat indikator terlihat dari tahun ke tahun selalu meningkat, tetapi belum mencapai 100%. Hali ini disebabkan karena ada beberapa jenis obat yang tidak berhasil dalam pengadaan karena ketidaksanggupan rekanan E-Purchasing dalam memenuhi pesanan. Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



48



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 2.3.6 Jaminan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pelayanan Jamkesda Jenis Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Cirebon meliputi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdiri dari PBI Pusat dan PBI Daerah, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri, Peserta Penerima Upah (PPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Pada tahun 2018 Penduduk Kabupaten Cirebon yang telah menjadi



Peserta Jaminan Kesehatan Nasional



sebanyak 2.017.854 jiwa yang terdiri dari berbagai segmen kepesertaan. Adapun rinciannya dari masing-masing jenis kepesertaan adalah sebagai berikut : a. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN sebanyak : 1.182.443 jiwa, (56,30%) b. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sebanyak : 304.649 jiwa, (14,51%) c. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak :



173.786 jiwa, ( 8,28%)



d. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak : 331.388 jiwa (15,78%) e. Peserta Bukan Pekerja (BP) sebanyak



:



25.588 jiwa. ( 1,22%)



Apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Cirebon sebanyak 2.100.092 (Dua Juta Seratus Ribu Sembilan Puluh Dua) jiwa, (Sumber data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tahun 2018) maka persentase jumlah penduduk yang telah menjadi peserta JKN adalah sebesar 96,08% (sembilan puluh enam koma nol delapan persen) dengan kata lain Kabupaten telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) Kepesertaan JKN, karena angka minimal pencapaian UHC pada suatu wilayah kabupaten adalah apabila dari total jumlah penduduknya yang sudah menjadi peserta JKN adalah minimal 95%. Khusus untuk jumlah kepesertaan yang dijamin melalui anggaran APBD I Provinsi Jawa Barat dan APBD II Kabupaten Cirebon secara bertahap setiap tahun ditingkatkan jumlah kepesertaannya, upaya ini dilakukan dalam rangka untuk mencapai UHC 100%, Adapun trend peningkatan jumlah peserta BPJS Kesehatan setiap tahunnya yang dimulai dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 dapat dilihat pada tabel berikut ini :



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



49



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 Grafik 2.7 Trend Peningkatan Jumlah Peserta PBI Daerah Tahun 2016-2019



350,000 304,649



300,000 250,000 213,645



200,000



184,934



150,000 JUMLAH PESERTA PBI DAERAH



112,679



100,000 61,681



50,000



63,404



0 Des-2016



Jan-17



Mei-2017



Sep-17



Des-2017



Des-2018



Berdasarkan angka capaian UHC pada tahun 2018 tersebut di atas, maka masih terdapat jumlah penduduk yang belum mendapatkan jaminan kesehatan yaitu sebanyak 3,92% walaupun dari angka ini tidak semua penduduk berkatogori miskin dan tidak mampu. Selanjutnya dari jumlah penduduk yang berkatagori miskin dan tidak mampu tersebut yang belum memiliki jaminan pelayanan kesehatan diberikan kesempatan



untuk



mendapatkan



jaminan



pelayanan



kesehatan



dengan



menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa setempat. Pada tabel dibawah ini dapat kami gambarkan pelayanan pasien Jamkesda dengan menggunakan SKTM dari Tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 yang dirinci berdasarkan tempat pelayanan kesehatan, jumlah pasien dan jumlah anggaran yang dipergunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan di masing-masing jenis sarana pelayanan kesehatan. Adapun rinciannya untuk masing-masing sarana pelayanan adalah sebagai berikut :



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



50



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 Tabel 2.8 Rekapitulasi Klaim Pelayanan Jamkesda dengan SKTM Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Periode Tahun 2016-2018



No 1 2



Tempat N Pelayanan Rumah 1 Sakit Pusk.Pera 2 watan dan PONED Jumlah



Tahun 2016 J Pasien Dana



Tahun 2017 P Pasien Dana



Tahun 2018 J Pasien Dana 9 9,227 10,644,619,097



957



3,947,551,724



824



3,833,405,200



214



19,434,000



74



4,860,000



87



23,999,500



1,171



3,966,985,724



898



3,838,265,200



9,314



10,668,618,597



2.4. Situasi Derajat Kesehatan 2.4.1 Angka Harapan Hidup Angka Harapan Hidup (AHH) merupakan salah satu indikator derajat kesehatan yang digunakan sebagai salah satu dasar perhitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Angka harapan hidup memberikan gambaran probabilitas umur maksimal yang dapat dicapai seorang bayi baru lahir. Indikator ini dipandang dapat menggambarkan taraf hidup suatu bangsa, sehingga dijadikan salah satu indikator untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk pada umumnya dan meningkatkan derajat kesehatan pada khususnya. Peningkatan Angka Harapan Hidup menunjukkan adanya peningkatan kehidupan dan kesejahteraan penduduk serta meningkatnya derajat kesehatan suatu bangsa. Untuk dapat meningkatkan Umur Harapan Hidup bukan saja diperlukan program pembangunan kesehatan namun diperlukan juga program sosial lainnya seperti program pemberantasan kemiskinan, perbaikan kualitas lingkungan hidup, kecukupan pangan dan gizi. Indikator Angka Harapan Hidup tidak bisa didapatkan dari Sistem pencatatan pelaporan rutin, tetapi estimasi berdasarkan data primer hasil survey atau sensus yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) 2017 capaian AHH Propinsi Jawa Barat dari tahun 2012 berkisar 71,82 setiap tahunnya meningkat sampai pada tahun 2017 yaitu pada angka 72,47. AHH menurut Kabupaten/Kota tertinggi berada di Kota Bekasi dengan 74,63 tahun, dan AHH terendah berada Kabupaten Tasikmalaya dengan 68,71. AHH Kabupaten Cirebon sebesar 71,49 tahun meningkat 0,06 point Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



51



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 bila dibandingkan pada tahun 2016 sebesar 71,43 tahun, akan tetapi masih lebih rendah bila dibandingkan dengan AHH Propinsi Jawa Barat. 2.4.2 Angka Kematian (Mortalitas) Angka kematian merupakan indikator outcome pembangunan kesehatan. Angka kematian dapat menggambarkan seberapa tinggi derajat kesehatan masyarakat di suatu wilayah. Pada dasarnya penyebab kematian ada yang langsung dan tidak langsung, walaupun dalam kenyataannya terdapat interaksi dari berbagai faktor yang mempengaruhi terhadap tingkat kematian di masyarakat. Berbagai faktor yang berkaitan dengan penyebab kematian, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain dipengaruhi oleh tingkat sosial ekonomi, kualitas lingkungan hidup, upaya pelayanan kesehatan dan lain-lain. Di Provinsi Jawa Barat beberapa faktor penyebab kematian perlu mendapat perhatian khusus, diantaranya yang berhubungan dengan kematian ibu dan bayi yaitu besarnya tingkat kelahiran, umur masa paritas, jumlah anak yang dilahirkan serta penolong persalinan. Indikator kematian yang paling sering digunakan adalah Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi dan Angka Kematian Balita (Akaba). Indikator kematian tersebut tidak dapat dihasilkan dari sistem pencatatan pelaporan rutin, namun berasal dari perhitungan yang dilakukan oleh BPS. A. Angka Kematian Ibu Angka Kematian Ibu (AKI) menggambarkan representative nasional dan merupakan salah satu indikator derajat kesehatan masyarakat. Pada rencana Aksi Daerah (RAD) Sustainable Development Goals (SDG’s) pada tahun 2030 mengurangi rasio angka kematian ibu hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup. Berdasarkan SDKI survey terakhir tahun 2007 AKI Indonesia sebesar 228 per 100.000 KH. Sementara target Millenium Development Goals (MDGs) menargetkan AKI tahun 2015 sebesar 102 per 100.000 KH. Angka Kematian Ibu di Jawa Barat tahun 2017 yang dilaporkan pada profil kesehatan Provinsi Jawa Barat tahun 2017 sebesar 76,03 per 100.000 KH, jika dibandingkan dengan proporsi AKI tahun 2017 yang ditargetkan, maka AKI di Provinsi Jawa Barat sudah berada di bawah target nasional (MDGs) tahun 2015. Berdasarkan Profil Kesehatan Kabupaten /Kota di Jawa Barat tahun 2017 jumlah



kematian



ibu



(maternal)



yang



terlaporkan



sebanyak



696



orang



(76,03/100.000KH), jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun 2016, kematian



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



52



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 ibu sebanyak 799 orang. Angka Kematian Ibu tertinggi di Kabupaten Karawang (131,4/100.000KH) dan terendah di Kota Bekasi (23,4/100.000KH). Berdasarkan pelaporan puskesmas jumlah kematian ibu maternal (ibu hamil, melahirkan dan ibu nifas) di Kabupaten Cirebon sangat fluktuatif, berikut dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2.9 Jumlah Kematian Ibu maternal dan Kelahiran Hidup di Kabupaten Cirebon Tahun 2014 – 2018 Tahun



2014



2015



2016



2017



2018



49



53



47



39



35



Jumlah Kelahiran Hidup



47.732



47.533



47.115



46.423



Angka Kematian Ibu (AKI)



102,7



111,5



99,8



84,0



Jumlah Kematian Ibu



47.771 73,3



Penyebab kematian ibu pada tahun 2018 yang tertinggi adalah disebabkan Eklamsia 40%, kemudian diikuti oleh perdarahan sebesar 20%, jantung 14%, Infeksi 3%, DM 3% dan sisanya lain-lain sebesar 20% yang terdiri dari Emboli air ketuban, Lupus, Oedem Paru, HIV dan Pnemonia. Berdasarkan pendidikan ibu yang terbanyak adalah SMP 44%, kemudian diikuti oleh pendidikan SMU 32%, SD 20% dan perguruan tinggi 4%. Bila dilihat umur ibu yang terbanyak adalah 20-34 tahun 71%, kemudian diikuti umur > 35 tahun 20% dan < 20 tahun 9%. Sedangkan bila ditinjau dari masa/ fasenya kematian ibu, yang terbesar yaitu kematian pada ibu nifas (42,9%) kemudian ibu hamil (34,3%) dan ibu bersalin (22,9%). Dari tabel diatas menunjukkan bahwa pada tahun 2015 mengalami peningkatan angka kematian ibu, tapi secara umum / keseluruhan dari tahun 2014 s/d tahun 2018 angka kematian ibu menurun secara signifikan yaitu 102,7 per 100.000 kh pada tahun 2014 menurun menjadi 73,3 per 100.000 kh pada tahun 2018. Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) tersebut merupakan indikator dari keberhasilan atas upayaupaya yang telah dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat. Adapun upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah salah satunya adalah peningkatan kapasitas tenaga kesehatan melalui ANC terpadu, Konsultatif Dokter spesialis kebidanan dan Anak. Serta pengawasan yang rutin dan berkelanjutan terhadap sarana dan prasarana pelayanan kesehatan ibu dan bayi melalui penyeliaan fasilitatif rujukan, klinis dan pembinaan sedulure PONED. Adapun upaya yang dilakukan masyarakat adalah melalui keterlibatan masyarakat dalam tim penanggulangan komplikasi kebidanan dan



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



53



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 bayi baik ditingkat kecamatan maupun desa, adanya forum motivator KIA yang merupakan dari unsur masyarakat. Penyebab kematian ibu sudah mengalami pergeseran, dimana dulu penyebab tertinggi selalu didominasi oleh perdarahan tetapi sekarang didominasi oleh penyebab eklamsia/hipertensi dalam kehamilan, dapat dilihat dari data diatas penyebab oleh eklamsia sebesar 40% dibandingkan perdarahan yang hanya sebesar 20%. Pola pergeseran penyebab kematian ibu ini menunjukkan adanya perbaikan baik sarana maupun prasarana, sistem rujukan serta kesiapan/ketanggapan petugas kesehatan dalam penanganan kasus perdarahan sehingga kasus perdarahan bisa tertolong. Adapun fenomena meningkatnya kasus eklampsia/hipertensi dalam kehamilan disebabkan antara lain dipicu oleh stres karena faktor ekonomi yang kurang, tingkat pengetahuan ibu tentang kesehatan kurang (pendidikan ibu yang meninggal rata-rata sekolah dasar) dan faktor pencetus terjadinya hipertensi dalam kehamilan cukup tinggi (multipara). B. Angka Kematian Bayi (AKB) Angka Kematian Bayi (AKB) atau Infant Mortality Rate (IMR) adalah Angka yang menunjukkan banyaknya kematian bayi usia 0 tahun dari setiap



1000



kelahiran hidup pada tahun tertentu atau dapat dikatakan juga sebagai probabilitas bayi meninggal sebelum mencapai usia satu tahun (dinyatakan dengan per seribu kelahiran hidup). Selain itu Angka Kematian Bayi juga mencerminkan keadaan derajat kesehatan di suatu masyarakat, karena bayi yang baru lahir sangat sensitif terhadap keadaan lingkungan tempat orangtua si bayi tinggal dan sangat erat kaitannya dengan status sosial orang tua si bayi. Kemajuan yang dicapai dalam bidang pencegahan dan pemberantasan berbagai penyakit penyebab kematian akan tercermin secara jelas dengan menurunnya tingkat AKB. Dengan demikian angka kematian bayi merupakan tolok ukur yang sensitif dari semua upaya intervensi yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya di bidang kesehatan terutama yang berhubungan dengan bayi baru lahir perinatal dan neonatal. Pada rencana Aksi Daerah (RAD) Sustainable Development Goals (SDG’s) pada tahun 2030 mengakhiri kematian bayi yang dapat dicegah, menurunkan angka kematian neonatal hingga 12 per 1000 KH. Berdasarkan SDKI tahun 2012, di Provinsi Jawa Barat mempunyai AKB 30/1.000 KH. Berdasarkan pencatatan dan pelaporan, di Provinsi Jawa Barat tahun 2017 terdapat 3.077 bayi meninggal, meningkat 5 orang dibandingkan tahun 2016 Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



54



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 sebesar 3.072 kematian bayi. Proporsi Kematian Bayi pada tahun 2017 di Jawa Barat sebesar 3,4/1.000 KH, menurun 0,53 point disbanding tahun 2016 sebesar 3,93/1.000KH. Dari kematian bayi sebesar 3,4/1.000KH, terdapat angka kematian neonatal (bayi berumur 0-28 hari) sebesar 3,1/1.000KH atau 84,63% kematian bayi berasal dari bayi usia 0-28 hari, dengan demikian disarankan dalam penanganan AKB lebih difokuskan pada Bayi Baru Lahir. Angka Kematian Bayi sebesar 3,4/1.000KH sudah melampaui target MDGs yang pada tahun 2015 harus sudah mencapai 17/1.000KH. Angka Kematian Bayi tertinggi ada di Kota Banjar sebanyak 13,07/1.000KH,



sedangka



yang



terendah



di



Kota



Tasikmalaya



sebesar



0,58/1.000KH. Kematian Bayi di Kabupaten Cirebon pada tahun 2017 sebesar 3,9/1.000KH masih berada di atas rata-rata Jawa Barat. Tabel 2.10 Jumlah Kematian Bayi, Lahir Hidup dan Angka Kematian Bayi Tahun 2014-2018 Jumlah



2014



Kematian Bayi Kelahiran Hidup Per1000 Kelahiran Hidup



2015



2016



2017



2018



206



210



209



185



142



47.732



47.533



47.115



46.423



47.771



4,32



4,40



4,43



3.98



2,97



Berdasarkan laporan Puskesmas, sejak 2014 - 2018 jumlah kematian bayi di Kabupaten Cirebon cenderung menurun setiap tahunnya. Kematian bayi tahun 2018 dilaporkan sebanyak 142 kematian, jika dilihat penurunan dari tahun 2014 sangat signifikan yaitu turun sebanyak 64 kasus kematian dari jumlah kematian 206 pada tahun 2014, meskipun pada tahun 2015 sempat mengalami kenaikan jumlah kematian bayi, namun berhasil turun pada tahun berikutnya. Penyebab kematian bayi masih di dominasi oleh kasus Asfiksia dan BBLR. Perhitungan ratio kematian bayi dengan cara membandingkan kematian bayi dengan jumlah bayi lahir hidup, pada tahun 2014 sebesar 4,32 /1000 KH turun menjadi 2,97/1000 KH pada tahun 2018 atau terjadi penurunan sebesar 1,35 point. Upaya-upaya yang sudah dilaksanakan adalah peningkatan kapasitas tenaga kesehatan melalui tatalaksana BBLR dan asfiksia, konsultatif dokter spesialis anak ke puskesmas



mampu



PONED,



penguatan



pelayanan



MTBS



dan



SDIDTK,



mengoptimalkan tim penanggulangan komplikasi dari mulai tingkat desa, tingkat Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



55



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 puskesmas dan tingkat kecamatan, melaksanakan supervisi fasilitatif setiap 6 bulan, dan meningkatnya kepesertaan jaminan kesehatan nasional. Grafik 2.8 Penyebab Kematian Bayi Tahun 2018



Pneumonia Diare 1% 1% Kel. Bawaan 7% Sepsis 1%



Lain lain 14% BBLR 36%



Asfiksia 40%



C. Angka Kematian Balita (AKABA) Anak Balita adalah masa anak mulai berjalan dan merupakan masa yang paling hebat dalam tumbuh kembang, yaitu pada usia 12 sampai 59 bulan. Masa ini merupakan masa yang penting terhadap perkembangan kepandaian dan pertumbuhan intelektual. Balita adalah anak yang berumur 0-59 bulan, pada masa ini ditandai dengan proses pertumbuhan dan perkembangan yang sangat pesat. Angka Kematian Balita adalah Jumlah kematian anak berusia 0-4 tahun selama satu tahun tertentu per 1000 anak umur yang sama pada pertengahan tahun itu (termasuk kematian bayi), Indikator ini terkait langsung dengan target kelangsungan hidup anak dan merefleksikan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan



anak-anak



bertempat



tinggal



termasuk



pemeliharaan



kesehatannya. Angka Kematian Balita kerap dipakai untuk mengidentifikasi kesulitan ekonomi penduduk. Pada rencana Aksi Daerah (RAD) Sustainable Development Goals (SDG’s) pada tahun 2030 mengakhiri kematian balita yang dapat dicegah, menurunkan angka kematian balita 25 per 1000 KH.



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



56



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 Tabel 2.11 Jumlah Kematian Balita, Lahir Hidup dan Angka Kematian Balita Tahun 2014-2018 Jumlah



2014



2015



2016



2017



2018



Kematian Balita



216



231



244



211



156



Kelahiran Hidup



47.732



47.533



47.115



46.423



47.771



4,53



4,86



5,18



4,55



3,27



Per 1000 Kelahiran Hidup



D. Status Gizi Balita Berat badan balita dapat dengan cepat menurun apabila asupan kalori tidak dapat mencukupi kebutuhannya. Terutama bila anak dalam kondisi sakit, misalnya akibat diare atau kurangnya nafsu makan, sehingga anak akan terlihat kurus dan menderita masalah gizi akut. Dalam kondisi ini anak membutuhkan waktu untuk mengembalikan status gizinya, dan bila upaya pemulihan ini sulit terkejar, maka balita akan mengalami masalah gizi kronis.



Tabel 2.12 Prevalensi Status Gizi Balita Menurut Tiga Indikator dari Bulan Penimbangan Balita (BPB) di Kabupaten Cirebon Tahun 2014-2018 Indeks Status Gizi



2014



2015



2016



2017



2018



Sangat kurang



1,52



1,02



1,20



1,01



1,06



Kurang



8,52



8,24



9,54



8,55



7,10



Sangat kurus



0,16



0,14



0,12



0,13



0,17



Kurus



3,94



3,40



4,66



4,60



2,94



Sangat pendek



2,41



1,88



2,18



1,85



1,59



Pendek



10,12



10,68



11,23



9,05



7,09



Jumlah Ditimbang



177.884



180.410



183.560



183.694



181.532



BB/U



BB/TB



TB/U



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 - 2024



57



Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024



Grafik 2.9 Jumlah Balita dengan Status Gizi Sangat Kurus Berdasarkan Standar BB/TB di Kabupaten Cirebon Tahun 2014-2018



0.2



0.17



0.16



0.15



0.14



0.12



0.13



0.1 0.05 0 2014



2015



2016



2017



2018



Sumber: Profil Kesehatan Kab. Cirebon 2015



Berdasarkan hasil kegiatan Bulan Penimbangan Balita (BPB) di Kabupaten Cirebon, trend balita sangat kurus sempat menurun dari tahun 2014 hingga 2016, kemudian terjadi peningkatan kembali pada 2017-2018 meskipun angkanya masih di bawah batas toleransi nasional sebesar