DRAFT SPK Kontraktor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJA



Pemberi Tugas : ...................................



Pelaksana :



Pekerjaan : Pembangunan Rumah Type ........



PROYEK PERUMAHAN Pada hari ini ........ tanggal ........ bulan .... tahun duaribu duapuluh (... /...../2020), kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama No. KTP Alamat



:



: :



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai Pemberi Tugas (PIHAK PERTAMA) Nama KTP Alamat



: : :



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama tersebut di atas, selanjutnya disebut sebagai Penerima Tugas (PIHAK KEDUA) Dengan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan suatu perjanjian kerja guna melaksanakan : Pekerjaan Lokasi



: Pembangunan Rumah Type ..... : Perumahan................, Kabupaten Bekasi



Dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal-Pasal yakni sebagai berikut : Pasal I TUGAS DAN LINGKUP PEKERJAAN 1. PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya seperti tersebut di atas, memberi tugas kepada PIHAK KEDUA & PIHAK KEDUA menerima baik tugas pekerjaan tersebut berupa :  Pembangunan Rumah Type ..... 2. Pekerjaan tersebut meliputi : a. Pekerjaan Struktur b. Pekerjaan Arsitektur c. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal d. Atau seluruh pekerjaan yang diperinci di dalam spesifikasi Bill Of Quantity serta gambar-gambar sesuai dengan penawaran yang telah ditawarkan



Pasal II NILAI BORONGAN Nilai borongan untuk pekerjaan seperti tersebut diatas, telah ditetapkan dan disetujui bersama oleh kedua belah pihak sebesar Rp. ...................,- (# terbilang#) nett. Dengan rincian sebagai berikut : 1. Rumah Type .... (... unit)



:



Sudah termasuk di dalamnya :  Segala biaya pengadaan dan pemasangan semua bahan yang diperlukan  Biaya kuli bongkar & biaya koordinator lapangan dan keamanan dengan pihak terkait selama masa pengerjaan proyek di lapangan  Semua upah dan ongkos pekerjaan sampai selesai dengan baik pada saat penyerahan pekerjaan  Keuntungan PIHAK KEDUA, termasuk resiko  Jika terjadi devaluasi (Kenaikan harga) bahan, pemberi tugas bisa memberi kebijaksanaan sesuai dengan keputusan setingkat menteri (SK Menteri). Pasal III JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN 1. 2. 3.



Pelaksanaan Pekerjaan dimulai tanggal ................ PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang termasuk dalam perjanjian ini selambat-lambatnya .... (......) hari kalender sejak tanggal ...... atau harus selesai tanggal ........ PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas semua resiko kehilangan dan kerusakan barang, alat, material dan fasilitas pekerjaan setelah penyerahan pekerjaan diterima oleh PIHAK PERTAMA



Pasal IV TAHAPAN PEMBAYARAN Pembayaran 1 (DP) : RP. ......... Dibayarkan sebesar ..... % dari nilai kontrak dan pada saat prestasi fisik mencapai .....% Pembayaran II (Pelunasan) : Rp. ......... Dibayarkan setelah akad kredit Bank. Pembayaran akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya tagihan yang lengkap dan benar oleh PIHAK KEDUA. Pasal V KETERLAMBATAN DAN DENDA 1. 2. 3. 4.



Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar 1 o/oo (satu per seribu) per hari, sebanyak banyaknya 5% (lima per seratus) dari harga borongan Apabila keterlambatan telah mencapai 5% atau lima puluh hari kalender, maka PIHAK PERTAMA berhak menunjuk PIHAK KETIGA untuk menyelesaikan pekerjaan tanpa harus memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA Seluruh biaya yang timbul dengan penunjukan PIHAK KETIGA menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA Ketentuan Pasal V ayat 1 menjadi tidak berlaku lagi bila di dalam pembayaran PIHAK KEDUA memenuhi pasal IV atau terlambat seperti yang sudah ditetapkan dalam Pasal IV dalam surat perjanjian ini. Pasal VI PENANGGUHAN PEMBAYARAN



Pembayaran terhadap pekerjaan sebagaimana dimaksud dan dirinci dalam Pasal IV dapat ditangguhkan bilamana : a. Terdapat kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan b. Hasil kurang memuaskan/spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kesepakatan bersama c. Kerusakan-kerusakan yang tidak atau belum diperbaiki



d. Belum memenuhi ketentuan-ketentuan administrasi Pasal VII PENGAWASAN 1. 2. 3. 4.



Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Tim Divisi Proyek atau pihak yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA Kepala Proyek atau yang ditunjuk harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, setiap bahan, pengolahan maupun sumbersumbernya. Dalam segala hal, setiap akan memulai atau melaksanakan pekerjaan, PIHAK KEDUA harus mengajukan pemberitahuan secara tertulis / konfirmasi cek list pekerjaan kepada Tim Divisi Proyek / yang ditunjuk untuk disetujui. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tanpa terlebih dahulu mendapat ijon persetujuan dari Tim Divisi Proyek atau yang ditunjuk adalah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. Pekerjaan tersebut jika dipandang perlu oleh Tim Divisi Proyek atau yang ditunjuk harus segera dibongkarsebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan. PIHAK KEDUA menanggung beban atas seluruh biaya pembongkaran tersebut sebagai konsekuensinya. Pasal VIII PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG



1.



2. 3.



Perubahan-perubahan dari pekerjaan yang merupakan penambahan ataupun pengurangan, baru boleh dikerjakan setelah ada perintah tertulis dari PIHAK PERTAMA / Pengawas. Apabila ada penambahan / pengurangan, akan dihitung pada pekerjaan tambah / kurang Pembayaran biaya pekerjaan tambah/kurang ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak Pekerjaan tambah kurang untuk harga satuan yang belum tercantum dilaksanakan setelah volume pekerjaan dan biaya pekerjaan telah disetujui antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Pasal IX PENGIKATAN HARGA



Nilai kontrak yang tercantum dan telah disepakati oleh kedua pihak dalam surat kontrak ini sifatnya mengikat dan menjadi resiko dan pertanggung jawaban PIHAK KEDUA sampai telah diadakannya serah terima kunci antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA



Pasal X RENCANA KERJA Setelah memulai kegiatan di lapangan atau dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Surat Perjanjian Kerja (SPK) ini ditandatangani, PIHAK KEDUA diwajibkan menyampaikan rencana kerja kepada PIHAK PERTAMA / Tim Divisi Proyek yang ditunjuk meliputi : a. Cara / metode pelaksanaan pekerjaan b. Rencana kerja terperinci dan dibuat sesuai dengan jangka waktu kontrak dalam bentuk bar chart c. Bagan pengerahan tenaga kerja, pengadaan bahan, dan penyediaan alat-alat yang urutannya disesuaikan dengan rencana kerja. Kelalaian dalam memasukkan hal-hal tersebut diatas dan berakibat penundaan waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan tidak ada perpanjangan waktu untuk itu Pasal XI KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) 1.



2. 3.



4.



Gejolak politik nasional (kenaikan BBM & Krisis ekonomi) dan bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir, kebakaran, huru-hara, pemogokan, pemberontakan dan epidemik) yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan pembangunan adalah yang disebut “Keadaan Memaksa”. Apabila terjadi “keadaan Memaksa”, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 14 (emapt belas) hari sejak terjadinya “Keadaan Memaksa”. Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan menyetujui atau menolak secara tertulis “Keadaan Memaksa” itu dalam Jangka waktu 3 x 24 jam sejak adanya pemberitahuan tersebut. Jika PIHAK PERTAMA tidak memberikan jawabannya setelah jangka waktu 3 x 24 jam, maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui adanya “Keadaan Memaksa” tersebut. Segala resiko yang diakibatkan oleh “Keadaan Memaksa” tersebut, baik mengenai waktu pelaksanaan , hasil pekerjaan, bahan bangunan yang belum digunakan dan keselamatan pekerja menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.



Pasal XII PENCABUTAN KONTRAK OLEH PEMBERI TUGAS PIHAK PERTAMA berhak melakukan pencabutan kontrak secara sepihak tanpa ganti rugi apapun jika : 1. 2. 3. 4.



PIHAK KEDUA tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pekerjaan sebelum selesai PIHAK KEDUA dinilai lalai dan tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan pekerjaan dengan kesungguhan dan teratur PIHAK KEDUA menolak atau dengan tegas mengakibatkan peringatan tertulis dari Pemberi Tugas atau sebaliknya 7 hari sejak Surat Perjanjian Kerja (SPK) ditandatangani oleh dua belah pihak namun pekerjaan tidak juga dilaksanakan maka SPK dianggap gugur tanpa pemberitahuan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA dibebaskan dari tuntutan atau gugatan apapun. Pasal XIII GANTI RUGI



Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab atas ganti rugi atau gugatan yang dilakukan oleh tenaga kerja PIHAK KEDUA, Sub-PIHAK KEDUA, agen-agennya, supplier, atau pihak yangterkait yang berhubungan dengan kecelakaan, kerusakan, kewajiban lainnya serta gugatan apapun yang berhubungan dengan PIHAK KEDUA dan ada sangkut pautnya dengan SPK ini.



Pasal XIV BERITA ACARA KEMAJUAN, PEMERIKSAAN, PENYERAHAN PEKERJAAN 1.



2.



3.



Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Berita Acara ini akan dibuat oleh PIHAK KEDUA, diperiksa oleh Site Manager atau yang ditunjuk dan diketahui oleh Pemberi Tugas / wakilnya atas dasar prestasi yang dicapai dalam satu minggu berdasarkan laporan-laporan harian dan catatan-catatan harian. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Berita Acara ini dibuat oleh Site Manager atau yang ditunjuk bersama-sama PIHAK KEDUA atas dasar pemeriksaan langsung hasil pekerjaan di lapangan sesuai dengan prosentase prestasi kemajuan pekerjaan tersebut yang akan dikaitkan dengan pembayaran angsuran dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pekerjaan telah dinyatakan selesai seluruhnya bila telah dilakukan serah terima antara PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan setelah PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerimanya dengan baik yang dinyatakan dalam sebuah berita acara. Berita acara ini dibuat oleh PIHAK KEDUA , diperksa oleh Site Manager atau yang ditunjuk dan disetujui pemberi tugas atau wakilnya atas dasar berita acara pemeriksaan pekerjaan pada prestasi 100% dan berita acara kemajuan pekerjaan prestasi 100%.



Pasal XV KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1. 2.



PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menggunakan spesifikasi material sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang telah ditentukan oleh dokumen kontrak PIHAK KEDUA berkewajiban menggunakan material yang telah ditetapkan dan direferensikan oleh PIHAK PERTAMA yaitu : a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m.



3. 4. 5. 6.



Khusus semen PIHAK KEDUA menggunakan semen Jakarta. Jika Pemakaian Spesifikasi Material tidak digunakan atau tidak sesuai dengan yang telah ditentukan (berdasarkan gambar dan rencana anggaran biaya) maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi untuk mengganti material sesuai dengan spesifikasi material yang telah ditentukan. PIHAK KEDUA berkewajiban membuat laporan progress kerja per 1 minggu sesuai dengan time schedule kepada PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas semua resiko kehilangan dan kerusakan barang, alatalat, material, dan fasilitas pekerjaan mulai dari tanggal mulai bekerja sampai dengan penyerahan pekerjaan terakhir. Pasal XVI LAIN – LAIN



1.



Penugasan & Pelimpahan Pekerjaan a. PIHAK KEDUA tidak boleh menyerahkan atau mengalihkan pekerjaan ini sebagian atau secara keseluruhan kepada pihak manapun kecuali dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas. b. Dalam hal penugasan dan pelimpahan pekerjaan kepada Sub PIHAK KEDUA maka tanggung jawab pekerjaan tetap pada PIHAK KEDUA



2.



Tenaga Kerja



a. PIHAK KEDUA harus mengadakan tenaga kerja yang terampil dalam jumlah yang memadai, untuk melaksanakan pekerjaan ini dan harus memenuhi peraturan tenaga kerja yang berlaku serta memberikan / mengadakan fasilitas yang diperlukan pada pekerjaannya selama masa pelaksanaan pekerjaan. b. Kepala Proyek atau yang ditunjuk berhak menginstruksikan kepada PIHAK KEDUA untuk menambah jumlah tenaga kerja bila dirasa kurang sesuai dengan bobot pekerjaan yang dilaksanakan atau menolak dan meminta ganti yang tidak terampil atau ahli dalam pekerjaan ini. c. Apabila Pasal XVIII Ayat 3 huruf b diabaikan maka Kepala Proyek / yang ditunjuk berhak untuk menambah tenaga kerja bila dirasa kurang, biayanya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. d. PIHAK KEDUA harus mengadakan K3 (Keamanan Keselamatan Kerja) bagi tenaga kerjanya. e. PIHAK KEDUA harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja serta mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama. 3.



Ketertiban, Keamanan dan Kebersihan PIHAK KEDUA wajib menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan selama berlangsungnya pekerjaan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikutL a. Mengatur penempatan gudang dan kantor sementara serta tumpukan bahan-bahan di lapangan agar tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan atau membahayakan pekerja / umum. b. Menjaga keamanan lapangan serta kebersihan lapangan dari tumpukan tanah (yang tidak diperlukan), sampah-sampah dan sebagainya. c. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan serta termasuk bahanbahan bangunan dari instalasi-instalasi ditempat pekerjaan atau bagian dari pekerjaan yang sudah dipasang untuk dilindungi terhadap kerusakan, hilang, kotor, dan sebagainya hingga kontrak selesai dan diterima Pemberi Tugas. d. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan mengijinkan masuk ke lapangan pekerjaan bagi tamu / pengunjung yang tidak mempunyai identitas yang jelas dan tidak mempunyai kepentingan pada proyek ini.



4.



Foto-Foto Kemajuan Pekerjaan PIHAK KEDUA wajib membuat foto-foto lapangan pada saat pra pelaksanaan pekerjaan, selama pelaksanaan pekerjaan, maupun pada saat pasca pelaksanaan sebagai dokumentasi. Foto-foto yang dibuat adalah foto-foto yang dianggap penting atau diperlukan. Hasil dokumentasi dilaporkan kepada PIHAK PERTAMA.



Pasal XVII PENUTUP 1.



Surat perjanjian ini dibuat dengan penuh itikad yang baik dan jujur dari kedua belah pihak, akan tetapi jika timbul perselisihan maka kedua belah pihak berupaya menyelesaikan permasalahannya dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalahnya di sidang pengadilan.



2.



1.



Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, untuk dipegang oleh masing-masing pihak, sehingga menjadi sebagai berikut :  Asli KESATU untuk PEMBERI TUGAS (PIHAK PERTAMA)  Asli KEDUA untuk KONTRAKTOR (PIHAK KEDUA)



Pihak Pertama,



Pihak kedua,



______________ Pemberi Kerja



Kontraktor