SPK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH V - PROVINSI JAMBI JL. LINGKAR BARAT I RT. 35 KELURAHAN KENALI BESAR KECAMATAN SIMPANG RIMBO



TELP : (0741) 3081183 EMAIL : [email protected] [email protected]



SURAT PERINTAH KERJA (SPK)



FAX : (0741) 3081183



SATUAN KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH V PROVINSI JAMBI



NOMOR DAN TANGGAL SPK : 02/SPK/SW.RD.KSP/BPTD WIL. V-JMB/2020 TANGGAL : 11 Januari 2020



Halaman 1 dari 2



PAKET PEKERJAAN : JASA SEWA MESS SATUAN PELAYANAN PELABUHAN PENYEBERANGAN KUALA TUNGKAL



NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG : 06/PL.SW.RD.KSP/BPTD WIL.V-JMB/I/2020 TANGGAL : 09 Januari 2020



SUMBER DANA : DIPA Satuan Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi No.DIPA-022.03.2.403845/2020 tanggal 12 Nopember 2019 WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : 355 (Tiga Ratus Lima Puluh Lima) hari Kalender NILAI PEKERJAAN No.



1



Uraian Pekerjaan Jasa Sewa Mess Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Kuala Tungkal



Kuantitas



Satuan Ukuran



Harga satuan (Rp. )



Total (Rp.)



1



Tahun



15.000.000



15.000.000



Jumlah



15.000.000



TERBILANG : EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH Harga sudah termasuk pajak dan biaya lain yang resmi dari Negara



INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang Paraf PPK Paraf Penyedia



diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK atau nilai bagian SPK untuk setiap hari keterlambatan. Untuk dan atas nama Satker BPTD Wilayah V Provinsi Jambi Pejabat Pembuat Komitmen



Untuk dan atas nama PENYEDIA JASA SEWA



MARLINA SILITONGA, ST Penata Muda Tk.I (III/b) NIP. 19880112 201004 2 001



I GUSTI BAGOES K SURYAWAN Penyedia



SYARAT UMUM SURAT PERINTAH KERJA 1. DEFINISI a. Jasa Lainnya adalah Jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang b. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. c. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD d. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya e. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan f. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada Institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. g. Penyedia adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Jasa Lainnya. h. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia yang mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak. i. Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak j. Hari adalah hari kalender. k. Daftar kuantitas dan harga (rincian harga penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran. l. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang ditetapkan oleh PPK, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. m. Harga Satuan Pekerjaan (HSP) adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satusatuan tertentu. n. Metoda pelaksanaan pekerjaanadalah cara kerja yang layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki penawar. o. Jadwal waktu pelaksanaanadalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan. p. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir. Paraf PPK



2. LINGKUP PEKERJAAN



Paraf Penyedia



a. Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai SPK. b. Penyedia menyewakan kepada PPK Rumah/Kantor luas 135 m2 beserta fasilitas pendukungnya yang berlokasi di Ko. Citra Beringin Regency J/04 RT. 023 Thehok Kec. Jambi Selatan Kota Jambi untuk digunakan sebagai Rumah Dinas Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana Transportasi Jalan selama 355 (tiga ratus lima puluh lima) hari kalender, terhitung tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. c. Penyedia selaku pemilik sah bangunan berikut pekarangannya di Ko. Citra Beringin Regency J/04 RT. 023 Thehok Kec. Jambi Selatan Kota Jambi menjamin bahwa tanah dan bangunan kantor berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PPK atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. d. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian penyedia dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia. 3. HUKUM YANG BERLAKU Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia. 4. PENYEDIA JASA SEWA MANDIRI SPK ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia seperti hubungan hukum antara majikan dan buruh atau antara prinsipal dan agen. 5. HARGA SPK a. PPK membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga SPK. b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak. c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga. d. Jumlah harga sewa pada surat perjanjian ini sebesar Rp. 45.000.000,- (EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH ) termasuk PPh, yang pembayarannya dibebankan pada DIPA Satker Balai Balai Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020 Nomor : SP DIPA-022.03.2.403845/2020 tanggal 05 Desember 2018 , harga SPK tersebut merupakan jumlah yang tetap dan pasti (fix and firm). 6. HAK KEPEMILIKAN a. PPK berhak menggunakan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan tetap pada Penyedia dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Penyedia pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh PPK. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar. Paraf PPK



7. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA/PEMILIK SEWA



Paraf Penyedia



a. b.



Penyedia berhak menerima uang sewa dari PPK sesuai dengan yang diperjanjikan Penyedia wajib menyerahkan gedung kantor kepada penyewa dalam hal ini PPK BPTD Wilayah V Provinsi Jambi dalam keadaan baik sesuai dengan yang diperjanjikan.



8. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEWA (PPK) a. Pihak Penyewa dalam hal ini PPK BPTD Wilayah V Provinsi Jambi berhak menempati atau menggunakan gedung kantor sesuai dengan keadaan yang telah diperjanjikan b. PPK wajib menggunakan dan memelihara gedung kantor yang disewa dengan sebaikbaiknya c. PPK wajib memenuhi segala kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan gedung kantor sesuai dengan perjanjian. d. Apabila jangka waktu sewa menyewa telah berakhir maka pihak PPK wajib mengembalikan gedung dalam keadaan baik dan kosong dari penghunian. 9. FASILITAS Dalam perjanjian ini sudah termasuk hak bagi PPK untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan yang disewa. Fasilitas-fasilitas tersebut adalah : 1. Listrik 2. Saluran Air dan PDAM Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PPK berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut.Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PPK dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PPK. 10. PERPAJAKAN Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK. 11. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK a. Sebelum jangka waktu kontrak Surat Perjanjian SPK ini berakhir, penyedia tidak dibenarkan meminta PPK untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali kantor tersebut kepada penyedia kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak. b. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh bagian gedung yang disewa. Pengalihan hanya diperbolehkan apabila PPK meminta mengakhiri Perjanjian 12. JADWAL a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak. b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai 11 Januari 2020 s.d 31 Desember 2020. c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan. d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK. Paraf PPK Paraf Penyedia



13. PENANGGUNGAN DAN RISIKO a. PPK bertanggung jawab terhadap kerusakan bangunan kantor selama jangka waktu penyewaan dan apabila habis waktu penyewaan menjadi tanggung jawab penyedia. b. PPK tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari kantor tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari penyedia c. PPK tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari penyedia yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan kantor yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang. 14. PERUBAHAN SPK a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK. b. SPK ini tidak dapat diubah kecuali dibuat secara tertulis serta berlaku jika disetujui oleh PPK dan Penyedia. 15. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK a. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan SPK ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia. b. Jika SPK diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dan pemutusan tersebut akibat Keadaan Kahar atau bukan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berhak atas pembayaran pekerjaan secara pro rata sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dapat diterima oleh PPK. c. Apabila PPK dan Penyedia bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masingmasing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal (2) (Dua Minggu) sebelum jangka waktu kontrak/SPK berakhir; d. BPTD Wilayah V Provinsi Jambi dalam hal ini PPK BPTD Wilayah V Provinsi Jambi mendapat prioritas pertama dari Penyedia Jasa Sewa untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum Penyedia Jasa Sewa menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya. 16. PEMBAYARAN a. Pembayaran akan dibayarkan kepada penyedia setelah penyedia menyerahkan seluruh barang kepada PPK dalam keadaan baik dan lengkap sebagaimana diatur yang dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima dan Berita Acara Pembayaran. b. Pembayaran oleh PPK kepada penyedia akan dilaksanakan dengan Sistem Pembayaran Langsung (LS) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jambi, sesuai dengan DIPA Satker Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020 Nomor : SP DIPA-022.03.2.403845/2020 tanggal 05 Desember 2018, ditujukan kepada Pemilik Rumah atas nama Bpk. I GUSTI BAGOES K SURYAWAN pada BNI SYARIAH CABANG JAMBI Nomor Rekening 0241269900; c. Pembayaran akan dilakukan secara langsung kepada penyedia sebesar 100% dari nilai kontrak yang akan dibayarkan terhitung sejak kontrak ditandatangani dan menyerahkan surat permohonan pembayaran kepada PPK yang dituangkan dalam Berita Acara. 17. SANKSI Jika pemilik bangunan memutuskan kontrak terhadap sewa bangunan tanpa diketahui PPK, maka Penyedia berkewajiban untuk membayar sebesar nilai kontrak awal dan berkewajiban mencarikan tempat dengan ukuran yang kurang lebih sama. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, penyedia berkewajiban untuk mematuhi Standar Kententuan dan Syarat Umum SPK terlampir. Paraf PPK Paraf Penyedia



18. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri Jambi 19. DOKUMEN Yang dimaksud dokumen dalam pasal ini adalah dokumen yang ada pada saat mulai, selama, dan sesudah perjanjian berlaku bagi penyedia dan PPK yang meliputi : 1. Surat Perjanjian/Kontrak dan lampirannya; 2. Penawaran dan lampirannya; 3. Dokumen pengadaan dan lampirannya. 4. Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang 20. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.



Paraf PPK Paraf Penyedia



SYARAT-SYARAT KHUSUS SURAT PERJANJIAN KERJA (SPK) (1).



Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut: Satuan Kerja PPK Nama : MARLINA SILITONGA, ST : Jl. Lingkar Barat I RT. 25 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Alamat Barajo Kota Jambi : 0741-3081183 Telepon Faksimili



:



0741-3081183



E-mail



:



[email protected]



Penyedia Nama Alamat



: :



I GUSTI BAGOES K SURYAWAN Jl. Panglima A. Hamid RT. 010 Kel. Tungkal II Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat



(2).



Tanggal berlaku Kontrak Kontrak mulai berlaku sejak: 11 Januari 2020 s.d. 31 Desember 2020



(3).



Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan/menyediakan jasa sewa kantor selama : 355 (Tiga Ratus Lima Puluh Lima) hari kalender



(4).



Sumber Pembiayaan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Jasa Lainnya ini dibiayai dari APBN



(5).



Kontrak SPK ini dibuat dalam rangkap 4 (Empat), 2 (dua) diantaranya dibubuhkan materai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.



(6).



Kontrak SPK asli pertama untuk PPK dan Kontrak asli kedua untuk Penyedia yang setiap halamannya di paraf oleh kedua belah pihak. Rekaman Kontrak lainnya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.



(7).



Ketentuan-Ketentuan dalam Syarat Umum Kontrak yang tidak diubah, tidak ditambah dan tidak dihapus atau ditentukan lain, maka Syarat Umum Kontrak berlaku sebagai Kontrak.



(8).



Hal-hal yang belum diatur dalam Kontrak SPK ini, akan diatur/ditentukan atas persetujuan kedua belah pihak secara tertulis.



(9).



Masa berlakunya Kontrak adalah terhitung sejak penandatanganan Kontrak antaraPenyedia dan PPK sampai dengan berakhirnya jangka waktu sewa kantor ini.



Paraf PPK



(10).



Paraf Penyedia



Penyelesaian Perselisihan Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa: Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten/Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) [Jika BANI yang dipilih sebagai Lembaga Pemutus Sengketa maka cantumkan klausul arbitrase berikut tepat di bawah pilihan yang dibuat di atas: “Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”



Paraf PPK



SPESIFIKASI TEKNIS JASA SEWA MESS SATUAN PELAYANAN PELABUHAN Paraf Penyedia PENYEBERANGAN KUALA TUNGKAL TAHUN ANGGARAN 2020



1. 2.



3.



Luas Tanah m2 Kualitas Bangunan 1) Lantai Keramik 2) Dinding Bata di Plester Aci 3) Atap Genteng 4) Sebagian Halaman Perkerasan Semen Fasilitas Minimal 1) Ruang Tamu 2) Kursi Tamu 3) Kamar dilengkapi tempat tidur (2 kamar) 4) AC 3 (tiga) unit 5) Lemari Pakaian 2 (dua) unit 6) TV dan Rak TV 1 (satu) set 7) Meja belajar 1 (satu) unit 8) Meja, kursi dan lemari makan 1 (satu) set 9) Kompor gas, Selang regulator, dan tabung gas 1 (satu) set 10) Dispenser 1 (satu) unit 11) Kulkas 1 (satu) unit 12) Mesin Cuci 1 (satu) unit 13) Mesin air dan torren air 14) Garasi/carport untuk mobil dan sepeda motor 15) Ruang Dapur 16) Ruang hijau (open space) 17) Listrik Pejabat Pembuat Komitmen



Penyedia Jasa Sewa



MARLINA SILITONGA, ST Penata Muda Tk.I (III/b) NIP. 19880112 201004 2 001



I GUSTI BAGOES K. SURYAWAN Penyedia



DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA



NO. 1



URAIAN Jasa Sewa Mess Satpel Pelabuhan Penyebeangan Kuala Tungkal



VOLUME



SATUAN



1



Tahun



HARGA SATUAN Rp



16.000.000,-



TOTAL DIBULATKAN Terbilang : Enam Belas Juta Rupiah



JUMLAH HARGA Rp



16.000.000,-



Rp



16.000.000,-



KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH V - PROVINSI JAMBI JL. LINGKAR BARAT I RT.35 KEL. KENALI BESAR KEC. ALAM BARAJO KOTA JAMBI



Nomor Lampiran Perihal



: : :



TELP : (0741) 3081183 EMAIL : [email protected] [email protected]



UM.002/07/PL.SW.RD.KSP/BPTD WIL.V-JMB/2020



FAX : (0741) 3081183



Jambi, 10 Januari 2020



1(satu) berkas Laporan Hasil Pengadaan Langsung Yth.



1.



Kepada Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Rutin di Tempat



Sehubungan dengan hasil dari: 1) Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran No. 04/SW.RD.KSP/BPTD WIL.V-JMB/2020 tanggal 09 Januari2020; 2) Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi No. 05/SW.RD.KSP/BPTD WIL.V-JMB/2020 tanggal 09 Januari2020 ; 3) Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung No. 06/SW.RD.KSP/BPTD WIL.V-JMB/2020 tanggal 09 Januari 2020 Pekerjaan Pengadaan Langsung Jasa Sewa Mess Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Kuala Tungkalpada Satker BPTD Wilayah V Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020, berdasarkan Berita Acara tersebut penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang untuk pengadaan langsung adalah: Nama Penyedia Alamat NPWP Harga



: I GUSTI BAGOES K SURYAWAN : Jl. Panglima A. Hamid Rt. 010 Kel. Tungkal II Kec. TungkalIlir Kab. Tanjab Barat : 69.718.105.5.334.000 : Rp. 45.000.000,- (LIMA BELAS JUTA RUPIAH )



2.



Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pejabat Pembuat Komitmen dimohon untuk menerbitkan Surat Perintah Kerja.



3.



Demikian disampaikan dengan hormat, sebagai bahan lebih lanjut. Pejabat Pengadaan Barang/jasa WINDA GUSANTI, ST Penata Muda (III/a) NIP. 19900824 202003 2 007



KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH V - PROVINSI JAMBI JL. LINGKAR BARAT I RT.35 KEL. KENALI BESAR KEC. ALAM BARAJO KOTA JAMBI



TELP : (0741) 3081183 EMAIL : [email protected] [email protected]



FAX : (0741) 3081183



BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG Nomor : 06/PL.SW.RD.KSP/BPTD WIL.V-JMB/2020 Tanggal : 09 Januari2020 Pekerjaan : Pengadaan Jasa Sewa Mess Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Kuala Tungkal Lokasi : Kantor BPTD Wilayah V Provinsi Jambi , Jalan Lingkar Barat I RT.35 Kel. Kenali Besar Kec. Simpang Rimbo Kota Jambi Pada hari ini, SENIN tanggal DELAPAN bulan JANUARI tahun DUA RIBU DELAPAN BELAS (09-01-2020), telah disusun Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan tersebut diatas. Setelah Penyedia menyampaikan penawaran maka dilakukan kesepakatan sebagai berikut : Harga Penawaran



:



Rp. 16.000.000,(ENAM BELAS JUTA RUPIAH )



Harga Penawaran Hasil Negosiasi



:



Pengurangan Harga setelah Negosiasi



:



Rp. 15.000.000,(LIMA BELAS JUTA RUPIAH )



Rp. 1.000.000,(Satu Juta Rupiah )



Demikian Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung dibuat dengan sebenarnya oleh Pejabat Pengadaan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa,



WINDA GUSANTI, ST Penata Muda (III/a) NIP. 19900824 202003 2 007



KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH V - PROVINSI JAMBI JL. LINGKAR BARAT I RT.35 KEL. KENALI BESAR KEC. ALAM BARAJO KOTA JAMBI



TELP : (0741) 3081183 EMAIL : [email protected] [email protected]



FAX : (0741) 3081183



BERITA ACARA KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN HARGA Nomor : 05/PL.SW.RD.KSP/BPTD WIL.V-JMB/2020 Tanggal : 09 Januari 2020 Pekerjaan : Pengadaan Jasa Sewa Mess Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Kuala Tungkal Lokasi : Kantor BPTD Wilayah V Provinsi Jambi , Jalan Lingkar Barat I RT.35 Kel. Kenali Besar Kec. Simpang Rimbo Kota Jambi Pada hari ini, SENIN tanggal DELAPAN bulan JANUARI tahun DUA RIBU DUA PULUH (08-01-2020) telah dilaksanakan Klarifikasi Dan Negosiasi Teknis Dan Harga terhadap pekerjaan tersebut di atas, dengan uraian sebagai berikut : Peserta rapat terdiri dari : Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Unsur Penyedia Jasa Sewa



: WINDA GUSANTI, ST :Hadir, I GUSTI BAGOES K SURYAWAN



Pokok-pokok kesimpulan hasil rapat Klarifikasi Dan Negosiasi Teknis Dan Harga dapat diuraikan sebagai berikut: (1) Berdasarkan evaluasi penawaran yang telah dilakukan, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan Klarifikasi Dan Negosiasi Teknis Dan Harga terhadap penawaran yang diajukan oleh Penyedia Jasa Sewa; (2) Berdasarkan hasil Rapat Klarifikasi Dan Negosiasi Teknis Dan Harga, Penyedia Jasa Sewa bersedia menurunkan harga penawaran dengan sehingga harga penawaran mengalami perubahan sebagaimana perincian berikut: Harga Penawaran



:



Rp. 16.000.000,(EMPAT PULUH ENAM JUTA RUPIAH)



Harga Penawaran Hasil Negosiasi



:



Rp. 15.000.000,(LIMA BELAS JUTA RUPIAH )



Pengurangan Harga setelah Negosiasi



:



Rp. 1.000.000,(Satu Juta Rupiah)



(3) Calon Penyedia yang bersangkutan segera melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuanketentuan yang disyaratkan dan sesuai dengan harga yang telah disepakati yaitu sebesar Rp. 15.000.000,- (EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH )



Penyedia Jasa Sewa



Pejabat Pengadaan Barang/Jasa,



I GUSTI BAGOES K SURYAWAN Penyedia



WINDA GUSANTI, ST Penata Muda (III/a) NIP. 19900824 202003 2 007



KEMENTERIAN PERHUBUNGAN



DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH V - PROVINSI JAMBI JL. LINGKAR BARAT I RT.35 KEL. KENALI BESAR KEC. ALAM BARAJO KOTA JAMBI



TELP : (0741) 3081183 EMAIL : [email protected] [email protected]



FAX : (0741) 3081183



BERITA ACARA EVALUASI DAN PENELITIAN DOKUMEN PENAWARAN PEKERJAAN PENGADAAN JASA SEWA MESS SATUAN PELAYANAN PELABUHAN PENYEBERANGAN KUALA TUNGKAL TAHUN ANGGARAN 2020 Nomor : 04/PL.SW.RD.KSP/BPTD WIL.V-JMB/2020 Tanggal : 09 Januari 2020 Pekerjaan : Pengadaan Jasa Sewa Mess Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Kuala Tungkal Lokasi : Kantor BPTD Wilayah V Provinsi Jambi , Jalan Lingkar Barat I RT.35 Kel. Kenali Besar Kec. Simpang Rimbo Kota Jambi Pada hari ini, SENIN tanggal DELAPAN bulan JANUARI tahun DUA RIBU DELAPAN BELAS (09-01-2020) telah dilaksanakan Evaluasi dan Penelitian Dokumen Penawaran terhadap pekerjaan tersebut di atas, dengan uraian sebagai berikut : Peserta rapat terdiri dari : Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Unsur Penyedia Jasa Sewa



: WINDA GUSANTI, ST : Hadir, yaitu I GUSTI BAGOES K SURYAWAN



Telah mengadakan evaluasi kualifikasi dan penelitian dokumen penawaran pekerjaan Pengadaan Jasa Sewa Mess Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Kuala Tungkaluntuk Rapat Koordinasi Teknis, dengan hasil sebagai berikut : 1. Penyedia atas nama Penyedia Jasa Sewa sebagaimana yang diwakili Saudara I GUSTI BAGOES K SURYAWANselaku Penyedia telah memenuhi syarat administrasi dan teknis dengan penawaran harga sebesar Rp. 15.000.000,- (LIMA BELAS JUTA RUPIAH ). 2. Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa mengadakan negosiasi harga terhadap perusahaan yang memberikan penawaran terendah sehingga diperoleh harga yang paling menguntungkan negara. Demikian Berita Acara Evaluasi dan Penelitian Penawaran Harga ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Penyedia Jasa Sewa



Pejabat Pengadaan Barang/Jasa,



I GUSTI BAGOES K SURYAWAN Penyedia



WINDA GUSANTI, ST Penata Muda (III/a) NIP. 19900824 202003 2 007



KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT



WILAYAH V - PROVINSI JAMBI JL. LINGKAR BARAT I RT.35 KEL. KENALI BESAR KEC. ALAM BARAJO KOTA JAMBI



TELP : (0741) 3081183 EMAIL : [email protected] [email protected]



FAX : (0741) 3081183



BERITA ACARA PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN PEKERJAAN PENGADAAN JASA SEWA MESS SATUAN PELAYANAN PELABUHAN PENYEBERANGAN KUALA TUNGKAL TAHUN ANGGARAN 2020 Nomor : 03/PL.SW.RD.KSP/BPTD WIL.V-JMB/2020 Tanggal : 09 Januari 2020 Pekerjaan : Pengadaan Jasa Sewa Mess Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Kuala Tungkal Lokasi : Kantor BPTD Wilayah V Provinsi Jambi , Jalan Lingkar Barat I RT.35 Kel. Kenali Besar Kec. Simpang Rimbo Kota Jambi Pada hari ini, SENIN tanggal DELAPAN bulan JANUARI tahun DUA RIBU DELAPAN BELAS (09-01-2020) telah dilaksanakan Pembukaan Dokumen Penawaran terhadap pekerjaan tersebut di atas, dengan uraian sebagai berikut : Peserta rapat terdiri dari : Pejabat Pengadaan Barang/Jasa : WINDA GUSANTI, ST Unsur Penyedia Jasa Sewa : Hadir, yaitu I GUSTI BAGOES K SURYAWAN Telah mengadakan Pembukaan dokumen penawaran pekerjaan Pengadaan Jasa Sewa Mess Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Kuala TungkalBPTD Wilayah V Provinsi Jambi, dengan hasil sebagai berikut : 1. Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi dinyatakan lengkap. Penyedia atas nama Penyedia Jasa Sewa sebagaimana yang diwakili Saudara I GUSTI BAGOES K SURYAWANselaku Penyedia. 2. Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa mengadakan negosiasi harga terhadap perusahaan yang memberikan penawaran terendah sehingga diperoleh harga yang paling menguntungkan negara. Demikian Berita ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Penyedia Jasa Sewa



Pejabat Pengadaan Barang/Jasa,



I GUSTI BAGOES K SURYAWAN Penyedia



WINDA GUSANTI, ST Penata Muda (III/a) NIP. 19900824 202003 2 007



KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH V - PROVINSI JAMBI



JL. LINGKAR BARAT I RT.35 KEL. KENALI BESAR KEC. ALAM BARAJO KOTA JAMBI



TELP : (0741) 3081183 EMAIL : [email protected] [email protected]



Nomor : UM.202/01/PL.SW.RD.KSP/BPTD WIL.V-JMB/2020 Lampiran : 1(satu) berkas



FAX : (0741) 3081183



Jambi, 07 Januari 2020



Kepada Yth. Bapak I GUSTI BAGOES K SURYAWAN diTempat Perihal



: Pengadaan Langsung untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Sewa Mess Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Kuala TungkalPada Satker BPTD Wilayah V Provinsi Jambi



Dengan ini Saudara kami undang untuk mengikuti proses Pengadaan Langsung paket Pekerjaan Jasa Lainnya sebagai berikut: 1. Paket Pekerjaan Nama paket pekerjaan Lingkup pekerjaan Nilai total HPS Sumber pendanaan



: JASA SEWA MESS SATUAN PELAYANAN PELABUHAN PENYEBERANGAN KUALA TUNGKAL : Pengadaan Jasa Lainnya : Rp. 16.000.000,: APBN Tahun Anggaran 2020



2. Pelaksanaan Pengadaan Tempat dan alamat : Ruang Rapat BPTD Wilayah V Provinsi Jambi , Jalan Lingkar Barat I RT.35 Kel. Kenali Besar Kec. Simpang Rimbo Kota Jambi Telepon/Fax : 0741-3081183 Email : [email protected] Saudara diminta segera untuk memasukan penawaran administrasi, teknis dan harga secara langsung sebagaimana jadwal berikut : No a. b. c. d. e. f.



Kegiatan Pemasukan Dokumen Penawaran



Hari/Tanggal Senin SENIN/ 07-09 Januari 2020 Pembukaan Dokumen Penawaran SENIN/09 Januari 2020 Evaluasi dan Penelitian Dokumen SENIN/09 Januari 2020 Penawaran Klarifikasi Teknis dan Negosiasi SENIN/09 Januari 2020 Harga Laporan Hasil Pengadaan Langsung Kamis/ 10 Januari 2020 Penandatanganan SPK Jumat/ 11 Januari 2020



Waktu 08:00 s.d. 16:00 08:00 s.d. 16:00 08:00 s.d. 16:00 08:00 s.d. 16:00



Apabila Saudara membutuhkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi kami sesuai alamat tersebut di atas. Demikian disampaikan untuk diketahui. Pejabat Pengadaan Barang/jasa



WINDA GUSANTI, ST Penata Muda (III/a) NIP. 19900824 202003 2 007 Tembusan Yth: 1. Kuasa Pengguna Anggaran BPTD Wil. V Prov. Jambi 2. PPK Rutin BPTD Wil. V Prov. Jambi