Duplik WILLY [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kalianda, 23 Oktober 2017. Kepada, Yth : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang memeriksa Perkara Perdata No:22/Pdt.G/2017/PN.Kla Di – Kalianda Perihal: DUPLIK ATAS REPLIK PENGGUGAT. Assalamu’alaikum Wr. Wb. Dengan hormat, Mempermaklumkan kami :_ERWIN,SH.MH.CLA., ZAMRONI,SH., AL AZHAR,SH._ Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Advocates and Counsellors at Law _ERWIN & PARTNERS_ yang beralamat di Jl.Raden Intan No.12A Telp/Fax.(0727)-321050 Kalianda Lampung Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami: Nama Umur Jenis Kelamin Pekerjaan Alamat



: : : : :



JUHEIRUDIN WILLY,SE. 46 Tahun Laki-laki Wiraswasta Jl.P.Antasari Gg.Langgar 4 Lk.I, Rt.008, Kel.Kedamaian Kec.Kedamaian, Bandar Lampung.



Yang selanjutnya sebagai Tergugat dalam Perkara Perdata 22/Pdt.G/2017/PN.Kla dengan ini menyampaikan Duplik Atas Replik Penggugat : Nama Umur Jenis Kelamin Pekerjaan Alamat



: : : : :



MASTURI 50 Tahun Laki-laki Wiraswasta Dusun Mustika Raya I Rt.001, Rw.005, Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.



A. DALAM EKSEPSI 1. Bahwa pada prinsipnya, Tergugat menolak seluruh dalildalil yang diajukan oleh Penggugat dalam Repliknya, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh tergugat; 2. Bahwa dalil-dalil Tergugat yang terdapat dalam eksepsi mohon dipertimbangkan dalam pokok perkara ini, sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan; 3. a.EKSEPSI PLURIUM LITIS CONSORTIUM



Bahwa disini Tergugat menjelaskan kembali bahwa yang dimaksud oleh Tergugat bahwa gugatan Penggugat cacat formil adalah Eksepsi Plurium Litis Consortium, bahwa gugatan Penggugat cacat formil karena pihak yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap. Tidak lengkapnya disini adalah tidak lengkapnya para pihak menyebabkan pihakpihak yang tidak ditarik atau duduk dalam gugatan dapat dirugikan, dan dapat terjadinya penyelundupan hukum karena dimungkinkan, ada fakta-fakta penting yang menentukan, tidak terungkapnya atau sengaja disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu yang duduk sebagai Penggugat. Karenanya, cukup beralasan bagi Tergugat mengajukan eksepsi ini karena dipandang adanya potensi yang mengarah ke hal-hal tersebut diatas. Bahwa sebagaimana Putusan Makhamah Agung RI No. 184 K/AG/1996 tanggal 27 Mei 1998, misalnya merumuskan kualifikasi “gugatan kurang pihak”. Dalam pertimbangannya, Makhamah Agung berpendapat bahwa judex factie telah salah dalam menerapkan hukum karena ternyata tidak semua ahli waris jadikan sebagai pihak dalam gugatan Penggugat. Dengan demikian maka beralasan untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima. Eksepsi ex juri terti adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat kabur dikarenakan ada Pihak ketiga yang tidak ditarik sebagai tergugat. Eksepsi ini merupakan bentuk lain dari eksespsi plurium litis consortium. Keterkaitan pihak ketiga dipermasalahkan pada umumnya menyangkut adanya kepentingan hukum langsung dari pihak ketiga. Kepentingan tersebut secara hukum sangat mempengaruhi posisi atau status objek perkara, sehingga pihak ketiga harusnya dilibatkan atau ikut ditarik sebagai Pihak Tergugat / Turut Tergugat. Perbedaan mendasar antara plurium litis consortium dengan ex juri terti adalah kedudukan pihak yang seharusnya ditarik atau duduk juga sebagai pihak berperkara. Bila dalam plurium litis consortium pihak yang seharusnya ditarik atau duduk sebagai pihak dapat berkedudukan sebagai penggugat atau tergugat, dalam ex juri terti pihak yang seharusnya ditarik hanya dapat didudukan sebagai Tergugat atau setidaknya Turut Tergugat. Sehingga gugatan Penggugat cacat Formil, karena adanya beberapa Pihak yang tidak ditarik sebagai Tergugat dan/ atau Turut Tergugat dalam Gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Tidak lengkapnya para Pihak menyebabkan Pihak-Pihak yang tidak ditarik atau duduk dalam gugatan



dapat dirugikan. Oleh karenanya cukup alasan bagi Tergugat mengajukan Eksepsi ini, oleh karenanya gugatan Penggugat dapat dikategorikan diskualifikasi In Person yang berakibat gugatan menjadi cacat formal dan Error in Persona. b. OBSCUUR LIBEL (Kabur) Eksepsi Obscuur libel adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur atau tidak terang (ounduidelijk) sehingga cacat formil. Mengenai definisi kabur atau tidak merujuk pada Pasal 125 ayat (1) HIR/149 ayat (1) R.Bg yang menyatakan bahwa gugatan yang kabur adalah gugatan yang melawan hak dan tidak beralasan. Akibat dari kekaburan tersebut, maka gugatan Penggugat seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima. Salah satu syarat agar suatu gugatan sah secara formil dapat dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara adalah bahwa gugatan harus memuat alasan-alasan yang jelas dan terang disertai kesimpualan adanya hubungan hukum diantara para pihak dengan atribut hak dan kewajiban yang melekat didalamnya. Gugatan yang jelas merinci peristiwa-peristiwa mendasari adanya suatu hubungan hukum secara kronologis, merangkainya menjadi suatu konstruksi peristiwa hukum apa yang terjadi diantara para pihak beserta hak dan kewajiban yang melekat didalam hubungan hukum itu. Beberapa klasifikasi gugatan yang obscuur libel yaitu : A. Dasar Hukum Gugatan (rechts gronden) Dasar hukum gugatan (rechts gronden) harus merinci dengan jelas ketentuan-ketentuan hukum yang mendasari dalil Penggugat bahwa antara Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan hukum dengan atribut hak dan keajiban yang melekat didalamnya, ketentuan hukum dimaksud mejadi pijakan utuk menyatakan bahwa dalam peristiwa atau kejadian tertentu telah timbul hubungan hukum diantara para pihak dan atas hubungan tersebut masing-masing memiliki hak dan kewajiban (plicht) secara timbal balik. B. Dasar Peristiwa atau Fakta Gugatan (feitelijke gronden) tidak jelas. Gugatan yang baik harus menguraikan peristiwaperistiwa hukum secara konkrit dan lengkap sebagai dasar dari dalil-dalil gugatan penggugat. Gugatan



demikian akan memudahkan dan mengkonstruksi peristiwa secara lengkap serta menetapkan hubungan hukum di atara pihak berperkara yang sah menurut hukum. Tidak jelasnya dasar peristiwa akan menimbulkan kekacauan berfikir dan menyulitkan untuk mengidentifikasikan hubungan hukum apa yang terjadi atau timbul diantara para pihak. Dalam putusan Makhamah Agung RI No. 250 K/Pdt/1984, disebutkan bahwa gugatan Penggugat kabur dikarenakan posita gugatan tidak menjelaskan secara rinci sejak kapan dan atas dasar apa. Bahwa, dalam hal ini, Penggugat tidak merinci dan menguraikan secara jelas serta mengidentifikasi hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat serta rangkaian peristiwa hukum yang menjadi alasan dan atau dasar hukum Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi (cidera janji). Bahwa Penggugat lebih cenderung menguraikan dalam posita bahwa ada perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tanpa seizin sepengetahuan dari Penggugat. Justru hal ini membuat bingung Tergugat, bahwa Penggugat sebenarnya mengajukan gugatan perbuatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum secara perdata, karena didalam petitum Penggugat lebih banyak mengajukan permohonan untuk menyatakan tidak sah tiga akta yang diterbitkan oleh Notaris & PPAT. Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak terang, bahwa jika kita melihat dan membaca alasan-alasan dasar serta dalil-dalil yang diuraikan oleh Penggugat ini, Tergugat belum menemukan identifikasi perbuatan hukum serta hubungan hukum dan fakta-fakta yang dijadikan Penggugat sebagai dasar Penggugat jukan gugatan wanprestasi terhadap Tergugat. Tergugat juga belummenemukan rincian-rincian peristiwa yang menurut Penggugat telah dan/atau tidak dipenuhinya suatu kewajiban (prestasi) terhadap Penggugat. Penggugat juga tidak menjelaskan serta menguraikan kapan dan dimanakah perbuatan hukum antara Penggugat dan Tergugat dilakukan (loctus contractus), kemudian Penggugat juga tidak menyajikan fakta-fakta dan atau dokumen hukum apa yang dijadikan Penggugat sebagai rujukan Tergugatelah melakukan perbuatan wanprestasi. Bahwa, justru dari apa yang disajikan oleh Penggugat, Tergugat menjadi bingung dan gagal memahami dari



substansi gugatan Penggugat, karena jika kita mengidentifikasikan gugatan Penggugat sepertinya banyak kontradiksi mulai dari posita yang tidak terperinci secara jelas, kemudian muncul petitum yang meminta majelis Hakim untuk membatalkan, padahal hal tersebut merupakan Perbuatan Hukum yang sah yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat yang didasari kata sepakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Bahwa perjanjian yang dibuat secara sah adalah undangundang bagi mereka yang membuatnya, demikianlah yang dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Bahwa akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Jual adalah perbuatan hukum yang sah mengikat keduanya antara Penggugat dan Tergugat yang merupakan UU bagi keduanya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata. B. KONVENSI (POKOK PERKARA) 1. Bahwa Penggugat pada poin 2 dalam repliknya membantah dengan menyatakan bahwa jawaban-jawaban dari Tergugat pada poin 1,2,3&4 adalah tidak benar, akan tetapi Penggugat tidak menanggapi dengan rinci serta menyampaikan kebenaran-kebenaran yang subjektif dari Penggugat terhadap jawaban poin 1,2,3 dari Tergugat, oleh karenanya Tergugat menyampaikan kembali didalam duplik ini, sekaligus mempertegas bahwa hal yang sebenarnya adalah Tergugat membantu Penggugat untuk meminjamkan uang guna melunasi kredit macet di BCA pada tahun 2009, yang oleh bank BCA obyek jaminan berupa sertipikat hak milik nomor 132/Seloretno atas hutang tersebut telah diumumkan dalam lelang jaminan. Sehingga pada tanggal 02 September 2014, diadakanlah pembayaran pelunasan atas sisa pokok hutang sebesar Rp.374.000.000,- (tigaratus tujuhpuluh empat juta rupiah), lalu kemudian pada tanggal 04 September 2014 dilakukanlah Roya (penghapusan hutang) atas sertipikat hak milik tersebut, yang kemudian dilanjutkan balik nama kembali dari Sdr. RIKI ke atas nama MASTURI (Penggugat), yang mana pada saat pengajuan kredit di Bank BCA, sertipikat tersebut dibalik nama ke atas nama Sdr.RIKI, agar pinjaman kredit bisa dicairkan, sebab nama Penggugat terdaftar dalam Blacklist di BI, sehingga pinjaman kredit menggunakan nama Sdr.RIKI. Bahwa, terhitung sejak tanggal 09 September 2014, saudara Penggugat tidak kunjung mengembalikan uang pinjaman dari Tergugat, oleh karena merasa khawatir lalu oleh Tergugat dibuatkan akta Perjanjian Pengikatan jual beli dan kuasa jual dihadapan Notaris&PPAT IRSAN ZAINUDDIN,SH,M.Kn., yang pada saat itu penanda-tanganan dihadiri sendiri oleh



Penggugat dan Istrinya yang turut memberikan persetujuan. Dan dalam kurun waktu 5 (lima) bulan ternyata Penggugat masih belum bisa mengembalikan uang milik Tergugat akhirnya pada tanggal 02 September 2015 Penggugat membalik-nama sertipikat Nomor 132/Seloretno dari atas nama MASTURI (Penggugat) ke atas nama Tergugat. 2. Bahwa latar belakang Tergugat melaporkan Penggugat di Kepolisian Resort Lampung Selatan, lantaran Penggugat memperpanjang sewa kontrak rumah sertipikat Nomor 132/Seloretno kepada Pihak Ketiga tanpa sepengetahuan dan pembicaraan sebelmnya sebagaimana yang telah Tergugat uraikan pada poin 4 dalam jawaban Tergugat. 3. Bahwa terhadap replik poin 4 dari Penggugat, justru menurut Tergugat yang sedang mengada-ada dan berhalusinasi adalah dalil Penggugat karena jelas bahwa yang namanya konsep jual beli tunai, terang, real, dan semua akta berwujud nyata dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Justru dalam hal ini Tergugat merasa didzolimi. Tergugat sudah membantu Penggugat untuk rumahnya tidak terkena lelang, kemudian uang yang dipinjam dari kurun waktu tahun 2014 tidak kunjung dikembalikan, sekarang membantah telah melakukan penandatanganan Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Jual, lalu sekarang Penggugat menggugat Tergugat di Pengadilan Negeri Kalianda, apakah ini balasan Penggugat untuk Tergugat? 4. Bahwa Penggugat membantah telah membuat serta menandatangani akta Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa menjual, perlu diketahui bahwa akta yang dimaksud adalah akta otentik yaitu akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum pembuat akta itu. Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, juru sita pada suatu pengadilan, pegawai pencatatan sipil, dan sebagainya. Suatu akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak beserta seluruh ahli warisnya atau pihak lain yang mendapat hak dari para pihak. Sehingga apabila suatu pihak mengajukan suatu akta otentik, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan di dalam akta itu sungguh-sungguh terjadi, sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi. Suatu akta otentik harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:



A. Akta itu harus dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum; B. Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang; C. Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu. Bahwa Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual dalam bentuk akta otentik yang dibuat oleh Notaris. Akta-akta tersebut dibuat antara para pihak, di satu pihak sebagai pemilik tanah selaku penjual dan di pihak lain sebagai pembeli dari tanah, di hadapan Notaris sehingga lazim disebut dengan akta notariil. Isi akta pada hakikatnya berupa pernyataan para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu perbuatan hukum jualbeli atas tanah berikut segala sesuatu yang melekat pada tanah-tanah tersebut. Dengan demikian, suatu akta PPJB dan Kuasa Menjual pada dasarnya merupakan alat bukti yang menunjukkan terikatnya para pihak dalam suatu perjanjian tentang harga dan barang/benda (tanah dan/atau bangunan) sebagai obyek perjanjian jual-beli. Adanya kata sepakat para pihak tentang obyek perjanjian serta telah dibayar lunas harga tanah dan/atau bangunan oleh pembeli dan diterima oleh penjual, sebaliknya penjual menyerahkan tanah dan/atau bangunannya kepada dan telah diterima oleh pembeli, maka unsur-unsur jual-beli telah terpenuhi dan oleh Notaris cukup dijadikan alasan dibuatnya akta PPJB dan Kuasa Menjual setelah terpenuhi pula syarat-syarat lain dibuatnya suatu akta notariil. Dalam kaitannya dengan itu, Suatu perjanjian pengikatan jual beli dikatakan sebagai suatu perjanjian antar pihak penjual dan pihak pembeli sebelum dilaksanakannya jual beli dikarenakan adanya unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk jual beli tersebut antara lain adalahsertifikat belum ada karena masih dalam proses, belum terjadinya pelunasan harga. Sehubungan dengan hal di atas, suatu akta Pengikatan Jual Beli dapat diartikan sebagai perjanjian permulaan atau perjanjian obligatoir yang menimbulkan hak dan kewajiban. Dalam Pengikatan Jual Beli, isinya memuat janji-janji dari para pihak untuk dipenuhi guna tercapainya maksud dan tujuan jual beli yang sebenarnya. Sebuah akta PPJB juga memuat pernyataan terhadap harga tanah dan/atau bangunannya telah dibayar lunas (terjadi pelunasan) oleh pembeli kepada penjual/pemilik tanah.



Secara yuridis hal itu berarti memenuhi syarat sebagai dasar tanahnya.



akta tersebut telah peralihan hak atas



Konsekuensinya, akta Pengkitan Jual Beli akan diikuti dengan Akta Kuasa Menjual. Dalam kuasa menjual dari pemilik tanah selaku penjual kepada pembeli, maka segala kepentingan hukumnya dapat dilaksanakan. Selanjutnya dengan kuasa menjual, pembeli dikemudian hari dapat menjual kepada pihak lain dengan tanpa memerlukan bantuan hukum penjual atau dalam hal ini digunakan untuk menjual kepada dirinya pembeli sendiri guna kepentingan peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut. Kuasa atau Lastgeving merupakan suatu persetujuan (overenkomst) dimana ada suatu pihak memberi kuasa atau kekuasaan (macht) kepada orang lain (lasthebber) untuk bertindak atau melakukan perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa (lastgever). Dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) menyebutkan, “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya, menyelengarakan suatu urusan”. Kuasa untuk menjual, masuk kedalam kategori kuasa yang digunakan untuk memindahtangankan benda yang sejatinya hanya dapat dilakukan oleh pemiliknya saja. Maka dari itu, untuk kuasa menjual ini, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas di dalam aktanya (Pasal 1796 KUHPerdata). Kuasa untuk menjual ini, bisa masuk sebagai klausul dalam PJB, bisa juga berdiri sendiri, berbentuk akta tersendiri. Jadi, ketika tanda tangan, menandatangani dua akta: PJB dan Akta Kuasa Untuk Menjual. Dalam hal Kuasa untuk menjual masuk sebagai klausul dalam PJB, maka yang ditandatangani hanyalah akta PJB saja. Untuk jenis akta Pengikatan Jual Beli Lunas, Kuasa Menjual yang terdapat di dalam akta Pengikatan Jual Beli Lunas bersifat mutlak, artinya tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813 KUHPerdata. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum bagi pembeli yang sudah membayar lunas harga yang sudah dibayarkannya secara penuh namun belum bisa dilaksanakan baliknamanya karena satu dan lain hal ada syarat-syarat yang belum terpenuhi. Perlu juga diperhatikan bahwa, jika kuasa menjual ini bagian yang



tak terpisahkan dari Pengikatan Jual Beli Lunas, maka dalam hal akta Pengikatan Jual Beli Lunas tersebut telah ditandatangani dengan sempurna tanpa ada unsur khilaf, paksaan maupun tipuan, maka proses Pengikatan Jual Beli Lunas, yang dilanjutkan menjadi Akta Jual Beli dan sampailah pada balik nama sertifikat tersebut, memang sudah berjalan sebagaimana seharusnya. Bahwa jika Penggugat hendak berkehendak untuk membantah Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual, seharusnya Penggugat menempuh upaya hukum, yaitu dengan mengajukan gugatan melawan hukum secara Perdata (onrechtmatige daad) di Pengadilan, dan bukan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Tergugat. Kemudian, Penggugat seharusnya menempuh upaya hukum pidana dengan melaporkan terhadap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan/atau pemalsuan akta sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 jo. 264 KUHP, karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum secara pidana (wadderrechtlijke) 5. Bahwa adalah hal yang sangat wajar ketika uang Tergugat sebesar Rp.374.000.000,- dipinjam untuk melunasi kredit macet dari Penggugat, kemudian Tergugat meminta dikembalikan Tergugat sebesar RP.750.000.000,(tujuhratus limapuluh juta rupiah), karena dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun Penggugat tidak mengembalikan pinjaman kepada Tergugat. Justru dalam hal ini, yang aneh adalah Penggugat, sudah dibantu oleh Tergugat, tetapi Penggugat tidak mau mengembalikan uang Tergugat, malah membantah dan mengajukan gugatan terhadap Tergugat, sungguh terlalu dirimu... 6. Bahwa terhadap poin 7 atas replik Penggugat, Tergugat secara tegas membantah apa yang didalilkan oleh Tergugat pada poin 7 replik Penggugat. Bahwa jika kita melihat catatan perubahan atas SHM 132/Seloretno atas nama MASTURI (setelah roya) maka bisa kita uraikan sebagai berikut : a. Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 132/Seloretno atas nama Penggugat terbit pada tanggal Oktober 2001; b. Bahwa pada tanggal 06 Juli 2016, Sertipikat diagunkan sebagai Jaminan Pemberian Kredit kepada Bank Mega (Persero) Tbk; c. Pada tanggal 10 Agustus 2005 dilakukan Perpanjangan Kredit Peringkat Kedua pada Bank Mega (persero) Tbk; d. Pada tanggal 27 Juli 2006, kredit kembali diperpanjang menjadi Peringkat Ketiga pada Bank Mega (Persero) Tbk; e. Pada tanggal 19 Desember 2008, hutang pada Bank Mega



f. g. h.



i.



(Persero) Tbk., dilunaskan sehingga hak Tanggungan dihapus (Roya); Pada tanggal 07 Januari 2009, sertipikat tersebut dibalik nama ke atas nama Sdr. RIKI, untuk keperluan pengajuan pinjaman kredit pada Bank BCA; Bahwa pada tanggal 04 September 2014, hutang kredit pada Bank BCA dilunaskan sehingga hak tanggungan dihapus (Roya); Bahwa pada tanggal 09 September 2014, sertipikat dibalik nama ke atas nama Penggugat (MASTURI) kembali, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 616/2014 tanggal 04 September 2014; Bahwa pada tanggal 02 September 2015, sertipikat Hak Milik Nomor 132/Seloretno tersebut dibalik nama ke atas nama Tergugat (JUHEIRUDIN WILLY,SE), berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 966/2015 tanggal 19 Agustus 2015.



Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, bahwa apa yang didalilkan oleh Sdr. Penggugat pada poin 7 dalam Replik Penggugat adalah TIDAK BENAR. 7. Bahwa pada tanggal 02 September 2014, tergugat meminjamkan uang sebesar Rp.374.000.000,- (tigaratus tujuhpuluh empat juta rupiah)untuk melunasi kredit macet Penggugat di Bank BCA dengan Nomor validasi 002031373100002002091352341411 (vide :copy bukti setoran pelunasan). Hal ini bisa kita lihat didalam sertipikat SHM 132/Seloretno telah diagunkan pada PT. Bank Central Asia tertanggal 30 Maret 2009 kemudian di Roya (penghapusan hutang) tertanggal 04 September 2014, kemudian pada tanggal 09 September 2014 nama pemilik sertipikat berubah dari Sdr. RIKI kembali ke atas nama MASTURI (Penggugat) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 616/2014 tanggal 04 September 2014 yang dibuat dihadapan SUMIATI,SH,M.Kn. Maka berdasarkan uraian-uraian yang dikemukakan Tergugat tersebut diatas, dengan ini Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan perkara ini, dengan amar sebagai berikut : DALAM EKSEPSI 1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; 2. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard)



B.



DALAM POKOK PERKARA



1. Mengabulkan dalil jawaban Tergugat untuk seluruhnya; 2. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard); 3. Menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan Wan Prestasi; 4. Menyatakan sah atas Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 01 dan Kuasa Jual Nomor 02 keduanya tertanggal 02 April 2015, yang dibuat dihadapan IRSAN ZAINUDDIN,S.H,M.Kn, Notaris di Tanggamus; 5. Menyatakan sah atas Akta Jual Beli Nomor 966/2015 tertanggal 19 Agustus 2015 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT RUDI HARTONO,SH,M.Kn; 6. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum atas kwitansikwitansi aran yang telah ditanda tangani oleh Penggugat; 7. meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan bahwa Sertipikat Hak Milik 132/Seloretno tetap berada dalam penguasaan Tergugat; 8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara; Dan apabila Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Up.Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono). Hormat Kami, KUASA HUKUM JUHAIRUDDIN WILLY,SE.



ZAMRONI,SH.



ERWIN,SH. MH.CLA.



AL AZHAR,SH.