Surat Duplik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KANTOR PENGACARA/PENASEHAT HUKUM "JUTS ON THE LAW" Jalan Budi Utomo NO. 99 Kota Bengkulu Telp.(0736) 678910 Faks. (0736) 998991



“UNTUK KEADILAN” DUPLIK No.017/PID.B/PS/FH-UNIB/2015 Majelis Hakim yang kami muliakan, Saudara Jaksa Penuntut Umum yang terhormat. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal Februari 2016, yang telah didaftarkan di panitera Pengadilan Negeri Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, saya Aulia Fatur Rachman S.H.,M.H dan Ficky Wulandari, S.H.,M.H Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Pengacara dan Konsultan Hukum “JUTS ON THE LAW” yang berkantor Jalan Budi Utomo NO. 99 Kota Bengkulu bertindak untuk dan atas nama :



I.



IDENTITAS TERDAKWA Nama Tempat lahir Umur / tanggal lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan



: Firas Fadillah Bin Fadillah : Bengkulu : 19 / 25 september 1997 : Laki-laki : Indonesia : Jl.Kampar 3 RT 13 RW 003 Kel.Lempuing Kec.Ratu Agung, Bengkulu. : Islam : Mahasiswa



Bahwa apa yang akan kami sampaikan dalam Duplik ini merupakan upaya kami untuk mencoba menjelaskan kebenaran fakta, dengan harapan tidak ada pihak yang tersesat dalam mengikuti maupun mengamati proses persidangan ini. Kami juga mengharapkan Pengadilan tidak terpengaruh dari permintaan-permintaan dan desakan-desakan dari pihak lain yang hendak melemparkan tanggungjawab. Untuk itu kami memohon agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berani mengambil keputusan untuk menyatakan kebenaran yang benar-benar hakiki dan bersandar kepada keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Duplik ini bukanlah suatu pendapat dan atau pembelaan yang bertujuan agar terdakwa dapat bebas, tetapi duplik ini lebih merupakan ikhtiar yang dapat kami lakukan untutk merangkai kembali fakta-fakta sebenarnya yang telah berlangsung di muka persidangan selama ini, sehingga sebelum Majelis Hakim yang terhormat memberi putusan, Majelis Hakim telah mendapatkan keterangan, gambaran dan atau bukti-bukti yang terang dan jelas atas perbuatan pidana yang dituduhkan kepada terdakwa. Replik yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dimana Jaksa Penuntut Umum tetap berpendirian bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan apa



64



yang di dakwakannya, akan tetapi Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat lain dan akan ditanggapi sebagai berikut:  Menanggapi dalil tindakan pembunuhan berencana oleh terdakwa sangat tidak setuju, sekali lagi kami tegaskan bahwa klien kami tidak melakukan pembunuhan secara berencana. Klien kami hanya melakukan pembunuhan tdiak sengaja dan adanya kesempatan.. Berdasarkan yang telah diungkapkan dan diuraikan diatas, maka kami Tim Penasehat Hukum terdakwa tetap meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semu Fakultas Hukum Univeristas Bengkulu Pengadilan Negeri Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu untuk memutuskan sebagai berikut : Primer 1. Menyatakan terdakwa Firas Fadillah Bin Fadillah TIDAK TERBUKTI secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan tindak pidana lain yang didakwakan dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP Dan Pasal 351 ayat (3) KUHP 2. Membebaskan terdakwa ( vrisjprak ) dari segala dakwaan; atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum ( onstlag van alle rechtsvervolging ). 3. Apabila terdakwa ternyata bersalah agar dapat memberikan putusan yang seringan – ringannya. 4. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. 5. Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh Negara



Subsider 1. Apabila Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et buono ) 2. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan Majelis Hakim kekuatan untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. 3. Demikianlah Duplik ini kami buat, dibacakan dan diserahkan dalam sidang pada Hari Selasa, tanggal 9 Juni 2015.



Bengkulu, 12 Oktober 2016 PENASEHAT HUKUM



Ficky Wulandari, S.H.,M.H. NIP : 199516042015 65



Aulia Fatur Rachman , S.H.,M.H. NIP : 199510092015



66