Dwi Mulya Ramadanti - A1c117022 - Makalah Akl 2 Bab 15 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN II “PERSEKUTUAN: PENDIRIAN, PENGOPERASIAN, DAN PERUBAHAN KEANGGOTAAN”



OLEH: DWI MULYA RAMADANTI A1C117022 AKUNTANSI D



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MATARAM 2019 i



KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadiran-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat meyelesaikan makalah tentang Persekutuan : Pendirian, Pengoperasian, dan Perubahan Keanggotaan. Makalah ini saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Akuntansi Keuangan Lanjutan II dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, dengan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah ilmiah ini. Akhir kata saya berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.



Mataram, 26 Oktober 2019



Prmyusun,



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................................................... ii DAFTAR ISI.......................................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................................... 1 1.1. Latar Belakang .......................................................................................................... 1 1.2. Rumusan Masalah ..................................................................................................... 2 1.3. Tujuan ....................................................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN ....................................................................................................... 3 2.1. Persekutuan ............................................................................................................... 3 2.2. Akuntansi untuk Pendirian Persekutuan ................................................................... 5 2.3. Akuntansi untuk Operasi Persekutuan ...................................................................... 7 2.4. Akuntansi untuk Perubahan Keanggotaan ................................................................ 9 BAB III PENUTUP ............................................................................................................... 16 3.1. Kesimpulan ............................................................................................................... 16 3.2. Saran ......................................................................................................................... 16 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................ 17



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Akuntansi untuk persekutuan mensyaratkan pengakuan atas beberapa faktor penting. Pertama, dari sudut pandang akuntansi, persekutan adalah entitas usaha yang terpisah. Dari sudut pandang hukum, sebuah persekutuan seperti halnya perusahaan perorangan, tidaklah terpisah dari pemiliknya. Oleh karena itu muncul beberapa perbedaan antara pajak dan akuntansi untuk hal-hal tertentu, seperti nilai yang dimasukan ke dalam aset yang dikontribusi dalam pendirian persekutuan. Bab ini menjelaskan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum untuk persekutuan. Persekutuan merupakan bentuk usaha yang populer karena mudah dalam pendiriannya dan memungkinkan beberapa individu untuk menggabungkan bakat dan kemampuan mereka dalam satu usaha tersebut. Selain itu, persekutuan menyediakan sarana yang lebih fleksibel untuk memperoleh tambahan modal dibandingkan dengan perusahaan perorangan dan memungkinkan pembagian risiko dalam pertumbuhan usaha yang cepat. Kedua, walaupun banyak persekutuan mencatat operasi mereka menggunakan basis akrual, beberapa persekutuan menggunakan akuntansi yang berbasis kas atau berbasis kas yang dimodifikasi. Pilihan tersebut diperkenankan karena pencatatan dalam persekutuan dilakukan untuk para sekutu dan harus mencerminkan informasi yang mereka butuhkan. Laporan keuangan persekutuan biasanya disusun bagi para sekutu, dan hanya terkadang bagi kreditur. Tidak seperti perusahaan publik, kebanyakan persekutuan tidak disyaratkan untuk diaudit atas laporan keuangan tahunannya. Walaupun banyak persekutuan mengikuti prinsip akuntansi yang berlaku umum, penyimpangan dari prinsip tersebut masih ditemukan dalam praktik. Kebutuhan khusus bagi persekutuan adalah kriteria umum untuk menentukan kebijakan akuntansi yang digunakan untuk persekutuan tertentu. Akuntan sering kali diminta bantuannya dalam hal pendirian dan operasi dari persekutuan untuk memastikan pengukuran dan penilaian yang benar atas transaksi dalam persekutuan. Persekutuan merupakan bentuk usaha yang populer karena mudah dalam pendiriannya dan memungkinkan beberapa individu untuk menggabungkan bakat dan kemampuan mereka, dalam satu usaha tertentu. Selain itu, persekutuan menyediakan 1



sarana yang lebih fleksibel untuk memperoleh tambahan modal dibandingkan dengan perusahaan perorangan dan memungkinkan pembagian risiko dalam pertumbuhan usaha yang cepat.



1.2. Rumusan Masalah 1. Apa saja karakteristik entitas persekutuan? 2. Apa itu Akuntansi untuk pendirian persekutuan? 3. Apa itu Akuntansi untuk operasi persekutuan? 4. Apa sajakah perubahan dalam keanggotaan dan konsep-konsep umum perubahan keanggotaan dalam persekutuan? 1.3. Tujuan 1. Untuk mengetahui karakteristik entitas persekutuan. 2. Untuk mengetahui akuntansi pendirian persekutuan. 3. Untuk mengetahui akuntansi operasi persekutuan. 4. Untuk menjelaskan perubahan keanggotaan dan konsep perubahan dalam keanggotaan persekutuan.



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1. Persekutuan Karakteristik Entitas Persekutuan Bentuk persekutuan usaha memiliki beberapa komponen unik karena status legal dan akuntansinya. Bagian berikut menggambarkan karakteristik utama yang membedakan bentuk persekutuan dari entitas bisnis lain. A. Regulasi Hukum Persekutuan Akuntan yang bekerja untuk persekutuan harus memahami hukum atau undang-undang terkait dengan persekutuan karena hukum atau undang-undang tersebut menjelaskan hak-hak tiap sekutu dan kreditor selama proses pembentukan, operasi dan likuidasi atas persekutuan. Dalam kitab Undangundang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Indonesia tertera definisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban setiap sekutu kesekutu lain dan kreditor dalam persekutuan. B. Definisi Perskeutuan Pada KUHPer Bab VIII, Bagian I, Pasal 1618 menyatakan bahwa, “Persekutuan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang setuju untuk menginvestasikan sesuatu ke dalam usaha dan laba yang diperolehnya dibagi diantara mereka”, Definisi ini dapat dibagi menjadi tiga faktor terpisah, yaitu: 1. Gabungan dua orang atau lebih. 2. Untuk menginvestasikan sesuatu. 3. Usaha untuk laba. Pendirian Persekutuan Salah satu keuntungan utama dari bentuk persekutuan adalah mudah dalam pendirian. Akta pendirian persekutuan harus mencakup hal-hal berikut: 1. Nama dari persekutuan dan nama dari para sekutu. 2. Jenis usaha yang akan dijalani dan jangka waktu perjanjian persekutuan. 3



3. Kontribusi modal awal dari masing-masing sekutu dengan metode di mana kontribusi modal di masa depan diterapkan. 4. Penjelasan lengkap tentang distribusi keuntungan dan kerugian, termasuk gaji, bunga, atas saldo modal, bonus, batas penarikan dalam mengantisipasi laba, dan persentase yang digunakan untuk mendistribusikan sisa keuntungan dan kerugian. 5. Prosedur yang digunakan dalam perusahaan persekutuan, seperti penambahan sekutu baru dan berhentinya sebuah sekutu. 6. Aspek lain dalam operasi yang diputuskan oleh sekutu, seperti hak manjemen dari masing-masing sekutu, prosedur pemungutan suara dan metode akuntansi. Masing-masing sekutu harus menandatangani perjanjian atas syarat-syarat dalam perjanjian. Sebuah perjanjian persekutuan yang disusun secara hati-hati dapat mencegah banyak permasalahan dan konflik yang mungkin timbul dikemudian hari. C. Karakteristik Utama Lain Persekutuan Berikut ini bagian dari KUHPer dan KUHD yang terkait dengan pembentukan dan operasi persekutuan, yang terkait dengan penghentian dan likuidasi persekutuan: 1. Perjanjian persekutuan. 2.



Persekutuan sebagai entitas terpisah.



3. Sekutu adalah wakil (agen) persekutuan. 4. Kewajiban sekutu adalah kewajiban bersama. 5. Hak dan kewajiban sekutu. 6. Kepemilikan sekutu yang dapat dialihkan dalam persekutuan. 7. Berhentinya sekutu. Jenis-jenis Persekutuan Terbatas Banyak orang menilai kemungkinan terjadinya kewajiban personal atas kewajiban persekutuan sebagai kerugian utama bisnis persekutuan. Karena alasan ini, kadang orang menjadi sekutu terbatas pada satu dari beberapa bentuk persekutuan terbatas. Persekutuan terbatas (Limited Partnership- LP) adalah bentuk yang berbeda dari persekutuan dengan kewajiban terbatas (Limited Liability Partnership-LLP) atau



4



persekutuan terbatas dengan kewajiban terbatas (Limited Liability Partnership– LLLP). Variasi berdasarkan tingkat perlindungan kewajiban kepada saham. a. Persekutuan Terbatas (Limited Partnership –LP) Dalam Persekutuan Terbatas (LP), terdapat paling sedikit satu sekutu namun satu atau lebih sekutu terbatas. Sekutu umum bertanggung jawab secara pesonal dan atas kewajiban persekutuan dan memiliki tanggung jawab hanya sampai dengan kontribusi modal tapi tidak memiliki wewenang manajemen. b. Persekutuan Dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Partnership-LLP) Persekutuan dengan kewajiban terbatas adalah dimana tiap sekutu memiliki tingkat perlindungan kewajiban yang sama. Tidak ada sekutu umum atau sekutu terbatas di LLP; sehingga tiap sekutu memiliki hak dan kewajiban sebagai sekutu umum, tapi dengan kewajiban hukum terbatas. Sekutu dalam LLP tidak bertanggungjawab secara personal atas kewajiban persekutuan. Namun, beberapa negara



bagian



telah



mendefinisikan



bahwa



tiap



sekutu



dalam



LLP



bertanggungjawab penuh atas kewajiban persekutuan, tapi tidak akibat tindakan kelalaian profesional atau malpraktik yang dilakukan sekutu lain. c. Persekutuan Terbatas dengan Kewajiban Terbatas(Limited Liability Limited Partnership- LLLP) Di sebagian besar negara bagian, persekutuan terbatas dapat memilih persekutuan terbatas dengan kewajiban terbatas. Di LLLP setiap sekutu bertanggungjawab hanya atas kewajiban bisnis persekutuan, dan tidak atas terjadinya malpraktik atau kesalahan yang dilakukan sekutu lain dalam berbisnis normal perusahaan. Keuntungan LLLP adalah tiap sekutu umum, walau bertanggungjawab atas manajemen persekutuan, tidak memiliki kewajiban personal atas kewajiban persekutuan. Sama dengan perlindungan kewajiban yang diberikan di sekutu terbatas. Identifikasi sebagai “LLLP” atau “Persekutuan terbatas dengan Kewajiban Terbatas” harus tercantum dalam nama atau identitas entitas.



2.2. Akuntansi untuk Pendirian Persekutuan Pada saat pendirian persekutuan, sangatlah penting untuk melakukan penilaian yang tepat terhadap aset-aset selain kas dan kewajiban yang disetorkan oleh masing5



masing sekutu. Setiap kontribusi dari sekutu akan menjadi kekayaan persekutuan dan dimiliki secara bersama. Persekutuan harus dapat memisahkan secara jelas antara kontribusi modal dan pinjaman yang diberikan oleh sekutu kepada persekutuan. Perjanjian pinjaman haruslah memiliki bukti tertulis atau dokumen lain yang secara legal dapat membuktikan bahwa terdapat pinjaman dari salah satu sekutu kepada persekutuan, juga sangat penting memisahkan aset berwujud yang dimiliki oleh persekutuan dan aset tertentu yang dimiliki oleh individu sekutu tapi digunakan oleh persekutuan. Pencatatan akuntansi atas aset berwujud atas persekutuan harus dijaga. Ilustrasi Akuntansi Pendirian Persekutuan Ilustrasi berikut digunakan sebagai dasar untuk diskusi selanjutnya dalam bab ini. Aldi, perusahaan perorangan, telah mengembangkan beberapa peranti lunak untuk berbagai jenis komputer. Berikut adalah saldo dari akun-akun Aldi pada tanggal 31 Desember 20X0. Kas Persediaan Peralatan Dikurangi, Akum. Peny Total Aset



Rp3.000.000



Kewajiban



Rp10.000.000



7.000.000 Modal, Aldi



15.000.000



20.000.000 (5.000.000) Rp25.000.000



Ttl Kewajiban+Modal



Rp25.000.000



Aldi membutuhkan bantuan teknis dari pihak lain untuk meningkatkan penjualan dan menawarkan kepada Bayu, pihak yang tertarik pada usahanya untuk bergabung. Aldi dan Bayu setuju untuk membentuk persekutuan. Usaha Aldi di audit, dan aset bersihnya dinilai ulang. Hasil audit dan penilaian menyatakan bahwa ada kewajiban senilai Rp1.000.000 yang tidak tercatat, persediaan dinilai sebesar Rp9.000.000, dan peralatan memiliki nilai wajar Rp19.000.000. Aldi dan Bayu menyiapkan dan menandatangani perjanjian persekutuan yang mencakup semua kebijakan operasi yang signifikan. Bayu akan menyetorkan uang tunai sebesar Rp10.000.000 untuk sepertiga kepemilikan modal. Persekutuan AB mengambil alih semua usaha Aldi, termasuk kewajibannya.



6



Jurnal untuk mencatat penyetoran modal awal pada pembukuan persekutuan adalah: 1 Januari 20X1 (1) Kas



13.000.000



Persediaan Peralatan



9.000.000 19.000.000



Kewajiban



11.000.000



Modal, Aldi



20.000.000



Modal, Bayu



10.000.000



(Mencatat Persekutuan AB dengan penyetoran modal oleh Aldi dan Bayu)



2.3. Akuntansi untuk Operasi Persekutuan Sebuah persekutuan menyediakan jasa atau menjual produk untuk mencari keuntungan. Transaksi tersebut dicatat dalam jurnal dan buku besarnya. Sebagian besar persekutuan menggunakan akuntansi akrual dan prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam pembukuannya karena prinsip akuntansi yang berlaku umum menghasilkan pengukuran laba yang lebih baik dibandingkan metode akuntansi alternatif, seperti basis kas atau pun bisnis kas yang dimodifikasi. Laporan keuangan persekutuan disusun untuk kepentingan sekutu dan terkadang kreditor. -



Akun Sekutu Persekutuan bisa memiliki beberapa akun untuk masing-masing sekutu dalam pencatatan akuntansinya. Akun sekutu tersebut adalah sebagai berikut.



-



Akun Modal Investasi awal para sekutu, setoran modal selanjutnya, distribusi keuntungan atau kerugian dan penarikan modal oleh sekutu di catat dalam akun modal para sekutu. Setiap sekutu memiliki satu akun modal, yang biasanya bersaldo kredit.



-



Akun Prive (Penarikan) Para sekutu biasanya melakukan penarikan atas aset dari persekutuan sepanjang tahun sebagai antisipasi atas keuntungan. Contohnya, jurnal berikut di



7



buat dalam pembukuan persekutun AB untuk penarikan kas sejumlah Rp3.000.000 oleh Bayu pada tanggal 1 Mei 20X1. 1 Mei 20X1 (2) Prive-Bayu



3.000.000



Kas



3.000.000



(Penarikan Rp3.000.000 oleh Bayu) -



Akun Pinjaman Jurnal berikut adalah untuk mencatat pinjaman dari Aldi kepada persekutuan senilai Rp4.000.000 dengan bunga 10% pada tanggal 1 Juli 20X1. 1 Juli 20X1 (3) Kas



4.000.000



Pinjaman dari Adit



4.000.000



Alokasi Laba Atau Rugi Kepadapara Sekutu Laba atau rugi dialokasikan kepada para sekutu pada tiap akhir periode sesuai dengan perjanjian dalam persekutuan. Jika terdapat dalam perjanjian, Bab VII, Bagian II , Pasal 163 KUHPer menyatakan bahwa sekutu berhak memperoleh bagian laba atau rugi secara proporsional sesuai dengan jumlah yang dikontribusikan ke dalam persekutuan. Secara tidak langsung, semua persekutuan memiliki perjanjian alokasi laba atau rugi.Perjanjian tersebut harus diikuti secara benar, dan jika ada yang tidak jelas, maka akuntan harus memastikan bahwa semua sekutu setuju atas distribusi laba atau rugi. Banyak permasalahan dan perdebatan di kemudian hari yang dapat dihindari dengan menentukan secara hati-hati atas pembagian laba atau rugi di dalam perjanjian perekutuan. Terdapat beragam rencana distribusi laba atau rugi(profit distribution plans) di dunia usaha. Beberap persekutuan memiliki rencana distribusi sederhana, sedangkan yang lain bersifat kompleks. Menjadi tanggung jawab akuntan untuk mendistribusikan laba atau rugi berdasarkan perjanjian persekutuan terlepas seberapa sederhana atau kompleks perjanjian tersebut. Distribusi laba hampir sama dengan dividen pada koperasi : distribusi ini tidak seharusnya termasuk ke dalam laporan laba rugi, terlepas bagaimana cara laba tersebut didistribusikan. Distribusi laba dicatat langsung kepada akun modal, bukan beban. 8



Kebanyakan persekutuan menggunakan satu atau lebih metode distribusi, yaitu : 1.



Rasio yang ditetpakan sebelumnya (preselected ratio)



2.



Bunga atas saldo modal (interest on cpital balance)



3.



Gaji kepada sekutu



4.



Bonus kepada sekutu Rasio yang ditetapkan sebelumnya biasanya adalah hasil negoisasi antara sesama sekutu.Rasio pembagian laba bisa berdasarkan persentase jumlah modal persekutuan, waktu dan tenaga yang dicurahkan kepada persekutuan, atau berbagai faktor lainnya.Distribusi laba persekutuan berdasarkan bunga atas saldo modal mengakui kontribusi dari investasi modal para sekutu kepada kemampuan menghasilkan laba bagi persekutuan.Bunga atas saldo modal ini bukanlah beban bagi pesekutuan; tetapi merupakan distribusi laba.Jika satu atau lebih jasa dari sekutu yang penting bagi persekutuan, perjanjian distribusi laba bisa saja memberikan gaji atau bonus.



2.4. Akuntansi untuk Perubahan Keanggotaan Perubahan



dalam



keanggotaan



persekutuan



terjadi



dengan



adanya



penambahan sekutu baru atau berhentinya sekutu saat ini. Sekutu baru biasanya merupakan sumber tambahan modal utama atau sebagai tenaga ahli. Struktur legal dari persekutuan mensyaratkan bahwa penerimaan persekutu baru (admission of a new partner) secara tidak langsung merupakan persetujuan dari semua sekutu saat ini. Berhentinya atau pengunduran



diri seorang sekutu dari persekutuan



(withdrawal of a partner from a partnership) menyebabkan pembubaran secara hukum atas persekutuan. Banyak persekutuan yang tetap melanjutkan operasi bisnisnya dan persekutuan mungkin saja membeli kepemilik sekutu yang berhenti pada harga pembelian (buyout price). 1) Aset dijual pada harga sama dengan atau lebih besar dari nilai likuiditas atau nilai yang menjadi dasar penjualan seluruh bisnis jika tetap berjalan tanpa sekutu yang keluar tersebut, dan 2) Persekutuan diakhiri pada saat tersebut, dengan pembayaran seluruh kreditur persekutuan dan penghentian bisnis.



9



Konsep-konsep



Umum



untuk



Mencatat



Perubahan



Keanggotaan



dalam



Persekutuan Persekutuan Sebagai Sebuah Entitas Terpisah dari Individu-individu Sekutu dan Penggunaan Prinsip-prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (GAAP) KUHPer secara jelas mendefinisikan persekutuan sebagai sebuah entitas yang terpisah dan masing-masing individu sekutu.



Sebagai contoh, entitas persekutuan tidak berubah



karena penambahan atau pengunduran diri individu sekutu Beberapa persekutuan memilih mengikut atau mentaati prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (general accepted accounting principles-GAAP) dalam proses akuntansi dan pelaporan keuangan. Persekutuan-persekutuan ini mengikuti standar yang sama yang di susun oleh DSAK dan badan regulator lainnya seperti yang dilakukan perusahaan publik. Seringkali perusahaan joint



venture ( modal ventura ) atau pemberi kredit lainnya



mensyaratkan perusahaan persekutuan swasta mengikuti GAAP agar finansial persekutuan dapat dibandingkan dengan perusahaan publik lainnya. Perusahaan joint venture memiliki tujuan untuk dapat memperoleh pemodal publik. Dengan mengikuti GAAP dan pendefinisian perusahaan sebagai entitas terpisah dari individu sekutu, perubahan keanggotaan dalam persekutuan akan dicatat seperti enitas korporasi mencatat jika ada perubahan investornya. GAAP tidak memberikan petunjuk tentang revaluasi aset neto yang meningkat nilainya karena perubahan anggota persekutuan. Namun ada bebrapa situasi berdasarkan GAAP , di mana penurunan nilai aset tertentu dapat diakui ketika terjadi perubahan anggota dalam persekutuan. Miaslnya, PSAK 48 tentang “Penurunan Nilai Aset”, menyajikan prosedur pengakuan penurunan nilai aset, termasuk goodwill.



Persekutuan Sebagai Sekumpulan Hak Kepemilikan Sekutu dan Akuntansi Non-GAAP Para sekutu dalam perusahaan swasta dapat saja memilih mengikuti metode akuntansi non-GAAP untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu. dalam kasus ini, perusahaan dapat diaudit oleh auditor eksternal, tapi opini audit yang menyatakan dengan jelas bahwa prinsipprinsip akuntansi non-GAAP digunakan dalam penyusunan laporan keuangan. Persekutuan seperti ini tidak dapat memperoleh opini audit “wajar tanpa pengecualian”. Argumen penggunaan metode non-GAAP adalah bahwa revaluasi aset pada saat perubahan keanggotaan menyatakan secara lengkap kondisi ekonomis sebenarnya persekutuan pada saat tersebut dan mengalokasikan perubahan nilai aset serta kewajiban dan 10



goodwill kepada para sekutu yang telah mengelola bisnis sepanjang terjadinya perubahan nilai .



Sekutu Baru Membeli Hak Kepemilikan Hak kepemilikan dalam persekutuan secara langsung dari satu atau lebih sekutu yang ada saat ini. Dalam transaksi ini, kas atau aset lain ditukar di luar persekutuan, dan pencatatan yang dilakukan dalam pembukuan persekutuan hanyalah reklasifikasi modal dalam persekutuan. Sebuah konsep yang sering digunakan adalah nilai buku. Nilai buku persekutuan (book value of a partnership) adalah jumlah modal, yang juga merupakan selisih antara jumlah aset dan kewajiban. Contoh pada kasus ini misalnya setelah beroperasi selama tahun 20X1 dan 20X2, persekutuan AB memiliki nilai buku Rp30.000.000 dan persentase laba tanggal 1 januari 20X3 adalah :



Saldo



Modal



Persentase Laba Aldi



Rp20.000.000



60 Bayu



10.000.000



Total



Rp30.000.000



40



100



Berikut informasi seputar kasus ini : 1. Tanggal 1 januari 20X3, Aldi dan Bayu mengundang Citra menjadi sekutu dalam bisnis mereka. Persekutuan yang dihasilkan disebut persekutuan ABC. 2. Citra membeli seperempat kepemilikan dalam modal persekutuan langsung dari Aldi dan Bayu dengan jumlah biaya perolehan Rp9.000.000, dengan membayar Rp5.900.000 kepada Aldi dan Rp3.100.000 kepada Bayu. Citra akan memiliki modal senilai Rp7.500.000 (Rp30.000.000 x 0,25) secara proporsional terhadap saldo modal Aldi dan Bayu. 11



3. Citra akan diberikan 25 persen bagian dalam pembagian laba atau rugi persekutuan. Sisa 75 persen akan dibagi antara Aldi dan Bayu pada rasio laba mereka sebelumnya 60:40 persen. Hasil dari persentase laba atau rugi setelah dimasukanya Citra adalah : Sekutu Persentase Laba Aldi



45



(75% dari 60%) Bayu



30



(75% dari 40%) Citra



25



Total



100



Dalam contoh ini. 25 persen bagian Citra dalam laba atau rugi persekutuan adalah sama dengan seperempat nilai modalnya. Kedua nilai persentase tersebut tidak harus selalu sama. Seperti yang telah dijelaskan di awal bab ini, bagian modal seorang sekutu bisa berubah sepanjang waktu karena distribusi laba, penarikan, atau penambahan invetasi modal. Selanjutnya, Citra bisa memperoleh seluruh bagian modalnya langsung dari sekutu mana pun. Transaksi antara Citra dan sekutu lain secara individu tidak tercermin dalam pembukuan persekutuan. Satu-satunya pencatatan adalah reklasifikasi modal persekutuan. Aldi dan Bayu memberikan seperempat dari modal mereka kepada Citra, sebagai berikut :



1 januari 20X3 (7)



Modal, Aldi



5.000.000



Modal, Bayu



2.500.000



Modal, Citra



7.500.000



Reklasifikasi modal kepada sekutu baru. Dari Aldi : Rp5.000.000 = Rp20.000.000 x 0,25 Dari Bayu : Rp2.500.000 = Rp10.000.000 x 0,25 12



Dalam kasus ini, modal yang dikredit kepada Citra hanya Rp7.500.000, sekalipun Rp9.000.000 yang dibayarkan untuk seperempat kepemilikan. Pembayaran Rp9.000.000 mencerminkan bahwa nilai wajar persekutuan adalah Rp36.000.000, dihitung sebagai berikut. Rp 9.000.000



= nilai wajar x 0,25



Rp36.000.000



= nilai wajar



Nilai buku persekutuan adalah Rp30.000.000 sebelum investasi dari Citra. Pembayaran Rp9.000.000 dilakukan secara langsung kepada individu sekutu, dan tidak akan menjadi bagian dari aset persekutuan. Aldi dan Bayu bisa menggunakan akuisisi yang dilakukan Citra untuk merevaluasi aset persekutuan dan mencerminkan sepenuhnya perubahan nilai yang terjadi sebelum masuknya Citra. Misalnya, jika persekutuan memiliki tanah yang nilainya kurangnya sebesar Rp6.000.000 yang dijual setelah Citra masuk dalam persekutuan, Citra akan mendapatkan bagian keuntungan atas penjualan berdasarkan rasio pembagian laba. Untuk menghindari masalah ini, beberapa persekutuan melakukan revaluasi atas aset pada saat masuknya sekutu baru walaupun sekutu baru tersebut membeli kepemilikan secara langsung dari salah satu sekutu lama. Aldi dan Bayu dapat mengakui peningkatan milai tanah secepatnya sebelum masuknya Citra dan mengolokasikan kenaikan tersebut secara proposional terhadap saldo modal masing-masing dengan rasio pembagian 60 : 40 sebagai berikut.



(8)



Tanah



6.000.000



Modal, Aldi



3.600.000



Modal,Bayu



2.400.000



Reklasifikasi modal kepada sekutu baru : Untuk Aldi : Rp.3.600.000 = Rp6.000.000 x 0,60 Untuk Bayu : Rp2.400.000 = Rp6.000.000 x 0,40



Perlu dicatat bahwa nilai modal persekutuan keseluruhan adalah Rp36.000.000 (Rp30.000.000) ditambah revaluasi Rp6.000.000, pemindahan seperempat modal kerja Citra dicatat sebagai berikut .



13



(9)



Modal, Aldi



5.900.000



Modal, Bayu



3.100.000



Modal, Citra



9.000.000



Reklasifikasi modal kepada sekutu baru : Rp5.900.000 = Rp23.600.000 x 0,25 Rp3.100.000 = Rp12.400.000 x 0,25 Rp9.000.000 = Rp36.000.000 x 0,25



Akuntan dari persekutuan harus memastikan adanya bukti dan alasan yang memadai untuk dilakukan revaluasi aset dan kewajiban untuk menghindari kecurangan. Bukti yang dapat mendukung seperti jasa penilaian atau laba selama beberapa tahun dapat membantu penilaian.



Sekutu Baru Melakukan Investasi di Persekutuan Seorang sekutu baru dapat mengakuisisi



kepemilikan dengan cara melakukan



investasi ke dalam persekutuan. Tiga kondisi dapat dapat terjadi jika sekutu baru melakukan investasi di persekutuan, yaitu : Kasus 1. Invetasi sekutu baru sama dengan proporsi sekutu baru terhdapat nilai buku persekutuan. Kasus 2. Investasi sekutu baru lebih besar dari proporsi sekutu baru terhadap nilai buku persekutuan. Hal ini mengindentifikasikan bahwa nilai aset neto persekutuan sebelumnya dicatat terlalu rendah di pembukuan atau adanya goodwill yang belum dicatat Kasus 3.



Investasi sekutu baru lebih rendah dari proporsi sekutu baru



terhadap nilai buku persekutuan. Hal ini mengindikasikan bahwa nilai aset neto persekutuan sebelumnya terlalu tinggi di pembukuan atau sekutu baru memberikan kontribusi goodwill sebagai tambahan aset lain.



Proporsi sekutu baru terhadap nilai buku persekutuan dibandingkan dengan jumlah investasi yang dibuat sekutu baru untuk menentukan prosedur akuntansi yang harus dilakukan dalam penerimaannya sebagai sekutu baru.



14



Rangkuman dari tiga kasus di atas : Langkah 1 : adalah membandingkan investasi sekutu baru dengan proporsinya terhadap nilai buku persekutuan . Langkah 2 : adalah menentukan metode penerimaan. Tiga metode yang berbeda tersedia untuk penerimaan sekutu baru ketika terjadi perbedaan antara investasi sekutu baru dengan proporsinya terhadap nilai buku persekutuan. Ketiga metode adalah : (1) revaluasi menggunakan



aset neto, (2) pengakuan goodwill, (3)



metode bonus (bonus method). Dengan menggunakan revaluasi



aset neto dan pengakuan goodwill, biaya historis yang mendasari aset neto disesuaikan selama proses penerimaan sekutu baru. Terdapat bebrapa kesamaan antara akuntansi untuk penerimaan sekutu baru dengan akuntansi atas investasi pada saham di korporasi. Jika sekutu baru membayar lebih dari nilai buku, kelebihan biaya perolehan atas nilai buku, yaitu diferensial bernilai positif, mungkin adalah goodwill yang tidak diakui atau karena aset yang nilainya terlalu rendahkasus yang sama seperti akuntansi untuk diferensial pada investasi saham. Jika nilai buku sama dengan biaya perolehan investasi, maka tidak ada diferensial, indikasi bahwa nilai buku dari aset neto sama dengan nilai wajarnya.



15



BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan Akuntansi untuk persekutuan mengakui aspek unik dari bentuk organisasi usaha ini. Dalam KUHPer dan KUHD tertera hak dan kewajiban para sekutu. Baik dengan pihak ketiga maupun diantara sekutu, dan hak-hak pihak ketiga, seperti kreditur, terhadap persekutuan. Perjanjian persekutuan sangat penting karena banyak pasal dari KUHPer dan KUHD yang dapat diabaikan dengan perjanjian persekutuan formal. Dalam undang-undang termasuk bagian yang menyatakan bahwa persekutuan adalah entitas yang terpisah dari para sekutunya : bahwa sekutu adalah wakil dari persekutuan: bahwa sekutu bertanggung jawab secara personal atas kewajiban persekutuan yang melebihi aset persekutuan: bahwa laba atau rugi persekutuan dibagi sama rata : dan bahwa sekutu dapat berhenti, dalam kasus di mana sekutu tersebut tidak lagi bermaksud berbagai dalam manajemen persekutuan. Persekutuan menggunakan berbagai metode distribusi laba atau rugi dan akuntan harus memastikan bahwa perjanjian persekutuan diikuti dengan baik. Sebagian besar persekutuan tetap melangsungkan kegiatan usahanya ketika ada sesuatu yang berhenti (keluar dari persekutuan) dengan membeli kepemilikan sekutu yang keluar pada harga pembelian yang didasarkan pada nilai persekutuan ketika persekutuan mengakhiri bisnisnya. Beberapa metode akuntansi digunakan untuk mencatat perubahan anggota persekutuan. Beberapa persekutuan menggunakan pendekatan revaluasi aset neto, kadang termasuk mengakui goowill. Pendekatan akuntansi lainnya yang digunakan untuk mencatat perubahan keanggotaan adalah bonus, yaitu berupa reklasifikasi modal sekutu. Persekutuan menyajikan empat laporan keuangan, yaitu : laporan laba rugi, nerac, laporan arus kas, dan laporan modal sekutu yang menyajikan perubahan modal sekutu selama periode tertentu.



3.2. Saran Demikian makalah yang saya buat ini, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin disampaikan, silahkan sampaikan pada saya. Apabila ada terdapat kesalahanmohon dapat memaafkan dan memakluminya, karena saya adalah hamba Allah yang tak luput dari salah khilaf, Alfa dan lupa. 16



DAFTAR PUSTAKA Akuntansi Keuangan Lanjutan (Perspektif Indonesia)/Richrad E Baker, Valdean C. Lembake, Thomas E. King, Cynthia G. Jerffrey, Amir Abadi Jusuf, Sylvia Veronica NPS, Etty Retno Wulandari, dan Dwi Martani.



17