Edit Sambutan Direktur TTG Dialog Kinerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KETUA PANITIA PELAKSANAAN KEGIATAN PERATURAN SOSIALISASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN RSUD ULIN BANJARMASIN Banjarmasin, 9 Maret 2021



Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Yang terhormat dan Yang sama sama kita banggakan: 1. Ibu Direktur RSUD Ulin Banjarmasin; 2. Bapak Wakil Direktur SDM,Diklit dan Hukum 3. Bapak Wakil Direktur Medik dan Keperawatan; 4. Bapak Wakil Direktur Umum dan Keuangan 5. Bapak Narasumber; dan 6. Para Peserta Kegiatan Sosialisasi;



Pertama - tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan ridho NYA jualah pada pagi hari ini kita dapat berkumpul, bertatap muka dan bersilaturahmi untuk menghadiri dan mengikuti acara kegiatan Sosialisasi Peraturan



Kepegawaian



tentang



Lingkungan RSUD Ulin Banjarmasin.



Dialog



Kinerja



di



Ibu Direktur serta para hadirin yang terhormat, Pada Kesempatan yang baik ini perkenankan saya menyampaikan laporan pelaksanaan acara kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian tentang Dialog Kinerja sebagai berikut : 1. Dasar 1)Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0528/KUM/2020 Dialog



Kinerja



dilingkungan



bagi



tentang Pegawai



Pemerintah



Provinsi



Pelaksanaan Negeri



Sipil



Kalimantan



Selatan 2)Surat



Gubernur



Kalimantan



Selatan



Nomor



800/0185-PKAP.1/BKD tanggal 22 Januari 2021 hal Pelaksanaan Dialog Kinerja Periode I Tahun 2021. 3)Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 0510 - PKAP.1/BKD tanggal 18 Februari 2021 hal Pembimbingan Pelaksanaan Dialog Kinerja Periode 1 Tahun 2021.



2. Maksud dan Tujuan: Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan Sosialisasi ini Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan



Selatan



188.44/0528/KUM/2020



Nomor



tentang



Pelaksanaan



Dialog Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan



Pemerintah



Provinsi



Kalimantan



Selatan, setiap pegawai diwajibkan melaksanakan Dialog Kinerja dalam rangka peningkatan kualitas manajemen kinerja individu dan pencapaian target kinerja organisasi . Dialog kinerja adalah komunikasi antara pejabat penilai



prestasi



kerja



(disebut



sebagai



pembimbing) dan PNS yang dinilai kinerjanya (disebut sebagai peserta dialog) . PNS yang tidak melaksanakan dialog kinerja sebagai peserta atau pembimbing dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku 3. Tempat dan Waktu Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan mengambil tempat di Auditorium lantai 8 gedung Ulin Tower pada hari Senin – Selasa tanggal 8 – 9 Maret 2021.



4. Peserta Peserta adalah semua Pejabat Struktural, Bidang SDM Kepala Ruangan, Kepala Instalasi dan para PNS dengan jumlah Peserta sebanyak 150 orang 5. Narasumber Narasumber yang memberikan Materi pada kegiatan Sosialisasi ini adalah dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalsel .



Demikian laporan ini disampaikan, untuk selanjutnya dimohon dengan hormat kepada Ibu Direktur berkenan memberikan



sambutan



/



pengarahan



sekaligus



membuka secara resmi acara kegiatan Sosialisasi ini.



Sekian dan terimakasih Wasalamualaikum Warahmatullah Hiwabarakatuh. Banjarmasin, 9 Maret 2021 Ketua Panitia



Ruspandi,SH,MH



SAMBUTAN DIREKTUR RSUD ULIN BANJARMASIN PADA ACARA PEMBUKAAN PERATURAN SOSIALISASI KEPEGAWAIAN TENTANG DIALOG KERJA DI LINGKUNGAN RSUD ULIN BANJARMASIN Banjarmasin, 9 Maret 2021



Bismillahirahmanirrahim Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Salam Sejahtera bagi kita semua



Yang terhormat 1. Kepala BKD Provinsi KalSel , Bapak Sulkan,SH,.MM 2. Sdr.Wakil Direktur SDM,Diklit serta Hukum 3. Sdr Wakil Direktur Medik dan Keperawatan; 4. Bapak Ibu Pejabat Eselon II III dan IV di lingkungan RSUD Ulin Banjarmasin Prov,Kalsel; 5. Bapak Narasumber; dan 6. Para Peserta Kegiatan Sosialisasi;



Mengawali sambutan ini , saya ingin mengajak kita semua untuk memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan ridho NYA jualah pada pagi hari imi kita dapat berkumpul, bertatap muka



dan



mengikuti



bersilaturahmi acara



kegiatan



untuk



menghadiri



Sosialisasi



dan



Peraturan



Kepegawaian tentang Dialog Kinerja di Lingkungan RSUD Ulin Banjarmasin.



Shalawat dan salam , marilah kita haturkan keharibaan Junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabat beserta seluruh pengikut beliau dari dulu , sekarang hingga akhir jaman



para hadirin yang saya hormati, Pada Kesempatan yang baik ini kami ucapkana terimakasih atas kehadiran Bapak Narasumber yang berkenan memenuhi undangan kami untuk berbagi Ilmu menyampaikan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian tentang Dialog Kinerja di Lingkungan RSUD Ulin , juga tidak lupa ucapan terimakasih pada para peserta semua Pejabat Struktural dan ASN yang mewakili yang berkenan hadir meluangkan waktu untuk menimba ilmu dari para narasumber kita , semoga Ilmu yang kita dapat



bermanfaat buat kita semua terutama dalam hal Dialog Kinerja untuk masing masing Unit yang dibawahi.



Hadirin yang saya hormati , Lebih lanjut perlu saya sampaikan bahwa Dialog kinerja Adalah komunikasi antara pejabat penilai prestasi kerja (disebut sebagai pembimbing) dan PNS yang dinilai kinerjanya (disebut sebagai peserta dialog) . Dialog kinerja ini sebagai ulasan (review) kinerja pegawai dalam rangka pengambilan



tindakan



untuk



memperbaiki



kinerja,



mengarahkan dan memotivasi bawahan untuk berkinerja lebih baik ,mengubah cara pikir dan bertindak , dengan memperjelas ekspensi kinerja , meningkatkan kerjasama internal, mengambil keputusan atas perubahan yang berdampak terhadap strategis, peningkatan Akuntabilitas dalam pengelolaan kinerja. Dengan harapan Dialog kinerja ini akan membawa manfaat mendorong interaksi positif antara atasan dan bawahan meningkatkan kinerja individu,



mengindentifikasi



potensi



pegawai , namun untuk menjadi perhatian



kompentensi PNS yang



tidak melaksanakan dialog kinerja sebagai peserta atau



pembimbing akan



dikenakan sanksi hukuman disiplin



sesuai ketentuan yang berlaku



Demikian beberapa hal yang dapat saya kemukakan dalam kesempatan ini, dan dengan mengucap BISMILLAHI ROHMANNRROHIM acara kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepagawaian tentang Dialog Kinerja saya nyatakan resmi dibuka,



Semoga Allah Subhanahu wata’ala senantiasa



memberikan kemudahan dan kekuatan bagi kita semua dalam melaksanakan Pekerjaaan . Sekian dan terimakasih Wasalamualaikum Warahmatullah Hiwabarakatuh



Banjarmasin, 9 Maret 2021



DIREKTUR RSUD ULIN BANJARMASIN



Dr.Hj.SUCIATI,M.Kes