EKMA4316 Hukum Bisnis UAS THE 2022.1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor 1 (Ref:EKMA4316 Hukum Bisnis Modul 2) a. Setelah Anda membaca artikel diatas, coba Anda simpulkan tindakan yang dilakukan oleh masing-masing pihak A,B,C, dan D dan berikan alasan saudara dikaitkan dengan hukum perjanjian! Jawab: Dari kasus tersebut Pihak B tidak menepati perjanjian yang telah disepakati dan melanggar perjanjian dengan Pihak A karena telah merugikan Pihak A tanpa ijin terlebih dahulu untuk digadaikan ke pihak C sementara pihak C tidak mengetahui bahwa mobil yang digadaikan adalah milik Pihak A, dan Pihak C juga ikut melanggar perjanjian sebab ikut menggadaikan Mobil Pihak A kepada Pihak D, tanpa sepengetahuan Pihak C sementara pihak D tidak mengetahui bahwa mobil tersebut adalah milik pihak A. Dari kasus ini Pihak B dan Pihak C dalam kasus ini melanggar hukum peraturan yang disebutkan dan terancam terkena Pasal 570 KUH Perdata yaitu Hak Milik adalah hak untuk menikmati suatu benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tak dipergunakan bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu dan asal tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain, kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak itu untuk kepentingan umum, dengan pembayaran pengganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan undang-undang. Hukum perjanjian menganut sistem terbuka artinya bahwa setiap orang boleh mengadakan perjanjian mengenai apa saja baik yang sudah ada ketentuannya dalam undang-undang maupun yang belum ada ketentuannya, asalkan tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Konsekuensi dari adanya sistem terbuka tersebut bahwa hukum perjanjian bersikap sebagai hukum pelengkap. Artinya bahwa pasal-pasal yang terdapat dalam buku III KUH Perdata boleh dikesampingkan berlakunya manakala para pihak telah membuat ketentuan sendiri. Sebaliknya, apabila para pihak tidak menentukan lain maka berlakukah ketentuan yang terdapat dalam buku III KUH Perdata. Dikatakan sebagai hukum pelengkap karena pasal-pasal dari hukum perjanjian itu dapat dikatakan melengkapi perjanjian-perjanjian yang dibuat secara tidak lengkap. Biasanya para pihak yang mengadakan suatu perjanjian tidak mengatur secara terperinci semua persoalan yang bersangkutan dengan perjanjian



itu karena para pihak hanya menyetujui hal hal yang pokok saja dengan tidak memikirkan soal-soal lainnya. b. Apakah unsur-unsur perjanjian yang muncul dalam kaitannya dengan kasus tersebut! Berikan penjelasan saudara. Jawab: Dari kasus tersebut perjanjian di atas maka disimpul adanya unsur-unsur perjanjian sebagai berikut. a. Adanya dua pihak atau lebih. b. Adanya kata sepakat di antara para pihak. c. Adanya akibat hukum yang ditimbulkan berupa hak dan kewajiban atau melakukan suatu perbuatan. Berdasarkan unsur-unsur perjanjian tersebut, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum antara dua pihak atau lebih yang saling mengikatkan dirinya untuk menimbulkan hak dan kewajiban dalam kasus ini adalah menggadaikan mobil si pihak A. Penggunaan istilah perbuatan hukum lebih tepat, hal ini disebabkan jika menggunakan istilah peristiwa hukum pengertiannya cenderung merupakan sesuatu hal yang tidak dikehendaki (walaupun ada kalanya sesuatu itu dikehendaki) oleh para pihak padahal dalam perjanjian hak dan kewajiban yang timbul memang dikehendaki oleh para pihak. Sedangkan apabila menggunakan istilah hubungan hukum maka pengertiannya terlalu luas sebab hak dan kewajibannya timbul selain karena perjanjian juga karena undang-undang. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa suatu perjanjian mempunyai hubungan dengan perikatan karena perjanjian itu menerbitkan perikatan. Dengan diadakan suatu perjanjian maka akan menimbulkan hubungan hukum antara dua pihak yang dinamakan perikatan, manakala pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Oleh karena itu, perjanjian merupakan salah satu sumber dari perikatan di samping sumber-sumber lain. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1233 KUH Perdata yang menyatakan bahwa "tiap tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, baik karena undang undang." (Ref: EKMA4316 Modul 2 Hal. 2.3-2.5)



Nomor 2 (Ref: EKMA4316 Hukum Bisnis Modul 4) a. Setelah membaca artikel tentang kasus diatas bagaimana kekuatan hukumnya apabila pihak katering “JUWITA” melakukan pengaduan pada pihak pengadilan, dihubungkan dengan UU No.20 Tahun 2016! Jawab: Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa catering “JUWITA” jika ingin pengadukan pada pihak pengadilan akan kalah karena label catering “JUWITA” belum didaftarkan secara resmi. Apabila catering “JUWITA” ingin melaporkan pengaduan ke pihak pengadilan maka kateringnya harus mendaftarkannya terlebih dahulu untuk melindungi merek usaha ketring “JUWITA” ke pihak badan hukum yang berwenang agar label ketringnya tidak ditiru sebab merek itu sudah dikenal masyarakat sekitar. Sistem pendaftaran merek di Indonesia saat ini adalah sistem konstitutif, oleh karena itu bagi pelaku usaha disarankan agar dengan cepat mendaftarkan merek dagang dan/atau merek jasa ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Pihak pemegang merek sebaiknya segera mengajukan gugatan ke pengadilan jika terdapat indikasi pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak lain sehingga kerugian yang dialami oleh produsen maupun konsumen tidak semakin besar. Merek memiliki beberapa fungsi dalam perdagangan yaitu untuk menunjukan asal barang pada konsumen, sebagai pembeda produk, serta penjamin kualitas produk dan promosi. Dalam hal ini, dapat disadari bahwa merek memiliki peran yang besar bagi produsen dalam menjual produk-produknya ke konsumen karena merek menjadi identitas dari suatu produk. Selanjutnya, dalam hal menentukan merek yang akan digunakan, para pemilik merek memiliki kebebasaan dalam menentukan merek seperti apa yang mereka inginkan untuk menjadi identitas dari produk-produk mereka. Namun demikian, para pemilik merek dalam pembuatan mereknya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Hal yang pertama harus diperhatikan oleh pemilik merek adalah ketentuan pada Pasal 1 ayat (1) UU Merek yang menjelaskan tentang definisi merek sebagai berikut: “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga)



dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”. Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa pemilik merek yang mereknya yang akan didaftarkan, pertama-tama harus memastikan mereknya tersebut termasuk dalam definisi merek di atas dan jika sudah memenuhi ketentuan di atas maka merek tersebut bisa didaftarkan ke Kantor Merek. Akan tetapi, pertanyaan selanjutnya adalah apakah merekmerek yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UU Merek tetapi merupakan merek tidak senonoh dapat memperoleh pelindungan hukum berdasarkan UU Merek. Dalam hal ini, harus diperhatikan bahwa selain pada Pasal 1 Ayat (1) UU Merek, pemilik merek pun harus memperhatikan ketentuan pada Pasal 20 huruf (a) UU Merek yang mengatur sebagai berikut: “Merek tidak dapat didaftar jika bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum”. Ketentuan tersebut di atas mengatur dengan jelas bahwa merek tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut bertentangan dengan kesusilaan masyarakat. Sehingga, sudah sangat jelas bahwa merek-merek tidak senonoh tidak bisa didaftar dan tidak mendapat pelindungan hukum karena dianggap bertentangan dengan kesusilaan dan etika umum di dalam masyarakat. Selanjutnya, merek tidak senonoh selain tidak bisa didaftarkan sebagai merek sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf (a) UU merek, merek tidak senonoh tersebut pun melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Merek tidak senonoh bisa diduga sebagai pelanggaran UU Pronografi dan akibat pelanggaran tersebut adalah pemilik merek dapat diancam dengan sanksi pidana sesuai yang di atur dalam UU Pornografi apabila terbukti bahwa merek tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Dengan demikian, sudah seharusnya pemilik merek memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat Indonesia apabila ingin mendaftarkan mereknya. (Ref: EKMA4316 Modul 4 Hal: 4.27-4.31)



b. Apa aturan yang sah untuk jangka waktu perlindungan merek bagi pemilik merek? Jelaskan! Jawab: Pasal 28 UU Merek menyebutkan “Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang“. Produsen menggunakan merek terhadap barang dan/atau jasa yang dihasilkannya sebagai suatu hal yang dapat membedakan dengan produk lainnya untuk memperkenalkan produk kepada masyarakat. Dalam suatu persaingan usaha yang tidak sehat, sangat rawan terjadinya pelanggaran merek. Di Indonesia telah disahkan Undang-undang tentang Merek yaitu UU No. 15 Tahun 2001 sebagai bentuk perlindungan terhadap merek-merek terdaftar. Adanya perlindungan hukum bagi pemilik merek yang sah dimaksudkan untuk memberikan hak yang sifatnya eksklusif (khusus) bagi pemilik merek (exclusive right) agar pihak lain tidak dapat menggunakan tanda yang sama atau mirip dengan yang dimilikinya baik untuk barang atau jasa yang sama atau hampir sama. Telah diaturnya syaratsyarat yang harus dipenuhi oleh si pemohon dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek tidak menghilangkan sama sekali terjadinya pelanggaran merek oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Nomor 3 EKMA4316 Hukum Bisnis Modul 5 a. Menurut kasus diatas apa tujuan mereka menjadi investor? Jawab: Apapun tujuan seseorang untuk melakukan investasi secara umum bisa dikatakan adalah agar bisa mendapatkan manfaat finansial. Tujuan mereka menjadi investor adalah: 1. Mendapatkan Imbal Hasil Hampir bisa dipastikan bahwa siapapun orang yang berinvestasi pasti ingin mendapatkan manfaat finansial berupa imbal hasil. Semakin besar modal yang ditanamkan, maka otomatis makin tinggi juga imbal hasil yang didapatkan oleh investor. Terlebih lagi kalau seseorang menanamkan modalnya bukan hanya ke dalam satu instrumen investasi saja maka kemungkinan untuk mendapatkan imbal hasil semakin terbuka. Misalnya seseorang yang berinvestasi dalam bentuk



obligasi dan saham maka ketika salah satu instrumen mengalami penurunan nilai, investor tetap mendapatkan manfaat dari yang lainnya. 2. Kepemilikan Atas Perusahaan Investasi terutama dalam bentuk saham yang diterbitkan oleh perusahaan tertentu berhubungan dengan status kepemilikan. Seorang pemodal atau investor yang mempunyai saham paling banyak secara otomatis juga memiliki kepemilikan atas perusahaan yang paling besar. Bukan hanya itu saja, dengan mempunyai jumlah saham yang banyak, maka investor pastinya akan mendapatkan dividen atau imbal hasil yang terbesar. 3. Trading atau Perdagangan Ada juga orang yang melakukan investasi hanya sebagai kegiatan perdagangan atau trading saja, sehingga hanya mengincar selisih harga beli dan harga jualnya saja. Biasanya, investor semacam ini tidak bertujuan untuk menyimpan investasinya dalam jangka panjang dan menjadikannya sebagai simpanan masa depan. Contohnya, orang membeli saham pada pagi hari saat pasar modal dibuka dan menjualnya lagi kepada orang lain sore hari atau beberapa hari kemudian ketika harga jualnya sedang naik. b. Ada 4 kelompok pemodal/investor di pasar modal berdasarkan tujuan mereka menjadi investor, menurut kasus diatas termasuk kelompok investor/pemodal yang mana dari 4 kelompok pemodal/investor tersebut? Jelaskan! Jawab: Walaupun demikian banyak pemodal di pasar modal, apabila ditinjau dari tujuan mereka menjadi pemodal maka pemodal itu dapat dikelompokkan menjadi 4 kelompok sebagai berikut. a. Pemodal yang bertujuan memeroleh deviden Kelompok ini mengincar perusahaan-perusahaan yang sudah sangat stabil. Keadaan perusahaan yang demikian menjamin kepastian adanya keuntungan yang relatif stabil. Dari keuntungan yang stabil itu diharapkan pula adanya deviden yang relatif stabil. Pokoknya harapan utama kelompok ini adalah memeroleh deviden yang cukup, dan terjamin setiap tahun. Bagi kelompok ini pembagian deviden lebih penting daripada keinginan untuk memeroleh kenaikan harga saham



(capital gain). Dilatarbelakangi keinginan yang demikian, maka pemodal dari kelompok ini tidak aktif dalam perdagangan saham Bursa. b. Pemodal yang bertujuan berdagang Harga saham-saham di Bursa tidak tetap, dapat bergerak naik atau turun, tergantung pada kekuatan permintaan dan penawaran. Perubahan harga itu menarik bagi beberapa kalangan pemodal untuk mengambil posisi sebagai pedagang, dengan memperjualbelikan saham-saham di Bursa. Kelompok ini membeli saham dengan tujuan utamanya untuk memeroleh keuntungan dari selisih positif harga beli dengan harga jual. Pendapatan mereka bersumber dari keuntungan jual beli saham itu. Mereka membeli saham pada saat harga saham menurun, dan akan menjualnya kembali pada saat harga meningkat kembali. Kelompok ini aktif dalam kegiatan berdagang di Bursa. c. Kelompok yang berkepentingan dalam pemilikan perusahaan Bagi kelompok ini yang penting adalah ikut sertanya mereka sebagai pemilik perusahaan. Pemodal ini cenderung memilih saham perusahaan perusahaan yang sudah punya nama baik. Perubahan-perubahan harga saham yang kurang berarti, tidak membuat mereka gelisah untuk menjualnya. Mereka tidak akan begitu mudah menjual sahamnya hanya berdasarkan pertimbangan deviden atau harga saja. Oleh karena itu, kelompok ini juga tidak aktif dalam perdagangan di Bursa. d. Kelompok spekulator Kelompok ini lebih menyukai saham-saham perusahaan yang belum berkembang, tetapi diyakini akan berkembang dengan baik. Umumnya pada setiap kegiatan pasar modal spekulator mempunyai peranan untuk meningkatkan aktivitas pasar, dan meningkatkan likuiditas saham. Dalam arti sempit ada kalangan yang menganggap spekulator sebagai perusak pasar karena mirip dengan judi. Pada dasamya spekulator bukan semata-mata bertindak tanpa rasional, mereka bertindak dengan menggunakan informasi informasi tentang saham, ekonomi maupun politik untuk memperhitungkan risiko yang dihadapi. Jadi, mereka mengambil keputusan dengan berdasarkan informasi. Kalau mereka sama sekali tidak memperhatikan informasi maka akan cenderung bersifat judi. (Ref: EKMA4316/MODUL 5 hal. 5.22-5.23)



Nomor 4 EKMA4316 Hukum Bisnis Modul 6 a. Berdasarkan uraian soal diatas apakah terjadi persaingan usaha diantara Toko Sriwidodo dan juga Toko Abadi? Jelaskan! Menurut saya ada persaingan usaha yang sehat diantara kedua toko tersebut tanpa melakukan kecurangan. Persaingan usaha adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa. Masyarakat Indonesia khususnya para pelaku bisnis sangat merindukan sebuah undang-undang yang secara komprehensif mengatur tentang persaingan sehat. Diantara Toko Abadi dan Toko Sriwidadi mereka saling persaing usaha secara sehat untuk menarik pelanggan datang ketoko mereka. b. Berdasarkan kasus diatas adakah manfaat dari persaingan usaha yang sehat ! Jelaskan! Persaingan sehat diyakini sebagai cara yang paling baik untuk mencapai pendayagunaan sumber daya secara optimal guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Ada pun manfaat dari persaingan sehat, antara lain berikut ini: 1. Adanya persaingan sehat akan menghindarkan terjadinya konsentrasi kekuatan pasar (market power) pada satu atau beberapa perusahaan. Ini berarti konsumen mempunyai banyak alternatif dalam memilih barang dari produsen sehingga harga benar-benar ditentukan oleh pasar permintaan dan penawaran, bukan oleh hal-hal yang lain. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa adanya persaingan memungkinkan tersebarnya kekuatan pasar yang menyebabkan kesempatan berusaha menjadi terbuka lebih lebar dan memberi peluang bagi pengembangan serta peningkatan kewiraswastaan (entrepreneurship) yang akan menjadi modal utama bagi kegiatan pembangunan ekonomi bangsa. 2. Dari segi makro ekonomi, persaingan yang sehat akan menghindarkan masyarakat terhadap adanya bobot hilang (deadweight loss) yang umumnya disebabkan kebijaksanaan pembatasan produksi yang biasa dipraktikkan oleh perusahaan monopoli untuk menjaga agar harga-harga tetap tinggi dalam pasar persaingan sempurna (perfect competition). Dengan demikian, persaingan yang sehat akan mengarah pada penggunaan sumber daya ekonomi secara efisien sehingga



bermanfaat juga untuk memaksimalkan kesejahteraan konsumen (consumer welfare). 3. Persaingan dapat memberikan andil dalam memajukan keadilan karena hargaharga yang bersaing secara wajar dapat menambah pilihan untuk para pembeli maupun para penjual. Karena apabila persaingan dibatasi, Dembeli dipaksa untuk membeli meski tidak sesuai dengan keinginannya. Demikian pula penjual tidak dapat masuk dengan leluasa alam pasar untuk mengekspresikan kreasinya untuk bersaing secara ajar. (Ref: EKMA4316/Modul 6 Hal. 6.4)