Uas Hukum Bisnis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2020/21.2 (2021.1)



Nama Mahasiswa



: Fatma Faza Rustantia



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



: 042214409



Tanggal Lahir



: 21 Juni 1998



Kode/Nama Mata Kuliah



: EKMA4316 / Hukum Bisnis



Kode/Nama Program Studi



: 54 / Manajemen (S1)



Kode/Nama UPBJJ



: 76 / UPBJJ Jember



Hari/Tanggal UAS THE



: Senin / 12 Juli 2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa



: Fatma Faza Rustantia



NIM



: 042214409



Kode/Nama Mata Kuliah Fakultas



: EKMA4316 / Hukum Bisnis : Ekomomi



Program Studi



: Management



UPBJJ-UT



: UPBJJ Jember



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. Situbondo, 12 Juli 2021 Yang Membuat Pernyataan



Nama Mahasiswa Fatma Faza Rustantia



1. Pertanyaan: a. Setelah Anda membaca artikel berita diatas, coba Anda simpulkan tindakan yang mengakibatkan kelalaian korban sehingga memicu terjadinya kasus penipuan pada peristiwa diatas! b. Terdapat beberapa unsur-unsur perjanjian pada kasus diatas. Coba Anda analisis apa saja unsur-unsur perjanjian yang muncul dan kaitkan dengan kasus tersebut!



A.Menurut saya, kelalaian korban tidak mendatangi kuasa hukum atau bertanya dengan ahli hukum terlebih dahulu terkait dengan proses peminjaman uang. Terkait dengan peminjaman uang seharusnya menggunakan perjanjian utang piutang yang dibuat di notaris. Kasus penipuan yang terjadi diatas, dipicu oleh ketidaktahuan dan persetujuan korban yang setuju untuk menandatangani PPJB tersebut. Seharusnya korban mengetahui terlebih dahulu tujuan dari setiap perjanjian yang hendak ditandatangani. Jika korban mengetahui tujuan perjanjian surat utang yang dimana terdapat bukti kegiatan piutang, mengetahui batas hak dan kewajiban , konfirmasi terhadap besarnya hutang waktu transaksi, meminimalisir besarnya resiko dan mempermudah penyelesaian hukum. Semua hal tersebut berbanding terbalik dengan tujuan PPJB yakni T sebagai pengikat sementara, biasanya sambil menunggu pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Poin-poin penting pada PPJB ini meliputi obyek pengikatan jual beli, kewajiban dan jaminan penjual, kewajiban bagi pembeli, dan isi perjanjian pengikatan jual beli sesuai keputusan pemerintah. Intensi awal korban yakni meminjam uang, tidak ada sangkut paut dengan proses jual-beli. Alangkah lebih baiknya jika korban meminjam uang melalui Bank atau Badan yang telah disertifikasi oleh OJK . B. Beberapa unsur dalam perjanjian , yakni : a. Pihak-pihak yang melakukan perjanjian, pihak-pihak dimaksud adalah subjek perjanjian; Dalam kasus ini adalah korban,LS, dan mafia tanah b. Consensus antar para pihak, Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk menandatangani PPBJ (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan akta kuasa jual, c.



Objek perjanjian, berupa rumah mewah LS senilai Rp 30 miliar



d. Tujuan dilakukannya perjanjian yang bersifat kebendaan atau harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang; Tujuan utama merupakan meminjam uang, namun korban , LS, telah tertipu oleh mafia tanah tersebut dan bersepakat menandatangani PPBJ yang merupakan perjanjian jual beli. e. Bentuk perjanjian yang dapat berupa lisan maupun tulisan. Bentuk perjanjian berupa kontrak tulisan



2. Setelah membaca artikel berita tentang kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu Rhoma Irama dengan menggugat PT. Sandi Record. Apa yang dapat Anda simpulkan serta kaitkan dengan lisensi yang diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014! Menurut saya, kesalahan terdapat pada internal pengguggat. Jika ada beberapa hak yang belum dipenuhi oleh tergugat namun bukti transfer uang kepada pihak admin penggugat dapat dipertanggujawabkan dengan konsekuensi membayar denda. Menurut Pasal 80 Undang -Undang No 28 Tahun 2014, pengertian Hak Cipta adalah Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kasus ini Penggugat terkait dengan Hak Cipta yang diduga dilanggar oleh pihak tergugat. Menurut Pasal 80 UU NO 28 yang mengatur, lisensi adalah tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. Selain itu dalam Pasal 9 juga mengatakan Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.Dalam kasus ini, dengan dibayarnya sejumlah Rp 500 juta sudah mebuktikkan bahwa pihak agensi ( pengugat) telah mengadakan perjanjian dan memberikan ijin untuk mengupload video music pada akun youtube dimana youtube adalah aplikasi music yang bisa mendapatkan keuntungan ekonomi dalam setiap penayangan video. 3. Berdasarkan artikel berita diatas, Bank Indonesia (BI) menyatakan melakukan pembelian Surat berharga Negara (SBN) di pasar perdana.. Jelaskan yang dimaksud dengan pasar perdana? b. Coba Anda analisis kegiatan apa saja yang dilakukan di pasar perdana terkait dengan artikel diatas! A.Pasar perdana adalah pasar perdana merupakan tempat jual beli surat berharga yang dijual pertama kali ke masyarakat, sebelum dicatat oleh Bursa Efek. Pasar perdana dapat terjadi ketika investor ditawari surat berharga oleh pihak penjamin emisi atau underwriter, lewat perantara broker-dealer sebagai agen penjual surat berharga. Proses ini lebih dikenal dengan istilah Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO).Menurut Mohamad Samsul dalam buku Pasar Modal dan Manajemen Portofolio (2011), pasar perdana memiliki tujuh ciri utama, yaitu: Pihak emiten (penerbit surat berharga) menjual saham kepada masyarakat melalui perantara penjamin emisi. Harga yang ditawarkan sesuai dengan kesepakatan kedua pihak tersebut. Pembeli surat berharga tidak dipungut biaya transaksi. Jika terjadi over-subscribed (permintaan saham lebih tinggi dibanding penawaran), pembeli belum tentu mendapat jumlah surat berharga sesuai dengan yang dipesan. Investor membeli saham (surat berharga) melalui penjamin emisi yang telah ditunjuk. Jangka waktu pesanan terbatas Penawaran penjualan saham biasanya melibatkan akuntan publik, notaris, konsultan hukum



serta perusahaan penilai. Pasar perdana sering juga disebut sebagai pasar primer (primary market) atau pasar kesatu (first market)



B.Berdasarkan artikel diatas, dengan dibelinya Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana maka semakin ada pula persediaan pembelian-penawaran . Kegiatan yang terjadi adalah menambah persediaan pasar modal dikarenakan pasar modal memegang peranan penting sebagai tempat bertemunya pemilik modal dengan perusahaan yang membutuhkan modal. Dengan berjalannya pasar modal yang berasal dari SBN , maka semakin berkurang beban pemerintah dalam membantu masyarakat berinvestasi.



4. A.Coba Anda analisis kasus apa yang terjadi pada artikel berita diatas? b. Pada artikel diatas disebutkan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan otoritas yang memutuskan perkara ini. Jelaskan definisi dari KPPU serta uraikan peran tugasnya dalam menangani kasus ini?



A. Pada kasus diatas, terbukti bahwa ketiga maskapai ,yakni PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam kasus diatas, ketiga maskapai yang tergabung dalam satu Lion Group telah melakukan diskriminasi berupa adanya hak eksklusif atau eksklusifitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 (empat puluh) ton per hari untuk 4 (empat) rute penerbangan yang telah disepakati. Tindakan tersebut terbukti menutup danatau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express, sehingga terpaksa menggunakan jasa kargo alternatif lain dan/atau perantara agenagen kargo lain. Sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1999, Diskriminasi dapat diartikan sebagai setiap perlakuan yang berbeda yang dilakukan terhadap satu pihak tertentu. Dalam dunia usaha, pelaku usaha melakukan praktek diskriminasi dapat disebabkan karena berbagai hal.Dalam Pasal tersebut juga mengatur bahwa kegiatan seperti kasus diatas adalah Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan. Kegiatan membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan dilakukan dimana pelaku usaha menekankan pembatasan saluran pemasokan atau penerimaan melalui persyaratan penggunaan produk tertentu dari pelaku usaha tersebut. Oleh karena itu, kasus diatas merupakan sebuah pelanggaran monopoli.



B.KPPU(Komisi Pengawas Persaingan Usaha ) adalah komite yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli/persaingan tidak sehat. Dalam praktinya, Secara umum KPPU memiliki tugas :



1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16; 2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24; 3. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28; 4. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36; 5. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; 6. Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini; 7. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun dalam Kasus ini , peran KPPU adalah Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dari ketiga maskapai tersebut, melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya,Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini,Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang .Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli. Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan,memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat.Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-un dang ini.