Ekonomi Koperasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Koperasi Sebagai Sistem Sosio Ekonomi Koperasi berasal dari bahasa Inggris co-operation dan co-operative. Co-operation artinya bekerja sama, sedangkan co-operative artinya bersifat kerja sama. Jadi Intl dart pengertian koperasi adalah bersifat kerja sama. Kerja sama adalah adanya dua orang atau lebih yang bekerja bersama-sama untuk mencapai satu atau beberapa tujuan. Jadi, koperasi dapat diartikan sebagai suatu bentuk kerja sama yang bersifat formal di bidang ekonomi dan sosial dalam jangka waktu yang relatif lama. Menurut Pasal 1 UndangUndang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, definisi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya beradasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.



Organisasi koperasi sebagai suatu sistem, di antaranya dikemukakan oleh Alfred Hanel (1989), yang dikenal sebagai organisasi koperasi sebagai sistem sosio-ekonomi (the cooperative organization as a socio-economic system). Apabila dicermati secara rinci,. dalam organisasi koperasi tersebut memperlihatkan: (1) Ada tiga unsur yang membentuk koperasi, yaitu anggota, kelompok anggota / koperasi, dan perusahaan koperasi; (2) Pada koperasi terdapat kegiatan ekonomi anggota dan perusahaan koperasi; (3) Terdapat hubungan antara perusahaan koperasi dengan ekonomi anggota dalam bentuk promosi anggota (mendahulukan kepentingan anggota); dan (4) Adanya prinsip identitas ganda (dual identity) anggota, yaitu anggota di samping sebagai pemilik juga sebagai pengguna jasa koperasi. Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam perkembangannya banyak mengalami hambatan, antara lain masalah manajemen dan permodalan yang di dalamnya menyangkut masalah pembukuan atau sistem akuntansi. Pada umumnya koperasi belum sepenuhnya mengetahui sistem pembukuan dan Cara pelaporan keuangan yang baik. Sebagian besar mereka membuat sistem pembukuan dan laporan keuangan sesuai dengan kemampuan para pengurusnya atau pengelolanya sendiri. Padahal, sistem pembukuan dan laporan keuangan itu bukan hanya sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota atas pengelolaan keuangan koperasi, melainkan juga sebagai tolok ukur prestasi dan manfaat yang telah dicapai oleh koperasi yang sangat diperlukan oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan, misalnya bank, kreditur, dan kantor pajak. Koperasi sebagai organisasi merupakan wadah bagi anggota untuk menjalankanusahanya. Menurut Alfred Hanel (2005:38) bahwa koperasi sebagai suatu sistem sosio-ekonomi mempunyai ciri-ciri umum organisasi koperasi yaitu : 1. Sejumlah individu yang bersatu dalam satu kelompok atas dasar sekurangkurangnyasatu kepentingan atau tujuan yang sama (kelompok koperasi). 2. Anggota-anggota kelompok koperasi secara individual bertekad mewujudkantujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha (aksi-aksi) bersama dan saling membantu (swadaya dari kelompok koperasi).



3. Sebagai instrumen (wahana) untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yangdimiliki dan dibina secara bersama (perusahaan koperasi). 4. Perusahaan koperasi itu ditugaskan untuk menunjang kepentingan para anggotakelompok koperasi itu, dengan menyediakan/menawarkan barang dan jasa yangdibutuhkan oleh para anggota koperasi dalam kegiatan ekonominya, yaitu dalamperusahaan/usaha (usaha tani, satuan usaha) dan atau rumah tangganya masing-masing (tujuan/tugas atau prinsip promosi anggota)”. Kriteria yang tertuang tersebut memberikan pengertian bahwa koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom dan dimiliki oleh para anggotanya serta ditugaskan untuk menunjang para anggotanya, sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi, atausebagai pekerja/karyawan dari perusahaan koperasinya. Organisasi koperasi dibentuk olehkelompok-kelompok orang yang mengelola perusahaan bersama, yang diberi tugas untukmenunjang kegiatan ekonomi individual para anggotanya. Selain itu, keempat ciri di atas secara tersirat menunjukkan bahwa koperasi memilikikedudukan “Dual Identity” atau identitas ganda, yang berarti dimana anggota koperasia dalah pemilik sekaligus pelanggan. Menurut Alfred Hanel (2005) bahwa kedudukan anggota sebagai pemilik koperasi dibebani kewajiban-kewajiban sebagai berikut: 1. Memberikan kontribusi terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasinya



dalam bentuk kontribusi keuangan melalui penyetoran modal, pembentukan cadangan, simpanan, dan melalui usaha-usaha pribadinya. 2. Mengambil bagian (partisipasi aktif) dalam penetapan tujuan, pembentukan keputusan



dan proses pengawasan terhadap tata kehidupan koperasi. Anggota dalam kedudukannya sebagai pelanggan atau pengguna, maka berhak memperoleh pelayanan dari koperasi secara langsung maupun tidak langsung yang merupakan manfaat ekonomi bagi dirinya. Koperasi sebagai sebuah gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha yang berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan makmur. Koperasi perlu membangun dirinya dan di bangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip-prinsip dan jati diri koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Landasan hukum ini telah menjadikan koperasi sebagai pilar ekonomi nasional. Oleh karena itu, sebagai pilar ekonomi, pengembangan koperasi baik pada waktu sekarang maupun pada waktu yang akan datang adalah hal yang mutlak dan masih di perlukan. koperasi harus selalu menyadari perubahan-perubahan terhadap koperasinya tersebut. Ini subjeknya terhadap pendidikan, Latihan serta pengalaman. Perubahan-perubahan itu meliputi kompleksa yang mungkin tidak dapat dikuasai oleh (pengurus) koperasi. Proses usaha didalam koperasi itu sama saja dengan apa yang terjadi dalam badanbadan usaha lain yaitu meliputi proses pemasaran, produksi, pembelanjaan, personalia, akutansi



dan administrasi, apaun jenis koperasinya. Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien. Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi. Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih. Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masingmasing mempunyai kelemahan.