Tugas Makalah Ekonomi Koperasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS MAKALAH EKONOMI KOPERASI



Disusun oleh kelompok 4



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



YAKOBUS F.L.C. SANGUR NOVITA SALLAO VANIA CHATERINE ERARI ALEKSANDERINA A.G. RUMBRUREN SELPI YIKWA NURUL HIDAYAH ARIA GOMBO



NIM 20180411014220 NIM 20180411014178 NIM 20180411014193 NIM 20180411014213 NIM 20180411014207 NIM 20180411014215 NIM 20180411014183



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS JURUSAN MANAJEMEN UNIVERSITAS CENDERAWASIH 2020



1



DAFTAR ISI I. LATAR BELAKANG................................................................................................................ 3 II.



TEORI-TEORI PENDUKUNG................................................................................................. 9



III.



GAMBARAN UMUM KOPERASI ......................................................................................... 10



IV.



MASALAH-MASALAH YANG DIHADAPI KOPERASI ............................................................ 11



V.



PEMBAHASAN ................................................................................................................... 12



VI.



FAKTOR-FAKTOR KEBERHASILAN KOPERASI ..................................................................... 16



VII.



FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT KOPERASI ...................................................................... 17



VIII.



TUJUAN ............................................................................................................................. 21



IX.



KESIMPULAN ..................................................................................................................... 22



2



I.



LATAR BELAKANG Koperasi



adalah



suatu



perkumpulan



atau



organisasi



ekonomi



yang



beranggotakan orang orang atau badan badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturanyang ada, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Dalam persaingan global sekarang ini, koperasi juga harus mengemban misi negara yang sangat berat, yaitu sebagai sakaguru perekonomian nasional, atau tiangnya perekonomian nasional, atau dasar ekonomi nasional. Dalam Pasal 3 UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa tujuan koperasi di Indonesia adalah: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Di Indonesia, koperasi mempunyai beberapa jenis, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit. Tujuan dari koperasi simpan pinjam adalah meniadakan praktek rentenir. Pengertian reantenir adalah pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) seyogyanya tidak mengenakan bunga tinggi kepada anggotanya. Namun demikian KSP juga tidak harus memberikan bunga yang sangat rendah sehingga KSP tidak bisa membiayai kehidupannya sendiri. Anggota harus sadar bahwa pembayaran bunga pinjaman kepada KSP juga digunakan untuk kesejahteraan mereka dan juga demi kesehatan KSP. Koperasi juga memerlukan modal sebagai pembiyaan dari usahanya, besar kecilnya nilai modal yang ada pada koperasi menentukan besar kecilnya lapangan usaha yang dijalankan koperasi tersebut. Mengenai modal dalam koperasi diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian. Dapat disimpulkan bahwa koperasi Indonesia dapat bergerak disegala kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Kegiatan Usaha Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1995, yakni : 3



1. Menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya; 2. Memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya. Dalam koperasi simpan pinjam, terdapat simpanan berjangka yang dapat dilakukan oleh calon anggota dengan melunasi simpanan pokok terlebih dahulu. Simpanan berjangka dapat diambil kembali oleh calon anggota koperasi pada waktu yang telah ditentukan saat perjanjian dengan koperasi. Pasal 1 angka 5 PP No. 9 Tahun 1995 menjelaskan bahwa : “Simpanan Berjangka adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.” Dalam perjanjian simpan pinjam antara anggota koperasi dan pengurus koperasi akan terjadi kesepakatan yang dimana akan menimbulkan akibat hukum yaitu melakukan hak dan kewajiban bagi para pihak yang telahmenyetujuinya. Apabila para pihak melakukan kesalahan dengan melanggar apa yang telah diperjanjikan maka para pihak harus bertanggung jawab. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan bentuk dari cidera janji atau wanprestasi. Wanprestasi merupakan keadaan ketika salah satu pihak tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban (prestasi) sebagaimana yang ditentukan



dalam



perjanjian yang dibuat antara



Kreditur



dengan



Debitur



Ketidakmampuan Debitur dalam membayar utang-utangnya dapat mengakibatkan Debitur terancam pailit yang berdampak pada dilikuidasinya harta kekayaan Debitur. Undang-undang memberikan pilihan berupa upaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai upaya mencegah terjadinya pailit.PKPU diatur dalam Pasal 222 s.d Pasal 294 Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. PKPU ini diberikan dengan tujuan agar Debitur yang bersangkutan mempunyai kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian. Perdamaian ini dapat meliputi tawaran untuk melaksanakan pembayaran baik secara keseluruhan maupun sebagai utangnya, maupun penjadwalan kembali



4



utang-utangnya. Dalam permohonan PKPU, debitur berhak mengajukan atau menawarkan suatu perdamaian pada Kreditur. Dalam hal ini Kreditur berhak menerima atau menolak perdamaian yang diajukan oleh Debitur. Apabila rencana perdamaian diterima, maka Pengadilan dapat mengundurkan dan menetapkan tanggal sidang untuk pengesahan perdamaian yang harus diselenggarakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal sidang tersebut dilaksanakan. Sedangkan apabila, rencana perdamaian ditolak maka Pengadilan



harus



menyatakan



Debitur



pailit



setelah



Pengadilan menerima



pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas. Dalam prakteknya, seperti yang dialami Koperasi Simpan Pinjam Mitradana Semarang, pihak koperasi tidak dapat mencairkan simpanan berjangka yang sudah jatuh tempo kepada calon anggota koperasi. Hal ini menyebabkan koperasi mempunyai utang kepada calon anggotanya. Bahwa dengan tidak dibayarnya Simpanan Berjangka atau utang yang sudah jatuh tempo tersebut menjelaskan bahwa pihak koperasi tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tanggal jatuh tempo, sehingga pihak koperasi tidak berniat memenuhi kewajiban pembayaran atau pelunasan utangnya kepada para calon anggota. Untuk menindaklanjuti hal ini, agar hak calon anggota koperasi terpenuhi maka para calon anggota koperasi



mengajukan permohonan



Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Tidak dilaksanakannya kewajiban dari Koperasi Mitradana tepat pada waktunya, membuatnya memiliki kewajiban (utang) yang telah jatu tempo dan dapat ditagih. Sehingga dapat diajukan PKPU, sebagaimana syarat PKPU yang terdapat dalam Pasal 222 Undang Undang Kepailitan dan PKPU, yakni : 1) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitur yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditur atau oleh Kreditur. 2) Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditur. 5



3) .Kreditur yang memperkirakan bahwa Debitur tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Krediturnya. Koperasi



merupakan



gerakan



ekonomi



rakyat



yang



bertujuan



untuk



meningkatkan Kesejahteraan masyarakat dengan melandaskan kegiataannya pada prinsip



Koperasi. Koperasi sebagai sistem sosial merupakan gerakan yang tumbuh



berdasarkan kepentingan bersama. Hal ini mengandung makna bahwa dinamika Koperasi harus selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan bersama.Pembangunan Koperasi identik dengan mengatasi kemiskinan. Menurut Bung Hatta dalam Nurlela Kataren (2007:138), “Koperasi yang berazaskan pasal 33 UUD 1945merupakan satu-satunya jalan untuk mendekatkan jurang perbedaan antara yang kaya dengan yang miskin”. Koperasi dikembangkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang antara lain terlihat dalam pemerataan pendapatan masyarakat melalui pertumbuhan Koperasi yang sehat. Koperasi digerakan agar distribusi dari



kepemilikan kekayaan dan kesempatan berusaha dalam



masyarakat diperbaiki secara fungsional dan terus menerus. Koperasi di Indonesia, anggotanya sebagian besar masih terdiri dari masyarakat yang tingkat ekonomi dan pengetahuannya rendah. Kehadirannya sering dikaitkan dengan sebuah organisasi yang hanya memberi pinjaman pada anggota, apabila keadaan ini tetap dibiarkan, maka selamanya Koperasi akan sulit untuk berkembang pesat. Koperasi justru bisa berkembang pesat di negara maju, sebab masyarakatnya sudah mempunyai anggapan bahwa sebenarnya Koperasi merupakan sebuah organisasi modern. Koperasi di Indonesia khususnya Koperasi Simpan Pinjam sebagai salah satu lembaga keuangan mikro yang didirikan atas dasar nilai-nilai kemandirian, tanggung jawab, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas memiliki tekad untuk membantu mengembangkan kegiatan UKM sampai dengan kebutuhan sehari-hari. Atas dasar-dasar itulah Koperasi Simpan Pinjam sebagai salah satu jenis Koperasi yang ada di Indonesia tumbuh secara bertahap. Sikap dan keinginan saling membantu diantara para anggota menjadi kunci keberhasilan gerakan Koperasi Simpan Pinjam di 6



Indonesia. Sistem pengelolaan yang dijalankan dengan landasan pendidikan yang berjenjang dan berkelanjutan membawa Koperasi Simpan Pinjam menjadi sebuah lembaga keuangan non-bank yang mampu membantu sektor usaha mikro,untuk mengatasi masalah pendanaan yang dalam jangka panjang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memacu pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu pembangunan Koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi yang tangguh dan berakar dalam masyarakat, makin mandiri dan mampu berperan di semua bidang usaha, serta memajukan kesejahteraan anggotanya dalam mewujudkan demokrasi ekonomi. Namun cita-cita tersebut tidak selamanya berjalan sesuai dengan yang direncanakan karena semakin tajamnya persaingan di dalam perekonomian berpengaruh terhadap perkembangan Koperasi. Hal ini didukung pula oleh kebijakan perekonomian yang mengarah pada mekanisme pasar, sebagai akibat berlakunya sistem liberalisasi ekonomi yang kurang menguntungkan bagi Koperasi khususnya KSP. Pemberdayaan Koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki



pemerataan



pendapatan masyarakat.



Koperasi



Simpan



Pinjam



merupakan badan usaha yang dimiliki oleh warga masyarakat, yang diikat oleh satu ikatan pemersatu, bersepakat untuk menyimpan dan menabungkan uang mereka pada badan usaha tersebut, sehingga tercipta modal bersama untuk dipinjamkan kepada semua anggota koperasi, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan masyarakat. Melalui pinjaman tersebut, anggota pada khususnya diharapkan untuk memanfaatkan jasa Koperasi Simpan Pinjam, dengan menggunakan pinjaman tersebut untuk keperluan usaha agar memperoleh pendapatan yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemberdayaan Koperasi Simpan Pinjam secara terstruktur akan mampu



membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota pada



khususnya dan



masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan



ekonomi dan sosialnya, berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, serta berusaha untuk mewujudkan dan 7



mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



8



II. TEORI-TEORI PENDUKUNG Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 Menurut Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995, Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengertian Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang hanya berusaha simpan pinjam.  Arifin Sito Arifin Sito (2001:76) Menurut Arifin Sito, Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka membutuhkan sejumlah uang dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman dengan bunga serendah-rendahnya.



 G.Kartasapoetra (2007:44) Menurut G.Kartasapoetra, Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk mendapatkan pinjaman dengan mudah dan bunga ringan.  Ninik Widiyanti dan Sunindhia (2009:198) Menurut Ninik Widiyanti dan Sunindhia, Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungantabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.  Rudianto (2010:51) Menurut Rudianto, Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dana para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota yang memerlukan bantuan dana.



9



III. GAMBARAN UMUM KOPERASI Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia. Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi. Seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari



10



Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat. Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan HindiaBelanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi : 1.



Koperasi Konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.



2.



Koperasi Produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).



3.



Koperasi Kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari



laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.



IV. MASALAH-MASALAH YANG DIHADAPI KOPERASI



Permasalahan yang dihadapi koperasi pun beragam pada era globalisasi ini dari masalah internal koperasi atau masalah eksternal koperasi,dan bukan hanya itu saja masalah yang dihadapi perkoperasian di Indonesia, masalah permodalan koperasi, dan masalah Re-generasi dalam pengurusan koperasi tersebut. 11



Dan dapat dijabarkan masalah masalah koperasi secara umum adalah : 1. Koperasi jarang peminatnya 2. Sulitnya koperasi berkembang 3. Masalah permodalan 4. Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dan Dll V. PEMBAHASAN Karena masalah koperasi sangat luas dan sangat komplek maka diperlukan sebuah ide/pemecahan masalah yang dapat membantu koperasi untuk berkembang, dan apabila tidak segera diatasi maka akan sulit bagi kita untuk menyelesaikan masalah tersebut pada masa mendatang karena masalah dapat berlarut-larut dan dapat berdampak sangat negatif bagi koperasi tersebut. Perlunya analisis masalah dapat membuka langkah-langkah untuk segera menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan terstuktur dengan baik dan dapat langsung menyelesaikan inti dari masalah itu dengan solusi-solusi yang dapat diterima oleh semua pengurus maupun anggota koperasi tersebut. Analisis dari masalah-masalah koperasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut : 1.



Koperasi kurang peminat bisa dikarenakan kalah bersaing dengan lembagalembaga yang bergerak dibidang pemberian modal, lembaga pemberian kredit atau lembaga penyimapanan dana contohnya perbankan.



2.



Sulitnya koperasi berkembang bisa dikarenaka adanya faktor internal dan eksternal yang kurang mendukung kinerja koperasi dan memungkinkan koperasi sulit berkembang pula.



3.



Masalah permodalan bisa dikarenakan kurang kepercayaan anggota terhadap kepengurusan koperasi yang bedampak pada proses kegiatan simpan-pinjam para anggota, padahal itu adalah sumber dana pokok bagi perkoperasian untuk mengembangkan usaha-usahanya untuk mencari tambahan keuntungan atau hasil usaha.



12



4.



Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dan bisa dikarenakan system kerja yang salah penerapannya, lambatnya re-generasi pengurus dari yang tua ke yang muda dengan kriteria bewawasan luas, intelektual tinggi.



Analisis dari masalah-masalah koperasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut : 1.



Koperasi kurang peminat bisa dikarenakan kalah bersaing dengan lembagalembaga yang bergerak dibidang pemberian modal, lembaga pemberian kredit atau lembaga penyimapanan dana contohnya perbankan.



2.



Sulitnya koperasi berkembang bisa dikarenaka adanya faktor internal dan eksternal yang kurang mendukung kinerja koperasi dan memungkinkan koperasi sulit berkembang pula.



3.



Masalah permodalan bisa dikarenakan kurang kepercayaan anggota terhadap kepengurusan koperasi yang bedampak pada proses kegiatan simpan-pinjam para anggota, padahal itu adalah sumber dana pokok bagi perkoperasian untuk mengembangkan usaha-usahanya untuk mencari tambahan keuntungan atau hasil usaha.



4.



Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dan Dll bisa dikarenakan system kerja yang salah penerapannya, lambatnya re-generasi pengurus dari yang tua ke yang muda dengan kriteria bewawasan luas, intelektual tinggi .



5.



Dari masalah dan analisis-analisis diatas maka kita dapat mencari solusi yang tepat, contohnya sebagai berikut :



6.



Karena koperasi kekurangan peminat yang timbul karena lembaga-lembaga keuangan, menurut saya dapat diatasi dengan memberi inovasi-inovasi yang dapat menarik minat orang banyak untuk bergabung menjadi anggota, contohnya dengan mengadakan kegiatan yang sifatnya memberi peluang usaha bagi anggota dan menambah skill bagi anggota yang bermanfaat untuk menghasilkan pendapatan bagi mereka misal membuka traning pembelajaran, kursus menjahit, bercocok tanam tanaman budidaya, cara budidaya tambak ikan, keterampilan



13



mesin otomotif & kerajinan tangan berupa souvernir yang laku dijual dan menghasilkan pendapatan. 7.



Koperasi sulit berkembang solusi tepat untuk masalah itu dapat berupa memperbaiki system kerja para pengurus dan anggota serta melakukan gerakan promosi koperasi di lingkungan sekitar untuk mendukung langkah-langkah yang direncanakan, setelah itu kita mencari peluang peluang untuk mengembangkan koperasi dengan cara membuat proposal rencana usaha untuk permintaan bantuan kepada pemerintah setempat agar rencana-rencana itu didukung baik secara fisik maupun secara materi.



8.



Solusi untuk masalah permodalan sangat berhubungan dengan point masalah kedua, mungkin dapat diatasi dengan melakukan joint veture atau merge dengan perusahaan yang sama bidang usahanya, ataupun dengan sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi biasanya mereka-mereka yang merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, tetapi dapat berdampak juga bagi kelangsungan koperasi karena kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidak fokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri, dengan contoh walaupun diadakan rapat anggota untuk menyelesaikan masalah tetapi karena seseorang mempunyai kuasa pasti menimbulkan rasa sungkan bagi yang lain untuk mengutarakan idenya padahal idenya mungkin lebih bagus daripada seseorang yang punya memberi modal tersebut.



9.



Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas. Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi. Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.



10. Untuk mendukung proses berkelanjutan koperasi perlu re-generasi dari pengurus yang tua ke pengurus yang lebih muda dengan cepat dan sebelumnya pengurus muda harus dibekali pengetahuan yang luas untuk mengatasi masalah- masalah yang biasa timbul, biasanya diberikan oleh seniornya yang sudah mempunyai pengalaman banyak. 14



Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah di atas, banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diantaranya adalah faktor partisipasi anggota, pengelola/pengurus, peran pemerintah, dan sebagainya. Menurut Ramudi Arifin (2000) anggota sebagai pemilik Koperasi terikat oleh kewajiban untuk : 



Memberikan Kontribusi modalnya kepada Koperasi.







Memberikan kontribusi terhadap pendapatan Koperasi agar Koperasi dapat membayar segala beban/biayanya.







.Ikut serta mengambil keputusan-keputusan agar Koperasi bekerja sesuai dengan yang diinginkan oleh anggota.







Sebagai pengguna jasa, maka anggota harus memanfaatkan jasa pelayanan Koperasi, karena pelayanan Koperasi tersebut memang diproduksi untuk anggota atas dasar keputusan anggota sendiri. Menurut Ropke dalam Hendar Kusnadi (2005:40), efek Koperasi dianggap



memiliki dua komponen, yaitu: a. Koperasi harus mampu bertahan melawan pesaing-pesaing (uji pasar) b. .Koperasi harus mampu merangsang anggota untuk berpartisipasi dalam pencapaian prestasi (uji partisipasi). Penempatan uji partisipasi sebagai indikator keberhasilan Koperasi disamping ketersediaan pasar bagi anggota, sebagai bukti bahwa partisipasi anggota sangat penting dalam kehidupan organisasi Koperasi. Koperasi harus tumbuh dan berkembang secara efektif dan efisien. Beberapa persyaratan keberhasilan Koperasi yang secara teori ekonomi Koperasi dijelaskan oleh Hanel dalam Hendar Kusnadi (2005:53) sebagai berikut : c. Organisasi Koperasi harus berusaha efisien atau produktif, artinya Koperasi harus memberikan manfaat dan menhasilkan potensi peningkatan pelayanan yang cukup bagi angotanya. Dengan kata lain, sebagai perusahaan, Koperasi harus berusaha secara efisien yang sanggup bersaing dengan berhasil di pasar. d. Organisasi Koperasi harus efisien atau efektif bagi anggotanya, artinya setiap anggota akan menilai bahwa manfaat yang diperoleh karena berpartisipasi dalam usaha bersama merupakan kontribusi yang lebih efektif dalam 15



mencapai kepentingan dan tujuan-tujuannya, ketimbang hasil yang mungkin diperoleh dari pihak lain.



VI. FAKTOR-FAKTOR KEBERHASILAN KOPERASI Keberhasilan koperasi dapat didekati dari dua sudut, yaitu sudut perusahaan dan sudut efek koperasi. Pendekatan dari sudut Perusahaan 1.



Peningkatan anggota perorangan. Pada dasarnya lebih penting jumlah anggota perorangan daripada jumlah koperasi, karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari anggota perorangan. Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan ekonomi dan tingkat kecerdasan anggota. Kemampuan ekonomi anggota penting karena dapat digerakkan untuk menyusun investasi, sedangkan kecerdasan anggota sangat menentukan mutu manajemen yang sifatnya partisipatori dalam rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dengan satu anggota satu suara.



2.



Peningkatan modal, terutama yang berasal dari koperasi sendiri. Jumlah modal dari dalam dapat digunakan sebagai salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi. Semakin besar modal dari dalam berarti kemandirian koperasi tersebut semakin tinggi. Indikator kemandirian yang lain adalah keberanian manajemen untuk mengambil keputusan sendiri.



3.



Peningkatan volume usaha. Volume usaha berkaitan dengan skala ekonomi, semakin besar volume usaha suatu koperasi berarti semakin besar potensinya sebagai perusahaan, sehingga dapat memberikan pelayanan dan jasa yang lebih baik kepada para anggota. Sejalan dengan identitas koperasi yang menyatakan bahwa anggota dan pelanggan adalah orang yang sama, maka volume usaha terutama harus berasal dari jasa anggota. Loyalitas dan partisipasi aktif anggota sangat menentukan besarnya volume usaha koperasi khususnya yang berasal dari anggota.



4.



Peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat. Berbeda dengan unsur yang lain, pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat 16



merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Bentuk pelayanan dapat bermacam-macam, misalnya: pendidikan, kesehatan, beasiswa, sumbangan, pelayanan usaha yang cepat dan efisien, dan sebagainya.



Pendekatan dari sudut efek Koperasi 1.



Produktivitas artinya koperasi dengan seluruh hasil kegiatannya dapat memenuhi seluruh kewajiban yang harus dibayarnya, seperti: biaya perusahaan, kewajiban kepada anggota, dan sebagainya.



2.



Efektivitas dalam arti mampu memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap anggotaanggotanya.



3.



Adil dalam melayani anggota-anggota, tanpa melakukan diskriminasi.



4.



Mantap dalam arti bahwa koperasi begitu efektif sehingga anggota-anggota tidak ada alasan untuk meninggalkan koperasi guna mencari alternatif pelayanan di tempat lain yang dianggap lebih baik.



VII. FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT KOPERASI Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah : 1.



rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.



2.



kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi



3.



kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.



4.



kurangnya Modal Kerja



5.



Aspek manajemen



6.



Kinerja Anggotanya



Sisi Kelembagaan Koperasi Masalah Internal : 1.



Keanggotaan dalam Koperasi Keadaan keanggotaan ditinjau dari segi kuantitas tercermin dari jumlah anggota yang semakin lama semakin berkurang. Masalahnya kenggotaan koperasi yang ada sekarang belum menjangkau bagian terbesar dari



17



masyarakat. Ditinjau dari segi kualitas masalah keaggotaan koperasi tercermin dalam :  Tingkat pendidikan mereka yang pada umumnya masih rendah  Ketrampilan dan keahlian yang dimiliki oleh para anggota terbatas  Sebagian dari anggota belum menyadari hak dan kewajiban mereka sebagai anggota.  Partisipasi mereka dalam kegiatan organisasi juga masih harus ditingkatkan. Apabila suatu koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) banyak anggotanya yang tidak hadir. Akibatnya keputusan-keputusan yang dihasilkan tidak mereka rasakan sebagai keputusan yang mengikat  Banyaknya anggota yang tidak mau bekerjasama dan mereka juga memiliki banyak utang kepada koperasi, hal ini menyebabkan modal yang ada dikoperasi semakin berkurang.



2.



Pengurus Koperasi Dalam hal kepengurusan juga dihadapi kelemahan-kelemahan yang sama. Masalah yang menjadi penghambat berkembangnya koperasi dari sisi pengurus adalah: a.



Pengetahuan, ketrampilan, dan kemampuan anggota pengurusnya masih belum memadai.



b.



Pengurus belum mampu melaksanakan tugas mereka dengan semestinya.



c.



Pengurus kurang berdedikasi terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus pengawas manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.



d.



Pengurus kadang-kadang tidak jujur.



e.



Masih ada koperasi yang anggota pengurusnya kurang berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya. Kursus-kursus yang diselenggarakan untuk pengurus koperasi, sering tidak mereka hadiri.



f.



Dalam kepengurusan koperasi sampai saat ini masih belum ada pembagian tugas yang jelas. 18



g.



Pengurus koperasi kebanyakan yang sudah lanjut usia dan para tokoh masyarakat yang sudah memiliki jabatan ditempat lain, sehingga perhatiannya terhadap koperasi berkurang.



h.



Pegurus masih belum mampu berkoordinasi dengan anggota, manajer, pengawas, dan instansi pemerintah dengan baik



3.



Pengawas Koperasi Anggota dari badan pengawas koperasi banyak yang belum berfungsi. Hal ini di disebabkan oleh: a.



Kemampuan anggota pengawas yang belum memadai, terlebih jika dibandingkan dengan semakin meningkatnya usaha koperasi.



b.



Di pihak lain, pembukuan koperasi biasanya belum lengkap dan tidak siap untuk diperiksa.



c.



Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas koperasi sekunder dan kantor koperasi juga belum banyak membantu perkembangan kemampuan anggota



pengawas



ataupun



peningkatan



pembukuan



koperasi.



Pemeriksaan yang mereka lakukan terutama mengarah pada kepentingan permohonan kredit.



Masalah Eksternal 1.



Iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang belem jelas dan efektif untuk koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.



2.



Banyaknya badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi.



3.



Kurangnya fasilitas-fasilitas yang dapat menarik perhatian masyarakat dan masih banyaknya masyarakat yang tidak mempercayai koperasi.



Sisi Bidang Usaha Koperasi 19



Masalah usaha koperasi dapat digambarkan sebagai berikut. Ada koperasi yang manajer dan karyawannya belum memenuhi harapan. Di antara mereka ada yang belum dapat bekerja secara profesional, sesuai dengan peranan dan tugas operasi yang telah ditetapkan. Masih ada administrasi koperasi yang belum menggunakan prinsip-prinsip pembukuan dengan baik. Sistem informasi majemen koperasi mesih belum berkembang sehingga pengambilan keputusan belum didukung dengan informasi yang cukup lengkap dan dapat diandalkan. Di samping itu masih ada manajer yang kurang mempunyai kemampuan sebagai wirausaha. Di antara mereka bahkan masih ada yang kurang mampu untuk menyusun rencana, program, dan kegiatan usaha. Padahal mereka harus memimpin dan menggerakkan karyawan untuk melaksanakan rencana, program, dan kegiatan usaha yang ditentukan. Penilaian terhadap keadaan serta mengadakan penyesuaian rencana, program, dan kegiatan usaha setiap kali ada perkembangan dalam keadaan yang dihadapinya. Dari sisi produksi, koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Dalam hal kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan sehingga secara relatif kalah dengan output industri besar dalam banyak kasus, putput koperasi dan (UKM) tidak memiliki keunggulan koperatif sehingga sulit untuk dipasarkan. Secara umum koperasi harus menghadapi kelemahannya sebagai berikut : 1.



Pembinaan hubungan antara alat perlengkapan koperasi, khususnya antara pengurus dan manajer, yang masih perlu ditingkatkan. Hal ini antara lain mengingat perlunya koordinasi yang mantab dan pembagian tugas serta tanggung jawab yang jelas. Harus dihindarkan apabila ada pengurus yang mengambil wewenang manajer melaksanakan tugas operasional.



2.



Kebijaksanaan dan program kerja koperasi masih cenderung timbul sebagai prakarsa pemerintah. Program-program yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan anggota masih ada yang belum sepenuhnya dipadukan dengan program-program yang timbul dari prakarsa pemerintah. Keputusan koperasi yang mandiri masih belum dapat berkembang.



20



3.



Organisasi tingkat sekunder, seperti Pusat Koperasi dan Induk koperasi, tampak belum sepenuhnya dapat memberikan pelayanan kepada koperasi primer, khususnya meningkatkan kemampuan dalam bidang organisasi, administrasi, dan manjemen.



4.



Kerja sama koperasi dan lembaga non-koperasi telah ada yang berlangsung atas landasan saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Tetapi, apabila kurang hati-hati dalam membinannya ada kerjasama yang cenderung mengarah pada hilangnya kemandirian koperasi.



5.



Kemampuan pemupukan modal usaha yang bersumber dari anggota dan hasil usaha koperasi, walaupun cukup memadai perkembangannya namun ternyata masih sangat terbatas.



6.



Dalam usaha memperoleh kredit dari bank, koperasi masih menghadapi kesulitan untuk memenuhi persyaratanyang ditentukan. Demikianlah, maka pemupukan modal koperasi walaupun cepat perkembangannya hasilnya masih terbatas juga.



7.



Keterpaduan gerak, pengertian, pembinaan, dan pengawasan terhadap gerakan koperasi dari berbagai instansi masih perlu ditingkatkan



8.



Masalah lain yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan koperasi pada tingkat perkembangan seperti sekarang ini adalah masih kurangnya petugas pembina koperasi, baik dalam jumlah maupun mutunya.



9.



Masalah permodalan, penguasaan teknologi, akses informasi, permasalahan pemasaran, dan perlindungan hukum.



10. Kurangnya dana sehingga fasilitas-fasilitas yang sudah ada tidak dirawat, hal ini menyebabkan koperasi tertinggal karena kemajan teknologi yang sangat cepat.



VIII. TUJUAN Untuk mengetahui tentang sejarah koperasi di Indonesia. Untuk mengetahui tentang pengertian koperasi. Untuk mengetahui prinsip, asas dan tujuan koperasi. Untuk mengetahui Konsep, Aliran Koperasi. 21



Untuk mengetahui ciri-ciri koperasi Untuk mengetahui tentang unsur-unsur koperasi Untuk mengetahui tentang fungsi dan peranan koperasi Untuk mengetahui tentang prinsip koperasi Untuk mengetahui tentang tujuan koperasi Untuk mengetahui tentang landasan koperasi di indonesia Untuk mengetahui tentang bentuk koperasi



IX. KESIMPULAN Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.



22