Eksistensi Bahasa Indonesia Di Samping Bahasa Inggris [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



EKSISTENSI BAHASA INDONESIA DI SAMPING BAHASA INGGRIS PADA ERA GLOBAL (Existence of ‘Bahasa’ Besides English in the Global Era) Alifia Nur Maftukhah Yuliana Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sebelas Maret Jalan Ir. Sutami Nomor 36 A, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah Pos-el: [email protected] *) Diterima :



, Disetujui:



ABSTRAK Bahasa Indonesia merupakan salah satu alat pemersatu bangsa yang telah terikrar sejak Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Sebagai warga negara Indonesia, tentunya bangga karena telah memiliki Bahasa sendiri. Namun, penggunaan Bahasa Indonesia semakin hari semakin tergerus dengan keberadaan Bahasa Asing. Pelajaran Bahasa Indonesia tidak lagi menjadi pelajaran yang penting di sekolah. Akibatnya, laporan-laporan resmi dan karya ilmiah tidak disusun dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar sehingga sulit dimengerti oleh para pembacanya. Penyerapan Bahasa Asing semakin banyak dilakukan, bahkan sangat dipaksakan untuk diserap menjadi Bahasa Indonesia. Walaupun demikian, tidak dapat dipungkuri bahwa di era global ini Bahasa Asing memang dibutuhkan, namun pada porsi-porsi tertentu. Bahasa Indonesia harus dikuasai dan dipahami oleh seluruh warga negara Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menjadikan penguasaan terhadap Bahasa Indonesia sebagai syarat kelulusan baik dalam bidang pendidikan maupun ketenagakerjaan. Kata Kunci: Eksistensi, Bahasa Indonesia, Bahasa Asing dan era global.



2



ABSTRACT ‘Bahasa’ is one of the unifying tools of the nation that has been pledged since the Youth Pledge, October 28, 1928. As an Indonesian citizen, of course, proud of having own language. However, the use of Indonesian language is increasingly eroded by the existence of foreign languages. Indonesian language learning is no longer an important lesson in school. As a result, official reports and scientific papers are not compiled in the Indonesian language that is good and true so that it is difficult for readers to understand. Foreign language absorption is increasingly being carried out, even forced to be absorbed into Indonesian. Nevertheless, it cannot be denied that in this global era Foreign Languages are indeed needed, but in certain portions. Indonesian language must be mastered and understood by all Indonesian citizens. The effort that can be done is to make mastery of Indonesian language as a graduation requirement both in the field of education and employment. Keywords: Existence, Indonesian Language, Foreign Language and global era.



PENDAHULUAN a.



Latar Belakang Masalah Sejak diikrarkannya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, bahasa Indonesia telah diakui sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia. Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, bahasa Indonesia resmi menjadi identitas Indonesia. Bahasa Indonesia dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dan dikuatkan dengan isi Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah amandemen Undang-undang Dasar 1945, Bahasa Indonesia diatur dalam Pasal 36 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.” Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menyatakan:



3



“Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Sebagai bahasa negara dan bahasa resmi nasional, Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. Menurut Saddhono (2014) kedwibahasaan merupakan salah satu fenomena dua bahasa dalam suatu tindak tutur. Fungsi Bahasa Indonesia yang begitu fundamental ini semakin tergerus dengan kehadiran bahasa asing. Memang di satu sisi penguasaan bahasa asing menjadi suatu kebutuhan di era global, namun jangan sampai timbul pemikiran untuk menjadikan Bahasa yang paling dominan adalah bahasa Indonesia (BIN) oleh karena dalam pembelajaran BIPA diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar (Saddhono, 2012: 179). Bahasa Indonesia diurutan kedua setelah Bahasa Inggris. Banyak kalangan yang kini menganggap bahwa berbicara dengan bahasa asing, walaupun hanya sepenggal, akan meningkatkan prestise. Penggunaan bahasa Indonesia masih dipandang sebelah mata dan memandang bahasa asing, terutama bahasa Inggris sebagai sumber aktualisasi diri dalam kehidupan akademik maupun lingkungan sosial seseorang. Hal ini diperparah dengan sikap media elektronik, dimana dengan dalih globalisasi berbagai mata acara di televisi swasta nasional menayangkan acara dengan bahasa Inggris dan Mandarin, tidak jarang para presenternya menggunakan bahasa gado-gado. Fenomena di kota-kota besar Indonesia adalah penggunaan bahasa gado-gado ini, dimana penutur Bahasa Indonesia memiliki anggapan bahwa penggunaan bahasa Indonesia yang dicampur dengan bahasa asing



4



lainnya akan menimbulkan rasa percaya diri yang lebih baik, lebih bergengsi (prestise), lebih canggih, bahkan lebih gaya. Orang tua akan lebih bangga jika anaknya bisa berbahasa asing, walaupun tidak dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. Sikap seperti ini tentunya mereduksi tujuan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai salah satu alat pemersatu bangsa. Arus budaya asing dan kemajuan teknologi tanpa disadari perlahan-lahan telah menggerus penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Contohnya, masyarakat lebih familiar menggunakan kata “meeting” untuk rapat, kata “upload” untuk mengunggah, kata “thanks” untuk terimakasih dan ditelevisi dengan mudah dijumpai kata “headline news” atau “break” untuk jeda iklan. Maka tidak mengherankan jika sering ada sindiran bahwa orang Indonesia berbahasa Indonesia sama buruknya dengan berbahasa Inggris sehingga indentitas pun menjadi kabur, bahasa Indonesia bukan bahasa Inggris pun bukan. Kebutuhan akan penguasaan bahasa asing secara formal memang sangat diperlukan, namun hal tersebut masih memerlukan pengkajian. Hal ini sesuai dengan penelitian Saddhono (2012: 16) yang menyatakan bahwa salah satu faktor rendahnya nilai siswa pada materi menulis deskripsi dikarenakan siswa merasa jenuh atau bosan pada mata pelajaran bahasa Indonesia yang selama ini dilakukan secara monoton. Ujian Pegawai Negeri Sipil kini mensyaratkan nilai TOEFL, bukan nilai ujian kompetensi Bahasa Indonesia sebagai dasar kelulusan. Padahal yang menjadi pertanyaan apakah dengan menguasai Bahasa Inggris, orang tersebut dapat bekerja profesional? Bahasa Indonesia seolah dikesampingkan, padahal Bahasa Indonesia merupakan bahasa utama dalam berkomunikasi di lingkungan pemerintahan. Hal yang sama juga dapat dilihat pada bidang pendidikan. Kemunculan sekolah-sekolah internasional semakin menggerus eksistensi Bahasa Indonesia. Fenomena-fenomena tersebut bertendensi menurunkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi generasi berikutnya. Oleh sebab itu, sangat menarik untuk membahas sebuah penelitian yang berjudul “Eksistensi Bahasa Indonesia di Tengah Kebutuhan Akan Bahasa Asing Pada Era Global.”



5



b.



Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka permasalahan yang akan dibahas meliputi: 1)



Bagaimanakah eksistensi



penggunaan Bahasa



Indonesia



dalam



pergaulan



masyarakat? 1)



Bagaimanakah cara merevitalisasi Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama?



PEMBAHASAN a.



Eksistensi Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Pergaulan Masyarakat Kebutuhan akan bahasa asing menjadi tantangan di era global. Kemampuan akan penguasaan bahasa asing akan berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan seseorang sebab kemampuan tersebut akan membuka kesempatan yang lebih luas. Fenomena ini sempat diangkat pada acara Hitam Putih edisi 25 April 2014 dengan menampilkan testimony tukang becak yang mahir berbahasa Inggris di Banyuwangi. Dalam upaya pengembangan pariwisata, Pemerintah Daerah Banyuwangi mengadakan kursus bahasa Inggris kepada tukang becak di daerah setempat. Mister Slamet, salah satu tukang becak mengaku dirinya mendapatkan lebih menjadi tukang becak untuk turis. Rata-rata untuk turis Slamet mematok harga Rp 30 ribu rupiah, untuk keliling Pasar Banyuwangi, Taman Blambangan, Kelenteng Hoo Tong Bio dan Taman Sritanjung. 1 Fenomena tersebut memberikan gambaran bahwa kebutuhan akan bahasa asing tidak hanya ada di sektor formal namun juga di sektor informal. Penguasaan akan bahasa asing ternyata tidak hanya dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan praktis dalam dunia kerja saja, namun juga sangat penting untuk



1



6



perkembangan stimulasi otak. Montana Public Radio mencatat “Recent scientific research on the brain suggests that learning foreign languages makes students smarter overall.  Among the many benefits, it increases students’ mental focus, reading and writing abilities, and even improves mathematical skills.” Penelitian terbaru menunjukkan bahwa memperlajari bahasa asing akan membuat siswa lebih cerdas baik untuk melatih mental, konsentrasi, kemampuan mebaca dan menulis termasuk kemampuan matematika. Dalam upaya manusia mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabatnya maka manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengembangan iptek hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia. 2 Pengembangan pengetahuan dalam bidang linguistik dengan mempelajari bahasa asing harus sejalan dengan pengembangan rasa nasionalisme sehingga tidak menggerus bahasa Indonesia. Dari sudut pandang linguistik, bahasa Indonesia adalah salah satu dari banyak ragam bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riau (wilayah Kepulauan Riau sekarang) dari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan. Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing. Meskipun dipahami dan dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa Indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga Indonesia



2



7



menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia sebagai bahasa ibu. 3 Penguasaan Bahasa Indonesia harus menjadi hal yang diutamakan karena Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan di tengah keragaman. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati. 4 Bahasa Indonesia merupakan salah satu hasil budaya. Mempelajari bahasa asing tentu merupakan hal yang positif sepanjang Bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa utama bagi warga negara Indonesia. Fenomena yang muncul belakangan menunjukkan adanya anak Indonesia yang justru lebih fasih berbahasa Inggris daripada berbahasa Indonesia. Hal tersebut terjadi karena dalam lingkungan keluarga dan sekolah anak-anak tersebut menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar. Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia yakni dari Pasal 26 -39 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Adapun kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia adalah dalam: 1)



Peraturan perundang-undangan.



2)



Dokumen resmi negara.



3)



Pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.



3



4



8



4)



Sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional kecuali untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.



5)



Pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.



6)



Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.



7)



Forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia dan dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.



8)



Komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.



9)



Laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.



10) Penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia. Penulisan dan publikasi untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing. 11) Nama geografi di Indonesia. Nama geografi hanya memiliki 1 (satu) nama resmi. 12) Untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Penamaan dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan. 13) Informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Informasi dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan. 14) Rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. Penggunaan Bahasa Indonesia dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing. 15) Informasi melalui media massa. Media massa dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.



9



Berdasarkan pernyataan undang-undang tersebut, terlihat jelas bahwa Bahasa Indonesia



tidak



hanya



sekedar



ekspresi



individu



penuturnya,



tetapi



juga



mengekspresikan ihwal bangsa Indonesia dimana dengan berbahasa Indonesia secara baik dan benar sesuai kaidah, baik pada dimensi soasial maupun akademik penutur Bahasa Indonesia tersebut secara bersamaan akan meninggikan martabat bangsa. Untuk meningkatkan eksistensi Bahasa Indonesia, maka Pemerintah Republik Indonesia mengupayakan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yakni dalam Pasal 44 yang menyatakan (1) Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. (2) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan. Selanjutnya dalam penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud “bahasa internasional” adalah bahasa yang digunakan sebagai sarana komunikasi antarbangsa. Sebagai bangsa yang besar maka eksistensi Bahasa Indonesia boleh hilang, justru harus semakin ditingkatkan. b.



Revitalisasi Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Utama Bahasa Indonesia memiliki arti penting dalam mempersatukan bangsa. Berdasarkan pernyataan yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, maka pengertian persatuan Indonesia dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia merupakan faktor penting dan sangat menentukan keberhasilan perjuangan rakyat Indonesia. Persatuan merupakan syarat yang mutlak untuk mewujudkan suatu negara dan bangsa dalam mencapai tujuan bersama. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, peranan persatuan Indonesia masih tetap memegang kunci pokok demi terwujudnya tujuan bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu pengertian Persatuan Indonesia sebagai hasil yaitu dalam wujud persatuan wilayah, bangsa dan susunan negara, namun juga bersifat dinamis yaitu harus senantiasa dipelihara, dipupuk dan dikembangkan. 5 Terkait dengan hal tersebut maka Bahasa Indonesia pun harus senantiasa dipelihara, dipupuk



5



10



dan dikembangkan tanpa menutup diri dari kehadiran bahasa lain sebagai alat komunikasi yang digunakan sehari-hari. Saat ini, bahasa dalam komunikasi seringkali diwarnai dengan kehadiran bahasa gaul yang sudah menjadi trend di masyarakat. Berbicara dengan bahasa gaul atau dengan bahasa asing, walaupun hanya sepenggal, diyakini akan meningkatkan prestise seseorang dalam pergaulan. Akibatnya terjadi kekacauan dalam penggunaan bahasa. Pesan yang ingin disampaikan pun tidak diterima dengan baik. Padahal makna penting dari sebuah komunikasi adalah diterimanya suatu pesan dengan tingkat pemahaman yang sama. Ketidakpedulian terhadap Bahasa Indonesia dengan sendirinya akan meniadakan identitas bangsa. Oleh sebab itu Pemerintah melakukan upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia. Pengembangan bahasa adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Pembinaan bahasa adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pembinaan bahasa juga dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, keteladanan, dan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia sedangkan pelindungan bahasa adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya. Kebijakan tersebut dapat dilihat pada 41-43 dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu. Pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman. Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan. Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan



11



fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan. Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa. Revitalisasi penggunaan Bahasa Indonesia tidak berarti melarang penggunaan bahasa asing atau bahasa gaul. Bahasa asing memang dibutuhkan untuk membangun jaringan dan membuka kesempatan yang lebih luas untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Kehadiran bahasa gaul sendiri merupakan cerminan dari kreativitas generasi muda yang tidak perlu dikekang. Penggunaan bahasa sesuai kebutuhanlah yang menjadi solusi untuk tetap menjaga eksistensi Bahasa Indonesia. SIMPULAN Eksistensi penggunaan Bahasa Indonesia dalam pergaulan masyarakat wajib digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun demikian, bangsa Indonesia tidak menutup diri dari bahasa asing. Bahasa asing tetap harus dipelajari untuk meningkatkan daya saing di era global.



Revitalisasi



Bahasa



Indonesia



sebagai



bahasa



utama



dilakukan



dengan



pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia juga mengupayakan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Oleh sebab itu diperlukan peningkatan pengaruh Indonesia di semua sektor yakni teknologi, sosial, budaya dan sebagainya. Setiap individu perlu menguasai bahasa daerah, Bahasa Indonesia dan bahasa asing. Bahasa daerah diperlukan sebagai pembentuk karakter dasar budaya bangsa dan akar pembentuk watak indiividu. Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa Negara dan bahasa nasional yang akan meningkatkan jiwa nasionalisme sebagai anak bangsa. Sementara bahasa asing dikuasai untuk memenuhi tuntutan perkembangan globalisasi. Bahasa-bahasa yang ada tidak perlu dipertentangkan satu sama lain, hanya saja penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan lingkungan dimana sarana komunikasi itu digunakan.



12



DAFTAR PUSTAKA



Agustin,Y. 2011. Kedudukan Bahasa Inggris Sebagai Bahasa Pengantar Dalam Dunia Pendidikan. Deiksis, 3 (04), 354-364. Bernard Comrie. 2005. “Language Shift: Biological and Psychological Perspectives”, Linguistik Indonesia, Tahun Ke 23, Nomor 2 Budiyono. 2017. Pengantar Metodologi Penelitian Pendidikan. Surakarta: UNS Press. Chaer, Abdul. 2013. Pembinaan Bahasa Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta Daimun. 2013. Pembelajaran Bahasa Indonesia pada Era Globalisasi. Jurnal Bahasa dan Seni. Vol. 14 (1) : 30-42. Marsudi. 2009. Jati Diri Bahasa Indonesia di Era Globalisasi Teknologi Informasi. Jurnal Sosial Humaniora, 2 (2), 133-148. Muslich, Masnur. 2012. Bahasa Indonesia Pada Era Globalisasi. Jakarta : Bumi Aksara. Mundziroh, S., Sumarwati, & Saddhono, Kundaru. 2013. Peningkatan Kemampuan Menulis Cerita dengan Menggunakan Metode Picture And Picture pada Siswa Sekolah Dasar. BASASTRA Jurnal Penelitian Bahasa, Sastra Indonesia dan Pengajarannya, 2 (1) : 110. Qodir, Abdul. 2013. Alasan MK Bubarkan Sekolah RSBI. (Online),(http : //m.tribunnews.com/nasional/2013/01/08/alasan-mk-bubarkan-sekolah-rsbi, diakses tanggal 1 Oktober 2018). Saddhono, K. 2014. Pengantar Sosiolingistik Teori dan Konsep Dasar. Surakarta: UNS Press. ______________. 2012. Kajian Sosiolinguistik Pemakaian Bahasa Mahasiswa Asing dalam Pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) di Universitas Sebelas Maret. Kajian Linguistik dan Sastra, 24 (2): 176-186.



13



Santoso. 2018. Kajian Sosiolingistik Pemakaian Bahasa Indonesia oleh Penutur Asing dalam Konten Video Youtube. Bahastra, 38 (1): 49-57, doi: http://dx.doi.org/10.26555/bahastra. Suwardjono. 2008. Peran dan Martabat Bahasa Indonesia dalam Pengembangan Ilmu. Makalah Wardani dkk. 2013. Sikap Bahasa Siswa Terhadap Bahasa Indonesia: Studi Kasus di SMA Negeri 1 Singaraja. E-Jorunal JPBSI Universitas Pendidikan Ganesha, 4 (2), 1-11. Diperoleh pada 27 Desember 2018, dari http://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPBS/article/view/814. Wahid, A.N. & Saddhono, K. (2017). Ajaran Moral dalam Lirik Lagu Dolanan Anak. MUDRA Jurnal Seni Budaya, 32 (2): 172-177. Zamzani. 2014. Eksistensi Bahasa Indonesia dalam Pendidikan Berbasis Keragaman Budaya. Jurnal Dialektika. 1 (2), 2-20.