Eksistensi Pancasila [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PEMBAHASAN 1. Latar Belakang Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi saat ini, nilai-nilai luhur Pancasila diindikasikan mulai dilupakan masyarakat Indonesia.Sendi-sendi kehidupan di masyarakat sudah banyak yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur pancasila. Pancasila sendiri telah mengalami masa pasang surut, mulai dari era kemerdekaan sampai yang terkini yakni era Paling Baru. Setelah mengalami masa pasang surut namun eksistensi Pancasila tidak pernah habis karena nilai-nilai dalam sila-sila tersebut memang nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat bangsa ini. Namun sekarangini, Pancasila yang harusnya dijadikan panutan, telah ditinggalkan oleh sebagian masyarkat bangsa ini bahkan yang lebih mengiris hati saat para penyelenggara pemerintahan juga telah meninggalkannya dalam aturan-aturan yang mereka buat, entah lupa atau memang tidak tahu mereka selau membuat aturan-aturan yang nilainya sangat jauh dengan esensi yang terkandung di dalam Pancasila. Sehubungan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan ini menyerukan kepada seluruh warga dan semua pihak untuk mendorong wakil-wakil rakyat yang memperoleh amanat untuk bertugas di Lembaga Legislatif, juga pejabat negara yang memperoleh amanat untuk bertugas di Lembaga Eksekutif, untuk sesegera mungkin merencanakan dan menyusun Undang-Undang Tentang Aktualisasi Nilai-Nilai serta Eksistensi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.  2. Rumusan Masalah Adapun permasalahan yang dibahas dalam makalah ini, antara lain: 1. Apa pengertian Pancasila? 2. Apa pengertian eksistensi? 3. Apa eksistensi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? 3. Tujuan Permasalahan Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Agar mengetahui maksud dari Pancasila 2. Agar mengetahui maksud dari eksistensi 3. Agar mengetahui eksistensi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 1



BAB II PEMBAHASAN 1. Pengertian Pancasila A. Pengertian Pancasila secara etimologis Secara etimologis istilah Pancasila berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan Pancasila memilki dua macam arti secara leksikal yaitu:“panca” artinya lima, “syila” vokal I pendek artinya batu sendi, alas, atau dasar dan “syiila” vokal i pendek artinya peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh. Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan susila yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata Pancasila yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal berbatu sendi lima atau secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting. B. Pengertian Pancasila secara Historis Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah 2



umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat. C. Pengertian Pancasila secara Terminologis Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasalpasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat. Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. 2. Pengertian Eksisitensi Eksistensi atau keberadaan berasal dari kata bahasa latin existere yang artinya muncul, ada, timbul, memiliki keberadaan actual. Existere disusun dari ex yang artinya keluar dan sistere yang artinya tampil atau muncul. Terdapat beberapa pengertian tentang keberadaan yang dijelaskan menjadi 4 pengertian. Pertama, keberadaan adalah apa yang ada. Kedua, keberadaan adalah apa yang memiliki aktualitas. Ketiga, keberadaan adalah segala 3



sesuatu yang dialami dan menekankan bahwa sesuatu itu ada. Keempat, keberadaan adalah kesempurnaan. Sedangakan Menurut kamus besar Bahasa Indonesia Eksistensi adalah keberadaan, kehadiran yang mengandung unsur bertahan. 3. Eksistensi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara A. Hakikat, Kedudukan dan Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila Sebuah negara membutuhkan landasan filosofis untuk menyusun tujuan negara. Keberadaan Pancasila sebagai dasar negara dewasa ini mendapat sorotan publik. Berbagai pendapat negatif terkait Pancasila perlu diluruskan agar tidak terseret pada dogma-dogma menyesatkan. Bangsa Indonesia mengenal istilah Pancasila jauh sebelum Indonesia merdeka. Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila sebagai Dasar Negara Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. Selain itu, Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para founding fathers yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia. Namun, dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Pembahasan sejarah perumusan Pancasila begitu sensitif dan dapat mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi substansi dan orisinalitas fakta sejarah yang ada. Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut-turut akan dikemukakan rumusan dari Moh. 4



Yamin, Soekarno, Piagam Jakarta, hasil BPUPKI, hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), versi berbeda, dan versi populer yang berkembang di masyarakat. Pancasila merupakan hasil pemikiran para pendiri bangsa yang biasa dikenal dengan Piagam Jakarta. Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu : • Lima Dasar oleh Mohammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia Mohammad Hatta dalam memonya meragukan pidato Yamin tersebut. • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Soekarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat, Dasar Perwakilan, Dasar Permusyawaratan, Kesejahteraan, dan Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapakan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juli itu, katanya: Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa—namanya adalah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya adalah: • Rumusan Pertama: Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 • Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-Undang Dasar tanggal 18 Agustus 1945 • Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat tanggal 27 Desember 1949 • Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-Undang Dasar Sementara tanggal 15 Agustus 1950



5



• Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959) Piagam Jakarta merupakan kristalisasi dari kebudayaan bangsa Indonesia yang menjadi sumber insipirasi dan motivasi para pendiri bangsa untuk membentuk suatu negara merdeka yang lebih baik. Pancasila lahir dari kebudayaan bangsa Indonesia, bukan berasal dari negara lain. Sehingga pada hakekatnya Pancasila merupakan manifestasi bangsa Indonesia yang sudah tumbuh dalam jiwa manusia Indonesia dan kemudian di aplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstruksi UUD 1945 secara eksplisit tidak menjelaskan tentang kata Pancasila. Namun, secara implisit sila-sila yang terkandung dalam Pancasila tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat berbunyi, “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa nilai-nilai Pancasila secara sah diakui oleh Bangsa Indonesia dan dijadikan sebagai dasar dalam mencapai tujuan negara. Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang disepakati sejak bangsa Indonesia memproklamasikan diri sebagai negara yang merdeka baik dari politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan-kemanan pada tanggal 17 Agustus 1945. Segala pengaturan penyelengaraan kehidupan kenegaraan harus mengacu pada Pancasila. Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, selanjutnya dituangkan dalam batang tubuh UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasal, kemudian dituangkan dalam wujud berbagai peraturan perundang-undangan lainnya secara tertulis. Sedangkan, peraturan lainnya yang tidak tertulis terpelihara dalam konvensi atau kebiasaan warga dan tata negaraan. Dalam kaitannya Pancasila mempunyai sifat mengikat dan keseharusan atau bersifat imperatif, artinya sebagai norma hukum yang tidak boleh dilanggar atau dikesampingkan. Nilai-nilai dasar dalam Pancasila yakni nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Adapun penjelasan mengenai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai berikut: 6



1. Ketuhanan Yang Maha Esa Kata kunci dalam sila pertama ini adalah Tuhan. Dalam sila pertama terkandung nilai Ketuhanan antara lain: a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. b. Membina kerukunan hidup antara sesama umat pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. c. Kebebasan memeluk agama merupakan hak yang bersifat asasi sehingga tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terhadap orang lain. d. Nilai sila pertama menjiwai nilai sila kedua, ketiga, keempat dan kelima. 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Sila kedua merupakan kesesuaian dengan hakekat manusia. Hanya orang yang sadar akan dirinya adalah manusia yang akan bisa memperlakukan orang lain sebagai manusia makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dengan adanya sikap saling menghargai setiap manusia, maka akan timbul persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan jenis kelamin. Hormat menghormati, saling bekerjasama, tenggang rasa, dan teposeliro merupakan sebagian perwujudan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan antara lain: a. Pengakuan terhadap martabat manusia b. Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia c. Pengertian manusia yang beradab, memiliki daya cipta, rasa dan karsa serta keyakinan, sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan d. Nilai sila kedua ini dijiwai sila pertama, dan menjiwai sila ketiga, keempat serta kelima. 3. Persatuan Indonesia Pengakuan terhadap nilai-nilai Kemanusiaan berdasarkan Ketuhanan adalah modal awal bagi terciptanya persatuan bangsa Indonesia. Sikap yang mampu menempatkan kepentingan bangsa Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan, serta persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika. Pada sila ketiga terkandung nilai peraturan bangsa antara lain: 7



a. Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendalami wilayah Indonesia. b. Bangsa Indonesia adalah bangsa persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. c. Pengakuan terhadap ke-Bhineka Tunggal Ika-an suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa yang berbeda. d. Nilai sila ketiga dijiwai sila pertama dan kedua serta menjiwai sila keempat dan kelima. 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap bangsa Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, pendidikan dan pengakuan keagamaan. Kerakyatan merupakan kata kunci pada sila keempat. Hal ini berarti rakyat mempunyai kedudukan yang tinggi dalam penyelengaraan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Kedaulatan negara ditangan rakyat, maka segala keputusan diutamakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat antara lain: a. Kedaulatan negara ditangan rakyat. b. Dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan. c. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. d. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang amanahnya untuk melaksanakan permusyawaratan. e. Sila keempat dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga serta menjiwai sila kelima. 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Hakekat dari sila kelima adalah adil, yaitu kesesuaian dengan hakekat adil. Kata adil dapat diartikan dengan tidak memihak, memberikan yang bukan hak, mengambil hak, adil terhadap diri sendiri dan orang lain. Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyrakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam bidang sosial terutama meliputi bidang-bidang ideologi, politik, 8



ekonomi, sosial, budaya pertahanan dan keamanan nasional. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila kelima meliputi: a. Mengembangkan sikap adil terhadap sesame. b. Mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan. c. Cinta akan kemajuan dan pembangunan. d. Sila kelima dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan keempat. Nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi jembatan persatuan dan kesatuan bangsa. Apabila jiwa manusia Indonesia tidak menaikkan nilai-nilai Pancasila maka akan menjadi jembatan penghubungan persaudaraan antar suku. Sehingga pelanggaran terhadap hukum maupun konflik suku, ras antar golongan dapat terhindarkan. B. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka, Dinamis, dan Remofmatif Pengertian Ideologi secara harfiah berarti a system of ideas yakni suatu rangkaian ide yang terpadu menjadi satu. Mubyarto menjelaskan bahwa ideologi adalah sejumlah doktrin, kepercayaan dan simbol-simbol kelompok masyarakat atau suatu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja atau pedoman untuk mencapai tujuan bangsa itu. Karakterisasi ideologi sebagai pandangan dirumuskan sebagai berikut: a. Ideologi sering kali muncul dan berkembang dalam situasi krisis b. Ideologi memiliki jangkauan yang luas, beragam dan terprogram c. Ideologi mencakup beberapa strata pemikiran dan panutan d. Ideologi memiliki pola pemikiran yang sistemis e. Ideologi cenderung eksklusif, absolute dan universal f. Ideologi memiliki sifat empiris dan normatif g. Ideologi dapat dioperasionalkan dan didokumentasikan konseptualisasinya h. Ideologi biasanya terjalin dalam gerakan-gerakan politik Fungsi ideologi bagi suatu bangsa antara lain: a) Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual b) Sebagai jembatan pergesaran kendali kekuasan dari generasi tua (founding fathers) dengan generasi muda



9



c) Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat, dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. Pancasila sebagai pandangan hidup atau ideologi bangsa Indonesia dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan norma-norma kehidupan, baik agama, kesusilaan, hukum, maupun sopan santun yang berlaku dalam kehidupan masyrakat Indonesia. Sebagai ideologi, Pancasila bersifat terbuka, dinamis dan formatif. Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki arti bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai dasar tetap berlaku universal dan tidak langsung bersifat operasional. Arti kata terbuka menurut Poespowardojo dalam Tobroni bahwa nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut bisa dimaknai, dijabarkan dan interpretasi secara kritis, kreatif, dan rasional oleh bangsa Indonesia sehingga mudah di operasionalkan menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi “terbuka” adalah sebagai berikut: a. Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila Pancasila tersebut b. Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan stategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya c. Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Berbeda dengan indikator ideologi terbuka yang mempunyai prinsip-prinsip antara lain: a) Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat b) Bukan berupa nilai dan cita-cita c) Kepercayaan dan kesetiaan yang kaku. Pancasila bukanlah ideologi yang tertutup karena indikator dari ideologi tertutup tersebut bertolak belakang dengan Pancasila d) Terdiri atas tuntunan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak Selanjutnya, dikatakan sebagai ideologi yang dinamis, karena nilai-nilai dalam Pancasila tersebut perlu dikembangkan sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan manusia Indonesia. Nilai-nilai dasar yang tetap dalam Pancasila selalu mengisi segala bentuk perubahan kehidupan manusia Indonesia. Dinamisasi nilai-nilai Pancasila itu penting agar Pancasila tidak menjadi beku, kaku dan membelenggu. 10



Pancasila dianggap sebagai ideologi yang reformatif memiliki arti bahwa nilainilai dalam Pancasila itu secara operasional bisa bersifat aktual, antisipatif, adaptif dan bisa diperbarui maknanya. Pembaruan makna bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar tetap yang terkandung didalamnya, tetapi mengeksplisitkan wawasan dan kandungan secara konkrit sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa muncul dan berkembang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan IPTEK, dan perkembangan kehidupan bangsa Indonesia secara luas. Dewasa ini bukti bahwa Pancasila sebagai ideologi yang reformatif dapat dilihat dengan munculnya banyak partai politik, perubahan terhadap UUD 1945, dan persamaan kedudukan dihadapan hukum yang sekarang gencar ditegakkan. C. Pancasila Sebagai Moral Pembangunan Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merasa materiil, spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, rakyat dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Pada hakekatnya pembangunan merupakan upaya untuk melakukan perubahan dari suatu kondisi ke kondisi yang lebih baik. Setiap negara membutuhkan pembangunan untuk melakukan perubahan sosial menuju ke suatu tujuan yang ditentukan dan disepakati bersama. Perubahan yang dilaksanakan dapat bersifat evolusi dan revolusi. Perubahan menuju ke arah yang dicita-citakan itu biasa dikenal dengan istilah pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan berbagai upaya dilakukan secara konstuktif dan terencana untuk cita-cita masyarakat atau tujuan nasional. Agar semua itu bisa terwujud dan terlaksana sesuai dengan kehendak dan citacita masyarakat, pembangunan harus berlandaskan kepada ideologi bangsa yang bersangkutan. Maka dari itu pembangunan di Indonesia berdasarkan Pancasila. Pembangunan nasional Indonesia berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan. Demikian halnya dengan pelaku-pelaku pembangunan, segala aktivitas hendaknya diupayakan untuk mencapai tujuan hidup bersama, bukan hanya demi kepentingan sesaat masingmasing pihak. Pancasila juga dijadikan dasar berperilaku serta bersikap pelaku 11



pembangunan. Apabila hal itu tidak dilakukan pembangunan nasional tidak akan berjalan dengan lancar dan sesuai kepentingan rakyat. Suatu pembangunan nasional secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada landasan falsafah bangsa yang menjadi keyakinan dan budaya masyarakat yang bersangkutan. Falsafah yang diyakini dan telah berakar dalam masyarakat adalah dasar semua tingkah laku masyarakat. Demikian halnya pembangunan nasional dalam bidang ekonomi. Masyarakat dengan sistem perekonomian bentuk apa pun selalu memiliki empat tugas pokok dalam pembangunan bidang ekonomi sebagai berikut: 1. Menentukan barang-barang dan jasa-jasa yang dibutuhkan dalam masyarakatnya dalam jumlah berapa banyak, dimana (di daerah mana) serta dengan cara apa barang atau jasa tersebut diproduksi dengan cara paling baik. 2. Mengalokasikan seluruh barang dan jasa yang dihasilkan yaitu: (GDP) (Grass Domestic Product) diantara para konsumen perorangan/individu (misalnya sepeda motor, pakaian, alat-alat rumah tangga dan sebagainya); penggantian barang modal yang harus selama berlangsungnya proses produksi (bangunan, jalan, mesin, peralatan, dan sebagainya); serta pertumbuhan ekonomi dimasa datang melalui investasi baru atau tambahan net untuk cadangan modal. 3. Menetapkan bagaimana pendistribusian semua keuntungan (pendapatan nasional) diantara anggota masyarakat, dalam bentuk gaji, pembayaran, bunga, sewa, pembagaian laba, dan sebagainya. 4. Siapa yang membuat keputusan yang menyangkut produksi dan distribusi pendapatan nasional dan untuk siapa keputusan tersebut dibuat. Upaya untuk melaksanakan keempat tugas tersebut dilaksanakan dengan cara menjalankan sistem ekonomi. Mulai dengan cara desentralisasi dalam pengambilan keputusan dengan berpedoman pada batas-batas pemilikan sumber daya swasta (kapitalisme pasar) sampai perencanaan terpusat dan pengawasan atas pemilikkan sumber daya oleh masyarakat (ekonomi sosialis). D. Pancasila Sebagai Sistem Etika Pembahasan mengenai etika tentu tidak dapat dilepaskan dari nilai. Nilai adalah apa yang dianggap bernilai atau berharga yang menjadi landasan, pedoman, pegangan, dan semangat seorang dalam melaksanakan sesuatu. Nilai dapat dipandang sebagai apa 12



yang berharga yang dijadikan standar berkelakuan. Standar berkelakuan yang dimaksud dapat berwujud agama (dosa-pahala, halal-haram, benar-salah, menurut agama); etika (hak-kewajiban, bermoral-tidak bermoral, adil-tidak adil, jujur-tidak jujur, tanggung jawab-tidak tanggung jawab dan lain sebagainya); estetika (indah-tidak indah, bagusburuk, pada tempatnya-tidak pada tempatnya); hukum (sah-tidak sah, boleh-tidak boleh secara hukum, sesuai peraturan-melanggar peraturan dan sebagainya). Fungsi dan nilai kegunaan itu adalah untuk melandasi, mengarahkan, mengendalikan dan menentukan kelakuan seseorang. Ada perilaku-perilaku yang berlandaskan dan diarahkan oleh nilai yang dihargai pelakunya dan ada juga kelakuankelakuan yang tanpa berlandaskan nilai. Hal ini bisa saja karena bersifat mekanis atau behavioristik, ikut-ikutan atau karena asal-asalan. Misalnya buku ilmiah yang populer adalah suatu barang yang bernilai tinggi bagi para penstudi, sehingga adanya suatu buku sangat berharga bagi para penstudi (ke sekolah/kampus membaca buku sebagai penambah ilmu pengetahuan). Sesuai dengan jenisnya, Spranger mengklarifikasikan nilai menjadi: 1. Nilai pengetahuan, 2. Nilai sosial, 3. Nilai ekonomi, 4. Nilai kekuasaan, 5. Nilai estetis, dan 6. Nilai agama. Phenix dalam Margono dkk mengklarifikasikan nilai sebagai berikut: 1. Nilai simbolis (bahasa, matematika, bahasa isyarat, ritual-ritual dan sistem simbol lainnya) 2. Empiris (ilmu pengetahuan); estetis (seni); etis (makna-makna moral) 3. Sinnoetis (pengalaman-pengalaman atau pengetahuan relasional yang bersifat pribadi) 4. Sinoptis (seperti agama, filsafat, sejarah) E. Pancasila Sebagai Landasan Teori Hukum Indonesia Kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan dalam Proklamasi 17 Agustus 1945 memberi arti berlakunya tata hukum nasional dan tidak berlakunya tata hukum kolonial. Tata hukum yang baru tersebut dilandaskan pada kerohanian Pancasila, jadi tata hukum 13



itu dapat disebut sebagai Sistem Hukum Pancasila. Salah satu usaha untuk mengorganisasikan kehidupan masyarakat antara lain dengan jalan hukum. Suatu bangsa, sadar atau tidak, selalu dihadapkan pada suatu pertanyaan fundamental terlebih dahulu, yaitu bagaimana pandangan mengenai manusia dalam masyarakat. Pancasila adalah jawaban bangsa Indonesia terhadap pertanyaan dasar tersebut yang dinyatakan secara sadar dan eksplisit. Kedudukan Pancasila niscaya merupakan wawasan kemanusiaan dan kemasyarakatan yang terdalam mengenai keharusan-keharusan yang dikehendakinya. Teorisasi hukum secara mendasar Pancasila akan memunculkan Teori Hukum Pancasila. Teorisasi tersebut terjadi atas dasar kesadaran bahwa pengorganisasian masyarakat di dasarkan pada Pancasila, termasuk sistem hukumnya. Penyusunan sistem hukum Pancasila sudah diamanatkan sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, khususnya pada bagian pembukaan. Hukum adalah bidang yang paling jelas mendapatkan tugas untuk berbenah atas dasar Pancasila. Bahwa sampai sekarang tugas tersebut belum diselesaikan dengan baik adalah soal lain. Perkembangan tersebut merupakan bagian penting yang dapat dijelaskan dari adanya hubungan kait-mengait yang erat antara hukum dengan bidang-bidang lain dalam masyarakat. Hukum bukan lembaga yang memiliki otonomi penuh untuk menata masyarakat. Apa yang dapat dilakukan oleh hukum banyak tergantung dan ditentukan oleh interaksinya dengan proses dan kekuatan lain dalam masyarakat. Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum sehingga segala aspek ketatanegaraan harus berdasar pada hukum positif. Segala ide dan konsep yang tercipta entah itu sistem ekonomi Pancasila atau sistem Politik Pancasila, hanya dapat dilakukan apabila terdapat hukum. Kaitannya dengan hal tersebut hukum merupakan saringan yang harus dilalui oleh konsep dan sistem tersebut agar dapat dijalankan atau terwujud. Dan disinilah pentingnya Pancasila dalam pembangunan hukum di Indonesia. Segala bentuk aturan yang akan diberlakukan (menjadi hukum positif) terlebih dahulu harus disesuailan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Karena lima dasar negara itulah yang akan menjadi barometer dalam membentuk suatu aturan yang bersifat hierarkis. Aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan 14



atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansinya produk hukum merupakan karakter produk hukum yang responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujudan aspirasi rakyat). F. Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Menurut kamus besar bahasa Indonesia, paradigma berarti kerangka berpikir. Paradigma adalah suatu pandangan yang mendasar dari ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan yang semestinya dipelajari oleh suatu cabang atau displin ilmu pengetahuan. Dengan demikian paradigma merupakan alat bantu bagi ilmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, persoalan-persoalan apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya menjawab, serta aturan-aturan apa yang harus diikuti dalam menginterpretasikan ilmu yang diperoleh. Pancasila sebagai paradigma kehidupan berarti Pancasila merupakan dasar/kerangka berpikir/fondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia memandang dunia dalam kerangka Pancasila yang menjadi dasar negara Republik Indonesia. Misalnya dalam melaksanakan pembangunan nasional. Bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai barometer keberhasilan pembangunan. Apakah pembangunan nasional yang dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, atau malah bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Begitu juga dalam hal perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga berdasarkan Pancasila. Segala ilmu pengetahuan yang berkembang di Indonesia disesuaikan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Tidak semua ilmu pengetahuan dan teknolgi dapat berkembang di Indonesia. Sebagai paradigma kehidupan, Pancasila menjadi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan dikalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antar warga negara dan tanah airnya. Dengan ideologi nasional yang mantap seluruh dinamika sosial, budaya, dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan peluang positif bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa.



15



BAB II PENUTUP 1. Kesimpulan Pancasila adalah landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi negara indonesia dalam hal ini pancasila di pergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Eksistensi adalah keberadaan, kehadiran yang mengandung unsur bertahan. Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, selanjutnya dituangkan dalam batang tubuh UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasal, kemudian dituangkan dalam wujud berbagai peraturan perundangundangan lainnya secara tertulis. Sedangkan, peraturan lainnya yang tidak tertulis terpelihara dalam konvensi atau kebiasaan warga dan tata negaraan. Dalam kaitannya Pancasila mempunyai sifat mengikat dan keseharusan atau bersifat imperatif, artinya sebagai norma hukum yang tidak boleh dilanggar atau dikesampingkan. Nilai-nilai dasar dalam Pancasila yakni nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi jembatan persatuan dan kesatuan bangsa. Apabila jiwa manusia Indonesia tidak menaikkan nilai-nilai Pancasila maka akan menjadi jembatan penghubungan persaudaraan antar suku. Sehingga pelanggaran terhadap hukum maupun konflik suku, ras antar golongan dapat terhindarkan. 2. Saran Saran saya sebagai penulis kepada para pembaca diharapkan bisa tetap menjaga Eksistensi Pancasila dalam menghadapi tantangan zaman, serta bisa mengambil hal-hal positif dari efek perkembangan zaman dengan tetap berpegang teguh kepada pancasila sebagai dasar negara sehingga bisa membantu pembangunan dan perkembangan negara serta menjaga keutuhan nilai-nilai Pancasila.



16



DAFTAR PUSTAKA https://pancasila.weebly.com/pengertian-pancasila.html https://beritalima.com/pengertian-pancasila-dan-perkembangannya/ http://digilib.unila.ac.id/4230/14/BAB%20II.pdf http://maludinp.blogspot.com/2015/05/eksistensi-pancasila-dalam-kehidupan_25.html



17