8 0 83 KB
MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN BAHASA, BUDAYA, KEBIASAAN DAN HAMBATAN LAIN No. Dokumen
:008/SPO/III/
No. Revisi
:Pertama
Terbit
: 9 Januari 2017
Halaman
:1- 2
SPO Tanggal
Kepala Puskesmas
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
1. Pengertian
UPT PUSKESMAS PANCUR
2017
dr. Trianovi Puspasari
NIP. 197511122005012004
Mengidentifikasi Hambatan bahasa, budaya, kebiasaan dan hambatan lain adalah suatu kegiatan mencatat hambatan bahasa, budaya, kebiasaan dan hambatan lainnya dalam pendaftaran dan pelayanan terhadap pasien
2. Tujuan
Sebagai
acuan
dalam
penerapan
langkah-langkah
mengidentifikasi hambatan, bahasa, budaya, kebiasaan dan hambatan lain. 3. Kebijakan
Keputusan
Kepala
UPT
Puskesmas
Pancur
Nomor
001/SK/III/2017 Tentang Kebijakan Pelayanan Klinis 4. Referensi
Sistem manajemen mutu ISO 9001-2008
5. Langkah-langkah
a.
Petugas menyapa pasien dengan ramah
b.
Petugas memberikan informasi kepada pasien tentang pelayanan dengan bahasa dan gerakan yang mudah dimengerti pasien
c.
Petugas menanyakan kejelasan informasi yang sudah diberikan kepada pasien.
d.
Petugas mengidentifikasi hambatan dalam pelayanan yang dikeluhkan pasien yang berhubungan dengan bahasa, budaya, kebiasaan dan hambatan lain seperti tuli, bisu
e.
Petugas menindaklanjuti hasil dari identifikasi hambatan. 1) Tuna wicara : menggunakan tulisan, harus ada pendamping 2) Tuna
rungu
:
menggunakan
tulisan,
harus
ada
pendamping 3) Lansia yang beresiko : harus ada pendamping 4) Tuna netra : harus ada pendamping 5) Buta huruf : harus ada pendamping atau bantuan petugas
f.
Petugas lebih aktif dalam mengidentifikasi terutama yang berkebutuhan khusus
g.
Petugas menyediakan kertas terutama untuk pasien yang berkebutuhan khusus
h.
Petugas menulis keterangan di rekam medis bahwa pasien tersebut berkebutuhan khusus
6. Unit Terkait
a. Pendaftaran b. Rawat Jalan c. Ruang Tindakan d. Ruang Persalinan
Rekaman Historis Perubahan No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl.Mulai Diberlakukan