Ep 1. Pedoman Pelayanan Gawat Darurat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN GAWAT DARURAT PUSKESMAS WATES



UPT PUSKESMAS WATES TH 2022



LEMBAR PENGESAHAN PEDOMAN PELAKSANAAN TRIAGE TELAH DISETUJUHI DAN DISAHKAN DI UPT PUSKESMAS WATES PADA TANGGAL



JANUARI 2022



OLEH :



Kepala UPT Puskesmas Wates



:



dr. Indah Amalia NIP. 19810315 201502 2 002



......................................



Ketua Akreditasi



:



Agus Widodo,S.Kep.Ners



......................................



Ketua UKP



:



dr. Ariesta Dewi



......................................



NIP. 19720902 199303 1 002



NIP. 19900415 202012 2 011



ii



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SK TERLAMPIR



iii



DAFTAR ISI



COVER............................................................................................................................i LEMBAR PENGESAHAN...............................................................................................ii KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS..........................................................................iii DAFTAR ISI...................................................................................................................iv BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................1 A. Latar Belakang.....................................................................................................1 B. Ruang Lingkup.....................................................................................................2 C. Batasan Operasional.............................................................................................2 d. Landasan Hukum.................................................................................................4 BAB IISTANDAR KETENAGAAN..................................................................................5 1. Pengaturan Jaga Perawat IGD...........................................................................6 2. Pengaturan Jadwal Dokter Konsulen...................................................................6 BAB III STANDAR FASILITAS.......................................................................................8 A. Denah Ruangan...................................................................................................8 B. Standar Fasilitas...................................................................................................8 BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN.......................................................................11 A. TATA LAKSANA PENDAFTARAN PASIEN.......................................................11 B. TATA LAKSANA SISTIM KOMUNIKASI IGD....................................................11 C. TATA LAKSANA PENGISIAN INFORMED CONSENT....................................13 D. TATA LAKSANA TRANSPORTASI PASIEN.....................................................13 E. TATA LAKSANA PELAYANAN FALSE EMERGENCY.....................................14 F. TATA LAKSANA PELAYANAN VISUM ET REPERTUM..................................14 G. TATA LAKSANA SISTIM INFORMASI PELAYANAN PRA RUMAH SAKIT.....15 J. TATA LAKSANA SISTIM RUJUKAN.................................................................16 BAB V LOGISTIK.........................................................................................................18 A. Standart Obat UGD............................................................................................18 BAB VI KESELAMATAN PASIEN................................................................................22 A. Pengertian..........................................................................................................20 B. Tujuan.................................................................................................................20 C. Standart Keselamatan Pasien............................................................................20 D. Tatalaksana........................................................................................................23 BAB VIIKESELAMATAN KERJA.................................................................................22 A. Pendahuluan......................................................................................................22 B. Tujuan.................................................................................................................23 C. Tindakan yang beresiko terpajan.......................................................................23 C. Prinsip Keselamatan Kerja.................................................................................23 BAB VIIIPENGENDALIAN MUTU................................................................................24



iv



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan oleh suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta yang penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan. Pelayanan



gawat darurat merupakan pelayanan yang dapat memberikan



tindakan yang cepat dan tepat pada seorang atau kelompok orang agar dapat meminimalkan angka kematian dan mencegah terjadinya kecacatan yang tidak perlu. Upaya peningkatan gawat darurat ditujukan untuk menunjang pelayanan dasar, sehingga dapat menanggulangi pasien gawat darurat baik dalam keadaan sehari-hari maupun dalam keadaaan bencana. Dengan semakin meningkatnya jumlah penderita gawat darurat, maka diperlukan peningkatan pelayanan gawat darurat baik yang diselenggarakan ditempat kejadian, selama perjalanan ke fasilitas pelayanan kesehatan maupun di fasilitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka di Unit Gawat Darurat perlu dibuat standar pelayanan yang merupakan pedoman bagi semua pihak dalam tata cara pelaksanaan pelayanan yang diberikan ke pasien pada umumnya dan pasien UGD Puskesmas Wates. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka, dalam melakukan pelayanan gawat darurat di UGD



harus berdasarkan standar pelayanan Gawat Darurat



Puskesmas Wates.



1



B. Ruang Lingkup Ruang lingkup pelayanan Instalasi Gawat Darurat meliputi : 1. Pasien dengan kasus True Emergency Yaitu pasien yang tiba – tiba berada dalam keadaan gawat darurat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya ( akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolonngan secepatnya 2. Pasien dengan kasus False Emergency Yaitu pasien dengan : -



Keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat



-



Keadaan gawat tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya



-



Keadaan tidak gawat dan tidak darurat



C. Batasan Operasional 1. Instalasi Gawat Darurat Adalah unit pelayanan di rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan secara terpadu dengan melibatkan berbagai multidisiplin. 2. Triage Adalah pengelompokan korban yang berdasarkan atas berat ringannya trauma / penyakit serta kecepatan penanganan / pemindahannya. 3. Prioritas Adalah



penentuan



mana



yang



harus



didahulukan



mengenai



penanganan dan pemindahan yang mengacu tingkat ancaman jiwa yang timbul. 4. Survey Primer Adalah deteksi cepat dan koreksi segera terhadap kondisi yang mengancam jiwa. 5. Survey Sekunder Adalah melengkapi survei primer dengan mencari perubahan – perubahan anatomi yang akan berkembang menjadi semakin parah dan memperberat perubahan fungsi vital yang ada berakhir dengan mengancam jiwa bila tidak segera diatasi. 6. Pasien Gawat darurat Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya ( akan menjadi cacat ) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya.



2



7. Pasien Gawat Tidak Darurat Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat misalnya kanker stadium lanjut 8. Pasien Darurat Tidak Gawat Pasien akibat musibah yang datang tiba – tiba tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya, misalnya luka sayat dangkal. 9. Pasien Tidak Gawat Tidak Darurat Misalnya pasien dengan ulcus tropium , TBC kulit , dan sebagainya 10. Kecelakaan ( Accident ) Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai faktor yang datangnya mendadak, tidak dikehendaki sehingga menimbulkan cedera fisik, mental dan sosial. Kecelakaan dan cedera dapat diklasifikasikan menurut : 1. Tempat kejadian : ● Kecelakaan lalu lintas ● Kecelakaan di lingkungan rumah tangga ● Kecelakaan di lingkungan pekerjaan ● Kecelakaan di sekolah ● Kecelakaan di tempat – tempat umum lain seperti halnya : tempat rekreasi, perbelanjaan, di area olah raga, dan lain – lain. 2. Mekanisme kejadian Tertumbuk, jatuh, terpotong, tercekik oleh benda asing, tersengat, terbakar baik karena efek kimia, fisik maupun listrik atau radiasi. 3. Waktu kejadian a. Waktu perjalanan ( travelling / transport time ) b. Waktu bekerja, waktu sekolah, waktu bermain dan lain – lain. 11. Cidera Masalah kesehatan yang didapat / dialami sebagai akibat kecelakaan. 12. Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan korban dan penderitaaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional yang memerlukan pertolongan dan bantuan. Kematian dapat terjadi bila seseorang mengalami kerusakan atau kegagalan dari salah satu system / organ di bawah ini, yaitu : 1. Susunan saraf pusat 2. Pernafasan 3



3. Kardiovaskuler 4. Hati 5. Ginjal 6. Pancreas Kegagalan ( kerusakan ) System / organ tersebut dapat disebabkan oleh : 1. Trauma / cedera 2. Infeksi 3. Keracunan ( poisoning ) 4. Degerenerasi ( failure) 5. Asfiksi 6. Kehilangan cairan dan elektrolit dalam jumlah besar ( excessive loss of water and electrolit ) 7. Dan lain-lain. Kegagalan sistim susunan saraf pusat, kardiovaskuler, pernafasan dan hipoglikemia dapat menyebabkan kematian dalam waktu singkat ( 4 – 6 ), sedangkan kegagalan sistim/organ yang lain dapat menyebabkan kematian dalam waktu yang lama. Dengan demikian keberhasilan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) dalam mencegah kematian dan cacat ditentukan oleh : 1. Kecepatan menemukan penderita gawat darurat 2. Kecepatan meminta pertolongan 3. Kecepatan dan kualitas pertolongan yang diberikan a. Ditempat kejadian b. Dalam perjalanan ke rumah sakit c. Pertolongan selanjutnya secara mantap di rumah sakit D. Landasan Hukum 1. Undang – undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan 2. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 436 / Menkes / SK / VI / 1993 tentang berlakunya Standar Pelayanan di Rumah Sakit 3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 0701 / YANMED / RSKS / GDE / VII / 1991 Tentang Pedoman Pelayanan Gawat Darurat 4. Undang – undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 5. Undang – undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen



4



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi SDM Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM UGD adalah : Nomor



Nama Jabatan



Kualifikasi



Keterangan



Formal 1



Ka ru UGD



2



Perawat Pelaksana UGD



3



Dokter UGD



D III



Bersertifikat



Keperawatan



BLS/BTCLS/PPGD



D III



Bersertifikat



Keperawatan



BLS/BTCLS/PPGD



Dokter Umum



Bersertifikat ACLS/ATLS



B. Distribusi Ketenagaan Pola pengaturan ketenagaan Instalasi Gawat Darurat yaitu : a.



Untuk Dinas Pagi : yang bertugas sejumlah 2 ( dua ) orang dengan standar minimal bersertifikat BLS Kategori : 1 orang Karu 1 orang Pelaksana



b.



Untuk Dinas Sore : yang bertugas sejumlah 2 ( dua ) orang dengan standar minimal bersertifikat BLS Kategori : 1 orang Penanggung Jawab Shift 1 orang Pelaksana



c.



Untuk Dinas Sore : yang bertugas sejumlah 2 ( dua ) orang dengan standar minimal bersertifikaBLS Kategori : 1 orang Penanggung Jawab Shift 1 orang Pelaksana



C. Pengaturan Jaga



5



1. Pengaturan Jaga Perawat UGD ● Pengaturan jadwal dinas perawat UGD dibuat dan di pertanggung jawabkan oleh Kepala Ruang (Karu) UGD dan disetujui oleh



Asisten Manajer



Pelayanan Keperawatan ● Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu satu bulan dan direalisasikan ke perawat pelaksana UGD setiap satu bulan.. ● Untuk tenaga perawat yang memiliki keperluan penting pada hari tertentu, maka perawat tersebut dapat mengajukan permintaan dinas pada buku permintaan. Permintaan akan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga yang ada (apa bila tenaga cukup dan berimbang serta tidak mengganggu pelayanan, maka permintaan disetujui). ● Setiap tugas jaga / shift harus ada perawat penanggung jawab shift ( PJ Shift) dengan syarat pendidikan minimal D III Keperawatan dan masa kerja minimal 2 tahun, serta memiliki sertifikat tentang kegawat daruratan. ● Jadwal dinas terbagi atas dinas pagi, dinas sore, dinas malam, lepas malam, libur



dan cuti. Pelayanan di luar jam pelayanan dinas dilaksanakan oleh



petugas jaga ruang rawat inap. ● Apabila ada tenaga perawat jaga karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan ( terencana ), maka perawat yang bersangkutan harus memberitahu Karu UGD dan Karu Rawat Inap : 2 jam sebelum dinas pagi, 4 jam sebelum dinas sore atau dinas malam. Sebelum memberitahu Karu, diharapkan perawat yang bersangkutan sudah mencari perawat pengganti, Apabila perawat yang bersangkutan tidak mendapatkan perawat pengganti, maka KaRu akan mencari tenaga perawat pengganti yaitu perawat yang hari itu libur. ● Apabila ada tenaga perawat tiba – tiba tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan ( tidak terencana ), maka KaRu akan mencari perawat pengganti yang hari itu libur. Apabila perawat pengganti tidak di dapatkan, maka perawat yang dinas pada shift sebelumnya wajib untuk menggantikan 2. Pengaturan Jadwal Dokter Konsulen ● Pengaturan jadwal jaga dokter konsulen diatur oleh PJ UKP ● Jadwal jaga dokter konsulen dibuat untuk jangka waktu 3 bulan serta sudah diedarkan ke unit terkait dan dokter konsulen yang bersangkutan 1 minggu sebelum jaga di mulai. ● Apabila dokter konsulen jaga karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan maka :



6



o Untuk



yang



terencana,



dokter



yang



bersangkutan



harus



menginformasikan ke PJ UKP paling lambat 3 hari sebelum tanggal jaga, serta dokter tersebut wajib menunjuk dokter jaga konsulen pengganti. o Untuk yang tidak terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke PJ UKP dan di harapkan dokter tersebut sudah menunjuk dokter jaga konsulen pengganti, apabila dokter jaga pengganti tidak didapatkan, maka Manager Pelayanan wajib untuk mencarikan dokter jaga konsulen pengganti.



7



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruangan



B. Standar Fasilitas I. Fasilitas & Sarana UGD Puskesmas wates terdiri dari ruangan Triase terdiri dari 3 tempat tidur II. Peralatan Peralatan yang tersedia di UGD mengacu kepada buku pedoman pelayanan Gawat Darurat Departermen Kesehatan RI untuk penunjang kegiatan pelayanan terhadap pasien Gawat darurat. Alat yang harus tersedia adalah bersifat life saving kegawatan jantung seperti monitor dan defribrilator a. Alat – alat untuk ruang resusitasi : 1. Mesin suction ( 1 set ) 2. Oxigen lengkap dengan flowmeter ( 1 set ) 3. Spuit semua ukuran ( masing – masing 5 buah ) 4. Infus set ( 5 buah ) 5. Bed tempat tidur, ( 3 buah ) 6. Gunting besar (1 buah ) 7. Korentang (1 buah) 8. Tromol (1 buah) 9. Cucing ( 1 buah) 8



untuk kasus



10. EKG ( 1 buah ) 11. Trolly Emergency ( 2 buah ) 12. Ambu bag ( 2 buah ) 13. Stetoskop ( 1 buah ) 14. Tensi meter ( 1 buah ) 15. Thermometer ( 1 buah ) 16. Tiang Infus ( 1 buah ) 17. Lampu tindakan (2 buah) b. Alat – alat untuk ruang tindakan bedah 1. Bidai segala ukuran untuk tungkai, lengan, leher, tulang punggung (1 set ) 2. Verban segala ukuran : - 4 x 5 em ( 5 buah ) - 4 x10 em ( 5 buah ) 3. Hecting set ( 1 set ) 4. Benang – benang / jarum segala jenis dan ukuran: - Cat gut 2/0 dan 3/0 ( 1 buah ) - Silk Black 2/0 ( 1 buah ), 3/0 ( 1 buah ) - Jarum ( 1 set ) 5. Kassa ( 1 tromel ) 6. Cirkumsisi set ( 1 set ) 7. Ganti verban set ( 3 set ) 8. Spuit sesuai kebutuhan - 5 cc ( 5 buah ) - 2.5 cc ( 5 buah ) 9. Infus set ( 1 buah ) 10. Dower Catheter segala ukuran - Nomer 16 ( 2 buah ) - Nomer 18 ( 2 buah ) 11. Stetoskop ( 1 buah ) 12. Tensimeter ( 1 buah ) 13. Thermometer ( 1 buah ) 14. Tiang infus ( 2 buah ) c. Ambulance Untuk menunjang pelayanan terhadap pasien saat ini memiliki 2 ( dua ) unit ambulance yang kegiatannya berada dalam koordinasi UGD dan bagian umum.



9



C. Fasilitas & Sarana untuk Ambulance 1. Perlengkapan Ambulance 1. Ac 2. Sirine 3. Lampu rotater 4. Sabuk pengaman 5. Sumber listrik / stop kontak 6. Lemari untuk alat medis 7. Lampu ruangan 8. Wastafel 2. Alat & Obat 1. Tabung Oksigen ( 1 buah ) 2. Beging set ( 2 buah) 3. Tas Emergency yang berisi



10



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. TATA LAKSANA PENDAFTARAN PASIEN I. Petugas Penanggung Jawab −



Perawat UGD



II. Perangkat Kerja − III.



Status Medis



Tata Laksana Pendaftaran Pasien UGD 1. Pendaftaran pasien yang datang ke UGD dilakukan oleh pasien / keluarga dibagian pendaftaran 2. Bila keluarga tidak ada petugas UGD mencari identitas pasien apabila tidak ditemukan pasien diberikan inisial MR x/ Mrs. Y 3. Sebagai bukti pasien sudah mendaftar di bagian pendaftaran akan memberikan status



untuk diisi oleh petugas UGD.



4. Bila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan langsung diberikan pertolongan di UGD, sementara keluarga / penanggung jawab melakukan pendaftaran di bagian pendaftaran B. TATA LAKSANA SISTIM KOMUNIKASI UGD I. Petugas Penanggung Jawab − Dokter / perawat UGD II.



Perangkat Kerja −



Pesawat telpon







Hand phone



III. Tata Laksana Sistim Komunikasi UGD 1. Antara UGD dengan unit lain dengan komunikasi langsung 2. Antara UGD dengan dokter konsulen / rumah sakit lain / yang terkait dengan pelayanan diluar adalah menggunakan pesawat telephone langsung. 11



2.



3. Antara UGD dengan petugas ambulan yang berada dilapangan menggunakan pesawat telephon. C. TATA LAKSANA PELAYANAN TRIASE 1. Petugas Penanggung Jawab -



Petugas UGD



Perangkat Kerja -



Stetoscope



-



Tensimeter



-



Status medis



III. Tata Laksana Pelayanan Triase UGD 1. Pasien / keluarga pasien mendaftar ke bagian pendaftaran. 2. Dokter / petugas jaga UGD melakukan pemeriksaan pada pasien secara lengkap dan menentukan prioritas penanganan. 3. Apabila pasien mangarah pada kasus penyakit yang beresiko tinggi maka pelayanan UGD ditempatkan di ruang UGD Isolasi. 4. Menentukan area prioritas kegawat daruratan. 5. Prioritas pertama ( I, tertinggi, emergency ) yaitu mengancam jiwa / mengancam fungsi vital, pasien ditempatkan diruang resusitasi 6.



Prioritas kedua ( II, medium, urgent ) yaitu potensial mengancam jiwa / fungsi vital, bila tidak segera ditangani dalam waktu singkat. Penanganan dan pemindahan bersifat terakhir. Pasien ditempatkan di ruang tindakan bedah / non bedah



7. Prioritas ketiga ( III, rendah, non emergency ) yaitu memerlukan pelayanan biasa, tidak perlu segera. Penanganan dan pemindahan bersifat terakhir. Pasien ditempatkan diruang non bedah



12



D. TATA LAKSANA PENGISIAN INFORMED CONSENT I. Petugas Penangung Jawab -



Petugas jaga UGD



II. Perangkat Kerja -



Formulir Persetujuan Tindakan



III.



Tata Laksana Informed Consent 1. Dokter / petugas jaga UGD yang sedang bertugas menjelaskan tujuan dari pengisian informed consent pada



pasien / keluarga pasien



disaksikan oleh perawat 2.



Pasien menyetujui, informed consent diisi dengan lengkap disaksikan oleh perawat.



3. Setelah diisi dimasukkan dalam status medik pasien. E. TATA LAKSANA TRANSPORTASI PASIEN I. Petugas Penanggung Jawab -



Perawat UGD



-



Supir Ambulan



II. Perangkat Kerja -



Ambulan



-



Alat Tulis



III. Tata Laksana Transportasi Pasien IGD 1. Bagi pasien yang memerlukan penggunaan ambulan Puskesmas Wates sebagai transportasi, maka perawat unit terkait menghubungi driver ambulan. 2. Perawat UGD menuliskan data-data / penggunaan ambulan (nama pasien ruang rawat inap, waktu penggunaan & tujuan penggunaan 3. Perawat UGD menghubungi bagian / supir ambulan untuk menyiapkan kendaraan 4. Perawat UGD menyiapkan alat medis sesuai dengan kondisi pasien. 13



F. TATA LAKSANA PELAYANAN FALSE EMERGENCY I. Petugas Penanggung Jawab −



Perawat







Dokter Penangung Jawab



II. Perangkat Kerja −



Stetoscope







Tensi meter







Alat Tulis



III. Tata Laksana Pelayanan False Emergency 1. Pasien / keluarga pasien mendaftar dibagian pendaftaran 2. Dilakukan triase untuk penempatan pasien diruang UGD biasa atau UGD isolasi 3. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter / petugas jaga UGD 4. Dokter / petugas jaga menjelaskan kondisi pasien pada keluarga / penanggung jawab 5. Bila



perlu dirawat



/ observasi



pasien



dianjurkan



kebagian



pendaftaran. 6. Bila tidak perlu dirawat pasien diberikan resep dan bisa langsung pulang 7. Pasien dianjurkan untuk kontrol kembali sesuai dengan saran dokter G. TATA LAKSANA PELAYANAN VISUM ET REPERTUM 1. Petugas Penanggung Jawab −



Petugas Rekam Medis







Dokter / Petugas jaga UGD



II. Perangkat Kerja −



Formulir Visum Et Repertum



III. Tata Laksana Pelayanan Visum Et Repertum 14



1. Petugas UGD menerima surat permintaan visum et repertum dari pihak kepolisian 2. Surat permintaan visum et repertum diserahkan kebagian rekam medik 3. Petugas rekam medik menyerahkan status medis pasien kepada dokter jaga yang menangani pasien terkait 4. Setelah visum et repertum diselesaikan oleh rekam medik maka lembar yang asli diberikan pada pihak kepolisian H. . TATA LAKSANA PELAYANAN DEATH ON ARRIVAL ( DOA ) 1. Petugas Penanggung Jawab − II.



Dokter / Petugas jaga UGD



Perangkat Kerja



III.







Senter







Stetoscope







EKG







Surat Kematian



Tata Laksana Death On Arrival UGD ( DOA ) 1. Pasien dilakukan triase dan pemeriksaan oleh dokter jaga UGD 2. Bila dokter sudah menyatakan meninggal, maka dilakukan perawatan jenazah 3. Dokter jaga UGD membuat surat keterangan meninggal 4. Jenazah dipindahkan / diserah terimakan di ruangan jenazah dengan bagian umum /



keamanan



I. TATA LAKSANA SISTIM INFORMASI PELAYANAN PRA RUMAH SAKIT 



Petugas Penanggung Jawab −







Perawat UGD



Perangkat Kerja −



Ambulan







Handphone 15







Tata Laksana Sistim Informasi Pelayanan Pra Rumah Sakit 1. Perawat yang mendampingi pasien



memberikan informasi mengenai



kondisi pasien yang akan dibawa, kepada perawat UGD RS Rujukan 2.



Isi informasi mencakup : 



Keadaan umum ( kesadaran dan tanda – tanda vital )







Peralatan yang diperlukan di UGD ( suction, monitor, defibrillator )







Kemungkinan untuk dirawat di unit intensive care







Perawat UGD melaporkan pada dokter jaga UGD & PJ Shift serta menyiapkan hal-hal yang diperlukan sesuai dengan laporan yang diterima dari petugas ambulan.



J. TATA LAKSANA SISTIM RUJUKAN 1. Petugas Penanggung Jawab 



Dokter Penangung Jawab







Perawat IGD



2. Perangkat Kerja 



Ambulan







Formulir persetujuan tindakan







Formulir rujukan



3. Tata Laksana Sistim Rujukan UGD a) Alih Rawat ● Perawat UGD menghubungi rumah sakit yang akan dirujuk ● Dokter / Petugas jaga UGD memberikan informasi pada dokter jaga rumah sakit rujukan mengenai keadaan umum pasein ● Bila tempat telah tersedia di rumah sakit rujukan, perawat UGD menghubungi RS Rujukan/ ambulan 118 sesuai kondisi pasien



16



b) Pemeriksaan Diagnostik ● Pasien / keluarga pasien dijelaskan oleh dokter jaga mengenai tujuan pemeriksaan diagnostik, bila setuju maka keluarga pasien harus mengisi informed consent ● Perawat UGD menghubungi rumah sakit rujukan ● Perawat UGD menghubungi petugas ambulan c) Spesimen ● Pasien / keluarga pasien dijelaskan mengenai tujuan pemeriksaan specimen ● Bila keluarga setuju maka harus mengisi inform consent ● Dokter jaga mengisi formulir pemeriksan, dan diserahkan kepetugas laboratorium ● Petugas laboratorium melakukan rujukan ke laboratorium yang dituju



17



BAB V LOGISTIK Standar Obat IGD I. OBAT LIVE SAVING a. Injeksi No



Nama Obat



Satuan



Jumlah



1



Aminophilin



Ampul



14



Jenis Obat Anti asmatic dan COPD preparations



2



Diazepam



Ampul



5



Minor Transquillizer



3



Ephinephrin



Ampul



2



Asnastetic lokal & general



4



Dexamethasone



Ampul



2



Antialergi



5



Lidocain



Ampul



94



Anastetic lokal



6



Atropin Sulfat



Ampul



2



Antikolinergik



7



Ranitidine



Ampul



5



Antacida



8



Asam Traneksamat



Ampul



1



Anti perdarahan



9



ATS 1500 u



Ampul



10



Anti tetanus



10



Dextrose 40%



botol



1



Anti Hipoglikemia



b. Cairan Infus No



Nama Obat



Satua



Jumlah



Jenis Obat



n 1.



Asering



Kolf



4



CAIRAN



2.



Dextrose 5 % 250 ml



Kolf



2



CAIRAN



3.



Dextrose 5 % 500 ml



Kolf



8



CAIRAN



4



Dextrose 10 % 500ml



Kolf



5



CAIRAN



5.



Dextrose In Saline 0,225



Kolf



2



6.



Dextrose 0,5 Darrow



Kolf



3



7.



Kaen 3 B



Kolf



1



8.



Nacl 0,9 % 500 ml



Kolh



5



9.



D5 ¼ NS



Kolf



3



10



D5 1/2



Kolf



3



Flalon



6



11. Dex 40 % 25 ml



18



d. Suppositoria No



Nama Obat



Satua



Jumlah



Jenis Obat



n 1



Stesolid 5 mg rect



Tube



5



Sedatif



2



Stesolid 10 mg rect



Tube



7



Sedatif



Satua



Jumlah



2. OBAT PENUNJANG a. Obat tablet No



Nama Obat



Jenis Obat



n 1.



Aspilet



Tablet



7



Anti coagulans, anti trombotics



Penyediaan obat dan bahan habis pakai dilakukan melalui Instalasi Farmasi. Kebutuhan obat, alat medis dan bahan habis pakai dihitung tiap dua minggu berdasarkan analisis kebutuhan obat dan bahan habis pakai dua minggu yang lalu dengan cadangan 10%, diajukan kepada Panitia pengadaan obat untuk mendapat persetujuan. Pengadaan obat dan alat kesehatan dilakukan oleh panitia pengadaan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Puskesmas. Distribusi obat, alat medis dan bahan habis pakai dari Instalasi Farmasi dilakukan tiap tiga hari sekali pada hari Senin dan hari Kamis berdasarkan permintaan dari UGD. Pendistribusian obat dilaksanakan tidak lebih dari 3 jam sesudah order diterima oleh Instalasi Farmasi



19



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. Pengertian Keselamatan Pasien ( Patient Safety ) Adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : ▪



Asesmen resiko







Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien







Pelaporan dan analisis insiden







Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya







Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko



Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh : ▪ Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan ▪



Tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil



B. Tujuan ▪



Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit







Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat







Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) di rumah sakit







Terlaksananya



program-program



pencegahan



sehingga



tidak



terjadi



pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) C. STANDAR KESELAMATAN PASIEN 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. Mendidik staf tentang keselamatan pasien 6. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien 1. KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN ( KTD ) ADVERSE EVENT : Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah



20



2. KTD yang tidak dapat dicegah Unpreventable Adverse Event : Suatu KTD yang terjadi akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan mutakhir 3. KEJADIAN NYARIS CEDERA ( KNC ) Near Miss : Adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan ( commission ) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission ), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi : ▪



Karena “ keberuntungan”







Karena “ pencegahan ”







Karena “ peringanan ”



4. KESALAHAN MEDIS Medical Errors: Adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien 5. KEJADIAN SENTINEL Sentinel Event : Adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius; biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima, seperti : operasi pada bagian tubuh yang salah. Pemilihan kata



“sentinel” terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi



( seperti, amputasi pada kaki yang salah ) sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang berlaku. D. TATA LAKSANA 



Memberikan pertolongan pertama sesuai dengan kondisi yang terjadi pada pasien







Melaporkan pada dokter jaga UGD







Memberikan tindakan sesuai dengan instruksi dokter jaga







Mengobservasi keadaan umum pasien







Mendokumentasikan kejadian tersebut pada formulir “ Pelaporan Insiden Keselamatan”



21



BAB VII KESELAMATAN KERJA A. Pendahuluan HIV / AIDS telah menjadi ancaman global. Ancaman penyebaran HIV menjadi lebih tinggi karena pengidap HIV tidak menampakkan gejal. Setiap hari ribuan anak berusia kurang dari 15 tahun dan 14.000 penduduk berusia 15 - 49 tahun terinfeksi HIV. Dari keseluruhan kasus baru 25% terjadi di Negara negara



berkembang



yang



belum



mampu



menyelenggarakan



kegiatan



penanggulangan yang memadai. Angka pengidap HIV di Indonesia terus meningkat, dengan peningkatan kasus yang sangat bermakna. Ledakan kasus HIV / AIDS terjadi akibat masuknya kasus secara langsung ke masyarakat melalui penduduk migran, sementara potensi penularan dimasyarakat cukup tinggi (misalnya melalui perilaku seks bebas tanpa pelingdung, pelayanan kesehatan yang belum aman karena belum ditetapkannya kewaspadaan umum dengan baik, penggunaan bersama peralatan menembus kulit : tato, tindik, dll). Penyakit Hepatitis B dan C, yang keduanya potensial untuk menular melalui tindakan pada pelayanan kesehatan. Sebagai ilustrasi dikemukakan bahwa menurut data PMI angka kesakitan hepatitis B di Indonesia pada pendonor sebesar 2,08% pada tahun 1998 dan angka kesakitan hepatitis C dimasyarakat menurut perkiraan WHO adalah 2,10%. Kedua penyakit ini sering tidak dapat dikenali secara klinis karena tidak memberikan gejala. Corona Virus Disease 2019 atau yang biasa disingkat COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh SARS-CoV-2, salah satu jenis koronavirus. Infeksi menyebar dari satu orang ke orang lain melalui percikan (droplet) dari saluran pernapasan yang sering dihasilkan saat batuk atau bersin. Jarak jangkauan droplet biasanya hingga 1 meter. Droplet bisa menempel di benda, namun tidak akan bertahan lama di udara. Dengan munculnya penyebaran penyakit



tersebut diatas memperkuat



keinginan untuk mengembangkan dan menjalankan prosedur yang bisa melindungi



semua



pihak



dari



penyebaran



infeksi.



Upaya



pencegahan



penyebaran infeksi dikenal melalui “ Kewaspadaan Umum “ atau “Universal Precaution” yaitu dimulai sejak dikenalnya infeksi nosokomial yang terus menjadi ancaman bagi “Petugas Kesehatan”. Tenaga kesehatan sebagai ujung tombak yang melayani dan melakukan kontak langsung dengan pasien dalam waktu 24 jam secara terus menerus tentunya mempunyai resiko terpajan infeksi, oleh sebab itu tenaga kesehatan



22



wajib menjaga kesehatan dan keselamatan darinya dari resiko tertular penyakit agar dapat bekerja maksimal. B. Tujuan a. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi. b. Petugas



kesehatan



didalam



menjalankan



tugas



dan



kewajibannya



mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular dilingkungan tempat kerjanya, untuk menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip “Universal Precaution”. C. Tindakan yang beresiko terpajan 1. Cuci tangan yang kurang benar. 2. Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat. 3. Tidak menggunakan APD dalam memberikan pelayanan pasien beresiko 4. Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman. 5. Pembuangan peralatan tajam secara tidak aman. 6. Tehnik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan kurang tepat. 7. Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai. D. Prinsip Keselamatan Kerja Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tesebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu : a. Cuci tangan guna mencegah infeksi silang b. Pemakaian alat pelindung diri guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain. c. Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai d. Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan e. Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.



23



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Indikator mutu yang digunakan di Puskesmas Wates dalam memberikan pelayanan adalah angka keterlambatan penanganan kegawat daruratan dengan varibel jumlah penderita yang dilayani > 5 menit berbanding dengan jumlah penderita gawat darurat hari yang sama Dalam pelaksanaan indikator mutu menggunakan kurva harian dalam format tersendiri dan dievaluasi serta dilaporkan setiap bulan pada panitia mutu dan direktur pelayanan



24