Ep 2 Fix SK Penanggung Jawab Validator [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR



RSUD SANGKULIRANG Jl. Wana Bhakti Ds. Benua Baru Ulu Kec. Sangkulirang Kab. Kutai Timur Kode Pos 75684 Telepon 0853 4520 3003 Email : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SANGKULIRANG NOMOR :



TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB VALIDATOR DAN PENGUMPUL DATA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SANGKULIRANG DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SANGKULIRANG, Menimbang :



a. bahwa dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu di Rumah Sakit Umum Daerah Sangkulirang perlu ditunjuk Penanggung Jawab Validator dan Pengumpul Data sebagai sumber proses penilaian indikator mutu; b. bahwa proses validator dan pengumpul data dibutuhkan petugas yang bertanggungjawab atas terlaksananya kegiatan yang dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan butir b, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sangkulirang.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit; 3. Keputusan



Bupati



Kutai



Timur



Nomor



821/0183/Bkpp/II/2017TentangPelantikan dan Pengangkatan Kembali



dalam



Administrator



dan



Jabatan Jabatan



Pimpinan



Tinggi,



Pengawas



di



Jabatan



Lingkungan



Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2017.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SANGKULIRANG PENANGGUNG JAWAB VALIDATOR DAN PENGUMPUL



DATA



RUMAH



SAKIT



UMUM



DAERAH



SANGKULIRANG. Kesatu



:



Daftar nama Penanggung Jawab Validator dan Pengumpulan data di Rumah Sakit Umum Daerah Sangkulirang terlampir dalam keputusan ini.



Kedua



:



Tugas pokok Penanggungjawab, Validator dan



Pengumpul



Data adalah: 1. Bertanggungjawab dalam menentukan indikator unit; 2. Bertanggungjawab terhadap proses pengumpulan data yang dilakukan oleh staf di masing-masing unit; 3. Bertanggungjawab



terhadap



proses



validasi



data



yang



dilakukan oleh kepala ruangan di masing-masing unit; 4. Bertanggungjawab laporan mengumpulkan ke tim Keselamatan Pasien. Ketiga



:



Penanggung jawab Validator dan Pengumpul Data Rumah Sakit Umum Daerah Sangkulirang bertanggungjawab kepada Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.



Keempat



:



Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan Surat Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Rumah Sakit Umum Daerah Sangkulirang.



Kelima



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Sangkulirang Pada tanggal : Direktur,



dr. Said Muchdar Bin Smith NIP. 19820116 200903 1 006



Lampiran



:



Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sangkulirang Nomor



:



Tanggal



:



SUSUNAN NAMA PIC DATA DAN VALIDATOR PMKP



No



PIC data



Validator



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



UGD VK dan R. Bayi R. Nifas Ranap Poli. Kebidanan Poli Penyakit Dalam Poli Anak Poli Bedah Poli Gigi R. OK Lab Apotek



Ruangan



Rafidha Nurul Septia Anggraini Masdawiyah Nurhayati Fitriana Suhermin Rabiatul adawiyah Erik Erianto Nasmi Triwiastuti Radiatul Asmaniyah Reni Wuryani M. Aidil Fitri



13 14 15 16 17 18 18



R. RM R. Kasubag Umum Kasir Laundry Gizi IPRS R. Gudang



20



R. Gudang Obat



21 22 23



R. Radiologi R. HCU Security



Salmia Dwi Netty Sunarti Nur Fitriani Rosita Heliya Rafsan Jani Rully Rusdianty Rahayu Ekhwan Prasetyo Azlin Anshari Ramadani Irfan Mukhsin



Yuni Andriyani Zubaidah Zubaidah Gatot Wibowo Etty Suherty Etty Suherty Etty Suherty Etty Suherty Etty Suherty Suryadi Ni Luh Eka Widiyantini Baiq Lina Widya Sofiana Rubiyanti Amin Sapurno Dwi Netty Sunarti Ratna Yessy Monica Sihaloho Wahyudi Hamdani Rully Rusdianty Rahayu Baiq Lina Widya Sofiana Al-Akasyah Irfan Mukhsin



Ditetapkan di : Sangkulirang Pada tanggal : Direktur,



dr. Said Muchdar Bin Smith NIP. 19820116 200903 1 006