6 0 44 KB
RUMAH SAKIT MITRA HUSADA Jln. Raya Siliwangi No. 151 Ciawigebang Kuningan – Jawa Barat Telp. (0232)878560
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA HUSADA NOMOR: ……../……./ADMEN-K/SK/3/2021 TENTANG PENANGGUNG JAWAB AMBULANCE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA HUSADA Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan kegiatan di Rumah Sakit Mitra Husada di Ciawigebang perlu menetapkan Penanggung Jawab Mobil Ambulance di Rumah Sakit Mitra Husada Ciawigebang. b. Bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a di atas, melekat juga Uraian Tugas tentang Penanggung Jawab sopir Ambulance;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431) 2. Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
2009
Tentang
Nomor
36
Tahun
2009
Tentang
Pelayanan Publik 3. Undang-Undang
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 114. Tambahan Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 5063) 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072)
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 413) MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN
DIREKTUR
RUMAH
SAKIT
TENTANG
PENANGGUNG JAWAB AMBULANCE. Kesatu
: Nama
:
Penanggung Jawab : Mobil Ambulace Kedua
: Uraian Tugas sebagaimana tersebut pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Ketiga
: Perbaikan dan penyesuaian uraian tugas sebagaimana diktum KESATU dan KEDUA dievaluasi dan direvisi secara berkala melalui kebijakan yang diatur dengan keputusan lain yang terkait.
Keempat
: Keputusan ini ditujukan kepada penanggung jawab program dan
berlaku
sejak
tanggal
ditetapkan
dana
apabila
dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di
: Ciawigebang
Pada Tanggal
:
Maret 2021
Direktur Rumah Sakit Mitra Husada dr. Faisal Abdul Razak
Lampiran :Uraian Tugas Penanggung jawab Ambulance
1. Memeriksa kelengkapan kendaraan dengan cara mengecek rem, bensin, oli dan lampu di mesin, air radiator, air aki, tekanan udara ban agar kendaraan dapat dikendarai dengan baik. 2. Memeriksa kelengkapan dan kelayakan peralatan kesehatan di dalam Ambulance secara berkala sesuai standar pemeliharaan Kendaraan. 3. Memanaskan mesin ambulance guna mengetahui kelayakan mesin. 4. Merawat kendaraan dengan cara membersihkan mesin, ruangan dalam dan luar kendaraan agar kendaraan nampak bersih sebelum di pergunakan. 5. Mengemudikan kendaraan berdasarkan tujuan dan ketentuan lalu lintas yang berlaku untuk melayani kebutuhan Rumah Sakit. 6. Memperbaiki kerusakan kecil kendaraan agar kendaraan dapat berfungsi dengan baik dalam melayani kebutuhan Rumah Sakit dan pasien.
Ditetapkan di
: Ciawigebang
Pada Tanggal
:
Maret 2021
Direktur Rumah Sakit Mitra Husada
dr. Faisal Abdul Rajak