16 0 210 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KONAWE SELATAN
PUSKESMAS KONDA Jln. Poros Kendari – Andoolo KM.13 Desa Tanea Kec.Konda Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KONDA NOMOR: 445/……./ADMEN-K/SK/1/2019 TENTANG PENANGGUNG JAWAB AMBULANCE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS KONDA Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan kegiatan
di
Puskesmas
Konda
di
pandang
perlu
menetapkan Penanggung Jawab mobil Ambulance di Puskesmas Konda; b. Bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a di atas, melekat juga Uraian Tugas tentang Penanggung Jawab sopir Ambulance; Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor
25
Tanun
2009
tentang
Nomor
36
Tahun
2009
Tentang
Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Kesehatan; 3. Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat;
5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
TENTANG
PENANGGUNG JAWAB AMBULANCE. Kesatu
: Nama
: Syamsiah Syukur, S.Tr.Keb
Penanggung Jawab Kedua
: Ambulance
: Uraian Tugas sebagaimana tersebut pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Ketiga
:
Perbaikan dan penyesuaian uraian tugas sebagaimana diktum KESATU dan KEDUA dievaluasi dan direvisi secara berkala melalui kebijakan yang diatur dengan keputusan lain yang terkait.
Keempat
: Keputusan ini ditujukan kepada penanggung jawab program dan
berlaku
sejak
tanggal
ditetapkan
dana
apabila
dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di
: Konda
Pada Tanggal
:
Januari 2019
KEPALA PUSKESMAS KONDA
MUHAMAD ACHYAR
Lampiran :Uraian Tugas Penanggung jawab Ambulance
1. Memeriksa kelengkapan kendaraan dengan cara mengecek rem oli dan lampu di mesin, air radiator, air aki, tekanan udara ban agar kendaraan dapat dikendarai dengan baik. 2. Memeriksa kelengkapan dan kelayakan peralatan kesehatan di dalam Ambulance secara berkala sesuai standar pemeliharaan Kendaraan. 3. Memanaskan mesin ambulance guna mengetahui kelayakan mesin. 4. Merawat kendaraan dengan cara membersihkan mesin, ruangan dalam dan luar kendaraan agar kendaraan Nampak bersih sebelum di pergunakan. 5. Mengemudikan kendaraan berdasarkan tujuan dan ketentuan lalu lintas yang berlaku untuk melayani kebutuhan Puskesmas. 6. Memperbaiki kerusakan kecil kendaraan agar kendaraan dapat berfungsi dengan baik dalam melayani kebutuhan Puskesmas dan pasien.
Ditetapkan di
: Konda
Pada Tanggal
:
Januari 2019
KEPALA PUSKESMAS KONDA
MUHAMAD ACHYAR