4 0 65 KB
PELIMPAHAN KEWENANGAN DOKTER KEPADA PERAWAT No. Dokumen :
KLINIK PRATAMA ARROHMAH
No. Revisi : 0
Tgl. Terbit :
Hal : 1 / 3
Ditetapkan Oleh Direktur KLINIK PRATAMA ARROHMAH
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
dr.Dita Ratnasari Wahyuningrum I.
PENGERTIAN
: Pendelegasian atau pemberian wewenang yang di miliki dokter atau dengan kata lain pemberian kuasa dari dokter kepada perawat yang menerimanya untuk melakukan suatu urusan dan atau tindakan medis yang berhubungan dalam pelayanan kesehatan.
II.
TUJUAN
:
1. Pelimpahan kewenangan dokter kepada keperawat dapat menghemat waktu untuk pekerjaan lain dan mengurangi kemungkinan penundaan yang terjadi sebagai akibat menunggu kedatangan dan atau pelaksanaan tindakan medis
oleh
petugas
kesehatan
yang
memiliki
kewenangan. 2. Petugas perawat yang menerima kewenangan yang di tentukan oleh dokter yang menunjuknya dapat menjadi semakin berpengalaman dan terampil. III. KEBIJAKAN
:
Pelayanan di Klinik harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.
IV. PROSEDUR
:
1. KLINIK
PRATAMA
kompetensi
tiap-tiap
AR-ROHMAH dokter
dan
menetapkan
perawat
dalam
melaksanakan peran dan pekerjaannya dalam pelayanan kesehatan 2. Dokter menegaskan mengenai urusan dan atau tindakan medis yang akan di limpahkan kepada perawat yang di tunjuk sesuai kompetensi yang sudah di tetapkan.
PELIMPAHAN KEWENANGAN DOKTER KEPADA PERAWAT No. Dokumen :
KLINIK PRATAMA AR-ROHMAH IV.
PROSEDUR
:
No. Revisi : Hal : 2 / 3 0
KLINIK
PRATAMA
AR-ROHMAH
menetapkan kompetensi tiap-tiap dokter dan perawat dalam melaksanakan peran dan
pekerjaannya
dalam
pelayanan
kesehatan Dokter menegaskan mengenai urusan dan atau tindakan medis yang akan di limpahkan kepada perawat yang di tunjuk sesuai kompetensi yang sudah di tetapkan. Perawat yang sudah bersedia menerima kewenangan yang di berikan kepadanya melakukan urusan dan atau tindakan medis tersebut berdasarkan instruksi yang di berikan kepadanya sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Kewenangan yang di limpahkan dokter kepada
perawat
sesuaikan
dengan
tersebut
harus
keterampilan
di atau
ketentuan kompetensi profesi yang di miliki dalam melaksanakan pelayanan medis berdasarkan kemampuan, tingkat pendidikan, dan posisi dalam sarana kesehatan yang bersifat terbatas, dimana kewenangan tersebut antara lain : a.
Memberikan
obat-obatan
melalui
mulut, inhalasi, suppositoria, sublingual, subcutan. b. Memasang oksigen atau alat bantu pernafasan. c. Melakukan resusitasi jantung paru d. Melakukan urusan dan atau tindakan medis tertentu lainnya yang harus di
PELIMPAHAN KEWENANGAN DOKTER KEPADA PERAWAT KLINIK PRATAMA ARROHMAH IV. PROSEDUR :
No. Dokumen : lakukan
No. Revisi : 0 oleh
petugas
Hal : 3 /3 kesehatan
dalam
kondisi
kegawatdaruratan sebagi tindakan life saving dan/atau berutujuan unutk dapat mengurangi resiko kematian maupun
meminimalkan
kemungkinan
menderita
kecacatan. 5. dokumentasi uruusan dan/atau tindakan medis yang dilakukan harus tercatat di dalam rekam medis yang tersedia. II.
UNIT TERKAIT
:
1. Rawat jalan