Ep 3 Sop Pelimpahan Kewenangan Dokter [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELIMPAHAN KEWENANGAN DOKTER KEPADA PERAWAT No. Dokumen :



KLINIK PRATAMA ARROHMAH



No. Revisi : 0



Tgl. Terbit :



Hal : 1 / 3



Ditetapkan Oleh Direktur KLINIK PRATAMA ARROHMAH



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



dr.Dita Ratnasari Wahyuningrum I.



PENGERTIAN



: Pendelegasian atau pemberian wewenang yang di miliki dokter atau dengan kata lain pemberian kuasa dari dokter kepada perawat yang menerimanya untuk melakukan suatu urusan dan atau tindakan medis yang berhubungan dalam pelayanan kesehatan.



II.



TUJUAN



:



1. Pelimpahan kewenangan dokter kepada keperawat dapat menghemat waktu untuk pekerjaan lain dan mengurangi kemungkinan penundaan yang terjadi sebagai akibat menunggu kedatangan dan atau pelaksanaan tindakan medis



oleh



petugas



kesehatan



yang



memiliki



kewenangan. 2. Petugas perawat yang menerima kewenangan yang di tentukan oleh dokter yang menunjuknya dapat menjadi semakin berpengalaman dan terampil. III. KEBIJAKAN



:



Pelayanan di Klinik harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.



IV. PROSEDUR



:



1. KLINIK



PRATAMA



kompetensi



tiap-tiap



AR-ROHMAH dokter



dan



menetapkan



perawat



dalam



melaksanakan peran dan pekerjaannya dalam pelayanan kesehatan 2. Dokter menegaskan mengenai urusan dan atau tindakan medis yang akan di limpahkan kepada perawat yang di tunjuk sesuai kompetensi yang sudah di tetapkan.



PELIMPAHAN KEWENANGAN DOKTER KEPADA PERAWAT No. Dokumen :



KLINIK PRATAMA AR-ROHMAH IV.



PROSEDUR



:



No. Revisi : Hal : 2 / 3 0



KLINIK



PRATAMA



AR-ROHMAH



menetapkan kompetensi tiap-tiap dokter dan perawat dalam melaksanakan peran dan



pekerjaannya



dalam



pelayanan



kesehatan Dokter menegaskan mengenai urusan dan atau tindakan medis yang akan di limpahkan kepada perawat yang di tunjuk sesuai kompetensi yang sudah di tetapkan. Perawat yang sudah bersedia menerima kewenangan yang di berikan kepadanya melakukan urusan dan atau tindakan medis tersebut berdasarkan instruksi yang di berikan kepadanya sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Kewenangan yang di limpahkan dokter kepada



perawat



sesuaikan



dengan



tersebut



harus



keterampilan



di atau



ketentuan kompetensi profesi yang di miliki dalam melaksanakan pelayanan medis berdasarkan kemampuan, tingkat pendidikan, dan posisi dalam sarana kesehatan yang bersifat terbatas, dimana kewenangan tersebut antara lain : a.



Memberikan



obat-obatan



melalui



mulut, inhalasi, suppositoria, sublingual, subcutan. b. Memasang oksigen atau alat bantu pernafasan. c. Melakukan resusitasi jantung paru d. Melakukan urusan dan atau tindakan medis tertentu lainnya yang harus di



PELIMPAHAN KEWENANGAN DOKTER KEPADA PERAWAT KLINIK PRATAMA ARROHMAH IV. PROSEDUR :



No. Dokumen : lakukan



No. Revisi : 0 oleh



petugas



Hal : 3 /3 kesehatan



dalam



kondisi



kegawatdaruratan sebagi tindakan life saving dan/atau berutujuan unutk dapat mengurangi resiko kematian maupun



meminimalkan



kemungkinan



menderita



kecacatan. 5. dokumentasi uruusan dan/atau tindakan medis yang dilakukan harus tercatat di dalam rekam medis yang tersedia. II.



UNIT TERKAIT



:



1. Rawat jalan