5 0 52 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP DINAS KESEHATAN SUMENEP
UPT. PUSKESMAS SAPEKEN KECAMATAN SAPEKEN Jl Raya Sapeken Telp. (0327 ) 511049 Kode Pos 69493 SAPEKEN SURAT PELIMPAHAN TUGAS DOKTER No. 188/ /Puskes/433.102.123.2016 Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
: dr. Hanif Adhar
NIP
: 19831010 201407 1 001
Pangkat/Golongan : Jabatan
: Dokter fungsional pada UPT. Puskesmas Sapeken. Kecamatan Sapeken. Kabupaten Sumenep.
Dengan ini memberikan pelimpahan tugas kedokteran kepada :
NO
NAMA
NIP/NRPTT
1.
H. Moh. Salim, S.Kep., Ns
2.
Rusman Alamsyah, S.Kep
-
Perawat
3.
Rusdianto, S.Kep. Ns
-
Perawat
4
Moh. Hak Nasir, S.Kep., Ns
-
Perawat
5
Syarifuddin, S.Kep., Ns
-
Perawat
Menimbang
13760130 200710 1 004
JABATAN Kepala Ruang UGD
: Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan di UPT. Puskesmas Sapeken dan untuk dapat melaksanakan tugas berdasarkan SOP/PROTAP maka dipandang perlu suatu pelimpahan/pendelegasian tugas pelayanan kesehatan.
Mengingat
: 1. Permenkes No. 512/Menkes/Per/IV/2001 Tentang Ijin Praktik Kedokteran 2. Kepmenkes No.1239/SK/Menkes/XI/2001 Tentang Registrasi dan Praktik Perawat.
Memperhatikan
: Untuk meningkatkan tanggungjawab dan akuntabilitas
pelayanan kesehatan bagi petugas maupun masyarakat serta keterbatasan tenaga medis di UPT. Puskesmas Sapeken, maka perlu diberikan kewenangan dalam hal pelayanan kesehatan dasar kepada perawat di Unit Gawat Darurat (UGD). MEMUTUSKAN Menetapkan: 1.
Untuk menjalankan tugas kedokteran selama dokter tidak berada ditempat kerja UPT. Puskesmas Sapeken atau di wilayah kerja (Desa Sapeken)
2.
Dalam menjalankan tugas limpah tersebut diharapkan harus sesuai dengan SOP/PROTAP Pelayanan Medis Dasar yang telah ditentukan atau buku Pedoman Pengobatan di UPT. Puskesmas Sapeken. Dan atau berkonsultasi kepada dokter yang bersangkutan.
3.
Semua resiko yang terjadi akibat pelimpahan wewenang ini merupakan tanggungjawab dokter yang memberikan pelimpahan.
4.
Surat ini berlaku sejak diterbitkan sampai dokter yang bersangkutan tidak lagi bertugas di UPT. Puskesmas Sapeken.
Mengetahui: Sapeken,..............................2016
Kepala UPT. Puskesmas Sapeken
Imam Mudhari, SKM.M.MKes Nip. 19710915 199803 1 012
Tembusan: 1. Dinas Kesehatan Kab. Sumenep 2. PPNI Kab. Sumenep 3. IDI Kab. Suemenep 4. Yang Bersangkutan 5. Arsip
Yang Memberikan Pelimpahan
dr. Hanif Adhar Nip. 19831010 201407 1 001