Surat Pelimpahan Tugas Dokter [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP DINAS KESEHATAN SUMENEP



UPT. PUSKESMAS SAPEKEN KECAMATAN SAPEKEN Jl Raya Sapeken Telp. (0327 ) 511049 Kode Pos 69493 SAPEKEN SURAT PELIMPAHAN TUGAS DOKTER No. 188/ /Puskes/433.102.123.2016 Yang bertanda tangan dibawah ini :



Nama



: dr. Hanif Adhar



NIP



: 19831010 201407 1 001



Pangkat/Golongan : Jabatan



: Dokter fungsional pada UPT. Puskesmas Sapeken. Kecamatan Sapeken. Kabupaten Sumenep.



Dengan ini memberikan pelimpahan tugas kedokteran kepada :



NO



NAMA



NIP/NRPTT



1.



H. Moh. Salim, S.Kep., Ns



2.



Rusman Alamsyah, S.Kep



-



Perawat



3.



Rusdianto, S.Kep. Ns



-



Perawat



4



Moh. Hak Nasir, S.Kep., Ns



-



Perawat



5



Syarifuddin, S.Kep., Ns



-



Perawat



Menimbang



13760130 200710 1 004



JABATAN Kepala Ruang UGD



: Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan di UPT. Puskesmas Sapeken dan untuk dapat melaksanakan tugas berdasarkan SOP/PROTAP maka dipandang perlu suatu pelimpahan/pendelegasian tugas pelayanan kesehatan.



Mengingat



: 1. Permenkes No. 512/Menkes/Per/IV/2001 Tentang Ijin Praktik Kedokteran 2. Kepmenkes No.1239/SK/Menkes/XI/2001 Tentang Registrasi dan Praktik Perawat.



Memperhatikan



: Untuk meningkatkan tanggungjawab dan akuntabilitas



pelayanan kesehatan bagi petugas maupun masyarakat serta keterbatasan tenaga medis di UPT. Puskesmas Sapeken, maka perlu diberikan kewenangan dalam hal pelayanan kesehatan dasar kepada perawat di Unit Gawat Darurat (UGD). MEMUTUSKAN Menetapkan: 1.



Untuk menjalankan tugas kedokteran selama dokter tidak berada ditempat kerja UPT. Puskesmas Sapeken atau di wilayah kerja (Desa Sapeken)



2.



Dalam menjalankan tugas limpah tersebut diharapkan harus sesuai dengan SOP/PROTAP Pelayanan Medis Dasar yang telah ditentukan atau buku Pedoman Pengobatan di UPT. Puskesmas Sapeken. Dan atau berkonsultasi kepada dokter yang bersangkutan.



3.



Semua resiko yang terjadi akibat pelimpahan wewenang ini merupakan tanggungjawab dokter yang memberikan pelimpahan.



4.



Surat ini berlaku sejak diterbitkan sampai dokter yang bersangkutan tidak lagi bertugas di UPT. Puskesmas Sapeken.



Mengetahui: Sapeken,..............................2016



Kepala UPT. Puskesmas Sapeken



Imam Mudhari, SKM.M.MKes Nip. 19710915 199803 1 012



Tembusan: 1. Dinas Kesehatan Kab. Sumenep 2. PPNI Kab. Sumenep 3. IDI Kab. Suemenep 4. Yang Bersangkutan 5. Arsip



Yang Memberikan Pelimpahan



dr. Hanif Adhar Nip. 19831010 201407 1 001