Ep 3.9.1.1 SK Nilai Kritis PX Lab [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS PONDOK CABE ILIR Jln. Kubis IV RT 005/006 Kel. Pondok Cabe Ilir Kec. Pamulang Tangerang Selatan EMAIL : [email protected] Tlp : (021) 74632300



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PONDOK CABE ILIR NOMOR : 445.4/Kep- 108/PKMPCI/2020 TENTANG PENETAPAN NILAI KRITIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM UPT PUSKESMAS PONDOK CABE ILIR KEPALA UPT PUSKESMAS PONDOK CABE ILIR Menimbang



:



a.



b.



Mengingat



:



1.



2. 3.



4.



5.



bahwa untuk meningkatkan keselamatan pasien dan memberikan pelayanan laboratorium yang baik, perlu adanya penetapan hasil pemeriksaan laboratorium kritis; bahwa sehubungan dengan poin a tersebut di atas perlu menetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Pondok Cabe Ilir tentang Penetapan Nilai Kritis Pemeriksaan Laboratorium UPT Puskesmas Pondok Cabe Ilir. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 364/MENKES/SK/III/2003 Tentang Laboratorium Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1674/MENKES/SKX11/2006 Tentang Pedoman Jejaring Pelayanan Laboratorium Kesehatan;



6. 7.



8.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 657/MENKES/PER/VIII/2009 tentang Pengiriman Pengunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas;



9.



10.



11.



12.



13.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Ibu Hamil; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2013 tentang Cara penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT UPT PUSKESMAS TENTANG PENETAPAN NILAI KRITIS SETIAP PEMERIKSAAN LABORATORIUM DI UPT PUSKESMAS PONDOK CABE ILIR.



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kritis yang dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat keputusan ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium kritis mengedepankan komunikasi yang efektif,tepat waktu dan akurat antar pemberi layanan untuk meningkatkan keselamatan pasien. Pelaporan hasi pemeriksaan laboratorium kritis seperti yang dimaksud dalam diktum kedua dilaksanakan sesuai dengan SOP yang ada. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Tangerang Selatan pada tanggal 03 Januari 2020 KEPALA UPT PUSKESMAS PONDOK CABE ILIR



DYAH SUSARI



LAMPIRAN KEPUTUSAN



KEPALA



UPT



PUSKESMAS PONDOK CABE ILIR NOMOR : 445.4/Kep- 108/PKMPCI/2020 TENTANG : PENETAPAN NILAI KRITIS SETIAP



PEMERIKSAAN



LABORATORIUM DI UPT PUSKESMAS PONDOK CABE ILIR NILAI KRITIS SETIAP PEMERIKSAAN LABORATORIUM DI UPT PUSKESMAS PONDOK CABE ILIR NO



PARAMETER



BATAS RENDAH



BATAS TINGGI



SATUAN



Kimia Klinik 1 2 3



< 40 < 50 < 40



> 400 > 400 > 300



mg/dl mg/dl mg/dl



4



Glukosa Dewasa wanita Glukosa Dewasa lakilaki Glukosa anak-anak Asam Urat



-



> 13



mg/dl



5



Cholesterol



< 50



> 400



mg/dl



Hematologi 1



Hb Ibu Persalinan



20



gr/dl



2



Hb Dewasa



20



gr/dl



3



Leukosit



30



x 103 / ml



4



Eritrosit



< 2000



> 10000



x 103 / ml



5



Trombosit Dewasa



< 50



> 1000



x 103 / ml



6



Trombosit Anak



< 20



> 1000



x 103 / ml



Ditetapkan di Tangerang Selatan pada tanggal 03 Januari 2020 KEPALA UPT PUSKESMAS PONDOK CABE ILIR



DYAH SUSARI