19 0 96 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS PONTANG JL. CIPTAYASA NO 17 KECAMATAN PONTANG TELP (0254) 281081
Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PONTANG NOMOR : 800/
/ SK / PKM / I / 2023
TENTANG PENETAPAN NILAI KRITIS HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM DI UPT PUSKESMAS PONTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS PONTANG, Menimbang
: a. bahwa untuk meningkatkan keselamatan pasien dan memberikan pelayanan laboratorium yang baik, perlu adanya penetapan nilai kritis hasil pemeriksaan laboratorium; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Pontang tentang Penetapan Nilai Kritis Hasil Laboratorium;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Mengingat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraaan laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 tahun 2013 Cara penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PONTANG
TENTANG
PENRTAPAN NILAI KRITIS HASIL PEMERIKSAAN LABORATARIUM.
Kesatu
: Nilai Kritis Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat keputusan ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua
: Pelaporan nilai kritis hasil pemeriksaan laboratorium mengedepankan komunikasi yang efektif,tepat waktu dan akurat antar pemberi layanan untuk meningkatkan keselamatan pasien.
Ketiga
: Pelaporan nilai kritis hasi pemeriksaan laboratorium seperti yang dimaksud dalam diktum kedua dilaksanakan sesuai dengan SOP yang ada.
Keempat
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Serang
Pada tanggal
: 03 Januari 2023
Kepala UPT Puskesmas Pontang
dr. H. Bahrum Rangkuti NIP. 19800803 2009021 1002
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PONTANG NOMOR : 800 / / SK / PKM / I / 2023 TENTANG : NILAI KRITIS HASIL LABORATORIUM UPT PUSKESMAS PONTANG
NILAI KRITIS HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM NO
PARAMETER
BATAS RENDAH
BATAS TINGGI
SATUAN
KIMIA KLINIK 1
GLUKOSA DEWASA WANITA
400
mg/dl
2
GLUKOSA DEWASA LAKI-LAKI
400
mg/dl
3
GLUKOSA ANAK
300
mg/dl
4
ASAM URAT
-
>13
mg/dl
5
CHOLESTEROL TOTAL
400
mg/dl
HEMATOLOGI 1
HB IBU PERSALINAN
20
gr/dl
2
HB DEWASA
20
gr/dl
3
LEUKOSIT
30.000
/ml
4
ERITROSIT
10.000
X103/ml
5
TROMBOSIT DEWASA
1.000
X103/ml
6
TROMBOSIT ANAK
1.000
X103/ml
Ditetapkan di
: Serang
Pada tanggal
: 03 Januari 2023
Kepala UPT Puskesmas Pontang
dr. H. Bahrum Rangkuti NIP. 19800803 2009021 1002