SK Penetapan Nilai Kritis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SERANG



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS PONTANG JL. CIPTAYASA NO 17 KECAMATAN PONTANG TELP (0254) 281081



Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PONTANG NOMOR : 800/



/ SK / PKM / I / 2023



TENTANG PENETAPAN NILAI KRITIS HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM DI UPT PUSKESMAS PONTANG



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS PONTANG, Menimbang



: a. bahwa untuk meningkatkan keselamatan pasien dan memberikan pelayanan laboratorium yang baik, perlu adanya penetapan nilai kritis hasil pemeriksaan laboratorium; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Pontang tentang Penetapan Nilai Kritis Hasil Laboratorium;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Mengingat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraaan laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 tahun 2013 Cara penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PONTANG



TENTANG



PENRTAPAN NILAI KRITIS HASIL PEMERIKSAAN LABORATARIUM.



Kesatu



: Nilai Kritis Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat keputusan ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.



Kedua



: Pelaporan nilai kritis hasil pemeriksaan laboratorium mengedepankan komunikasi yang efektif,tepat waktu dan akurat antar pemberi layanan untuk meningkatkan keselamatan pasien.



Ketiga



: Pelaporan nilai kritis hasi pemeriksaan laboratorium seperti yang dimaksud dalam diktum kedua dilaksanakan sesuai dengan SOP yang ada.



Keempat



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Serang



Pada tanggal



: 03 Januari 2023



Kepala UPT Puskesmas Pontang



dr. H. Bahrum Rangkuti NIP. 19800803 2009021 1002



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PONTANG NOMOR : 800 / / SK / PKM / I / 2023 TENTANG : NILAI KRITIS HASIL LABORATORIUM UPT PUSKESMAS PONTANG



NILAI KRITIS HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM NO



PARAMETER



BATAS RENDAH



BATAS TINGGI



SATUAN



KIMIA KLINIK 1



GLUKOSA DEWASA WANITA



400



mg/dl



2



GLUKOSA DEWASA LAKI-LAKI



400



mg/dl



3



GLUKOSA ANAK



300



mg/dl



4



ASAM URAT



-



>13



mg/dl



5



CHOLESTEROL TOTAL



400



mg/dl



HEMATOLOGI 1



HB IBU PERSALINAN



20



gr/dl



2



HB DEWASA



20



gr/dl



3



LEUKOSIT



30.000



/ml



4



ERITROSIT



10.000



X103/ml



5



TROMBOSIT DEWASA



1.000



X103/ml



6



TROMBOSIT ANAK



1.000



X103/ml



Ditetapkan di



: Serang



Pada tanggal



: 03 Januari 2023



Kepala UPT Puskesmas Pontang



dr. H. Bahrum Rangkuti NIP. 19800803 2009021 1002