EP 4. SOP Pelaporan Dan Distribusi Informasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAPORAN DAN DISTRIBUSI INFORMASI



SOP Kabupaten Pacitan



No.Dokumen



: SOP/014-TU. 034/2018



No.Revisi



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2018



Halaman



:1-2



UPT Puskesmas Ngadirojo 1. Definisi



dr.Natsir Nugroho NIP.19611001 198910 1 001 Prosedur ini mengatur tentang tata cara pelaporan dan distribusi informasi dalam upaya untuk pelaksanaan sistem manajemen dan kegiatan pelayanan yang memuaskan pelanggan dan



2. Tujuan



instansi terkait yang membutuhkan dan berhak memperoleh informasi. Sebagai acuan dalam melakukan pelaporan dan pendistribusian informasi akurat dan tepat guna kepada pihak-pihak terkait yang membutuhkan informasi.



3. Kebijakan



SK kepala puskesmas nomor : 445/25.B.021/408.36.23/2016 tentang Pengelola Informasi, SK kepala puskesmas nomor : 445/25.B.020/4-08.36.23/2016 tentang ketersediaan data dan informasi



4. Referensi 5. Prosedur 6. Langkah langkah



ATK 1. Petugas mengumpulkan hasil analisis data/laporan yang telah disahkan oleh Kepala Puskesmas



2. Petugas melaporkan hasil analisis data/laporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten 3. Petugas memberikan data/informasi kepada pihak yang membutuhkan dan berhak memperoleh informasi.



4. Petugas mencatat bukti distribusi pelaporan di dalam buku surat keluar 7. Diagram Alir



Petugas mengumpulkan hasil analisis data/laporan yang telah disahkan oleh Kepala Puskesmas



Petugas melaporkan hasil analisis data/laporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Petugas memberikan data/informasi kepada pihak yang membutuhkan dan berhak memperoleh informasi.



Petugas mencatat bukti distribusi pelaporan di dalam buku surat keluar



8. Hal yang perlu diperhatikan 9. Unit Terkait 1-2



10. Dokumen terkait Laporan PKP, Laporan SPM Semesteran 11. Rekaman historis perubahan No Yang dirubah Isi perubahan Langkah Mengikuti langkah pelaporan dan distribusi informasi



2-2



Tanggal mulai diberlakukan 02 Januari 2018