Esai LGBT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONTROVENSI LEGALISASI LBGT DI INDONESIA DARI SEGI HAM, KEADILAN, PANDANGAN ISLAM, DAN DAMPAK BAGI GENERASI PENERUS BANGSA



Karya ini Disusun untuk Mengikuti Lomba Esai Nasional Kelompok Penulis Media 2018 “Peran Pemuda sebagai Pemimpin Masa Depan dalam Mengatasi Permasalahan Indonesia”



Disusun Oleh : Estikomah



DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA 2018



KONTROVENSI LEGALISASI LBGT DI INDONESIA DARI SEGI HAM, KEADILAN, PANDANGAN ISLAM, DAN DAMPAK BAGI GENERASI PENERUS BANGSA PENDAHULUAN Akhir-akhir ini Indonesia dimarakkan dengan sebuah pernyataan tentang pelgalisasian LGBT (Lesbian, Gay,Biseksual,and Transgender). LGBT muncul biasanya dari negara yang maju, seperti Amerika. Sehingga tidak menutup kemungkinan munculnya kasus LGBT di Indonesia adalah sebagai tindak kriminalitas demi memuaskan hawa nafsu. LGBT juga mulai berkembang di Indonesia melalui kegiatan pengorganisasian yang dilakukan oleh kelompok wanita trasgender atau lebih dikenal dengan waria. (Dacholfany,et.al. 2016) menyatakan bahwa mobilisasi pria gay dan wanita lesbian sudah terjadi di Indonesia pada tahun 1980-an, hal ini membuat maraknya HIV pada tahun 1990-an. Dari (metro.sindonews.com) jumlah penganut homoseksual termasuk LGBT di Indonesia dari waktu ke waktu semakin meningkat. Peningkatan itu terjadi karena mereka lebih membuka diri atua mengaku. Mengutip data Kementrian Kesehatan (Kemenkes) pada 2012, ada sekitar 1.095.970 laki-laki yang berperilaku menyimpang. Jumlah ini naik 37% dari tahun 2009. Diyakini,jumlah penganut homoseksual hingga 2017 sudah meningkat signifikan. Sebagai gambaran umum tentang hak asasi LGBT di Indonesia, hukum nasional dalam arti luas tidak memberi dukungan bagi kelompok LGBT walaupun homoseksualitas sendiri tidak ditetapkan sebagai tindak pidana. Baik perkawinan maupun adopsi oleh orang LGBT tidak diperkenankan. Tidak ada undang-undang antidiskriminasi yang secara tegas berkaitan dengan orientasi seksual atau identitas gender, hukun Indonesia hanya mengakui keberadaan gender laki-laki dan perempuan tidak untuk transgender. Namun sejumlah Perda melarang homoseksualitas sebagai tindak pidana karena dipandang sebagai perbuatan yang tidak bermoral. (Soekanto, et.al. 2004) Adanya pelegalisasian LGBT di Indonesia menimbulkan pernyataan yang pro dan kontra terhadap LGBT. Mereka yang pro dengan LGBT menyatakan bahwa negara dan masyarakat harus mengkampanyekan prinsip non diskriminasi antara lelaki, perempuan,



transgender,



heteroseksual,



dan



homoseksual.



Pendukung



LGBT



menggunakan pemenuhan hak asasi manusia sebagai dasar tuntutan mereka dengan menyatakan bagwa orientasi seksual adalah hak asasi manusia bagi mereka. Begitu juga sebaliknya, mereka yang kontra dengan LGBT akan menilai bahwa LGBT sebagai bentuk penyimpangan dan tidak masuk dalam konsepsi HAM. Karena LGBT akan membahayakan generasi masa depan Indonesia. Namun resolusi tentang pengakuan atas hak-hak LGBT inilah yang dijadikan sebagai landasan tuntutan bagi kaum LGBT untuk mrnuntut hak asasi mereka. Namun dengan demikian, berbicara tentang hk asasi manusia, maka tidak akan terlepas dari hukum dan falsafah yang dianut suatu Negara. Bagi Indonesia yang berlandaskan hukum dan Pancasila, maka negara dan penegakan HAM pun akan disesuaikan dengan nilai-nilai dan falsafah yang dianut bangsa Indonesia.



Berdasarkan



pemaparan



diatas,



LGBT



menuai



kontorvensi



yang



menggambarkan adanya perdebatan legalisasi LGBT di Indonesia yang masih multi tafsir (pro dan kontra), baik dari perspektif segi keadilan, hukum islam, dan HAM. Sehingga tulisan ini bertujuan untuk mencari solusi untuk membahas fenomena LGBT dan mengetahui dampak apa yang ditimbulkan dari pelegalisasian LGBT di Indonesia untuk generasi emas bangsa Indonesia. PEMBAHASAN Berdasarkan Kamus Lengkap Psikologi (Chaplin, 2001), “Lesbian” adalah homosekssualitas di kalangan wanita. “Gay” merupakan homoseksualitas di kalangan pria. “Biseksual” yaitu keadaan merasa terarik sama kuatanya pada kedua jenis kelamin, perembuan ataupun laki-laki. Menurut (Rahardjo, 2009 ) ada tiga jenis orientasi seksual yaitu : (a) heteroseksual merupakan aktivitas seksual yang memilih pasangan seksual dari lawan jenis; (b) Biseksual merupakan aktivitas seksual yang memilih pasangan seksual dari sesama jenis dan lawan jenis; (c) Homoseksual, pada pria disebut Gay, pada permpuan disebut dengan Lesbian. Pelegalisasian LGBT di Indonesia menuai kontrovensi, dimana warganya mengajukan gagasan mereka untuk pro ataupun kontra dengan LGBT. Berikut adalah berbagai pandangan LGBT dari segi HAM, keadilan, dan pandangan Islam.



A. Pandangan LGBT dari segi HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Mahfud MD (dalam Muladi 2005) mengartikan Ham sebagai ak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir di bumi sehingga bersifat kodrati, bukan merupakan pemberian dari manusia ataupun negara. Dan merupakan kewajiban bagi setiap negara untuk melindungi hak setiap warganya. Seperti diungkapkan oleh Bapak John Locke dalam bukunya yang berjudul “Two Treatises On Civil Goverment”. John Rawis berpendapat bahwa terdapat tiga hal yang merupakan solusi bagi problem utama keadilan yaitu : 1. Prinsip kebebasan yang sebesar-besarnya bagi setiap orang 2. Prinsip perbedaan dimana perbedaan sosial ekonomi diatur agar memberikan kemanfaatan bagi mereka yang kurang diuntungkan 3. Prinsip persamaan yang adil atas kesempatan. Sedangkan Hak asasi manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila yang artinya hak asasi manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa yakni Pancasila. Bagi bangsa Indonesia melaksanakan hak asasi bukan berarti dengan sebebas-bebasnya ,melainkan harus memperhatikan ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia. Dimana Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki adat istiadat dan norma yang bermartabat. LGBT merupakan sebuah penyimpangan dari kodrat dan fitrah manusia, manusia sejatinya diciptakan dalam dua jenis yakni laki-laki dan perempuan dengan tujuan agar menjadi pasangan. Konsepsi itu jelas dianut oleh UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Perkawinan menurut pasal 1 UU tersebut hanya antara pria dan wanita. Dengan begit, perkawinan sejenis bertentangan dengan Hukum Indonesia. B. LBGT dalam Segi Keadilan Menurut Papilaya (dalam Miller, 1999) keadilan sosial dipahami sebagai keadilan yang berkaitan dengan bagaimana seharusnya hal-hal yang enak untuk



didapatkan dan yang menntut pengorbanan, keuntungan, dan beban dalam keidupan sosial dibagi dengan adil kpada semua anggota masyarakat. Bentuk ketidakadilan sosial yang dialami dan dirasakan oleh kaum LGBT yaitu stigma, diskriminasi, dan kekerasan. Abdurachman (2010) mendefinisakan stigma sebagai perbedaan yang merendahkan, yang secara sosial dianggap mendiskreditkan dan dikaitkan dengan berbagai stereotip negatif. Diskriminasi adalah setiap pelecehan atau pengucilan didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, ras, suku, etnik, kelompok, golongan, status sosial ekonomi, jenis kelamin, penyimpangan, dan lain-lain. Sedangkan menurut Papilaya (dalam Bagong,dkk. 2000) kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik, kekuasaan atau yang lainnya yang menyyebabkan kerugian psikologis, kelainan, perampasan hak, bahkan kematian. Keadilan sosial bagi Kaum LGBT adalah bahwa Indonesia harus mentaati pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang telah Indonesia sepakati dalam deklarasi Internasional PBB tentang hak-hak manusia.namun dengan mewujudkan keadilan sosial dan tidak menindas kelompok minoritas serta mengembankan budaya toleransi bisa ditempuh melalui pendidikan. C. LGBT menurut Pandangan Islam Dalam pandangan Islam, fitrah manusia adalah berpasang-pasangan dan mengatur tentang kecenderungan orientasi seksualnya didasarkan pada pasangannya, dan mengembangkan keturunan antara suami dan istri melalui pernikahan. Hal ini telah dijelaskan dalam Q.S An-Nisa : 1 dan Q.S Ar-Rum : 21 dimana dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa homoseksual (liwa@t) dan penyimpangan seksual lainnya termasuk dosa besar karena bertentangan dengan norma agama, susila, dan bertentangan dengan Sunnatullah dan fitrah manusia. Dalam konteks perspektif hukum Islam tentang LGBT banyak ayat yang melarang hubungan seksual sesama jenis. Seperti yang terkandung dalam Q.S Asy-Syu’ara :165-166 dan beberapa hadits. Dengan begitu menurut hukum Islam maka ulama sepakat bahwa homoseksual dan aktivitas sesama jenis adalah



haram. Bahkan pelaku homoseksual bisa mendapat hukuman yang berat sampai pada hukuman mati. Dalam fFatwa MUI NO.57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, pencabulan, dengan tegas MUI memfatwakan bahwa pelaku seksual sesama jenis hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan, dan dikenakan hukuman ta’zir sampai pada hukuman mati. Dalam Islam tidak ada toleransi akan hukum HAM dan juga keadilan, dimana dalam Islam sekali melanggar aturan yang bertentangan dengan agama maka hukumannya adalah sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan dalam pandangan keadilan dan HAM masih ada toleransi. (Harahap. 2016) D. Dampak dari LGBT di Indonesia Menurut (Dacholfany,et.al. 2016) dari Abdul Hamid El-Qudah menjelaskan dampak-dampak sosial yang ditimbulkan dari LGBT adalah dari dampak kesehatan, yakni dari 78% pelaku homoseksual terjangkit penyakit kelamin menular seperti HIV/AIDS. Dan masih dengan dampak-dampak lainnya seperti dampak sosial, pendidikan, dan keamanan. PENUTUP Kesimpulan Dari hasil yang dipaparkan penulis mencoba untuk berpendapat netral dengan rencana pelegalisasian LGBT di Indonesia. Karena dalam Deklarasi Internasional yang disampaikan oleh PBB untuk semua Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia menyetujui dengan ditegakkannya hak asasi manusia dan melindungi hak setiap warga negaranya. Bagi bangsa Indonesia melaksanakan hak asasi bukan berarti dengan sebebasbebasnya,melainkan harus memperhatikan ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia. Dimana Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki adat istiadat dan norma yang bermartabat. Begitu juga menurut keadilan bahwa LGBT ini juga termasuk manusia yang butuh untuk dilindungi dinegara tempat mereka tinggali. Namun juga harus menggunakan pedoman Ke-Tuhanan dalam setiap kehidupan. Karena segala alam semesta beserta isinya, hanya Allah-lah yang mengatur segalanya. Tetap menjalankan



setiap perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Begitu juga karena fitrah manusia adalah hidup berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan dengan jalur penikahan dann bertujuan untuk menghasilkan keturunan. Maka LGBT bukanlah sebuah kesalahan yang harus dibenci, dicemooh, dikucilkan. Hal ini hanya butuh toleransi masyarakat sehingga tidak terjadi adanya stigma dengan memberikan sosialisasi dan pengetahuan terhadap masyarakat agar senantiasa menerima mereka kaum LGBT dengan layak, dihargai, dan dihormati Saran Untuk dapat mewujudkan keadilan sosial tanpa menindas kelompok minoritas maka pemerintah dapat mengembangkan budaya toleransi melalui pendidikan. Dan juga harus memperbaiki rwgulasi dan sejumlah keijakan yang ramah serta pedul dengan kaum LGBT sehingga kaum LGBT merasakan hak-hak mereka diberbagai sendi kehidupan. Apapun yang terjadi, kaum LGBT juga manusia yang layak untuk dihormati dan dihargai. Maka mereka akan mendapatkan keadilan sosial dan menjai sejahtera secara fisik, psikis, dan psikologis. DAFTAR PUSTAKA Chaplin, J.P. 2001. Kamus Lengkap Psikologi. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada Dacholgany, Ihsan. Khoirurrijal. 2016. Dampak LGBT dan Antisipasinya di Masyarakat. 9 Faturochman. 1999. Keadilan Sosial : Suatu Tinjauan Psikologi. Buletin Psikologi. 7-1. 13-27 Harahap, Rustam,.D.K.A. 2016. LGBT di Indonesia : Perspektif Hukum Islam, HAM, Psikologi dan Pendekatan Maslahah :26 Papilaya, J.O. 2016. Lesbian Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) dan Keadilan Sosial. Jurnal Humaniora Yayasan Bina Darma. 3: 025-034 Rahardjo, Wahyu (2009). Homophobia dan Kita. Jurnal penelitian Psikologi, 14 : 11-23



Soekanto, Soerjono.2004. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada