Essay Agenda1 - Iwan Darmawan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pencegahan dan Pemberantasan Kopursi melalui Kepemimpinan yang berkepribadian Pancasila 16_Iwan Darmawan, I.



Pendahuluan :



Maraknya Kepala Daerah dan pejabat negara yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi memunculkan pertanyaan besar mengapa mereka terjerat dalam perbuatan tersebut. Berdasarkan data KPK jumlah perkara yang ditangani sejak Lembaga ini berdiri tahun 2004 sampai dengan tahun 2021 perkara korupsi sejumlah 1.291 perkara yang ditangani. Modus yang sering terjadi meliputi penyuapan hingga mark up harga. Dalam semester pertama tahun 2022, KPK telah melakukan 66 penyelidikan, 60 penyidikan, 71 penuntutan, 59 perkara inkracht, dan mengeksekusi putusan 51 perkara. Dari total perkara penyidikan, KPK telah menetapkan sebanyak 68 orang sebagai tersangka dari total 61 surat perintah penyidikan (spirindik) yang diterbitkan. Jika dirinci, perkara yang sedang berjalan pada semester pertama sebanyak 99 kasus yang terdiri dari 63 kasus carry over dan 36 kasus baru dengan 61 sprindik yang diterbitkan (sumber detik.com). Berdasarkan data tersebut yang cukup menarik perhatian adalah terdapat sejumlah kepala daerah dan anggota DPR/DPRD yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi dan tidak sedikit ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK. Kondisi ini sangat memprihatinkan dimana para penyelenggara negara tersebut diamanahi oleh rakyat Indonesia untuk memimpin, mengelola agar negeri ini menjadi negara yang kuat, menjadi negara yang makmur. Sumber daya alam yang melimpah, tanah yang subur sepatutnya dapat memberikan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia, diperlukan jiwa kepemimpinan yang berlandaskan Pancasila untuk dapat mewujudkan itu. Kepala Daerah dan Anggota DPRD sebenarnya sebelum melaksanakan tugasnya



telah



mendapatkan



pembekalan



pelatihan



dari



LEMHANAS,



seharusnya bekal bekenaan dengan nilai nilai kepemimpinan Pancasila, wawasan kebangsaan, cinta tanah air dan materi kepemimpinan lainnya dapat



membentengi diri untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, menarik untuk dibahas mengapa banyak penyelengara negara yang melakukan tindak pidana korupsi, apakah mereka tidak menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah bencana yang dapat menyengsarakan ribuan kepala. Patutlah kita nyatakan bahwa sekarang yang menjadi musuh bersama bangsa ini adalah KORUPSI.



II.



Analisa Dengan bergerak cepatnya perubahan zaman dimana situasi dunia yang dinamis dan berkembang diperlukan penyesuaian dan adaptasi agar dapat mengikuti perubahan untuk menuju ke arah yang lebih baik. Perubahan zaman sepatutnya tidak menggiring kita ke pola mental dan prilaku materialistik, di mana sikap mental dan karekter kita sebagai warga negara Indonesia adalah sikap yang berlandaskan Pancasila, dibutuhkan wawasan kebangsaan untuk tetap menjaga segenap kesadaran, pemikiran, sikap, lisan, tindak, dan perilaku kita dalam koridor keselamatan dan keutuhan bangsa. Sifat materialistic dan rakus dapat saja melekat pada setiap insan manusia, oleh sebab itu sangat diperlukan adanya benteng yang kuat agar tidak dapat merasuk pada diri kita, meninjau Pancasila yang diyakini sebagai ideologi bangsa merupakan benteng tebal untuk menangkal godaan upaya melakukan perbuatan



dan



pengambilan



keputusan



yang



bertentangan



peraturan



perundang-undangan khususnya tindak pidana korupsi. Hasil Skor Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia anjlok. KPK pun merasa terpukul setengah mati gara-gara penurunan skor ini. Pada 2022, skor CPI Indonesia merosot menjadi 34 dari 2021 yang mencapai skor 38. "CPI Indonesia kita berada di skor 34 dan rangking 110," (sumber detik.com), hal ini menunjukan bahwa peningkatan kasus tidak pidana korupsi meningkat, upaya refresif dan upaya prefentif yang dilakukan oleh KPK sepertinya sudah maksimal dilakukan, tapi mengapa tindak pidana korupsi masih marak, bahkan kita berada jauh tertinggal dibawah Malaysia, Timor Leste bahkan Vietnam, jangan sampai adanya pertanyaan “kemana Pancasila”, bahkan mereka yang meneriakkan “saya Indonesia saya Pancasila” malah melakukan tindak pidana korupsi. Kemungkinan besar salah satu penyebab maraknya tindak pidana



korupsi



yang



dilakukan



oleh



penyelengara



negara



karena



kurangnya



pemahaman wawasan kebangsaan kepemimpinan Pancasila. Jika seorang pemimpin sudah tertanam dan mengakar dalam jiwa raganya wawasan kebangsaan, kepemimpinan Pancasila akan tercermin dalam pemikiran, sikap, lisan, tindak, dan perilaku akan kecintaan terhadap tanah air. Kecintaan seseorang pada tanah air akan memunculkan sikap tidak akan rela apabila negeri ini menjadi rusak akibat perbuatan korupsi, dampak korupsi sangatlah besar dan merusak karena dengan adanya korupsi maka cita-cita besar bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sulit untuk diwujudkan. Upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tekad dan kesungguhan yang kuat, hal tersebut dimulai dari pimpinan tertinggi sampai dengan pimpinan terendah di negeri ini, seorang pemimpin harus memiliki nilainilai Pancasila, bukan hanya sekedar mengetahui akan tetapi menghayati dan mengamalkanya dalam kehidupan sehari-hari, hal ini tercermin dari sila-sila : 1. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa terdapat penekanan bahwa seorang pemimpin sudah seharusnya memiliki keimanan serta kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjalani kehidupan dengan mengamalkan ajaran agama, maka ketika akan melakukan tindakan dan pengambilan keputusan ia akan menggerakan akalnya untuk mencari dalil berdasarkan ajaran agama apakah tindakan yang dilakukan dan pengambilan keputusan tersebut haram atau hallal. 2. Pada sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, terdapat sikap peduli terhadap sesama manusia. Bersikap adil dapat dicerminkan dengan tidak membeda-bedakan satu sama lain dan menjunjung kesetaraan hak dan kewajiban.



Pemimpin



yang



adil



dan



beradab



juga



tentu



akan



mengedepankan penegakan hukum dan norma norma dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu pelakunya harus dikejar dan dihukum, karena hal itu dilakukan dalam upaya mewujudkan rasa keadilan di masyarakat.



3. Sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia terdapat sikap yang menjunjung tinggi nasionalisme



untuk mempersatukan bangsa Indonesia, dengan



rasa



persatuan dan mendeklarasikan bahwa Korupsi adalah musuh bersama, maka dengan bersatu akan mudah mengalahkannya 4. Pada sila keempat Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, erat kaitannya dengan demokrasi, keterwakilan masyarakat, dan penyelesaian masalah dengan musyawarah untuk mufakat 5. pada sila ke lima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia menegaskan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam semua aspek kehidupan sosial, ekonomi, budaya, agama, dan lain sebagainya. Seorang pemimpin harus bisa membuat kebijakan yang memberikan keadilan bagi semua golongan, memberikan manfaat bagi kepentingan bersama dan bukan hanya untuk segelintir orang saja. Dengan penghayatan dan pengamalan nilai nilai Pancasila maka tidak ada ruang sedikitpun untuk melakukan korupsi dan tindakan koruptif. Selain itu seorang pemimpin juga harus memiliki kecerdasan dan sikap tegas. Pada tanggal 12 Januari 2022, salah satu bupati di Kalimantan Timur terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta dan saat ini beliau menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan, jika melihat rekam jejak pendidikan dan karier yang bersangkutan yaitu berpendidikan S2, pernah menempa ilmu agama di salah satu Islamic Boarding School Jakarta, pernah menjabat ketua Lemhanas Angkatan IV, aktif pada organisasi social. Dapat dikatakan bahwa yang bersangkutan mengetahui nilai-nilai Pancasila, akan tetapi mengapa tetap melakukan tindak pidana korupsi, bahkan dari pengembangan penyidikan KPK kebijakkan yang dia keluarkan pada saat menjabat bupati memiliki potensi yang menimbulkan kerugian negara, hal ini dikarenakan penghayatan dan pengamalannya yang tidak dilaksanakan dia hanya sebatas mengetahui saja dan juga terkait dengan konsep bela Negara dan kecintaan tehadap tanah air sama sekali hanya sebatas cinta palsu bukan cinta tanah air yang sebenarnya yaitu perasaan (rasa) yang tumbuh dari hati yang paling dalam tiap warga negara terhadap Tanah Air yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI



Tahun 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dari segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (Wantannas, 2018). Kasus OTT di atas menunjukan bahwa pengetahuan yang dimiliki dikalahkan oleh nafsu untuk memenuhi kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok. Sangat berbahaya apabila pemenuhan kepentingan di dasarkan pada nafsu, ini akan mendorong manusia mempergunakan kemampuan akalnya untuk melakukan



berbagai



mempertimbangkan



baik



cara



dalam



buruk,



halal



memuaskan haram.



nafsunya,



Kebangkitan



tanpa



seseorang



dipengaruhi oleh akal pikirannya atau pemikirannya, Allah SWT menciptakan manusia dengan kelebihan berupa akal pikiran, pemikiranlah yang membentuk dan memperkuat sudut pandang terhadap sesuatu, jika pemahaman terkait dengan nilai-nilai Pancasila itu dilakukan melalui proses berpikir paripurna maka akal akan mendorong pemahaman tersebut menjadi suatu perbuatan dalam bentuk kepribadian Pancasila, dan hal ini tentunya akan selalu melekat dan tidak akan mudah tergerus oleh perubahan zaman yang begitu cepat, kepribadian Pancasila dapat bertahan dan mampu menangkal setiap bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik dari dalam maupun dari luar. Sebagai seorang pemimpin yang berkepribadian Pancasila, dalam upaya pengimplementasian rasa cinta tanah air barang tentu akan mengeluarkan kebijakan dan aturan yang akan mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia yaitu mensejahterakan kehidupan bangsa. Terkait dengan pemberantas korupsi, langkah yang harus dilakukan adalah : 1. Hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi harus maksimal. 2. Penguatan lembaga yang menangani permasalah korupsi. 3. Melakukan pencegahan / perbaikan sistem meliputi aspek pengawasan, pemantauan, maupun pada peraturan yang ada pada penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi / integritas pada setiap individu. 4. Pelajaran antikorupsi masuk dalam kurikulum sekolah dan menjadi mata pelajaran wajib dari tingkat SD sampai dengan SLTA. 5. Menanamkan doktrin antikorupsi sejak usiadini 6. Mengkampayekan antikorupsi secara masiv tanpa henti