Essay Bencana Alam Sesko Tni [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

OPTIMALISASI PELIBATAN TNI DALAM MEMBANTU PENANGGULANGAN AKIBAT BENCANA ALAM DI WILAYAH Latar Belakang Indonesia merupakan negara di Kawasan Asia Tenggara dengan letak geografis diantara dua benua, dan dua samudra serta terletak di sekitar garis khatulistiwa yang memiliki jumlah kepulauan terbesar, terbentang luas dari Sabang sampai Merauke. Namun sangat disayangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan kepulauan yang memiliki keanekaragaman bencana dengan stratifikasi dari yang paling ringan hingga paling berat. Keanekaragaman bencana ini terkait dengan posisi Indonesia yang terletak di Cincin Api Pasifik (Pacific Ring of Fire). Oleh sebab itu, wajar jika secara historiografis Indonesia merupakan wilayah langganan bencana gempa tektonik dan tsunami. Disamping itu, sebagai daerah tropis dan memiliki musim hujan dan musim kemarau, amat beresiko mengakibatkan terjadinya bencana banjir, tanah longsor dan angin topan serta bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan, sehingga memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi. Sesuai dengan UU RI Nomor 34 tahun 2004, Tentara Nasional Indonesia memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, TNI melaksanakan tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satu tugas OMPS adalah membantu menanggulangi



akibat



bencana



alam,



pengungsian



dan



pemberian



bantuan



kemanusiaan. Dari rentetan bencana alam yang melanda negeri ini, mulai dari gempa bumi 9,3 SR diikuti tsunami yang menyapu NAD tanggal 26 Desember 2004 dengan korban sekitar 170.000 jiwa dan yang masih hangat dalam ingatan kita adalah gempa bumi 6,4



2 SR di Lombok tanggal 29 Juli 2018 dengan korban 555 jiwa, gempa bumi 7,4 SR diikuti tsunami di Palu/Donggala pada tanggal 28 September 2018 dimana menimbulkan korban cukup banyak sekitar 1.407 jiwa, disini peran TNI selalu menjadi sorotan. Bahkan yang baru-baru ini terjadi seperti erupsi Gunung Sinabung di Sumatera Utara, Gunung Kerinci di Jambi dan Gunung Anak Krakatau di Lampung, yang juga kita ketahui bersama menimbulkan berbagai kerugian baik harta benda maupun jiwa manusia. Walaupun secara individu dan satuan telah berbuat sejak awal bencana, namun tetap saja komentar miring disematkan kepada TNI. “TNI terlambat bertindak”, “TNI kurang tanggap”, atau semacamnya, merupakan pernyataan yang sering terlontar selama ini. Kondisi ini akan dapat menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat TNI. Dari pembahasan di atas, dapat diartikan bahwa TNI harus memiliki kesiapan yang lebih baik dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana alam di wilayah, maka dipandang perlu untuk mengoptimalkan kesiapan baik aspek organisasi, personel maupun materiil. Sehingga diharapkan ke depan jika terjadi bencana alam di suatu wilayah dan diminta untuk membantu, TNI senantiasa di tuntut dalam keadaan siap untuk membantu Pemerintah Daerah setempat bekerjasama dengan pihak lain untuk menangulanggi akibat bencana alam secara efektif dan efisien. Di atas itu semua, pelibatan TNI dalam setiap penanggulangan akibat bencana alam tidak lagi menjadi sorotan untuk diperdebatkan. Bencana alam di negara kita pada akhir-akhir ini terjadi seakan tiada henti mendera, merenggut ribuan nyawa, merusakan harta benda dan menyisakan penderitaan bagi jutaan masyarakat. Dari semua kejadian bencana tersebut, TNI selalu menjadi leading sector dalam pelibatannya. Dengan demikian, walaupun tugas TNI dalam penanggulangan bencana alam di wilayah hanyalah bersifat membantu Pemerintah Daerah, namun bukan berarti tidak diperlukan upaya untuk mengoptimalkan kesiapan. Karena kenyataannya di lapangan tuntutan dan harapan masyarakat terhadap keterlibatan TNI dalam penanggulangan bencana alam sangat tinggi. Melatar belakangi permasalahan di atas, kiranya penulis perlu mengangkat topik mengenai Bagaimana Optimalisasi Pelibatan TNI Dalam Membantu Penanggulangan Akibat Bencana Alam. Penulis mengidentifikasi adanya empat permasalahan yang



3 dihadapi antara lain: Pertama, Perlunya Standar Operasional Prosedur yang sinkron antara Pemerintah baik pusat maupun daerah dengan TNI; Kedua, Penanganan bencana alam dimasukkan ke dalam pola latihan dan pembinaan satuan TNI; Ketiga, Keterbatasan dan kurang memadainya alat perlengkapan yang dimiliki TNI akan berpengaruh dalam proses penanggulangan bencana; Keempat, Tidak adanya anggaran kontijensi. Selanjutnya penulis akan menyampaikan rumusan masalah yaitu “Bagaimana Optimalisasi Pelibatan TNI Dalam Membantu Penanggulangan Akibat Bencana Alam di Wilayah ?”. Dengan demikian, nilai guna dalam penulisan esay ini adalah untuk dijadikan sebagai pedoman guna meningkatkan pelibatan TNI dalam rangka penanggulangan bencana, sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi sebuah keraguan-raguan dan pandangan negatif dari masyarakat terhadap peran TNI saat terjadi suatu bencana di belahan bumi Indonesia. Maksud dari essay ini adalah untuk memberikan gambaran kepada Pimpinan TNI tentang mengoptimalkan Pelibatan TNI Dalam Membantu Penanggulangan Akibat Bencana Alam di Wilayah saat ini dan salah satu metode pemecahan masalahnya. Tujuannya adalah agar dapat dijadikan sebagai salah satu bahan masukan bagi Pimpinan TNI dalam menentukan kebijakan lebih lanjut, khususnya mengoptimalkan Pelibatan TNI Dalam Membantu Penanggulangan Akibat Bencana Alam di Wilayah. Adapun metoda penulisan essay ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan menguraikan fakta-fakta yang dianalisis yaitu menjelaskan kondisi TNI dalam Operasi Penanggulangan Bencana Alam saat ini dengan pendekatan kualitatif, yaitu membandingkan dari kondisi saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan, sehingga dapat disusun cara mengoptimalkan Pelibatan TNI Dalam Membantu Penanggulangan Akibat Bencana Alam di Wilayah yang ditawarkan. Analisis permasalahan dengan pendekatan secara empiris dan studi kepustakaan. Ruang lingkup pembahasan dibatas pada instansi terkait/pemangku kepentingan yang mengurusi Pelibatan TNI Dalam Membantu Penanggulangan Akibat Bencana Alam di lingkungan TNI. Adapun tata urut yaitu latar belakang, data/fakta, analisa dan pembahasan serta resume dan saran.



4 Untuk Landasan pemikiran yang digunakan adalah Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI, Naskah Sekolah Keputusan Dansesko TNI Nomor Kep/25/I/2015 Tanggal 9 Januari 2015 tentang Operasi Penangulangan Akibat Bencana Alam, Pengungsian dan Pemberian Bantuan Kemanusiaan. Data dan Fakta. Selanjutnya penulis akan terlebih dahulu menjelaskan tentang data dan fakta dari masing-masing persoalan yang akan dibahas untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi yang dihadapi saat ini. Permasalahan Pertama, Perlunya Standar Operasional Prosedur yang sinkron antara Pemerintah baik pusat maupun daerah dengan TNI; Permasalahan Kedua, Penanganan bencana alam dimasukkan ke dalam pola latihan dan pembinaan satuan TNI; Permasalahan Ketiga, Keterbatasan dan kurang memadainya alat perlengkapan yang dimiliki TNI akan berpengaruh dalam proses penanggulangan bencana; dan Permasalahan Keempat, Tidak adanya anggaran. Menginjak pada Permasalahan Pertama, Perlunya Standar Operasional Prosedur yang sinkron antara Pemerintah baik pusat maupun daerah dengan TNI. TNI sebagai salah satu komponen utama pertahanan berdasarkan UU No 34 Tahun 2004 memiliki tugas pokok melaksanakan Operasi Militer Selain Perang dimana salah satunya adalah melaksanakan penanggulangan bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan. Tetapi dalam pelaksanaannya sering tidak optimal karena terjadi perbedaaan dalam pedoman pelaksanaan penanggulangan bencana alam antara TNI dan Pemerintah, dimana Peraturan Pemerintah tidak sinkron dengan Perpang TNI yang dijadikan pedoman oleh TNI. Kendala yang sangat mendasar saat ini adalah perbedaan persepsi dalam pedoman penanggulangan bencana alam yang dilaksanakan unsur pemerintah sesuai UU No 24 Tahun 2007 dan PP No 8 Tahun 2008 tentang BNPB dengan Perkasad No Skep 96/XI/2009 dimana pada peraturan Pemerintah peran TNI dalam BNPB maupun BPBD tingkat Provinsi/Kabupaten hanyalah sebagai unsur pengarah pada saat kegiatan Pra Bencana. Sementara bila kita melihat di lapangan maka kita akan menemui banyak sekali peran yang sudah dilaksanakan TNI pada saat kegiatan Pra Bencana khususnya peran dari Satuan PRCPB (Pasukan Reaksi Cepat



5 Penanggulangan Bencana) di daerah yaitu Satkowil mulai dari tingkat Kodam, Korem, Kodim, Koramil sampai Babinsa. Pada saat tanggap darurat peran satuan-satuan TNI langsung terlihat pada saat action di lapangan, tetapi sebenarnya itu merupakan inisiatif dari unsur Komandan Satuan untuk ikut membantu penanggulangan bencana alam sehingga dalam hal dukungan logistik dan perlengkapan menemui permasalahan karena merupakan upaya dari satuan itu sendiri. Rantai Komando dan kesiapan untuk bergerak selama 24 Jam merupakan kelebihan dari prajurit TNI yang belum bisa disamai oleh unsur Pemerintah Daerah yang sering terpaku oleh Birokrasi dan Stagnasi karena klasifikasi bencana, apakah bencana alam tersebut masuk kategori bencana nasional atau bencana daerah sehingga action yang dilakukan BPBD sering terkesan lambat. Selanjutnya Permasalahan Kedua, Penanganan bencana alam dimasukkan ke dalam pola latihan dan pembinaan satuan TNI. Dalam menghadapi permasalahan penanggulangan bencana, Mabes TNI belum memiliki pendidikan dan latihan yang diberikan kepada tiap prajurit untuk menanggulangi bencana yang terjadi sesuai dengan karakteristik kerawanan bencana di tiap daerah. Di sisi lain, Mabes TNI khususnya Mabes TNI telah berupaya untuk memberikan latihan penanggulangan bencana walaupun latihan tersebut masih bersifat Gladi Posko (Pos Komando) Bencana yakni latihan yang bertujuan untuk melatih komandan dan staf dalam menghadapi bencana dan latihan simulasi bencana yang dilaksanakan dengan aparat pemerintah setempat. Latihan yang dilaksanakan TNI mayoritas saat ini masih bersifat OMP. Berikutnya Permasalahan Ketiga, Keterbatasan dan kurang memadainya alat perlengkapan yang dimiliki TNI akan berpengaruh dalam proses penanggulangan bencana. Keadaan tersebut disebabkan alat perlengkapan yang dimiliki TNI tidak khusus disiapkan untuk penangggulangan bencana. TNI juga memiliki keterbatasan baik dari segi rumah sakit lapangan, tenaga medis dan obat-obatan. Hospitalisasi TNI tidak disiapkan secara khusus untuk menangani tugas perbantuan penanggulangan bencana alam. Keterbatasan ini sangat berpengaruh dalam penanganan korban bencana alam berskala besar; dan terakhir Permasalahan Keempat, Tidak adanya anggaran. TNI tidak memiliki anggaran khusus untuk operasi penanggulangan bencana alam dan kemanusiaan, bahkan berdasarkan informasi dukungan giat TNI dalam penanggulangan bencana alam dan kemanusiaan yang terjadi selama tahun 2018



6 seperti tanggap darurat bencana Gempa Bumi di Lombok, dengan melibatkan personel dan material (4.633 personel dan alutsista TNI/pesawat dan KRI, alat berat Zeni, kendaraan angkutan dan alat komunikasi) dan tanggap bencana Gempa Bumi dan Tsunami di Palu dan Donggala, dengan melibatkan personel dan material (6.986 personel dan mengerahkan pesawat dan KRI, alat berat Zeni, kendaraan angkut dan peralatan komunikasi) menggunakan anggaran OMP Mabes TNI. Analisa dan Pembahasan. Keterlibatan TNI dalam mengatasi dampak bencana alam selama ini adalah sebagai bentuk keterpanggilan dan kepedulian untuk ikut serta mengurangi beban masyarakat yang sedang mengalami musibah. Karena sesuai Undang-Undang yang berlaku, bahwa penempatan peran TNI dalam penanganan bencana alam adalah pada posisi membantu instansi lain sesuai permintaan. Namun kenyataannya kondisi di lapangan yang terjadi justru sebaliknya, seolah-olah aparat TNI sebagai pihak yang paling bertanggung jawab sehingga dengan keterbatasan yang ada dituntut untuk terjun ke lapangan membantu masyarakat yang terkena bencana. Dihadapkan dengan skala dan intensitas bencana yang cukup tinggi akhir-akhir ini, dirasakan tidak sebanding dengan kesiapan dan kemampuan TNI baik dari segi organisasi, personel maupun materiil yang dimiliki TNI saat ini. Salah satu substansi Tugas Pokok TNI dalam menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman maupun gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara dilakukan melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP). OMSP yang dilakukan oleh TNI untuk menghadapi ancaman yang sangat kompleks, dilaksanakan secara aktif dalam memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia sesuai perundang-undangan pelibatan TNI dalam penanggulangan bencana alam diperioritaskan berdasarkan kondisi yang berlaku di wilayah setempat dan kebutuhan serta kemampuan satuan.



7 Menghadapi kondisi tersebut, pelibatan TNI dalam penanganan bencana sangat penting, mengingat sistem organisasi yang dimiliki TNI terstruktur dengan baik, namun masyarakat masih menilai TNI lamban dalam bergerak. Sebenarnya yang terjadi adalah TNI sebagai alat negara dalam setiap melaksanakan tugasnya harus melalui prosedur yang berlaku. Hal ini tentu saja berbeda dengan elemen masyarakat umum yang spontanitas dapat langsung turun ke lapangan sesaat setelah bencana terjadi. TNIalah salah satu contoh penanganan secara formal, sedangkan Ormas, LSM, Parpol dan masyarakat umum adalah contoh penanganan bencana secara spontan. Namun demikian, memang dirasakan masih perlu adanya upaya untuk mengoptimalkan kesiapan TNI dalam penanggulangan bencana alam khususnya aspek organisasi, personel dan materiil sehingga semakin mendekatkan diri dan menciptakan citra yang positif terhadap setiap masyarakat Indonesia. Dengan demikian, maka upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mengoptimalkan kesiapan TNI dalam menanggulangi akibat bencana alam adalah meliputi : Pertama, Perlunya Standar Operasional Prosedur yang sinkron antara Pemerintah baik pusat maupun daerah dengan TNI, hal ini dapat dilakukan dengan membuat peraturan berupa Undang-undang atau Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan bencana alam, sehingga TNI dengan membentuk PRCPB baik pusat maupun daerah memiliki dasar dan pegangan yang kuat untuk dapat berperan lebih optimal dalam penanggulangan bencana alam, kebijakan dan peraturan ini tidak mengurangi peran BNPB atau BPBD tingkat Provinsi/Kabupaten sebagai lembaga yang memiliki otoritas tertinggi dalam penangananan bencana tetapi peran serta dan pelibatan TNI sebagai unsur pengarah dan pelaksana pada saat Pra Bencana, Tanggap Darurat maupun Pasca Bencana lebih ditonjolkan dan dijelaskan secara terperinci sehingga tidak ada keraguan dalam tindakan di lapangan, selain itu kebijakan ini akan berdampak pada kesiapan prajurit dalam melaksanakan kegiatan penanganan bencana alam. Peraturan yang sinkron ini akan membuat pelaksanaan kegiatan yang lebih optimal, yaitu : a) Pada saat Pra Bencana. Struktur organisasi penanganan bencana yang sudah disiapkan Satuan Kewilayahan sebagai PRCPB daerah dapat dioptimalkan dengan melaksanakan kegiatan latihan pra bencana yang dapat disinergikan dengan unsur pemerintah daerah dengan membentuk Komando Tugas Terpadu, latihan ini bisa



8 berbentuk latihan teknis, taktis sampai dengan Geladi Posko penanganan bencana alam. Unsur TNI di kewilayahan dapat memberikan pelatihan mengenai kegiatan penanganan bencana kepada elemen-elemen masyarakat yang ada seperti Organisasi Pemuda, Organisasi Kemasyarakatan dan lainnya sementara prajurit TNI dapat menerima pelatihan dan bimbingan dari unsur-unsur yang telah profesional dalam penanganan bencana seperti LSM, para ahli mitigasi maupun organisasi seperti SAR tingkat daerah. Selain itu peran satuan TNI dalam kegiatan mitigasi bisa dilaksanakan secara luas, mulai dari sosialisasi bencana, pembuatan rencana kontijensi, pemetaan lokasi rawan bencana sampai pengungsian penduduk ke lokasi yang lebih aman dapat dilaksanakan. ; b) Pada saat Tanggap Darurat. Peran PRCPB dalam pelaksanaan tanggap darurat dapat lebih optimal dengan adanya koordinasi yang baik dengan unsur dan elemen lain baik dari pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan. Penyiapan Posko baik Posko Taktis maupun Posko Utama Terpadu yang menjadi pusat pengendalian kegiatan bisa optimal karena masing-masing elemen memiliki fungsi yang saling berkaitan, distribusi bantuan dan kegiatan evakuasi bisa terlaksana dengan baik karena sarana angkutan dan pembagian tugas ke wilayah-wilayah yang terkena bencana bisa merata, tidak menumpuk di suatu lokasi lagi. Alat komunikasi yang menjadi sarana vital dalam pengendalian dapat terkoneksi antar elemen dan tergelar secara luas sehingga memudahkan dalam pelaksanaan kegiatan. Perlengkapan khusus sesuai daerah bencana seperti masker, kendaraan khusus, jembatan ponton/belly, detektor gerakan dan lainnya dapat terdukung oleh pemerintah bila daerah bencana dan jenis bencana sudah terpetakan dan disertai dengan jenis perlengkapan yang dibutuhkan. ; c) Pada saat Pasca Bencana. Pelaksanaan pasca bencana yaitu kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat menjadi lebih optimal karena koordinasi antar unsur pemerintah dan TNI sudah berjalan dengan baik, Rehabilitasi secara fisik dapat dilakukan oleh satuan TNI seperti Zeni maupun unsur pemerintah daerah yang memiliki Dinas Pekerjaan Umum, sementara rehabilitasi non fisik dapat dilakukan oleh satuan Kesehatan dan Psikologi TNI untuk mengatasi masalah penyakit/wabah lanjutan dan depresi psikologi korban bencana bekerjasama dengan instansi kesehatan daerah dan LSM yang ada. Untuk rekonstruksi TNI dapat mengerahkan satuan Zeni dalam



9 pembuatan barak-barak pengungsian maupun rumah non permanen yang dapat ditempati oleh korban bencana sampai dapat mandiri kembali. Kedua, Penanganan bencana alam dimasukkan ke dalam pola latihan dan pembinaan satuan TNI. Walaupun kegiatan penanganan bencana alam sudah sering dilaksanakan oleh satuan-satuan TNI, namun pelaksanaannya belum maksimal dan belum pada tingkat profesional karena adanya keterbatasan dalam penguasaaan materi penanganan bencana alam, keterbatasan sarana dan prasarana serta kesempatan untuk melaksanakan latihan dengan materi tersebut, oleh sebab itu materi penanganan bencana alam perlu dimasukkan dalam pendidikan maupun latihan satuan TNI sebagai kurikulum yang ada di lembaga pendidikan pembentukan maupun lanjutan. Selama ini materi-materi kemampuan perorangan yang dibutuhkan dalam penanganan bencana alam sebagian sudah ada dalam Proglatsi seperti Navigasi Darat, Penyeberangan Basah, Pionir, Kesehatan Lapangan dan lainnya, tetapi materi-materi tersebut belum mewadahi keseluruhan materi-materi yang dibutuhkan dalam penanganan bencana alam. Kemudian pelaksanaan latihan teknis dan taktis sampai dengan pelaksanaan Geladi Posko bahkan Geladi Lapang penanganan bencana perlu dimasukkan dalam kegiatan latihan seluruh satuan secara bergantian, bukan hanya satuan yang disiapkan sebagai PRCPB saja namun kepada seluruh prajurit TNI. Kemudian dengan dimasukkannya materi penanganan bencana alam ke dalam pola latihan satuan TNI maka akan berpengaruh terhadap penambahan piranti lunak dan sarana prasarana latihan yang ada di satuan, sehingga Komando Atas dalam hal ini Mabes TNI dan Angkatan akan memberikan dukungan alat perlengkapan yang memadai untuk pelaksanaan latihan maupun kegiatan penanganan bencana alam secara nyata di lapangan. Ketiga, Keterbatasan dan kurang memadainya alat perlengkapan yang dimiliki TNI akan berpengaruh dalam proses penanggulangan bencana. Rencana untuk menggantikan kesenjangan alutsista yang sudah tua dan perlu diganti, pengadaan spesifikasi alutsista Indonesia ke depan akan menyesuaikan dengan kebutuhan SAR dan bencana alam. Dalam pelaksanaan penanggulangan bencana alam tentunya TNI tidak hanya mengerahkan prajuritnya namun juga seluruh asset yang berkaitan dan mendukung pelaksanaan penanggulangan bencana. Dengan kondisi yang terbatas seluruh fasilitas yang dimiliki TNI dikerahkan. Pada pelaksanaanya memang sangat



10 membantu namun pada akhirnya asset-asset milik TNI tersebut akan mengalami banyak kerusakan. Sampai dengan saat ini penggunaan asset militer dalam pelaksanaan penanggulangan bencana belum pernah dilakukan penggantian atau paling tidak rehabilitasi sehingga tidak akan menggangu pelaksanan tugas pokok TNI sendiri atau pelaksanaan penanggulangan bencana di masa depan. Berkaitan dengan hal



tersebut maka



penggunaan asset militer perlu



dipertimbangkan



tentang



penggantiannya. Mengacu pada Rencana pada 2019, Panglima TNI mengatakan bahwa TNI akan menghadapi ancaman yang pertama adalah bencana alam karena Indonesia masuk pada rawan bencana alam, sehingga ada beberapa alat yang harus kita siapkan.Upaya yang dapat dilakukan menginventarisir kebutuhan-kebutuhan yang dibutuhkan dalam penanggulangan bencana. Keempat, Belum terdapatnya anggaran yang dialokasikan secara khusus dalam tugas penanggulangan bencana di TNI baik dalam dukungan operasional ataupun operasional personel. Dalam merespon bencana yang terjadi khususnya fase tanggap darurat, acap kali TNI menggunakan anggaran internal dimana hal ini dilakukan karena keadaan yang membutuhkan kecepatan dan kesigapan dalam menolong korban bencana alam sebelum mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah setempat atau pemerintah pusat.



Sebagian besar



pembiayaan untuk kegiatan-kegiatan Penanggulangan bencana terintegrasikan dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja nasional, propinsi atau kabupaten/kota. Kegiatan sektoral dibiayai dari anggaran masing-masing sektor yang bersangkutan. Kegiatan-kegiatan khusus seperti pelatihan, kesiapan, penyediaan peralatan khusus dibiayai dari pos-pos khusus dari anggaran pendapatan dan belanja nasional, propinsi atau kabupaten/kota. Upaya yang perlu dilakukan adalah Pemerintah dapat menganggarkan dana kontinjensi untuk mengantisipasi diperlukannya dana tambahan untuk menanggulangi kedaruratan yang bisa digunakan sewaktu-waktu dan atas persetujuan pimpinan daerah. Demikian pula dengan TNI juga mempunyai dana kontijensi dimasing-masing Kodam yang digunakan sewaktu-waktu dan atas persetujuan Panglima TNI untuk melaksanakan Tanggap Darurat. Hal ini perlu dilaksanakan pembahasan di tingkat atas baik dalam besarnya dan tatacara akses serta penggunaannya diatur bersama dengan DPR yang bersangkutan.



11



Penutup dan Saran. Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa TNI memiliki peran signifikan dalam kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya dalam kegiatan penanggulangan akibat bencana alam di wilayah. Kondisi kesiapan TNI saat ini dihadapkan dengan ancaman bencana alam yang frekuensinya relatif tinggi, belum memiliki tingkat kesiapan yang optimal Kesiapan TNI dalam rangka penanggulangan akibat bencana alam dapat dilakukan dengan upaya untuk perbaikan, seperti:



kesiapan



standar



operasional



prosedur,



penanganan



bencana



alam



dimasukkan ke dalam pola latihan dan pembinaan satuan TNI, Keterbatasan alat perlengkapan yang dimiliki TNI akan berpengaruh dalam proses penanggulangan bencana dan tidak adanya anggaran. Adapun saran dari penulis Pertama, perlu dilaksanakan adalah sinkronisasi pedoman penanggulangan bencana alam antara unsur-unsur pemerintah dan TNI, dengan penanganan yang sinkron dan sinergis tersebut diharapkan pelaksanaan penanggulangan bencana alam oleh TNI dan pemerintah bisa lebih optimal; Kedua, perlu adanya penambahan materi pendidikan dan latihan mengenai penanggulangan bencana alam di dalam pola latihan satuan TNI dalam bentuk kurikulum di lembaga pendidikan pembentukan maupun lanjutan, sehingga kemampuan prajurit dalam penanganan bencana alam bisa lebih meningkat dan semakin profesional.; Ketiga, Perlunya peremajaan atau perbaikan alat perlengkapan yang dimiliki TNI dikarenakan sering difokuskan untuk membantu penangulangan Bencana; Keempat, Perlunya anggaran yang dialokasikan secara khusus bagi unsur-unsur yang terlibat dalam penanggulangan bencana alam. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk pengembangan kemampuan personel dan anggaran operasional pada prabencana, saat terjadi bencana dan pascabencana. Demikian essay ini kami tulis semoga dapat dijadikan bahan masukan bagi pimpinan TNI dalam melakukan langkah Optimalisasi Pelibatan TNI Dalam Membantu Penanggulangan Akibat Bencana Alam di Wilayah.



12 Jakarta, Februari 2019 Penulis



Surya Wibawa Suparman Kolonel Inf NRP 11950044840774