essay manajemen ASN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS INDIVIDU MEMBUAT ESSAY TENTANG SISTEM MERIT



Oleh



Peserta Latsar: dr. Ayu Septia Damayanti



NIP: 199609042022032011



Coach: Dr.Agus Muhammad Septiana,S.IP., MH



PELATIHAN DASAR CPNS 2023



I.



PENDAHULUAN



Indonesia adalah salah satu negara yang sedang berkembang dalam segala bidang, salah satunya sedang mengembangkan sistem pemerintahan yang baik dan mumpuni. Saat ini organisasi publik dan aparatur negara tengah dihadapkan pada situasi yang sangat dinamis, perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat memaksa ASN untuk terus beradaptasi memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintah sangat berbanding lurus dengan sumber daya manusia didalamnya, dalam hal ini ASN.



Pegawai ASN memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pencapaian sasaran pembangunan nasional. ASN



merupakan salah satu aktor utama dalam penggerak



birokrasi pemerintah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. Berhasil dan tidaknya suatu penyelenggaraan pemerintahan yang baik ditentukan oleh keterlibatan dan sinergisme antara tiga aktor utama yaitu dari aparatur pemerintah, masyarakat dan private sector. Keterlibatan aparatur pemerintah tersebut sangat ditentukan pula oleh pemahaman terhadap konsep tata pemerintahan yang baik (good governance) serta praktiknya yang terkait dengan birokrasi pemerintah dan manajemen dari birokrasi pemerintah tersebut. Untuk menghasilkan ASN yang profesional, maka diperlukan adanya manajemen yang baik bagi ASN.



Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya ASN yang unggul. Dengan mengetahui definisi dari manajemen ASN tersebut artinya pemerintah sangat serius dan fokus terhadap output yang akan diperoleh yaitu menginginkan adanya perubahan sumber daya manusia yang terbaik. Untuk dapat mewujudkan manajemen ASN yang professional, maka diperlukan adanya sebuah sistem. Saat ini terdapat sistem yang telah diterapkan oleh pemerintah yaitu sistem merit.



Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.



Penerapan sistem merit di negara Indonesia sudah ada sejak awal kemerdekaan hingga sekarang, namun penerapan yang dilakukan belum berjalan dengan semestinya, hal ini terlihat terutama pada masa pemerintahan orde baru. Oleh karena itu, pada tahun 2014 yang dipelopori oleh Komisi II DPR RI, terbentuklah UU ASN yang memiliki tujuan untuk mengupayakan terbentuknya sistem merit. Awalnya, sistem merit banyak diterapkan di organisasi sektor swasta, kemudian belakangan mulai berkembang dan diadaptasi juga oleh sektor publik. Sistem merit harus diterapkan pada semua komponen atau fungsi dalam manajemen ASN. Oleh karena itu, berdasarkan pasal 25 UU ASN dibentuklah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memiliki kewenangan



melakukan



monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan



manajemen ASN untuk menjamin perwujudan sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN.



II.



PERMASALAHAN



Aparatur Sipil Negara mempunyai peran yang amat penting dalam rangka mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Berbagai tantangan harus dihadapi, baik berasal dari luar maupun



dalam



negeri



yang



menuntut



aparatur



sipil



negara



untuk



meningkatkan



profesionalitasnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Arus globalisasi menjadi semakin nyata dan segala ketentuan-ketentuan yang berlaku secara internasional harus dapat diikuti oleh birokrasi kita. Namun dalam kenyataannya birokrasi kita belum professional untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.



Untuk mewujudkan birokrasi yang professional dalam menghadapi segala tantangannya, pemerintah telah bertekad untuk mengelola aparatur sipil negara menjadi semakin professional, memiliki integritas, netral serta bebas dari intervensi politik, juga bebas dari praktek KKN. Sebagai perwujudan tatanan pemerintahan yang baik, diterapkanlah suatu sistem yang kita kenal yaitu sistem merit. Dalam mendukung penerapan tersebut, pemerintah telah melakukan beberapa



langkah konkret, salah satunya adalah membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bertugas untuk menjaga netralitas pegawai ASN serta melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada presiden. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan lembaga non struktural yang bebas dari intervensi politik. Adapun beberapa permasalahan yang dapat dipelajari, yaitu : a. Apakah sistem merit itu ? b. Bagaimana penerapan sistem merit di Indonesia untuk mewujudkan good governance?



III.



ANALISIS A. Sistem Merit Sistem merit merupakan suatu sistem manajemen kepegawaian yang menekankan pertimbangan dasar kompetensi bagi calon yang diangkat, ditempatkan, dipromosikan dan dipensiunkan sesuai undang-undang yang berlaku. Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.



Sistem merit harus diterapkan pada semua komponen atau fungsi dalam manajemen ASN. Menurut Pasal (8) Permenpan No 40 Tahun 2018, ruang lingkup sistem Merit meliputi: 1. Melakukan rekrutmen, seleksi dan promosi berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil dengan menyusun perencanaan sumber daya manusia aparatur secara berkelanjutan. 2. Memperlakukan Pegawai ASN secara adil dan setara. 3. Mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien. 4. Memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang setara dengan memperhatikan hasil kinerja. 5. Memberikan penghargaan atas kinerja pegawai yang tinggi. 6. Memberikan hukuman atas pelanggaran disiplin.



7. Menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku, dan kepedulian untuk kepentingan masyarakat. 8. Menerapkan pengisian jabatan dengan uji kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. 9. Memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada pegawai ASN. 10. Melaksanakan manajemen kinerja pegawai untuk mencapai tujuan organisasi. 11. Melindungi pegawai ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenangwenangan. 12. Memberikan perlindungan kepada pegawai



Terdapat beberapa hal penting yang harus dicermati dari sistem Merit, diantaranya adalah: a. pertama, tentang pengorganisasian perencanaan ASN didasarkan pada fungsi organisasi melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja, audit kepegawaian penyesuaian arah kebijakan nasional. b. Kedua, rekrutmen berorientasi pada talenta terbaik, rekrutmen berbasis jabatan dan sertifikasi. c. Ketiga, Pengembangan kapasitas dalam mengarungi kesenjangan kompetensi dengan cara pelatihan 20 jam pertahun bagi tiap PNS. d. Keempat, Penilaian kinerja yang berkelanjutan dengan cara membentuk tim penilai kinerja. e. Kelima, Promosi dan rotasi menuju PNS yang dinamis dengan cara talent mapping (melalui assesement) dan career planing (Open recrutment). f. Keenam, mengapresiasi secara layakdengan perubahan sistem pensiun dan sistem kompensasi yang memadai.



B. Penerapan sistem merit di Indonesia untuk mewujudkan good governance Pemberlakukan sistem merit dalam birokrasi Indonesia bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatanjabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya; pemberian kompensasi yang adil dan layak; mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat; dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.



Seperti telah disinggung diatas, salah satu penerapan sistem merit dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya. Contohnya yaitu saat perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara. Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS terdiri dari 3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.



Mulai dari pendaftaran akun dan pemilihan formasi sudah menggunakan fasilitas online sehingga memudahkan pelamar untuk menyerahkan berkas-berkas yang diminta. Formasi yang dipilih bisa dari formasi umum, lulusan terbaik atau disabilitas. Kemudian seleksi berkas administrasi, hasil seleksi administrasi diumumkan melalui website khusus yang telah disiapkan panitia CASN. Lalu, dalam pelaksanaan tes CASN dibentuk sebuah sistem yaitu sistem CAT yang merupakan kepanjangan dari Computer Assisted Test. CAT merupakan metode seleksi menggunakan komputer yang bertujuan untuk memudahkan pelamar dalam menjalankan serangkaian tes dengan prinsip transparansi, hal ini sebagai upaya meminimalisir adanya kecurangan.



Untuk materi yang akan diujikan kepada pelamar terlebih dahulu harus mengikuti tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) yang memuat tiga bagian yaitu TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensia Umum) dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi) yang terdiri dari 110 soal dalam waktu pengerjaan 100 menit. Penilaian SKD ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana



wawasan kebangsaan yang dimiliki, kemudian



mengetahui tingkat kecerdasan, keakuratan, kecepatan dalam mengerjakan soal hitungan dan penalaran serta mengetahui kepribadian seseorang. Hasil tes sangat transparan bersifat real time dan dapat dipantau oleh siapapun melalui laman youtube dan juga diumumkan melalui website. Peserta diberi kesempatan sanggah.



Selanjutnya untuk peserta yang lulus SKD dapat melanjutkan tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Tujuan dari diselenggarakannya tes SKB tersebut untuk mengukur kompetensi pengetahuan dan pemahaman terkait profesi yang disesuaikan dengan formasi yang dipilih. Untuk sistem yang digunakan masih menggunakan sistem CAT



dengan peraturan yang sama. Setelah dinyatakan lulus tes SKB, pelamar akan diminta untuk menyiapkan pemberkasan selanjutnya.



Setelah penjelasan alur perekrutan CASN yang sudah diterapkan saat ini, terlihat bahwa birokrasi pemerintahan sangat menginginkan mendapatkan outcome ASN berkualitas yang profesional, tidak hanya dari segi kepandaian dalam akademik, namun disertai pegawai yang memiliki karakteristik yang mencintai bangsanya dan memiliki etika serta kepribadian yang baik untuk mewujudkan good governance.



IV.



KESIMPULAN a. Sistem merit merupakan salah satu sistem dalam manajemen SDM yang mengedepankan objektivitas yaitu mengutamakan kualifikasi, kompetensi dan kinerja dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai. b. Sistem Merit bertujuan untuk memastikan jabatan pegawai yang ada di birokrasi pemerintah



yang



memenuhi persyaratan



kualifikasi persyaratan



kualifikasi dan



kompetensi sehingga dalam penerapannya dapat menghasilkan ASN yang professional, berintegritas, netral dan berkinerja tinggi guna mewujudkan tatanan pemerintahan yang baik atau good governance.



V.



REKOMENDASI Sistem Merit penerapannya telah diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berlakunya merit sistem dalam birokrasi Indonesia belum sepenuhnya optimal sesuai dengan ketentuan maupun ekspektasi. Beberapa solusi yang dapat ditawarkan untuk mendorong dan meningkatkan kualitas penerapan sistem merit pada manajemen ASN, antara lain: a. Mengembangkan dan mempromosikan aplikasi dan website sebagai sistem informasi kepegawaian dengan pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat maupun ASN untuk memberikan laporan terkait ASN sehingga KASN bisa menindaklanjuti b. Penerapan e-performance yang terintegrasi dengan sistem informasi kepegawaian yang berbasis online



c. Mengembangkan manajemen talenta ASN dengan fokus dalam menciptakan ASN yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan menggunakan strategi career plan dan menghilangkan kesenjangan kompetensi dengan metode pelatihan, konseling dan pertukaran pegawai d. Mengevaluasi indeks nilai hasil pekerjaan masing-masing pegawai yang berbasis kinerja dengan indikator Key Indicator Performance (KPI) e. Mengadakan e-learning mengenai netralitas dan memperkuat pengawasan dengan meningkatkan peran inspektorat bagi ASN yang tidak netral f. Mengoptimalkan pemberian reward dan punishment bagi instansi yang berhasil melaksanakan sistem merit g. Pemerintah Provinsi memberikan motivasi dan platform pendukung seperti program bagi pegawai yang masih berkualifikasi SLTA untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang D3 atau S1 h. Menghapus kebijakan penghabisan anggaran sebagai bukti kinerja instansi, menjadi fokus kepada outcome atau hasil yang dihasilkan dari pegawai maupun instansi sebagai bukti kinerja i.



Pembayaran tunjangan pegawai yang dikaitkan dengan hasil penilaian kinerja



j.



Pembangunan dan penggunaan asessment center dalam pemetaan kompetensi dan pengisian jabatan.