Etik Biomedis Aplikasinya Dalam Praktek Kebidanan PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

etik biomedis aplikasinya dalam praktek kebidanan widayati



Pengertian etika 1) Menurut bahasa Yunani yaitu ethos (jamaknya; et etha), yang berarti “adat istiadat” atau “kebiasaan”. 2)



Menurut bahasa Inggris berasal dari Eithis, yaitu tingkah laku/perilaku manusia baik dimana tindakan yang harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya (Heryani, R, 2013).



Pengertian etika lanjutan 1)



Menurut Martin (1993), etika didefenisikan sebagai “the discipline which can as the performanceindex or reference for our control system” yang artinya disiplin yang dapat bertindak sebagai acuan atau index capaian untuk sistem kendali kita/kami.



2) Diah Arimbi, 2014, etika adalah masalah sifat pribadi yang meliputi apa yang kita sebut “menjadi orang baik”, tetapi juga merupakan masalah sifat keseluruhan segenap masyarakat yang tepatnya di sebut “ethos”nya.



Pengertian etika lanjutan 3)



Menurut K. Bartens a)



Kata etika dapat digunakan dalam arti nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.



b)



Etika berarti kumpulan asas atau moral, yang dimaksud disini adalah kode etik



c)



Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk



Bio-Etika • bioetika berasal dari bahasa Yunani, yaitu bios (hidup) dan ethike (apa yang seharusnya dilakukan manusia). • dapat diartikan sebagai kajian etika mengenai isu sosial dan moral yang muncul akibat aplikasi bioteknologi dan medis



Profesionalisme • profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian. • Contoh : kedokteran, guru, militer, pengacara, manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis sekertaris dan sebagainya.



Perbedaan profesi dan pekerjaan • profesi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang untuk menafkahi diri sendiri dan keluarganya dimana profesi tersebut diatur oleh etika profesi dimana Etika Profesi tersebut hanya berlaku sesama profesi tersebut. • pekerjaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menafkahi diri dan keluarganya dimana pekerjaan tersebut tidak memiliki etika (Suseno, T,2010).



Menurut Brandeis ketentuan profesi 1.



Ciri-ciri pengetahuan (intellectual character)



2.



Diabdikan untuk kepentingan orang lain



3.



Keberhasilan tersebut bukan berdasar pada keuntungan financial



4.



Keberhasilan tersebut antara lain menetukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik, serta pula bertanggung jawab dalam memajukan dan penyebaran profesi yang bersangkutan



5.



Ditentukan adanya standar kualifikasi profesi



Diah Arimbi, 2014



Tugas Bidan • memberi bimbingan, asuhan, dan nasihat kepada remaja (sebagai calon ibu), ibu hamil dengan resiko tinggi, ibu melahirkan, ibu nifas, ibu menyusui, serta ibu dalam masa klimakterium dan menopause



Kompetensi Bidan • pengetahuan, • keterampilan, dan • perilaku



Hak, kewajiban & tanggung jawab • Hak & kewajiban : hubungan timbal balik dlm kehidupan social seharihari, • Hak adalah sesuatu yang diterima pasien • Kewajiban adalah sesuatu yang diberikan oleh bidan, begitu sebaliknya



Hak pasien • Pasien berhak memperoleh informasi tentang tata tertib dan peraturan yang berlaku di tempat pelayanan kesehatan • Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur • Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi • Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya • Pasien berhak mendapatkan informasi meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan • Pasien berhak mendapatkan pendampingan saat proses persalinan



• Pasien berhak memilih dokter & kelas perawatan sesuak dengan keinginan dan peraturan tempat pelayanan kesehatan



Hak pasien lanjutan • Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis & pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar



• Pasien berhak mendapatkan second opinion terhadap penyakit yang dideritanya sepengetahuan dari dokter yang merawatnya • Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan • Pasien berhak mendapatkan informasi tg penyakit yang diderita, tindakan kebidanan yang akan dilakukan, alternative terapi lain, prognosis, perkiraan biaya pengobatan • Pasien berhak memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dg penyakit yang dideritanya



Hak pasien lanjutan • Pasien berhak menolak tindakan yang akan dilakukan pada dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memporoleh informasi yang jelas mengenai penyakitnya



• Pasien berhak didampingi keluarganya dlm keadaan kritis • Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama yang dianutnya selama tidak menggangu pasien lainnya • Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual • Pasien berhak mendapatkan perlindungan hokum atas terjadinya kasus malpraktek



Kewajiban pasien • Pasien dan keluarga berkewajiban mentaati segala peraturan dan tata tertib tenpat pelayanan kesehatan • Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, preawat yang merawatnya • Pasen dan atau keluarga berkewajiban untuk melunasi segala imbalan atas jasa pelayanan RS/tempat pelayanan kesehata, dokter, bidan dan perawat • Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuat



Hak bidan • Bidana berhak mendapatkan perlindungan hokum dalam menjalankan tugas sesuai dengan profesinya • Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan • Bidan berhak untuk menolak keinginan pasien/keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi • Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain • Bidan berhak atas kesempatan meningkatkan diri baik melalui Pendidikan maupun pelatihan • Bidan berhak mendapatkan kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai



Kewajiban bidan • Bidan wajib mematuhi peraturan RS sesuai dg hubungan hokum antara bidan dg RS bersalin tempat ia bekerja • Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kbidanan sesuai dengan standar profesi dg menghormati hak=hak pasien



• Bidan wajib merujuk pasien dg penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlia sesuai dengan kebutuhan pasien • Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami/keluarganya • Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dg kenyakinannya • Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien



Kewajiban bidan lanjutan • Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang kemungkinan akan timbul • Bidan wajib meminta persetujuan tertulis atas tindakan yang akan dilakukan • Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan • Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui Pendidikan formal atau non formal • Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan



Kode etik kebidanan • Merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal dari suatu disiplin ilmua dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian kepada profesinya baik yang berhubungan dengan klien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri



Dasar pembentukan kode etik bidan • Pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam konggres nasonal IBI X tahun 1988 • Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan dlm RAKERNAS Rapat Kerja Nasional IBI tahun 1991 • Kode etik bidan sebagai pedoman dalam berperilaku disusun berdasarkan pada penekanan keselamatan klien



Fungsi Etika Dan Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan 1)



Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien.



2)



Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan/membahayakan orang lain.



3)



Menjaga privacy setiap individu.



4)



Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya.



5)



Dengan etik kita mengetahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya.



6)



Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah.



7)



Menghasilkan tindakan yang benar



8)



Mendapatkan informasi tentang hal yang sebenarnya



9)



Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yang berlaku pada umumnya.



Fungsi Etika Dan Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan lanjutan 10) Berhubungan dengan pengaturan hal-hal yang bersifat abstrak. 11) Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik. 12) Mengatur hal-hal yang bersifat praktik. 13) Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi. 14) Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang biasa disebut kode etik profesi



1.



tanggung jawab bidan



Mengembangkan keterampilan dan kemahiran seorang bidan



2. Mengenali batas-batas pengetahuan, keterampilan pribadinya dan tidak berupaya melampaui wewenangnya dalam praktik klinik 3. Menerima tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta konsekuensi dari keputusan tersebut 4. Berkomunikasi dengan pekerja kesehatan lainnya (bidan, dokter dan perawat) dengan rasa hormat dan martabat 5. Memelihara kerjasama yang dengan baik dengan staf kesehatan dan rumah sakit pendukung untuk memastikan system rujukan yang optimal



tanggung jawab bidan lanjutan 6. Melaksanakan kegiatan pemantauan mutu yang mencakup penilaian sejawat, pendidikan berkesinambungan, mengkaji ulang kasus audit maternal/perinatal 7.



Bekerja sama dengan masyarakat tempat bidan praktik



8.



Meningkatkan akses dan mutu asuhan kebidanan



9. Menjadi bagian dari upaya meningkatkan status wanita, kondisi hidup mereka dan menghilangkan praktik kultur yang merugikan kaum wanita



LEMBAR OBSERVASI ETIKA PELAYANAN KEBIDANAN no



kegiatan



Dilakukan ya



1



Menyambut klien dengan ramah



2



Memperkenalkan diri



3



Memberikan layanan sesuai kebutuhan



4



Melakukan pemeriksaan dengan benar



5



Menjaga privacy pasien selama melakukan tindakan



6



Bekerja sama dengan tim kesehatan lain



7



Membemberikan pelayanan yang adil / tidak membeda-bedakan klien



8



Memiliki semangat untuk melayani



9



Memiliki sifat simpati dan empati terhadap klien



10



Melakukan pendokumentasian asuhan



tidak



LEMBAR OBSERVASI HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB no



kegiatan



Dilakukan ya



1



Pasien mendapatkan informasi tentang tata tertib dan peraturan di RS/Puskesmas



2



Pasien mendapatkan pelayanan yang manusia dan sesuai kebutuhanPasien mendapatkan pelayanan yang manusia dan sesuai kebutuhan



3



Pasien mendapat perlakuan yang sama dengan yang lain



4



Pasien boleh memilih pendamping pada saat mendapatkan pelayanan



5



Pasien memberikan ijin tindakan / informed consent



6



Pasien mendapatkan privacy pada saat dilakukan pelayanan



7



Bidan menolak keinginan pasien bila bertentangan dengan kode etik profesi / peraturan



8



Pasien memberikan imbalan atas jasa pelayanan



tidak



LEMBAR OBSERVASI HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB no



kegiatan



Dilakukan ya



9



Bidan menghormati hak – hak pasien



10



Bidan melakukan upaya kolaborasi / rujukan bila perlu



11



Bidan meminta informed consent sebelum melakukan tindakan



12



Bidan menjaga rahasia pasien



13



Bidan mendokumentasikan asuhan yang diberikan



14



Bidan menjalin komunikasi yang baik dengan klien dan keluarga



15



Bidan mengikuti perkembangan pengetahuan dan teknologi tentang kebidanan Nilai = (jumlah skor/0,3) x 100



tidak



Terimakasih banyak